Selasih: Cerita Perampasan Tanah Yang Tak Pernah Usai

Print Friendly, PDF & Email

Kredit foto: radarbali.jawapos.com


SEJAK beberapa minggu lalu, laman Facebook saya dihiasi dengan gambar-gambar dari Banjar Selasih, Desa, Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar. Bukan gambar-gambar yang menyenangkan. Yang terlihat oleh saya adalah gerombolan polisi yang menghadapi para pemrotes. Beberapa diantaranya perempuan yang hanya mengenakan Beha. Bulldozer dan alat-alat berat berat merangsek masuk ke wilayah Selasih. Aparat keamanan mengawalnya.

Ternyata protes tersebut berkaitan dengan pembersihan lahan yang dilakukan oleh PT Ubud Duta Resort Development (UDRD). Perusahan ini kabarnya telah menguasai 200 hektar tanah di banjar itu sejak tahun 1990an. Rencananya, tanah sebesar itu akan diubah menjadi resort mewah dengan lapangan golf.

Yang mengejutkan untuk saya adalah reaksi masyarakat di Bali terhadap penggusuran tersebut. Sebagian masyarakat menentang penggusuran itu. Sebagian juga membenarkan. Sebagian besar, tentu saja, diam.

Mereka yang menentang berpendapat bahwa masyarakat sudah mendiami tanah itu sejak lama. Tidak adil rasanya mengusir mereka begitu saja. Sementara mereka yang mendukung mengatakan bahwa PT UDRD adalah penguasa tanah yang sah. Investor ini memiliki sertifikat.

Mereka yang mendukung punya argumen yang lebih panjang. Daripada menjadi penyerobot tanah, demikian kata mereka, lebih baik membiarkan perusahan membangun resort dan lapangan golf. Penduduk desa bisa bekerja di sana. Pembangunan ini baik untuk pertumbuhan industri pariwisata di Bali.

Sebuah posting di Facebook yang beredar secara viral secara gamblang menuduh para petani sebagai pihak yang sudah menerima duit. Dia juga mengklaim bahwa tanah itu sudah dijual pihak Puri kepada investor. Dengan gagah penulisnya membela investor. “Selama tanah belum dimanfaatkan oleh investor, masyarakat diijinkan untuk menanaminya, bahkan sdh 30 th diberi ijin dan investor tidak minta bagi hasil semua diambil warga hasilnya,” demikian tulisnya.

Posting semacam itu tidak sedikit. Sebagai orang yang cukup lama berada di media sosial, saya membaui ada semacam serangan yang terkoordinasi terhadap para petani yang hanya memperjuangkan hak hidupnya. Apakah investor juga sudah memakai buzzer untuk membentuk opini masyarakat, sama seperti para politisi yang telah lebih dulu melakukannya? Saya tidak tahu. Tapi itu soal lain.

Protes dan demonstrasi seperti di Selasih ini memang sedang marak di mana-mana. Pemerintah yang sekarang berkuasa sudah mencanangkan untuk menggenjot investasi. Kebijakan itu memberikan suntikan darah kepada para pemodal untuk kembali mengerjakan proyek-proyek yang dulu dianggap bermasalah. Dengan orientasi penanaman modal, para pengusaha merasa memperoleh beking dari penguasa. Tidak aneh bila polisi dan tentara juga dikerahkan untuk mengamankan investasi ini. Seperti yang kita lihat di Selasih dengan PT UDRD ini.

Untuk saya ada sesuatu yang khusus tentang Selasih. Entah mengapa ketika mendengar nama Selasih, ingatan saya samar-samar kembali kepada beragam masalah perampasan tanah untuk investasi pariwisata yang mencuat di Bali pada akhir 1980 hingga akhir 1990an. Dalam periode itu, terjadi kasus-kasus besar perampasan tanah (land-grabbing) seperti di Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bali Nirwana Resort (BNR), Pecatu Graha, reklamasi Pulau Serangan, reklamasi Padang Galak, dan lain-lain. Kebetulah itu semua terjadi pada zaman Orde Baru. Secara khusus, kasus-kasus pertanahan ini marak terjadi ketika Bali diperintah oleh Gubernur Prof. dr. Ida Bagus Oka (1988-1998).

Akhirnya saya memutuskan untuk menelusuri kembali peristiwa Banjar Selasih ini. Saya bisa memastikan bahwa ini adalah salah satu kasus perampasan tanah oleh penguasa lokal yang bekerja sama dengan elite politik nasional. Kasus ini bukan barang baru. Ia sudah dimulai sejak tahun 1992.


Narasi Ketidakadilan

Ketika menelusuri kasus Selasih, saya menemukan paling tidak dua buku yang membahasnya. Yang pertama adalah buku “Penghancuran Hak Masyarakat Adat Atas Tanah.” Buku ini diterbitkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria[1]. Yang kedua adalah  sebuah buku yang diterbitkan  oleh Penerbit Bali Post. Judulnya adalah “Baliku Tersayang, Baliku Malang.”[2] 

Dalam setiap kasus perampasan tanah, selalu ada narasi (cerita). Orang boleh berargumen bahwa tanah-tanah tersebut adalah milik Puri (kerajaan-kerajaan kecil di Bali). Pihak Puri mensertifikatkan miliknya. Kemudian sertifikat itulah yang dijual kepada pihak investor. Perkara selesai karena upaya penerbitan sertifikat itu berarti secara legal-formal pihak negara – yang sekarang menjadi penguasa tunggal berdaulat bahkan atas Puri – mengakui kepemilikan tanah oleh Puri itu. 

Upaya menerbitkan sertifikat itu menguburkan asal-usul tanah. Para petani yang mengerjakan tanah itu secara turun temurun tidak dianggap sebagai pihak yang perlu diperhitungkan. Di Republik yang merdeka ini, para petani tersebut seharusnya adalah warga negara. Namun kedudukan mereka di depan hukum masih sama seperti sebelum kemerdekaan. Mereka hanyalah orang-orang taklukan – lahir takluk pada satu kekuasaan dan tidak pernah bisa lepas dari takdir bahwa mereka hanya mahluk taklukan. Mereka tetap hidup dalam sistem feudal di Republik yang seharusnya mengakui mereka sebagai warga negara. Bukan manusia taklukan.

Itulah sebabnya, setiap argumen yang menyodorkan sertifikat sebagai barang bukti, sesungguhnya mengabadikan status para petani ini sebagai manusia taklukan. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus perampasan tanah, sangat penting bagi kita melihat narasi-narasi bagaimana status tanah itu dan menyesuaikannya dengan status petani sebagai warga yang berdaulat atas tanah yang dikerjakannya sebagai sumber penghidupannya itu.

Sertifikasi yang melegalkan perampasan tanah adalah bentuk ketidakadilan. Sertifikasi itu hadir karena ketimpangan kekuasaan. Pihak petani, sebagai orang taklukan, jelas tidak akan pernah memiliki tanah yang dikerjakannya secara turun temurun dan sudah menghidupinya dari generasi ke generasi. Sertifikasi adalah sebuah bentuk ketidakadilan yang terlembaga secara kokoh dan anehnya didukung di Republik ini, sekalipun memiliki undang-undang agraria yang mengatur pembatasan kepemilikan tanah.


Selasih, Dari Narasi Para Petani

Narasi tentang petani-petani Selasih adalah salah satu kasus dari banyak kasus yang dibahas dalam buku terbitan Konsorsium Pembaruan Agraria. Buku ini menelusuri kasus-kasus perampasan tanah yang menimpa beberapa masyarakat adat di Indonesia. Untuk kasus Bali, desa-desa adat  yang dibahas adalah Tenganan Pegeringsingan, Pecatu, dan Selasih[3].

Bagian Bali ditulis oleh Tim Peneliti KPA wilayah Bali. Para penelitinya mendokumentasikan sejarah sosial terjadinya setiap masyarakat adat, merangkai struktur sosialnya, penguasaan dan distribusi tanah (sumber-sumber agrarian), serta konflik agraria yang muncul.

Ada sedikit latar belakang konflik agrarian yang muncul di Desa Adat Selasih. Buku ini mengatakan bahwa pada tahun 1993 ada upaya melakukan pembebasan lahan seluas 200 Ha (65% dari luas Selasih) untuk pembangunan lapangan golf dan resort mewah. “Upaya pembebasan tersebut disertai serangkaian penekanan dan intimidasi yang menimbulkan berbagai keresahan. Aksi penolakan dilakukan dengan cara berdemonstrasi ke kantor camat Ubud pada tanggal 21 Juni 1993, karena mereka (petani, red.) menolak menjual tanah-tanah mereka,” demikian tulis Tim Peneliti di buku ini.

Berbagai upaya dilakukan untuk mematahkan perlawanan para petani ini. Pihak-pihak yang berkepentingan agar proyek ini berjalan menempuh berbagai macam taktik, seperti menutup saluran air, memberikan bantuan sepeda motor, dan membentuk Yayasan Desa Selasih yang menyatakan setuju akan pembangunan resort dan lapangan golf tersebut. Persetujuan Yayasan itulah yang dijadikan dasar oleh Kepala Kanwil Departemen Pertanahan Kabupaten Gianyar untuk memberikan persetujuan lokasi untuk pembangunan resort oleh PT Ubud Resort Duta Development.

Narasi yang lebih lengkap diberikan oleh buku “Baliku Tersayang, Baliku Malang.” Sebuah tulisan didalamnya yang berjudul “Proyek Golf, Nasib Petani dan Mengapa Sundria Menolak” diabdikan khusus untuk kasus Selasih. Tulisan tersebut adalah laporan jurnalistik dari Tim Wartawan Balipost (TWB). Karenanya narasi dari para petani penggarap sempat terekam dengan baik. Saya sengaja mengulang narasi yang ditulis TWB tersebut di sini untuk memberikan konteks terhadap perlawanan petani kecil di Selasih.

TWB memulai liputannya dengan menggambarkan kecemasan di wajah petani-petani Selasih. Terutama petani penyakap (penggarap) yang tidak jelas nasibnya. Proyek lapangan golf dan resort dari PT URDD ini sudah mulai sejak 1992. Namun baru pada saat laporan itu ditulis (1998) rencananya akan mulai dikerjakan lagi.

Diberikan juga sedikit cerita tentang bagaimana Selasih pada jaman dulu. Selasih adalah dusun yang kurang beruntung. Penduduk dililit kemiskinan. Mereka sering hanya makan nasi campur ketela, simbol kemiskinan saat itu. Itulah yang digambarkan oleh Wayan Comot, Pekaseh Subak Dusun Selasih. “Tapi itu dulu. Sebelum ada swadaya menaikkan air pada awal tahun 1970an,” katanya dikutip Balipost. Setelah air berhasil dinaikkan, masyarakat mulai bertanam padi yang hasilnya sangat baik, yakni 4 ton/Ha. “Bapak lihat sendiri, apakah tanah kami subur atau tidak,” tanya Wayan Comot kepada wartawan Balipost yang berkunjung kesana pada 29 Oktober 1997. Saat itu Selasih yang luasnya 300ha itu memang tampak hijau. Apalagi dengan adanya Tukad Ayung (Sungai Ayung) di sisi sebelah timur Selasih.

PT UDRD mulai membebaskan tanah sejak tahun 1992. Sekalipun Direktur PT UDRD ketika itu, AA Bagus T. Boewana mengatakan bahwa mereka tidak menggunakan calo untuk membebasakan tanah, kenyataan di lapangan menunjukkan lain. Wartawan Balipost mewawancarai seorang warga: “Tadinya kami tidak mau melepaskan tanah dan pekarangan kami. Tetapi karena digertak dan dijepit, sebab di sebelah-sebelah kami sudah dijual, terpaksa kami ikut menjual.” Warga ini tidak mau menyebutkan namanya karena takut.

Balipost juga mencatat kejanggalan lain. Seperti yang dialami I Mekeh dan I Tambun, yang pengakuannya dimuat di koran Prima, Jumat 31 Oktober 1997.  Kedua petani ini menyerahkan surat-surat tanahnya kepada investor. Mereka diberi uang muka Rp 15 juta dari harga Rp 300 juta. Mulanya mereka dijanjikan bahwa tanah mereka akan dihargai Rp 1,5 juta per are (100 m2). Namun yang mereka terima hanya Rp 1,2 juta per are.

Intimidasi diriingi penyiksaan juga direkam oleh TWB ini. Mereka mengutip cerita I Lantur (orang Bali dulu biasa menggunakan hanya satu nama seperti ini), salah seorang pemilik tanah. Setelah melakukan transaksi penjualan tanahnya senilai Rp 500 juta, I Lantur malah disiksa oleh anggota militer atas suruhan dua calo tanah Mg dan Mn. Mata I Lantur agak rabun akibat dipukuli benda tumpul serta dipukul dan ditendang. Tidak itu saja, I Lantur menjadi trauma didatangi orang tidak dikenal. Bahkan ketika ditemui TWB, dia minta didampingi kepala dusun yang datang dengan diiringi empat Hansip.

“Situasi ini menandakan betapa tercekamnya penduduk sehingga enggan buka mulut. Tidak hanya pemilik tanah yang memilih diam, warga Selasih yang ikut prihatin dengan nasib rekannya pun lebih banyak enggan bicara. Kalaupun berbicara dengan syarat namanya dirahasiakan, sepertinya takut nasibnya “dilanturkan” (diperlakukan seperti Lantur). Calo-calo tanah yang mengaku membantu PT UDRD dalam membebaskan tanah, sering mengatasnamakan aparat keamanan sebagai beking,” demikian tulis Tim Wartawan Balipost (TWB).

Sebagian tanah yang dibebaskan PT UDRD memang dengan cara membeli dari pemilik tanah. Namun ada masalah yang lebih penting, yakni para petani penggarap (penyakap). Mereka adalah pihak yang bernasib paling nahas. Petani ini menggarap tanah yang secara administratif adalah “milik” puri.

Di sini persoalan menjadi rumit karena dasar kepemilikan tanah adalah hubungan adat-istiadat antara pihak puri dan parekan (mereka yang mengaku tunduk kepada kekuasaan puri). Pada awalnya, leluhur para petanilah yang membuka hutan. Karena hutan diklaim sebagai milik puri, maka para petani ini meminta ijin kepada raja yang berkuasa di sana. TWB mewawancarai Pan Sari (bukan nama sebenarnya) untuk mengetahui status tanahnya. Menurut Pan Sari, sebelum Belanda masuk ke Bali (awal abad ke-20), Kumpi atau kakek buyutnya membuka lahan alas (hutan) Sengkulun yang lokasinya berada di Munduk Tengah dan Munduk Sengkulun Kangin. Pembukaan hutan itu atas ijin raja setempat di Puri Payangan. Para penyakap menyetor setengah dari hasil dari tanah tersebut kepada pihak puri.

Masalah kemudian muncul, siapakah pemilik tanah itu ketika hendak dibebaskan oleh PT UDRD? Apakah petani penggarap? Ataukah pihak keluarga puri?

Seorang warga penyakap diwawancarai TWB ketika itu mengatakan, “Selain bagi hasil, keluarga tiang (saya) pernah memberikan uang beberapa ribu ringgit ke puri untuk tanah ini. Tetapi soal sertifikat, tiang tidak ada,” kata seorang petani penggarap.

Ini adalah penyakit akut agraria di Indonesia. Penguasa-penguasa tradisional dulunya berkuasa mutlak atas tanah karena mereka mendudukkan dirinya sebagai negara. Namun ketika zaman berubah dan kedaulatan ada di tangan rakyat, seringkali kekuasaan mereka terhadap tanah itu tetap. Mereka bebas menguasai seluruh tanah. Sementara para petani yang susah payah membuka hutan, menggarap dan memelihara lahan, tidak memiliki hak atasnya.

Ketika tanah itu dibebaskan, pihak puri ternyata sudah mensertifikatkan tanah itu. Petani penggarap yang sebagian besar buta huruf itu tidak pernah diajak bicara. Bahkan mendapatkan informasi tentang pensertifikatan pun tidak. “Yang tiang tahu, pernah tiang diminta ke puri untuk tanda tangan dan dapat uang Rp 3 juta. Katanya sebagai pengganti rumah dan tanah yang tiang garap. Sebagai panjak (kawula) tiang nurut dan pasrah saja,” kata Pan Sari.

Mereka tidak tahu bahwa tanda tangan itu adalah sebuah surat persetujuan untuk melepas tanah dan rumah. Pan Sari mengaku bahwa kalau proyek ini berjalan dia tidak tahu akan tinggal dimana. Dia mengaku, kalau digurus dia mungkin akan tidur di bale banjar, balai komunitas yang umum terdapat di Bali.


Sebagian warga Selasih yang protes menolak PT UDRD. Kredit foto: Balinetizen

Kontroversi Resort dan Lapangan Golf

Rencana PT Ubud Duta Resort Development untuk membangun resort dan lapangan golf tidak saja dipersoalkan di tingkat petani. Laporan Balipost juga mengungkap penolakan dari jajaran pemerintahan ketika itu. I Ketut Sundria, Ketua DPRD Bali yang juga ketua PGI (Persatuan Golf Indonesia) Bali ketika itu juga mengutarakan penolakannya. Dia mengaku bahwa DPRD dan Pemda Provinsi tidak akan memberikan ijin.

Sundria mengemukakan ada tiga alasan untuk menolak proyek itu. Pertama adalah soal lingkungan. Selasih adalah daerah di dataran tinggi yang menjadi daerah tangkapan air. Lapangan golf hanya akan mengurangi fungsi resapan air.

“Lapangan golf itu kan strukturnya berbeda dengan humus dan tanah pegunungan. Dia tidak mampu meresap air seperti tanah pegunungan. Karena itu, daya serap airnya pun pasti sangat berkurang akibat struktur buatan lapangan golf itu,” demikian jelas Sundria.

Jika konversi ke lapangan golf ini terjadi, dikuatirkan Selasih akan menjadi daerah pengirim banjir di waktu musim hujan karena daerah itu tidak lagi bisa menangkap air. Lagipula, lokasi pembangunan lapangan golf itu terletak di dekat Tukad Buahan, yang merupakan hulu Sungai Ayung, salah satu sungai besar yang mengalir ke Denpasar.

Alasan kedua adalah karena Selasih adalah daerah pertanian. Daerah ini adalah daerah subur dan ekonomi pertanian akan jauh lebih bermanfaat untuk rakyat kebanyakan dan rakyat Bali. Sundria menganjurkan sebaiknya lapangan golf dibangun di daerah pesisir yang lebih landai.

Sedangkan alasan ketiga adalah kebutuhan akan lahan yang sangat luas. 200 Ha untuk resort dan lapangan golf itu adalah mega-project untuk ukuran Bali. Sundria tidak setuju pembangunan ini karena akan menggusur banyak sekali orang Bali, yang adalah pendukung utama kebudayaan Bali. “Bali ini kecil. Pembangunan yang dilakukan juga harus berdasarkan pembangunan pulau kecil. Jangan yang besar-besar begitu,” demikian Sundria kala itu.


Siapa dibalik PT Ubud Duta Resort Development?

Jika dihitung sejak awal perencanaannya (1992) hingga sekarang, maka 27 tahun sudah rencana pembangunan resort dan lapangan golf ini berlangsung. Orang-orang yang dahulu menjual tanah dan digusur sebagian besar telah meninggal. Namun keturunan mereka masih ada.

Proyek ini sudah mulai mengambil ancang-ancang akan mulai pada tahun 1998. PT UDRD sudah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk menguasai tanah  pembangunan resort dan lapangan golf itu. Menurut aturan, HGB hanya memiliki masa berlaku selama 30 tahun. HGB bisa diperpanjang masa berlakunya selama dua puluh tahun lagi. Jika tanah yang bersertifikat HGB luasnya kurang dari 600 meter per segi maka pemilik berhak mengonversi menjadi hak milik dengan mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari urutan waktu ini, kita bisa menduga bahwa PT UDRD sudah memegang HGB ini lebih dari 20 tahun. Mereka memiliki waktu yang kurang dari 10 tahun untuk segera memanfaatkan tanah tersebut. Namun mereka tidak melakukan pembangunan hingga akhir-akhir ini.

Siapakah sebenarnya pemilik dari PT UDRD ini?

Dari berita yang beredar, Presiden Direktur PT UDRD adalah H. Dudhie Makmun Murod, MBA. Dia adalah mantan anggota DPR-RI periode 2009-2014. Dia berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan menjadi wakil dari Sumatera Selatan. Namun karir di politik tidak terlalu moncer. Pada tahun 2011, dia berhenti menjadi anggota DPR-RI karena terlibat dalam kasus cek pelawat untuk pencalonan gubernur Bank Indonesia. Untuk itu dia dihukum dua tahun.

Dudhie Makmun Murod adalah anak dari Jenderal TNI (Pur.) Makmun Murod, bekas Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) pada 1974-78. Makmun Murod adalah tokoh masyarakat Komering di Sumatera Selatan. Selain tokoh militer, Murod adalah presiden komisaris PT Gajah Tunggal, yang sekarang menjadi salah satu pabrik ban terbesar di dunia. Pemilik dari Gajah Tunggal adalah Sjamsul Nursalim, salah seorang terkaya Indonesia yang sekarang menjadi buronan KPK karena penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut ilmuwan politik Amerika yang menulis politik lokal di Sumatera Selatan, Elizabeth Collins, Dudhie merintis karir politik karena berkat kedekatannya dengan almarhum Taufik Kiemas, politikus PDIP yang adalah juga suami Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.[4] 

Penelusuan lebih lanjut ternyata memperlihatkan jejaring yang lebih rumit. PT UDRD ternyata adalah sebuah anak perusahan dari sebuah perusahan property PT Indonesia Prima Property TBK. Presiden komisaris perusahan ini adalah Husni Ali, keponakan dari Sjamsul Nursalim, sang pemilik. 

Karena telah menjadi perusahan publik, PT Indonesia Prima Property TBK harus membuat laporan tahunan. Dari Laporan  Tahunan 2017, diketahui bahwa  presiden direktur perusahan ini adalah seorang berkewarganegaraan Singapura bernama Ong Beng Kheong. Yang menarik di sini, ada banyak sekali pensiunan militer dan polisi yang duduk  dalam jajaran pimpinan perusahan ini.

Posisi wakil presiden direktur diduduki oleh Sriyanto Muntasram. Dia pensiunan Mayor Jenderal TNI AD. Muntasram pernah menjabat sebagai Danjen Kopasssus, Pangdam III Siliwangi, dan Gubernur Akmil. Keistimewaan Munstasram adalah karena dia pernah diadili dalam kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok, 1984. Ia yang ketika itu menjadi Komandan Seksi Operasi Kodim Jakarta Utara, dianggap ikut terlibat dalam pembantaian di Tanjung Priok itu. 

Anggota militer lain yang duduk di jajaran komisaris adalah Ngakan Gede Sugiartha Garjitha, lulusan Akmil kelas 1981. Dia menghabiskan karir militernya di Kopassus dari letnan dua hingga kolonel. Dia pernah menjabat sebagai Komandan Intel Kodam Jaya, Danrem di Solo, Komandan Pusintelstrat, dan Kepala Staf Territorial Panglima TNI. Dia pensiun sebagai Mayor Jenderal. Selain itu dia menjadi pejabat Eselon 1 Badan Intelijen Negara (BIN).

Wartawan Radar Bali yang baru-baru ini meliput ke Selasih menggambarkan suasana tegang di wilayah itu. Ketika lewat dia direkam video oleh aparat. Namun yang menarik adalah sebuah papan pengumuman terpampang di lahan yang dibuldozer. Plank papan itu berbunyi, “Tanah Milik PT. Ubud Resort Duta Development dengan dalam pengawasan Mayor Jenderal TNI Purn. Gatot Subroto”.

Siapakah Mayjen TNI Purn. Gatot Subroto ini? Dia ternyata adalah perwira TNI-AL lulusan AAL tahun 1982. Gatot Subroto berasal dari kesatuan Marinir. Dia pernah menjadi Wakil Gubernur AAL. Gatot Subroro adalah komisaris PT Indonesia Prima Property TBK. Dalam penelusuran lebih lanjut, Gatot Subroto juga bekerja bersama Husni Ali di PT KMI Wire and Cable Tbk.

Selain militer, PT Indonesia Prima Property TBK juga mempekerjakan mantan perwira kepolisian. Luthfi Dahlan adalah salah satunya. Dia adalah mantan Wakil Kepala Polri dan menyandang jenderal bintang tiga. Di perusahan ini dia menjabat sebagai wakil presiden komisaris.

PT Indonesia Prima Property TBK memegang 92.8% saham PT UDRD. Dalam buku Laporan Tahunan 2017, jenis usaha yang kerjakan oleh PT UDRD adalah “land bank.” Ini berarti bahwa tanah ini dibeli untuk nantinya dibangun atau dijual ketika harga sudah meningkat.

Harga tanah di Selasih memang meningkat gila-gilaan dan pembangunan proyek PT UDRD tidak diragukan lagi akan semakin meningkatkan harga tanah di sana. Pada bulan Februari tahun ini, sebuah akun Facebook bernama “Bali land property sale” menawarkan tanah di Selasih seluas 25,000 m2 (250 are).  Tanah tersebut dihargai US $65/m2 (US$ 6,538). Seluruh tanah seluas 250 are tersebut berharga US$ 1,634,615.


Mediasi atau Advokasi?

Perlawanan oleh para petani dan masyarakat Selasih telah mendorong beberapa politisi untuk melakukan mediasi dengan PT UDRD. Itu dilakukan akhir November lalu oleh anggota DPR RI I Nyaman Parta, DPD RI Arya Wedakarna, DPRD Provinsi I Made Rai Warsa, dan DPRD Kabupaten Gianyar I Nyoman Kandel dan Nyoman Amertayasa. Mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan seperti soal Pura yang ada dalam tanah yang dikuasai PT UDRD. Perusahan tidak akan menganggu gugat keberadaan pura tersebut; petani tetap boleh menggarap sebelum dibangun; janji untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal bila sudah beroperasi; dan soal nasib 30/32 keluarga yang hendak digusur karena secara tidak sah menempati “tanah milik” perusahan.

Persoalan Selasih adalah persoalan para spekulan yang membuat bank-bank tanah. Mereka berusaha untuk menaikkan nilai tanah dengan segala macam cara. Tentu tanah yang dikuasai oleh PT UDRD ini nilainya telah berlipat-lipat dari ketika mereka membelinya.

Melihat semua aspek keadilan dalam kasus agraria ini, tentu kita harus bertanya, apakah para petani ini memerlukan mediasi? Bukankah sesungguhnya mereka lebih butuh advokasi (pembelaan) karena bagaimana pun juga mereka tidak mendapatkan keadilan sejak awal dari pembebasan tanah mereka?

Para politisi di Bali dan para pembuat kebijakan harus memikirkan secara serius soal seperti Selasih ini. Kasus-kasus struktural seperti ini tidak seharusnya dipakai untuk mencari panggung politik. Kasus-kasus seperti ini harus dipakai untuk membela rakyat yang tidak berdaya.

Melihat kasus Selasih ini, saya justru tertarik dengan pernyataan I Ketut Sundria, mantan Ketua DPRD Bali dan sekaligus Ketua Persatuan Golf Indonesia (PGI) Cabang Bali. Dia tidak setuju dengan pembangunan ini karena melihat rakyat Bali. Dia tidak melakukan mediasi dengan investor. Dia menolak mentah-mentah dengan alasan yang sangat masuk akal.

Pendirian I Ketut Sundria ini ada benarnya. Apa jadinya kalau orang Bali sudah tergusur ditanahnya sendiri? Masih adakah Bali tanpa orang Bali? Masih adakah orang Bali tanpa tanah milik orang Bali sendiri? ***


Made Supriatma adalah seorang jurnalis sekaligus peneliti sosial, politik dan militer


—————

[1] Mari R.Ruwiastuti, Noer Fauzi, Dianto Bacriadi, Penghancuran Hak Masyarakat Adat Atas Tanah. Sistem Penguasaan Tanah Masyarakat Adat dan Hukum Agraria, Bandung: KPA, 1997.

[2] Wayan Supartha (Penyunting), Baliku Tersayang, Baliku Malang. Potret Otokritik Pembangunan Bali dalam Satu Dasa Warsa, Denpasar: Penerbit Bali Post, 1998. 

[3] Saya memilih untuk memakai istilah Desa Adat untuk menggambarkan Selasih. Secra administrative, Selasih adalah sebuah Banjar yang berinduk pada Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

[4] Elizabeth Fuller Collins, Indonesia Betrayed. How Development Fails. Honolulu: Hawaii University Press, 2007, hal. 132.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.