Seandainya Saya Golput, Mungkinkah?

Print Friendly, PDF & Email

 Kredit foto: hargaa.id



KAMU nyoblos atau golput?” sekarang sedang menjadi pertanyaan sehari-hari yang trendy di kalangan kelas menengah, di Jakarta (saya kurang tahu bagaimana di luar Jakarta). Pertanyaan seperti itu juga dilamatkan pada saya, termasuk dari mahasiswa saya. Tetapi di tengah tegangan tiga poros pendukung Jokowi, Prabowo dan Golput, cuaca politik memang tidak mendukung orang untuk berpikir dan berdialog secara otentik baik dengan diri sendiri maupun dengan orang lain. Apalagi belakangan ini tegangan itu seperti beralih meruncing antara pendukung Golput versus pendukung Jokowi, terutama di media sosial. Situasi itu makin membuat orang tidak punya kesempatan berpikir otentik.

Ada banyak pendukung Jokowi, Prabowo dan Golput yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis yang meletakkan posisi dirinya di sayap kiri, meskipun jumlah berbeda-beda. Istilah sayap kiri dan kanan, merujuk pada asal-usul pengaturan tempat duduk anggota legislatif di masa Revolusi Prancis, yakni sebelah kiri adalah kaum republik penentang rezim teokrasi, sedangkan sebelah kanan adalah pendukung rezim teokrasi tersebut. Kelompok sayap kiri dalam konteks di Indonesia saat ini tentu tidak tunggal, spektrumnya beragam, prinsipnya antikapitalisme, antipatriarkiisme, dan antipenindasan dalam pelbagai bentuk lainnya. Aktivis pendukung Golput dan Jokowi ‘bersatu’ ketika berhadapan dengan pendukung Prabowo yang berisi kelompok Islam garis keras dan pendukung Cendana. Lalu mereka ‘bercerai’ ketika yang satu kecewa terhadap langkah politik Jokowi dan pendukungnya, lantas sebagian memilih Golput, sedangkan yang lain tetap bertahan akan memberikan suaranya kepada Jokowi.

Dalam tulisan ini saya berdiri pada posisi gerakan perempuan yang mengajarkan pendukungnya untuk membangun taktik dan strategi interseksional politik (politik persekutuan multi-elemen) dan mengakui adanya sameness and differences dalam persekutuan tersebut.  Lalu sebelum menjawab “nyoblos atau golput”, saya akan mengajukan pertanyaan terlebih dahulu: bagaimana perspektif gerakan perempuan (di Indonesia) memandang Pemilu? Sebab, pemilu merupakan perangkat demokratis di ranah suprastruktur yang dewasa ini dikuasai oleh kelas borjuasi. Tentu saja Pemilu, terutama dalam model pemilihan langsung yang dipraktikkan sejak 2004, adalah Pemilu yang dikuasai kelas borjuasi tersebut. Tetapi bagaimana gerakan memandang kepemiluan itu?


Argumen Pada Sejarah

Masalah hak pilih (memilih dan dipilih) bagi perempuan merupakan tuntutan paling penting pada abad ke 18-19 di negara-negara yang mulai menerapkan demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahannya. Masalahnya, model representasi dalam kepemimpinan negara demokrasi yang dipilih melalui mekanisme pemungutan suara, tidak memberikan hak pilih kepada warga perempuan. Keadaan itu tak berbeda jauh dengan suasana demokrasi pada masa Yunani, namun seturut dengan era Revolusi Pencerahan, kaum perempuan menemukan momentumnya untuk menuntut. Gerakan menuntut hak pilih bagi perempuan itu dikenal dengan istilah women’s suffrage movement dan gerakan ini berhasil mengubah sedikit atau banyak relasi perempuan dan politik formal negara (yang didominasi kaum laki-laki).

Sebagai cerita sejarah, Abigail Smith Adam, isteri John Adam, mengirim surat resmi kepada suaminya setelah terpilih menjadi presiden kedua AS pada 1776. Isi surat Abigail bukan surat cengeng minta kedudukan pada suaminya, melainkan tulisnya: “…setelah Anda dilantik sebagai presiden, ketika Anda akan menyusun aturan hukum di dalam Kongres Kontinental, saya berharap Anda mengingat para perempuan. Jangan menempatkan kekuasaan tanpa batas ke tangan para suami. Ingat semua laki-laki akan menjadi tiran jika mereka bisa! Jika Kongres tidak memperhatikan kepentingan perempuan, kami akan melakukan perlawanan dan pembangkangan terhadap hukum yang tidak merepresentasikan kepentingan perempuan!”[1]Abigail merupakan perintis gerakan perempuan untuk memperoleh hak suara di Amerika Serikat, dan gerakan itu berkembang maju, termasuk dalam hal penghapusan perbudakan.

Di Inggris, perjuangan perempuan menuntut hak suara terjadi sejak 1832 ketika Reformasi Undang-undang Parlemen hanya memperbanyak suara laki-laki dan tidak memberikan sama sekali kepada perempuan. Mary Smith, salah seorang perintis gerakan itu, mengajukan surat protes ke parlemen untuk memperoleh hak pilih dan gerakan itu berlangsung hingga awal abad 20. Di Jerman tokoh kunci gerakan menuntut hak pilih bagi perempuan diperjuangkan oleh Emma Ihrer, Clara Zetkin, dan Rosa Luxemburg melalui Partai Sosial Demokrat dan tuntutan mereka baru terpenuhi pada 1919. Di Rusia, gerakan menuntut hak pilih secara besar-besaan diletupkan dalam sebuah demonstrasi yang diikuti oleh 40.000 perempuan dari semua kelas sosial pada 1917 di St. Petersburg. Demonstrasi itu digerakkan oleh Liga Rusia Untuk Kesetaraan Perempuan (Russian League of Women’s Equality) yang merupakan wadah  persatuan perjuangan perempuan (dari pelbagai ideologi politik)

Di Hindia Belanda, sebelum Indonesia merdeka, tuntutan aksi gerakan perempuan yang dialamatkan kepada pemerintah kolonial setelah aturan perkawinan adalah hak pilih bagi perempuan. Tuntutan hak pilih bagi perempuan merupakan mandat dalam Kongres Perempuan yang ketiga pada Juli 1938 di Bandung. Mandat kongres itu dipicu oleh kejadian pada saat  pemilihan anggota Dewan Rakyat (Volkstraad) pada 1935. Saat itu pemerintah Belanda memang membuka hak pilih bagi perempuan, tetapi perempuan yang dipilih adalah kulit putih. Hal itu menggerakkan protes dari kalangan gerakan perempuan Hindia Belanda yang didukung pula oleh anggota Volksraad laki-laki nonEropa. Sebenarnya wacana hak dipilih bagi perempuan untuk menjadi anggota Dewan Rakyat sudah muncul pada 1918, namun perdebatan di kalangan laki-laki Belanda dan Hindia Belanda tak membuahkan solusi yang nyata hingga para perempuan itu sendiri merebutnya.

Ketika Indonesia merdeka, masalah hak dipilih dan memilih dalam pemilu memperoleh realisasinya dalam real politik yang diwarnai semangat kemerdekaan. Dalam pemilu pertama pada 1955, ormas-ormas perempuan sangat giat untuk melakukan pendidikan politik bagi perempuan guna menggunakan hak pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilu tersebut. Aktivis Wanita Marhaen (ormas perempuan PNI) di desa-desa melakukan kampanye untuk hak pilih perempuan. Aktivitas yang sama dilakukan oleh Muslimat NU dan juga Gerwani. Empat partai politik pemenang pemilu, yaitu PNI, Masyumi, Partai NU, dan PKI, sesungguhnya diperoleh dari suara konstituen perempuan berkat kerja aktivis perempuan pada masa itu.

Ilustrasi women’s suffrage movement dalam sejarah gerakan perempuan di Indonesia dan seluruh dunia itu saya uraikan untuk merogoh ingatan (recalling memory) kita bahwa strategi politik menuntut hak pilih bagi perempuan dikumandangkan sepanjang sejarah adanya negara modern yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Tuntutan hak pilih perempuan disuarakan oleh gerakan perempuan liberal, sosial-demokrat dan sosialis berdasarkan analisa bahwa sistem demokrasi itu masih menganulir hak politik perempuan. Sekalipun di antara pelbagai aliran ideologi dan politik gerakan perempuan itu terdapat perbedaan dalam meletakkan tuntutan hak pilih sebagai taktik atau sebagai strategi. Bagi gerakan perempuan liberal, tuntutan hak pilih diletakkan sebagai strategi untuk menghadirkan representasi perempuan untuk tujuan mereformasi aturan-aturan negara agar adil bagi perempuan. Sementara bagi gerakan perempuan sosialis tuntutan hak pilih untuk menghadirkan representasi perempuan kelas pekerja ke dalam parlemen yang bertujuan untuk merebut kekuasaan negara dari kepentingan borjuasi-kapitalis. Tentu saja dalam kancah real politik di masing-masing negara, tuntutan atas hak pilih bagi perempuan itu tidak sesederhana memilah sebagai agenda feminis liberal atau sosialis. Seringkali pelbagai ideologi politik itu dapat bersatu menghadapi patriarkiisme dalam sistem politik, bahkan gerakan-gerakan sosial sayap kanan maupun sayap kiri.


Kredit foto: bellissimonyc.com

Dua Agenda Reformasi Gerakan Perempuan

Mari kita ingat kembali agenda reformasi gerakan perempuan di Indonesia. Agenda pertama, sesuai mandat Kongres Perempuan 22 Desember 1998 mengenai gerakan afirmasi untuk memperoleh kuota 30 persen perempuan dalam lembaga politik formal. Kampanye pertama untuk merebut kuota 30 persen itu digaungkan pada saat Pemilu pascareformasi pada 1999. Lalu pada tahun-tahun sesudahnya, gerakan perempuan melakukan intervensi ke dalam reformasi UU UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Susunan dan Kedudukan MPR/DPR sejak 1999 sampai 2003. Sementara tuntutan reformasi adalah pencabutan Lima Paket UU Politik di masa Orde Baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1985 tentang Pemilu, UU Nomor 1 Tahun 1985 Tentang Parpol dan Golkar, UUnomor 1 Tahun 1985 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR, UU Nomor 1 Tahun 1985 Tentang Referendum dan UU Nomor 1 Tahun 1985 Tentang Organisasi Massa.

Capaian gerakan perempuan reformasi adalah memasukkan kuota 30 persen perempuan tersurat dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu dan kemudian direvisi dengan memasukkan model zipper dalam susunan kandidat caleg dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu. Sementara dalam reformasi UU Parpol kata kuota 30 persen perempuan tidak tersurat di dalamnya, melainkan hanya kalimat kualitatif yang memberikan kepedulian terhadap keadilan gender. Sejak adanya UU Pemilu yang meneguhkan hak pilih perempuan, gerakan perempuan mulai menyusun taktik electoral engagement untuk pemenangan kandidat perempuan dalam pemilu.

Persoalannya adalah bahwa partai politik yang ada di Indonesia masih mewarisi partai politik zaman Orde Baru yang hanya berfungsi official pada saat pemilu dan kehilangan karakter politik massa. Maka model electoral engagement yang dilakukan Koalisi Perempuan Indonesia maupun serikat-serikat perempuan lainnya adalah menitipkan kandidat di dalam partai borjuasi yang ada. Sebab apa, partai politik di Indonesia tidak membuka taktik aliansi terbuka, terutama dengan kelompok reformis radikal. Model electoral engament semacam menitipkan kandidat memang tidak menguntungkan bagi gerakan perempuan. Seandainya kandidat itu memenangkan suara dan menjadi anggota legislatif, serta merta hanya sebagai individu yang tidak mempunyai bargaining power dengan partai politik maupun fraksi. Sementara Koalisi Perempuan Indonesia maupun serikat-serikat perempuan lainnya tidak mempunyai otoritas untuk melakukan intervensi ke dalam partai politik yang ada. Itulah problem utama yang dihadapi gerakan hak pilih perempuan dalam reformasi sampai saat ini. Kiranya partai politik itu sendiri sampai sekarang kebal terhadap tuntutan reformasi.

Agenda kedua reformasi yang sangat fundamental adalah tuntutan akan transitional justice untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM di masa lalu (gross violation of human rights) sebagai syarat transisi demokrasi. Berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Perempuan (Komnasper) yang dipicu oleh kekerasan seksual massal dalam Kerusuhan 13-14 Mei 1998, menjadi pusat konsolidasi yang produktif bagi gerakan perempuan untuk menuntut transitional justice. Konsep kekerasan negara berbasis gender dirumuskan berdasarkan fakta pelanggaran HAM yang khas dialamatkan kepada perempuan oleh penguasa negara, terutama sejak Orde Baru berdiri sampai Suharto mundur dari jabatan presiden.

Tampaknya tidak mengejutkan bahwa pada masa otoritarianisme Orde Baru kekerasan negara berbasis gender (trmasuk dalam kejadian yang disebut ‘kerusuhan’) itu terjadi dari Sabang sampai Merauke. Maka tuntutan penyelesaian kekerasan negara berbasis gender digagas melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai sarana untuk menciptakan transitional justice. UU KKR disahkan pada 2004, yaitu UU Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, lantas dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi  pada 2006 berdasarkan dalih tidak sesuai dengan UUD 45 dan tidak akan menyelesaikan pelanggaran HAM.  Pembatalan UU KKR secara politik berarti peniadaan terhadap transitional justice sebagai syarat konsolidasi demokrasi di Indonesia. Itu sebabnya, demokrasi di Indonesia saat ini berjalan dengan melupakan problem kehancuran, keterpecahan sosial, akibat momentum-momentum kelam penuh kekerasan di masa lalu sejak Orde Baru berdiri. Keterpecahan yang kita lihat saat ini, yang diperparah oleh hoax, merupakan cermin keterpecahan di masa lalu yang belum terselesaikan melalui transitional justice.

Dua agenda gerakan perempuan itu sesungguhnya seperti dua mata uang yang berbeda namun satu kesatuan. Tuntutan hak pilih perempuan kiranya lebih maju capaiannya ketimbang tuntutan akan transitional justice. Dalam sejumlah taktik, gagasan untuk merehabilitasi dan memberi restitusi (ganti kerugian material) korban kekerasan negara berbasis gender diintervensikan aktivis perempuan ke dalam program kandidat peserta elektoral. Setidaknya ada kandidat yang berhasil dalam pilkada maupun pilcaleg di tingkat daerah mengalokasikan anggaran untuk restitusi korban. Tentu saja gerakan perempuan di Indonesia sangat menyadari kelemahan model politik representasi yang ada saat ini, namun bukan berarti akan menganulir hak pilih dan memilih bagi perempuan yang sudah digenggamnya. Perlahan tapi pasti politic of care berusaha dimanifestasikan oleh gerakan perempuan ke dalam pembuatan legislasi dan anggaran untuk menjamin apa yang disebut kelompok-kelompok marginal memperoleh inklusi sosial dan juga restitusi.

Dengan demikian gerakan perempuan tidak mungkin Golput dalam pelbagai pemilu (tidak hanya untuk pemilu 2019). Memilih Golput adalah sikap tidak konsisten terhadap sejarah women’s suffrage movement secara umum dan secara khusus terhadap mandat Kongres Perempuan ketiga pada 1938 di Bandung dan Kongres Perempuan pada masa reformasi pada 1998 di Yogyakarta. Maka dari itu perihal nyoblos atau golput bukanlah tentang hak, melainkan tentang tanggungjawab terhadap sejarah gerakan perempuan. Apalagi perjuangan gerakan perempuan itu belum pernah selesai.


Seandainya Saya Golput, Mungkinkah?

Dalam tulisannya For a Left Populism (2018), Chantal Mouffe konsisten untuk mendorong strategi hegemoni politik radikal dengan menggunakan lembaga politik yang ada untuk melakukan reformasi radikal. Gerakan yang dilakukan Jeremy Corbyn, Ketua Partai Buruh dan Ketua Oposisi di Inggris sejak 2015 dan Bernie Sanders yang menggunakan taktik electoral engagement dengan Partai Demokrat pada 2016 di AS, dipergunakan Mouffe sebagai contoh upaya politik radikal membangun hegemoni. Sanders memang belum berhasil mencapai  Gedung Putih namun taktik electoral engagement yang dilakukannya dapat dipelajari dengan seksama. Sementara Alexandria Ocasio-Cortez (AOC) yang bekerja sebagai tim sukses Sanders pada 2016 justru terpilih sebagai anggota Kongres pada 2018.

Langkah politik AOC mempunyai garis sejarah dengan women’s suffrage movement di Amerika Serikat dan memenuhi apa yang pernah dipesankan oleh Carrie Chapman Catt: “….if you really want women’s vote to count, make your way there[2]. Carrie Chapman Catt adalah pemimpin women’s suffrage movement dari National American Women Suffrage Association (NAWSA) dan pendiri League of Women Voters (1920) yang berhasil mengubah Konstitusi AS untuk memberikan hak pilih bagi perempuan pada 1920. Pernyataan Chapman itu menegaskan bahwa aliansi elektoral (electoral engagement) dengan partai politik yang mempunyai kesesuaian dalam keberpihakan adalah taktik yang signifikan.

Gerakan perempuan di Indonesia belum membangun aliansi elektoral multi-elemen seturut konsep interseksional politik sebagaimana di AS. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) sebagai poros politik yang mewadahi kepentingan 18 sektor perempuan atau lebih (petani, buruh, LGBT, ibu rumah tangga, dll) dalam menggunakan taktik electoral engagement masih menggunakan cara menitipkan kandidat personal ke partai politik pada saat Pemilu. Atau ada banyak aktivis gerakan perempuan yang menjadi anggota partai politik dan berupaya mengorganisasi perempuan di dalamnya. Tetapi, model individual ini sangat membebani caleg peremupuan karena ia harus menyangga beban ekonomi, politik dan sosial seorang diri. Justru KPI belum berusaha membangun aliansi elektoral dengan elemen sayap kiri untuk kampanye kandidat presiden maupun caleg. Sebaliknya sayap kiri, terutama organisasi politik yang progresif dan organisasi buruh-petani yang bercita-cita membangun partai politik, juga belum membangun aliansi elektoral dengan gerakan perempuan semacam KPI. Jika terbangun aliansi multisektor yang radikal, setidaknya sayap kiri dapat membangun aliansi elektoral dengan sebuah partai politik yang mempunyai keberpihakan (untuk tidak mengatakan sama dalam ideologi dan politik) dengan agenda politik radikal.

Beberapa aktivis kiri progresif mengatakan bahwa strategi politik radikal seperti itu merupakan garis politik sosial-demokrat yang dalam sejarahnya menolak revolusi perjuangan kelas. Tetapi pendapat itu tidak memiliki konteks dengan real politik yang berkembang di Indonesia saat ini. Real politik saat ini masih dijiwai oleh semangat yang dipayungi oleh TAP MPRS No 25/1966 hingga menutup pintu bagi gerakan kiri progresif untuk membangun alat politiknya sendiri (partai politik).  Tetapi, menjadi Golput bukan pula taktik yang relevan untuk membangun starategi hegemonik bagi politik radikal.

Sejauh yang saya amati, dalam sejarah kepemiluan, Golput adalah unintended consequences, yaitu suatu kondisi yang tidak tidak terduga dalam kepemiluan. Dengan kata lain, Golput itu ada sebagai kekhususan kontradiksi dengan pengguna hak pilih, namun relasi keduanya bukan oposisi biner. Golput bukan kelompok orang yang tak diberi hak pilih seperti perempuan pada abad 18-19, melainkan Golput adalah kelompok yang memiliki hak pilih, namun enggan menggunakan hak pilihnya. Jadi, kontradiksi Golput dan pengguna hak pilih berasal dari unsur yang sama dan bukan berbeda. Itu sebabnya kontradiksi Golput dan pengguna hak pilih tidak akan mencapai kondisi antagonis sebagaimana pertentangan kelas. Perhatikan para pendukung Golput pada Pemilu 2009 ternyata kemudian menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014, sebaliknya pengguna hak pilih pada Pemilu 2009 bisa Golput pada Pemilu 2014. Persisnya, kelompok Golput pun tidak akan berubah menjadi revolusioner karena ini hanya kontradiksi dalam kepemiluan –alat demokrasi belaka.

Pada akhirnya, sebagai bagian dari gerakan perempuan, saya tidak mungkin Golput! Menjadi Golput sama saja dengan mengingkari capaian perjuangan gerakan perempuan sejak Revolusi Pencerahan sampai Revolusi 4.0. Sebagai bagian dari gerakan perempuan, saya mengajak elemen yang menyatakan sayap kiri progresif untuk membangun electoral engagement yang radikal, jika belum mungkin saat ini, setidaknya Pemilu masih akan belangsung seriap 5 tahun sekali di Indonesia!***



————

[1]The Project Gutenberg eBook of History of Woman Suffrage, Volume I, Edited by Elizabeth Cady Stanton, Susan B. Anthony, and Matilda Joslyn Gage, 2009

[2] Di dalam Lisa Young, Feminist and Party Politics, (Vancouver-Toronto: UBC Press, 2000)

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.