Kredit ilustrasi: emtv.com.pg
JUJUR harus saya katakan, saya pertama kali menyadari arti penting boikot usai membaca buku ketiga dari Tetralogi Buru “Jejak Langkah” Pramoedya Ananta Toer (Pram, Jejak Langkah, 2006, pp. 395-396). Dalam buku itu, Pram mengatakan, boikot adalah alat golongan lemah melawan golongan kuat. Boikot, yang diambil dari nama Kapten Charles Boyccot, seorang agen lahan (estate agent) untuk tuan tanah Earl Erne, dalam “Jejak Langkah” menunjuk pada gerakan para pedagang Tionghoa di Surabaya menolak membeli barang dagangan dari perusahaan dagang besar Eropa karena perusahaan Eropa tersebut menghina dan mengusir seorang pedagang Tionghoa. Akibatnya, sebagian besar perusahaan Eropa gulung tikar dan perdagangan pun kalang kabut.
Akan tetapi, para anggota dewan yang terhormat di lepo kulo babong Sikka, Flores juga menggunakan istilah boikot. Mereka mengancam “memboikot” pemilihan umum 2019 karena ketentuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang antara lain melarang calon anggota DPRD dari unsur rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan badan permusyawaratan desa (BPD) berkampanye dianggap merugikan partai politik (Ekora NTT, “Parpol Ancam Boikot Pilnas”, Rabu (10/10)).
Apakah para anggota dewan itu termasuk golongan lemah? Sebagai partai politik, iya, karena mereka berhadapan dengan Bawaslu sebagai alat negara. Sebagai DPRD, tidak, karena tidak ada seorang atau sesuatu pun yang mereka hadapi kecuali diri mereka sendiri sebagai alat negara. Akan tetapi, atas nama apa pun, kata “boikot” para anggota dewan itu perlu diselamatkan kekeramatannya sebagai alat perjuangan yang mewah dari golongan lemah karena dua alasan berikut.
Di satu sisi, partai politik di Indonesia dewasa ini adalah gerombolan oligarki yang menunggangi demokrasi. Pimpinan partai politik adalah elite pemodal. Anggota partai politik adalah para politisi yang atau menyusu dari atau memberi susu modal kepada pimpinan partai. “Demokrasi [berada, red] dalam moncong oligarki,” kata F.B. Hardiman. Akibatnya, partai politik tidak akan pernah demokratis. Dari sini, memamahbiak-lah korupsi. Korupsi terjadi karena ikatan batin dengan “keluarga” atau “partai” masih terlampau kuat dari pada dengan negara. Pramoedya menulis, “korupsi selamanya diakibatkan karena kurangnya kepercayaan orang pada pemerintah, dan orang lebih percaya kepada lingkungannya sendiri dalam hubungan-hubungan kemasyarakatan… Struktur kemasyarakatan Barat mengecilkan kemungkinan untuk berkorupsi. Di sini orang tidak mempunyai hubungan erat dengan keluarga, atau boleh dikatakan hubungan Barat yang satu-satunya adalah dengan pemerintah. Sebaliknya di masa ikatan keluarga erat, terutama ditambah lagi dengan banyaknya perhubungan orang dengan golongan atau kepentingan-kepentingan lain, boleh dikatakan korupsi sudah termasuk di dalamnya…” (Pramoedya Ananta Toer, Tulisan Awal: Menggelinding 1, 2004, pp. 290-291).
Di sisi lain, paska G30S yang menewaskan 7 jenderal dan diikuti pembunuhan masal terhadap jutaan warga yang dicap terlibat PKI, praktis gerakan kiri di Indonesia memperjuangkan keadilan sosial lumpuh total. Setiap usaha mengorganisasi gerakan membela golongan lemah seperti tani dan buruh akan segera dilabel antek PKI.
Penulis berpendapat, boikot adalah kemewahan rakyat jelata terutama golongan lemah untuk melawan golongan kuat, yaitu negara dan pasar.
Pertama, negara. Golongan lemah memboikot negara karena negara gagal menjalankan tiga tugas utamanya, yaitu memenuhi (to fulfil), melindungi (to protect), dan menghargai (to respect) hak-hak asasi warga. Daftar hak asasi warga terlampau panjang untuk dilitanikan di sini. Akan tetapi, syukurlah, Pancasila sudah meringkasnya menjadi keadilan sosial. Jika negara tidak sanggup menyelenggarakan keadilan sosial, maka warga negara berhak memboikotnya. Sebab, negara tidak memiliki tujuan dalam dirinya sendiri, melainkan sarana menyelenggarakan kesejahteraan bersama. Walau negara ibarat imortal deus seperti pernah diucapkan Thomas Hobbes, tetapi sebagai hasil dari sebuah kontrak sosial seperti pula diucapkan Hobbes, Locke, dan Rousseau, negara bisa dibatalkan. Warga bisa memboikot negara antara lain dengan tidak membayar pajak jenis apa pun atau melanggar konstitusi…
Kedua, pasar. Golongan lemah memboikot pasar bukan karena pasar gagal menjalankan fungsi, karena tidak pernah ada kontrak sosial tentang pasar, melainkan karena sistem pasar dikuasai oleh segelintir orang-orang kuat yang karena dan atas nama modal (kapital) merasa berhak mengeksploitasi siapa, apa, di mana, dan kapan saja. Warga bisa memboikot pasar atau sebut saja kapitalisme atau neoliberalisme dengan tidak menghiraukan produk-produknya.
Akan tetapi, pertama, memboikot negara akan menghasilkan anarki. Yang berlaku dalam anarki adalah hukum rimba: survival of the fittest, siapa yang kuat dia yang menang. Dalam masyarakat industri dan ekonomi pengetahuan, kapitalis akan keluar sebagai juara. Kedua, memboikot pasar dengan cara tidak membeli produk-produk kapitalis tidak mungkin karena kita sudah terlampau kerdil berada dalam cengkeramannya. Pikiran tertulis ini adalah produk kapitalis karena “Lenovo” tempat Penulis ini menulis dan mengirimkan tulisan adalah kapitalis. Surat kabar tempat Penulis ini mencari nafkah adalah juga kapitalis karena tanpa modal, ia pasti akan gulung tikar.
Lalu, apakah dengan demikian boikot menjadi alat kemewahan golongan lemah yang mandul?
Boikot akan menjadi alat kemewahan golongan lemah yang subur apabila golongan lemah itu menjalankan tiga hal ini yaitu satu, berorganisasi, dua, berorganisasi, dan tiga berorganisasi. Watak organisasi adalah organisasi ekonomi-politik. Anggota organisasi adalah golongan lemah dengan kelas ekonomi yang sama. Visi organisasi tercapainya distribusi kesejahteraan yang adil kepada semua anggota. Dengan berorganisasi, setiap pribadi dari golongan lemah akan tumbuh menjadi pribadi raksasa yang disegani. Sebagai raksasa, ia akan dapat pertama memperjuangkan hak-hak individual yang menjadi impian kaum liberal dan kedua mendapatkan keadilan sosial yang menjadi impian kaum sosialis.***
Silvano Keo Bhaghi adalah jurnalis Ekora NTT, Alumnus STFK Ledalero