Masyarakat Sipil Tidak Pernah Hadir di Temon, Kulon Progo

Print Friendly, PDF & Email

Kredit foto: Sona Adiansah

 

MEREKA berkata bahwa masyarakat sipil meninggalkan medan perjuangan setelah tanggal 1 Mei 2018. “Sampai April masih rame banget kok mas” dalihnya, digetar kekecewaan “Mas liat sendiri kan, tiap hari pasti ada mahasiswa ke sini”. Tidak ada yang mau membicarakan insiden Hari Buruh di kamp warga. Memenangkan suatu dialog moral menyaratkan kesucian tutur dan tindakan, dari titik mula perjuangan hingga akhir, oleh seluruh elemen perjuangan. Mendera pos polisi dengan bambu dan pipa tidak menunjukkan kesucian tindakan (sebagian elemen perjuangan). Di situ, katanya, mereka kalah dan masyarakat sipil memalingkan muka.

Aku tidak setuju. Tentu, masjid pernah membludak dengan mahasiswa; merah putih pernah kita kibarkan dengan bangga, dan para agamawan datang memimpin doa. Namun kota Yogyakarta membisu, terkecuali cemoohan ini itu soal “hukum” dan “kepentingan bersama”. Kita di kota dan penduduk Temon seakan mendiami dua dunia, dengan alur nalar yang berbeda pula. Hasrat masyarakat sipil akan bandara lebih kuat dari hak hidup 37 keluarga. Pembangunan bukan hanya akal-akalan pemerintah dan kapital, tapi juga keangkuhan masyarakat sipil untuk “memperadabkan” dan menertibkan mereka di pinggiran negara.

Partha Chatterjee, dalam sebuah sketsa akan politik kota Kolkata, menarik garis antara “warga negara” (citizen) dan “warga” “populasi” – atau tepatnya “penduduk”[1]. Yang pertama menyiratkan status hukum yang hak-haknya termaktub dalam undang-undang, dan karenanya dijamin negara: Contohnya: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan[2]. Namun “kewarganegaraan” hanya melingkupi mereka-mereka yang taat hukum, yang keutuhan dan keselamatan raganya bertumpu pada interaksi yang legal dan teratur dengan negara.

Istilah kedua agak lebih samar. Esai Chatterjee sejatinya menggunakan istilah lain: population. Namun izinkan aku menggunakan padanannya yang lebih tepat: “Penduduk” menyiratkan objek kebijakan sekaligus keterikatan dengan “yang lokal”, dengan identitas-identitas pra-negara. Istilah ini jarang muncul, kecuali dalam sensus (Jumlah Penduduk Yogyakarta Turun[3]) atau pemberitaan konflik (Demo Tolak Bandara NYIA, Pengaksi massa Bentrok dengan Penduduk[4]). Penduduk nyaris selalu merujuk pada mereka yang liar, yang belum ditertibkan kuasa negara.

Warga negara mengada di luar politik, tutur Chatterjee. Hak dan kewajibannya tertera dalam undang-undang – soal kepunyaan akan nyawa dan barang, akan sandang dan papan – yang diabadikan dalam dokumen yang luar biasa banyaknya: STNK, IMB, AJB dan seterusnya. Warga negara, pada umumnya, jarang diusik. Tidak sekalipun muncul berita: “Warga negara digusur pemerintah” karena digusur adalah nasib penduduk, atau “warga” thok. Menjadi warga negara adalah menjadi aman, dan cenderung masa bodo. Warga negara telah dibebaskan dari rantai parokialisme lewat pembangunan, dan kini menganut pada yang lebih besar: kepentingan nasional!

Penduduk itu diatur atau diperintah; kata berita, penduduk ditertibkan. Menjelang pemilu, penduduk diayomi. Menjadi penduduk adalah menjadi objek kebijakan mereka-yang-di atas-sana. Nilai riil penduduk tidak termaktub hukum dan undang-undang, melainkan pada (potensi) suara. Hingga awal tahun lalu, warga yang digusur di areal gumuk pasir lumayan sering disambangi anggota-anggota DPRD – silaturahmi dan santunan, katanya. Derita dan demo nelayan Teluk Jakarta secara jeli dimanfaatkan gubernur inkumben. Semua politisi tahu bahwa kebijakan-kebijakan yang paling berdampak pada orang banyak hanya perlu diumumkan setelah kotak-kotak suara dibuka.

Oke, sekilas seakan semantika. Namun kita bisa dengan mudah menemukan kontras-kontras lainnya: warga negara itu santun, warga negara itu beradab. Penduduk itu tidak tertib, ilegal. Lebih jauh lagi, warga negara itu kan dalam teori; penduduk itu ranah kebijakan, dan dampak negara terhadap mereka berwujud konkrit. Warga negara mencurigai dunia politik; warga negara “cuma” tidak ingin diusik di gedongan, di kantor dan di jalanan. Penduduk wajib politis, karena penghidupan mereka meniti hukum dan nir-hukum.

Kita dapat memahami pembangunan sebagai perang urat saraf antar penduduk dan warga negara, yang beroperasi dengan logika dan konteks masing-masing.

Dengan mengada di luar hukum, batas-batas hidup penduduk adalah medan juang di luar pemahaman legal-formal – dan (oleh karena demokrasi) harus diurus negara. Hal ini tentunya bukan berarti penduduk wajib sengsara dan tertindas, atau dalam istilah kiri, proletar. Penduduk bisa mencakup siapa saja dalam tangga relasi produksi, walau ia cenderung terbatas pada sektor-sektor “tradisional” dan “pra-modern”, bukan start-up atau supermarket. Hanya saja menjadi penduduk adalah menjadi politis, di luar batas-batas aman yang “diadakan” tembok komplek dan cluster. Penduduk, mudahnya, adalah pra-warga negara.

Penduduk diciptakan ketika kebijakan negara bersinggungan dengan hidup dan penghidupan manusia.

Saga penggusuran yang panjang di Kulon Progo menelanjangi kontradiksi antara kebutuhan riil warga negara akan fasilitas umum dan infrastruktur dan klaim-klaim normatif penduduk akan tanah, akan gaya hidup, akan keutuhan dan kebersamaan desa. Peduli setan warga negara dengan masjid, guyub, atau kebanggaan memanen cabai sendiri di tanah milik sendiri? Ketika dunia penduduk yang politis dan dunia warga negara yang apolitis berbenturan, hukum seketika menjadi butir retorika yang bisa ditembak sekenanya. Warga negara jadi beringas. Betapa kurangajarnya tamu-tamu ini menentang titah kami?

Warga negara yang terorganisir disebut “masyarakat sipil”. Istilah masyarakat sipil dalam pemahaman umum nyaris selalu merujuk pada LSMisme dan perjuangan-perjuangan yang santun, dalam batas hukum, dan logis. Masyarakat sipil menuntut hak mereka sebagai warga negara, terutama terhadap layanan publik yang memadai: jalanan bebas macet, lingkungan aman, pemerintah bersih dan trotoar. Aksi-aksi masyarakat sipil adalah CFD atau petisi, bukan menduduki properti proyek. Masyarakat sipil enggan kotor – aksi bagi mereka harus tetap “nasionalis” dan “taat hukum”.

Hal ini pula yang membuat perjuangan penduduk atas hak dan nilai-nilai mereka sulit dinalar warga negara. Ini bukan berarti bahwa warga negara luar biasa pintar dan tercerahkan. Tentu, mereka juga punya pasal-pasal yang bisa mereka rujuk, semisal UU No. 5 Tahun 1960. Ini sah. Namun warga negara tidak lebih baik dari mengusung identitas parokial untuk meloloskan kepentingannya. Yang menolak bandara bukan warga Jogja, katanya; mereka anasir-anasir asing yang tidak setia pada monarki dan tidak ingin melihat Jogja maju.

Tidaklah mengherankan bahwa warga negara bukan main bencinya dengan segala aksi massa. Aksi massa adalah akal-akalan mereka yang tidak tertib, yang nganggur, yang dekil. Aksi massa mewakili serbuan dunia politik, political society, ke jalan, kantor, dan gedongan mereka yang serba teratur. Air mata kalian rekayasa, kata warga kota. Jangan bawa-bawa agama, tambahnya. Sebaik-baiknya, masyarakat sipil bersikap masa bodoh. Seburuk-buruknya, mereka menjadi pemandu sorak pembangunan yang berpatroli siang malam di dunia maya.

Maka rencana pembangunan NYIA hanya bisa terjadi lewat persinggungan keluhan masyarakat sipil DIY, pembangunan-isme rasa pariwisata, dan RPJMN rasa “Infrastruktur untuk Rakyat”. Toh sulit untuk menyangkal bahwa Bandara Adisucipto yang sekarang tidak lagi cukup melayani kebutuhan penerbangan kota Yogyakarta dan wilayah-wilayah sekitar. Sebagai mahasiswa, sumpah serapah kawan-kawan soal delay dan chaos di Adisutjipto senantiasa membanjiri linimasa. Berbanding terbalik dengan analisa kapital-sentrik yang mengedepankan daya koersif Angkasa Pura yang dibeking aparatur kabupaten dan provinsi, pembangunan sejatinya tidak akan langgeng tanpa restu masyarakat sipil.

Letupan-letupan perlawanan bukannya tidak ada. Jogja ora Didol, misalnya, lumayan berhasil mengemukakan krisis air tanah yang selalu melanda penduduk di areal pembangunan mall dan hotel. Penduduk Yogyakarta tergolong berpengalaman dalam mengerem pembangunan. Tentu, warga Parangkusumo, setelah perjuangan bertahun-tahun, akhirnya tergusur juga dari tanahnya. Namun Kecamatan Temon sendiri pernah menjadi saksi perlawanan penduduk yang gigih. Desember lalu, ia menunjuk ke selatan, ke situs tambang yang terbengkalai “Kita sanggup nahan proyek lho mas” tegasnya “Lama itu mas kita protesnya”.

Cukup kentara bahwa Paguyuban Warga Penolak Penggusuran-Kulon Progo, yang memelopori perlawanan, aktivis mahasiswa, dan pasukan simpatisan di media sosial sadar bahwa medan juang sejatinya tidak terletak di hamparan pasir Kulon Progo. Yang perlu direbut hatinya adalah masyarakat sipil Yogyakarta, yang kerewelannya memancing dan melancarkan pembangunan bandara.

Dalam hal ini kita bisa menyaksikan dua “arah” perlawanan. Yang pertama mencoba meyakinkan masyarakat sipil untuk “tidak tega”. Mereka mempertontonkan warga yang bertahan di atap rumah, di sekop backhoe, menghampar sajadah di depan barisan polisi. Mereka memboikot Angkasa Pura, mengutuk pemerintah, dan mengalungkan tangan di hadapan mesin dan senjata. Perjuangan mereka adalah dialog moral via darah dan air mata. Mereka menaiki – atau tepatnya dinaikkan – ke mobil patroli dengan senyum para syuhada, memancing aparat untuk mempertontonkan hakikat pembangunan yang bengis. Sembari diciduk, mereka menatap langsung pada kamera, menyeringai: “Ini lho, harga bandara barunya kamu”.

Yang kedua menyasar nalar “kebutuhan” bandara baru. Bahasanya canggih: “marginalisasi warga setempat[5]”, “ada ketidaksesuaian prosedur amdal yang menyebabkan cacat hukum”. Mereka-mereka ini rajin menggali data, memblejeti segala segi proyek, dan dengan ketabahan luar biasa (mencoba) mendorong nalar pembaca – para warga negara di kota Yogyakarta – ke arah penolakan. Ada yang menyenggol rasionale bandara dan tema pembangunan pemerintah daerah DIY yang terlampau banal mengejar duit pariwisata. Mereka yang bersusah-susah turun dan merilis sikap mendekap suatu harapan bahwa masyarakat sipil Yogyakarta bisa “diyakinkan”.

Yang membedakan perlawanan NYIA dengan “Semen Rembang”, Trans Studio Semarang, atau tambang pasir besi, adalah bahwa masyarakat sipil telah lama menyuarakan kebutuhan akan bandara. Di Yogyakarta, dimana tuan tanah terbesar merangkap pemerintah dan telah melampaui batasan-batasan trias politika, daya tawar politik 37 keluarga dan mereka yang iba – apalagi bila yang iba ini bukan warga Jogja – turun drastis. Advokasi kebijakan dan aksi massa yang kreatif sekalipun hanya akan menunda pembangunan ke titik tertentu. Gerakan jelas membutuhkan akses langsung ke pemangku kepentingan, yang bermuara di Jakarta sana.

Sedikit terlalu telat; masyarakat sipil Yogyakarta akan mendapatkan bandara mereka.

Perkembangan-perkembangan di Kulon Progo menuntut reformulasi ulang strategi gerakan: pembangunan koalisi yang lebih luas, serta kemawasan diri. Dalam kasus NYIA, pressure group yang paling tidak buntung adalah mereka yang “hanya” meminta sepotong kue pembangunan[6], bukan menolaknya. NYIA juga menunjukkan bahwa kerangka analisa yang bertumpu pada “akumulasi primitif” dan asumsi kapital yang maha kuasa tidak bisa memahami bahwa ada tuntutan-tuntutan yang valid akan infrastruktur baru, dan bahwa pembangunan memiliki barisan pendukung yang tidak melulu “elit” atau “pengusaha”.

Solusinya? Aku belum bisa menawarkan apa-apa. Tidak banyak yang sekarang bisa dilakukan kecuali menyumbang, atau memunguti kayu, kaca dan bata di Temon. Toh negara pembangunan terus menggilas, mencerabut, memperadabkan dan menata.

Kelak, kita semua akan menjadi warga negara. Lalu apa?***

 

Muhammad Adrian Gifariadi adalah mahasiswa Hubungan Internasional Fisipol UGM

 

———-

[1] Chatterjee, Partha. The Politics of the Governed: Reflections on Popular Politics in Most of the World. Columbia University Press, 2004.

[2] Republik Indonesia, Undangundang Dasar 1945, Bab X, pasal 27, ayat 2.

[3] “Jumlah Penduduk Yogyakarta Turun.” Edited by Suryanto, Antara News, ANTARA, 14 June 2010, www.antaranews.com/berita/207794/jumlah-penduduk-yogyakarta-turun.

[4] Wicaksono, Pribadi,. “Demo Tolak Bandara NYIA, Pengunjuk Rasa Bentrok Dengan Penduduk.” Tempo, TEMPO.CO, 1 May 2018, nasional.tempo.co/read/1084862/demo-tolak-bandara-nyia-pengunjuk-rasa-bentrok-dengan-penduduk.

[5] “[OPINI] Prahara Mega Proyek Pembangunan Bandara Kulon Progo (Anatomi, Eskalasi, dan Resolusi)”. BEM KM UGM, 12 September 2017. http://bemkm.ugm.ac.id/2017/09/12/opini-prahara-mega-proyek-pembangunan-bandara-kulon-progo-anatomi-eskalasi-dan-resolusi/

[6] Ing. “Kelompok Gerbang Bintang Selatan Datangi Bupati Kulonprogo, Ini Permintaannya.” Edited by Ari Nugroho, Tribun Jogja, Tribun Jogja, 7 Nov. 2017, www.jogja.tribunnews.com/2017/11/07/kelompok-gerbang-bintang-selatan-datangi-bupati-kulonprogo-ini-permintaannya.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.