Kenapa Kita Harus Mendukung Gerakan Free Software

Print Friendly, PDF & Email

Kredit ilustrasi: www.free-soft.org

 

DI DUNIA modern yang kita jalani saat ini, perangkat lunak (Software) memainkan peran yang sangat penting atau vital dalam kehidupan kita sehari-hari. Sebuah mesin, baik itu PC, laptop atau handphone hanya menjadi barang yang sedikit kegunaannya, tidak bisa berfungsi maksimal, tanpa ada software. “Kita tidak dapat menjalankan dunia modern tanpa perangkat lunak,” tulis Ian Sommerville dalam pengantar bukunya yang berjudul Software Engineering[1], “Infrastruktur Nasional dan berbagai kebutuhan, saat ini dikendalikan oleh sistem berbasis komputer”.

Ini adalah kenyataan yang kita lihat hari ini, dimana kegiatan-kegiatan manusia sudah terkomputerisasi dan kita membutuhkan software untuk menjalankan komputer. Kita dapat menjelajahi Internet karena ada perangkat lunak sistem operasi yang didalamnya terdapat aplikasi browser. Tanpa itu semua, kita tidak dapat menjelajahi Internet. Kita bisa mengetik di komputer karena ada aplikasi untuk memperoses huruf yang kita ketik di papan keyboard untuk ditampilkan ke layar monitor. Kemudian, kita bisa menyetaknya melalui printer karena ada aplikasi yang biasa disebut driver untuk menjadi jembatan penghubung antara sistem operasi ke printer.

Pada awalnya perangkat lunak bukan produk komersial, seperti yang ditulis Muffato dan Faldani dalam paper “Open Source as a Complex Adaptive System”[2], Ia melanjutkan, “hanya perangkat keras saja yang memiliki nilai komersial, sedangkan perangkat lunak adalah produk pelengkap yang diperlukan untuk menggunakan dan menyebarkan komputer”. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pengguna terhadap komputer untuk memudahkan pekerjaan, perangkat lunak yang tadinya dianggap hanya sebagai pelengkap, menjelma menjadi komoditas yang sangat penting bagi pengguna komputer.

Muncullah perusahaan-perusahaan yang memfokuskan diri untuk membuat perangkat lunak, sehingga perangkat lunak menjadi barang yang memiliki nilai komersial yang tinggi. Dan karena fokus perusahaan-perusahaan ini bukan untuk melayani kepentingan masyarakat, tapi untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, maka cara paling cepat untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan hanya menjual lisensi software tersebut, bukan CD atau DVD-nya. Di sini letak kesalahpahaman kebanyakan pengguna komputer, tidak bisa membedakan antara membeli software dengan membeli lisensi software.

Kebanyakan pengguna komputer berpikir bahwa setelah membeli CD atau DVD perangkat lunak, berarti si pengguna telah memiliki perangkat lunak tersebut. Itu adalah sebuah kekeliruan. Pengguna sebenarnya tidak memiliki perangkat lunak tersebut, mereka hanya memiliki lisensi untuk menggunakannya, seperti yang ditulis Maarten Vanheuverswyn di situs In Defence of Marxism,[3] “Ketika orang mengatakan ‘Saya akan membeli salinan Photoshop,’ maksud mereka sebenarnya adalah ‘Saya akan membeli lisensi untuk menjalankan salinan Photoshop, dan berharap saya memenuhi semua kriteria yang ditetapkan dalam kontrak lisensi’.”

Ketika pengguna menginstall program baru di komputer, pengguna harus mengklik tombol semacam “I agree” (Saya Setuju) atau “Accept” atau “Ok” atau kata-kata apapun yang berfungsi sebagai pernyataan menyetujui kalimat-kalimat yang ada di layar monitor. Proses ini adalah sebuah tanda tangan kontrak yang disebut perjanjian lisensi pengguna akhir atau End-user License Agreement (EULA), yaitu kontrak antara perusahaan perangkat lunak yang memiliki lisensi dengan pembeli. Kontrak ini menetapkan hak pembeli untuk menggunakan perangkat lunak secara spesifik. Jika pengguna tidak menaatinya, itu artinya pengguna tersebut melanggar kontrak yang telah disepakati. Lisensi yang paling umum saat ini adalah pembatasan penggunaan, biasanya satu lisensi hanya untuk satu buah komputer atau laptop pengguna.

Untuk lebih jelasnya mengenai bagaimana perusahaan software menjual lisensi mari kita perhatikan ilustrasi di bawah ini.

Suatu hari, X membeli sekeping DVD Windows 10 Pro seharga Rp2,2 juta dan satu buah CD dangdut Ikke Nurjanah seharga Rp50 ribu. Setelah selesai menginstall Windows, X mendengarkan suara merdu Ikke Nurjana yang ada di CD melalui komputernya. Lalu datang Y yang juga memiliki komputer di rumahnya. Melihat X bahagia mendengarkan dangdut di komputer, Y bermaksud meminjam DVD Windows dan CD Ikke Nurjanah. Ketika tiba di rumah, Y menginstall Windows 10 yang dipinjam dari X. Ketika proses installasi selesai, Y mendapat peringatan di layar monitornya bahwa Y telah melakukan pelanggaran, karena Windows yang dimiliki X hanya boleh dipakai oleh 1 mesin komputer. Y boleh menginstall melalui DVD yang dipinjam dari X namun harus membayar lisensi kepada Microsoft untuk mengaktifkan Windows 10 yang telah diinstall. Inilah perbedaan antara DVD Microsoft Windows Pro 10 dengan CD Ikke Nurjanah. Ketika pengguna komputer membeli DVD Microsoft Windows, dia tidak diizinkan meminjamkan salinan ke siapa pun, apalagi untuk menjualnya kembali. Berbeda dengan CD Ikke Nurjanah, seorang pembeli memiliki hak penuh terhadap CD tersebut, dia boleh meminjamkan ke siapa pun yang dia mau, atau menjualnya kembali ketika sudah bosan.

Di sini, letak perbedaan antara perizinan (menyewa lisensi) perangkat lunak dan pembelian menjadi penting. Karena perangkat lunak berlisensi selalu datang dengan kode tertutup (close source), maka hak pengguna sangat terbatas. Satu-satunya yang bisa dilakukan oleh pengguna hanya memakai perangkat lunak tersebut. Pengguna tidak bisa melihat isi perangkat lunak, apalagi memodifikasinya. Ini berbeda dengan transaksi di dunia nyata, dimana ketika terjadi transaksi pembelian, barang yang sudah dibeli menjadi hak pembeli.

Contoh kasus, seseorang membeli motor dan tidak suka dengan ban motor tersebut atau lebih ekstrimnya, dia ingin memodifikasi dengan menambahkan roda baru, itu sah-sah saja karena motor telah menjadi milik si pembeli. Pemilik motor boleh melihat mesin motor dan memodifikasinya. Ini berbeda dengan pembelian software yang lebih mirip seperti sewa motor, yang mensyaratkan harus ada kesepakatan antara penyewa dengan pemilik, dimana penyewa menyerahkan sejumlah uang sebagai pertukaran untuk izin menggunakan motor. Namun, jika di tengah jalan penyewa menyalahgunakan motor tersebut, maka pemilik mempunyai hak untuk menghentikan penggunaannya. Prinsip sewa inilah yang sebenarnya sama dengan lisensi perangkat lunak di dunia komputer.

Dampak buruk lain dari perangkat lunak berlisensi dengan kode tertutup, karena tidak bisa dimodifikasi oleh pengguna, akibatnya pengguna jadi tergantung dan membayar terus-menerus kepada perusahaan perangkat lunak jika ada pembaruan untuk mendapatkan lisensi terbaru. Misalnya, dalam kasus seperti ini, seorang pengguna mengetik sebuah dokumen teks menggunakan Microsoft Word 2007—seperti yang kita ketahui, Microsoft memiliki kebiasaan buruk yaitu mengubah format file mereka sendiri setiap beberapa tahun—lalu pengguna ini menyimpan dokumen dalam format docx, dan mengirim ke rekannya melalu email. Rekannya yang dikirimi dokumen ini ternyata masih menggunakan sistem operasi Microsoft Windows XP dengan Microsoft Office 2003, sehingga tidak dapat membuka dokumen yang dikirim, karena Microsoft Office 2003 tidak dapat membuka file .docx.

Jadi, walaupun seseorang telah membayar lisensi Microsoft Word, tidak ada jaminan bahwa pengguna tersebut akan selalu dapat bertukar dokumen dengan teman atau koleganya. Karena versi yang berbeda dari perangkat lunak yang sama bisa saling tidak kompatibel dan memaksa semua untuk membeli lisensi terbaru. Di sinilah kecurangan perusahaan-perusahaan perangkat lunak dengan kode tertutup, walaupun pengguna sudah membayar lisensi, mereka tidak bisa memodifikasi kode sumber perangkat lunak tersebut, sehingga menyebabkan pengguna jadi tergantung.

Dalam upaya menghentikan keserakahan pemodal perangkat lunak, pada tahun 1985, Richard Stallman membangun gerakan Free[4] Software Foundation (FSF), dan menciptakan lisensi yang memberikan kebebasan kepada pengguna. Lisensi yang kemudian disebut General Public License (GPL) ini, memberikan pengguna kebebasan untuk bisa melihat kode, mempelajari, memodifikasi dan mendistribusikannya. Dengan adanya lisensi ini, terbentuk pasukan programmer dalam jumlah besar dan orang-orang biasa yang secara sukarela bekerja bersama untuk membangun perangkat lunak yang hasilnya lebih produktif daripada perusahaan perangkat lunak. Pasukan besar orang-orang di seluruh dunia ini membangun dan memperbarui perangkat lunak serta menjaganya di depan saingan komersial mereka. Kita bisa lihat hasil kerja mereka dari perkembangan pesat GNU/Linux, WordPress dan Mozilla Firefox. Perangkat lunak tersebut bisa berkembang pesat karena mewajibkan kode sumber dibuka (open source) sehingga bisa dimodifikasi, dan memungkinkan ratusan atau ribuan orang bekerja sama secara sukarela untuk mengembangkan perangkat lunak tersebut.

Dalam banyak hal, perangkat lunak free software saat ini mulai mendominasi dunia teknologi informasi. Sebagai contoh, 50% dari pasar layanan website, menggunakan Server Web Apache, sementara operator komersial terbesar, Microsoft, hanya digunakan oleh 20%.[5] CMS WordPress digunakan oleh 30,9% website di dunia atau 59,8% website yang menggunakan CMS, sedangkan Blogger hanya digunakan 0,8%.[6] Adapun 85% mobile di dunia menggunakan Android.[7] Selain itu, pengguna sistem operasi GNU/Linux juga mulai kembali berkembang.

Dari pemaparan di atas, penulis mencoba menjelaskan bagaimana perusahaan-perusahaan perangkat lunak berupaya membatasi dan memonopoli pengguna, dengan cara hanya memberikan pengguna hak untuk memakai aplikasi saja. Untungnya, saat ini ada gerakan Free Software yang melawan keserakahan perusahaan-perusahaan perangkat lunak. Dengan menggunakan dan mendukung perkembangan free software atau perangkat lunak berlisensi GPL, kita bisa menyelamatkan diri keluar dari ketergantungan menggunakan produk-produk perangkat lunak kode tertutup dan tidak lagi menjadi objek monopoli perusahaan-perusahaan perangkat lunak berpemilik atau proprietary software.***

 

Penulis adalah Kordinator Divisi Pendidikan dan Propaganda KSN

 

———

[1]    Sommerville, Ian; Software Engineering 9th Edition; Addison-Wesley Massachusetts; 2011

[2]    Muffato dan Faldani, “Open Source as a Complex Adaptive System,” Emergence; Volume #5, Issue #3, 2003.

[3] Maarten Vanheuverswyn, “The problem with the computer industry under capitalism – Free Software the answer?”, In Defence of Marxism, 24 September 2007, http://www.marxist.com/computer-industry-capitalism-free-software240907.htm.

[4] Pengertian kata free di sini artinya “bebas” seperti di kata freedom atau free speech, bukan kata free yang berarti gratis. Untuk lebih jelas bisa dibaca di situs resmi GNU, “What is free software?,” https://www.gnu.org/philosophy/free-sw.en.html.

[5] Johan Söderberg, “Copyleft vs. Copyright: A Marxist Critique,” First Monday, Volume 7, No. 3, 4 Maret 2002, http://firstmonday.org/ojs/index.php/fm/article/view/938/860.

[6] “Usage of content management systems for websites,” Web Technology Surveys, https://w3techs.com/technologies/overview/content_management/all.

[7] “Global market share held by the leading smartphone operating systems in sales to end users from 1st quarter 2009 to 1st quarter 2018,” Statista, https://www.statista.com/statistics/266136/global-market-share-held-by-smartphone-operating-systems/.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.