Listrik Nasional Di Antara Pusaran Isu Perubahan Iklim

Print Friendly, PDF & Email

BISAKAH Anda bayangkan jika hidup tanpa listrik? Saya yakin sebagian besar dari Anda, termasuk saya, akan sulit untuk membayangkanya.

Listrik adalah energi yang menjalankan seluruh kehidupan manusia pada segala sektor. Mulai dari pompa yang digunakan untuk penyedian air bersih, bahan bakar yang di gunakan pada transportasi, dan masih banyak lagi. Lalu bagaimana jadinya jika energi tersebut hanya digerakkan untuk mencari keuntungan?

 

Sebuah Isu

Isu akan energi secara global saat ini sedang memasuki masa transisi dari emisi high-carbon ke low-carbon. Hal ini tidak bisa di lepaskan dari Paris Agreement yang diratifikasi pada COP 21 di Prancis tahun 2015. Pendorong utama dalam perjanjian tersebut adalah usaha untuk mencegah dampak katastropik dari perubahan iklim akibat perbuatan manusia.

Kampanye terhadap isu perubahan iklim, banyak dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat. Sebagai contoh ada Trade Union for Energy Democracy yang berasal dari kumpulan serikat buruh yang tuntutan utamanya adalah meminta transformasi sumber bauran energi dari bahan bakar fosil ke energi baru dan terbarukan yang dikelola melalui pendekatan non-profit. Dari sektor transportasi, terdapat Transport & Environment lewat isu tentang reformasi pengunaan biofuels di Uni Eropa. Walaupun bisa dikatakan di Eropa, kampanye pada sektor publik telah lama dilakukan sebelum Paris Agreement akibat masifnya privatisasi.

 

RUPTL & IPP

Pemerintah melalui Perpres No 61 tahun 2011, memiliki program yang bernama Rencana Aksi Nasional – Penurunan Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dengan tujuan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% pada tahun 2020. Secara garis besar, Perpres tersebut menyusun langkah-langkah di berbagai sektor untuk bertransisi menjadi “lebih hijau”.

Ketika Pemerintah mencanangkan program 35.000 MW pada tahun 2015, PLN selaku pemegang hak penuh atas sistem kelistrikan nasional, menyusun tindakan tersebut di dalam RUPTL-PLN. Gambaran singkat dari RUPTL-PLN 2017-2026 yang pengesahannya di bulan April 2017, bauran energi dari bahan bakar fosil (batu bara), dan hampir 50% pembangkit IPP (Independent Power Purchaser) akan menjadi tumpuan dalam penyedian sektor tenaga listik pada tahun 2026.

Pengunaan batu bara sebagai sumber bauran energi primer yang dominan hingga tahun 2026, secara tidak langsung akan mendorong perusahaan batu bara untuk memperbarui atau menambah lahan tambangnya akibat permintaan dari pasar domestik atau internasional. Hal ini juga akan mendorong perubahan secara tidak langsung area lahan atau Indirect Land Use Changes (ILUC), seperti yang diberitakan oleh portal berita Mongabay tanggal 1 Febuari 2018. Untuk di bagian Hulu, PLN dalam RUPTL-PLN tahun 2017–2026 telah melakukan terobosan untuk mengurang emisi gas rumah kaca dengan pengunaan teknologi ultra super critical pada setiap PLTU batu bara terbaru yang dapat menekan emisi gas buang dibandingkan boiler di PLTU batu bara sebelumnya. Tapi bukankah teknologi yang lebih baik dari energi baru dan terbarukan seperti solar panel, wind farm dan geothermal juga sudah tersedia? Bukankah sedikit aneh jika memaksakan proyek PLTU batu bara dengan kapasitas 2×1000 MW, sementara di jarak radius kurang dari 100 KM di laksanakan proyek geothermal untuk pembangkit listrik yang padahal juga bisa digunakan untuk membantu peningkatan hasil pertanian, seperti pengeringan gabah dan pasteruasi susu. Belum lagi jika harus menghitung hutan yang terbabat.

Meningkatnya jumlah pembangkit IPP hampir 50% dari total kapasitas pembangkit pada tahun 2026 perlu mendapat perhatian khusus. Hal ini tidak terlepas dari sorotan yang datang dari organisasi non-Pemerintah; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menyebutkan bahwa potensi kerugian PLN pada tahun 2017 akibat pembayaran kapasitas untuk setiap gigawatt dari kapasitas terpasang yang tidak terpakai di sistem pembangkit Jawa-Bali mencapai 41 triliun rupiah atau hampir 2 kali anggaran di R-APBN 2018 untuk jaminan kesehatan nasional. Di tengah kemelut masalah keuangan PLN, pemerintah memprakasai penyeragaman daya listrik dengan tujuan untuk membantu masyarakat agar lebih leluasa dalam menggunakan listik, atau dengan kata lain memacu konsumen agar tidak ragu untuk terus menggunakan listrik yang tersedia di PLN.

Penyedian energi listik melalui IPP atau bisa juga disebut dengan PPP (Public-Privete Partnership) bukanlah hal yang baru di Indonesia. Pemerintah, bahkan lewat Bappenas, sudah menawarkan investasi dalam bentuk PPP untuk 17 proyek, dan akan mempersiapkan 22 proyek lainnya untuk ditawarkan di tahun 2017. PPP, menurut para ekonom liberal, diyakini tidak hanya akan membawa uang, tetapi juga disiplin tata kelola dari proyek yang akan dilakasankan. Di balik semua keuntungan itu, ternyata PPP juga memiliki sisi lain yang tercermin melalui penelitian dari (Transnational Institute (TNI)), dan beberapa organisasi non-pemerintah yang dilakukan pada sektor penyedian air bersih di Indonesia. Hasil penelitian itu menujukkan bahwa PPP juga membawa dampak sebagai berikut: meningkatnya harga air, kualitas pelayanan yang buruk, serta kerugian negara dan rawan korupsi. Terlebh lagi jika PPP ini berbasis EBT mengunakan sumber energi yang rawan dengan alih fungsi hutan, dan rawan konflik dengan masyarakat adat.

Menyambungkan RAN-GRK dengan RUPTL-PLN 2017-2026 akan menimbulkan sebuah paradoksal. Bagiamana mungkin emisi gas rumah kaca di tekan, ketika PLN harus berusaha menggenjot penjualnya agar diberikan jaminan layanan yang prima dan baik oleh IPP? Bagaimana pula PLN mengatasi problem besar di masa depan, jika penghitungan emisi gas rumah kaca dari setiap bahan bakar harus memasukkan parameter ILUC? Apakah dengan hanya mengenakan carbon pricing kepada pembangkit swasta dan industri yang sedang gencar-gencarnya dibangun melalui kawasan ekonomi eksklusif yang penuh dengan insentif fisikal, yang tentu juga dapat diatasi oleh pengusaha dengan cara mengefisienkan biaya langsung produksi, seperti upah buruh atau pemberlakuan sistem buruh kontrak yang juga masih diatur dalam undang-undang? Sungguh sangat berkeadilan dan berkelanjutan bukan?

Sebagai penutup ijinkan saya melengkapi tulisan ini dengan kutipan yang mungkin menyadarkan semua orang tentang “mungkin” salah satu penyebab utama dari perubahan iklim:

“our economic system and our planetary system are now at war. Or, more accurately, our economy is at war with many forms of life on earth, including human life. What the climate needs to avoid collapse is a contraction in humanity’s use of resources; what our economic model demands to avoid collapse is unfettered expansion. Only one of these sets of rules can be changed, and it’s not the laws of nature.”

(Naomi Klein – This Changes Everything: Capitalism VS The Climate)***


Penulis adalah seorang karyawan swasta dan memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas Indonesia

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.