Tentara Rakyat?

Print Friendly, PDF & Email

 

PADA peringatan ulang tahunnya yang ke-72 tahun ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memilih tema “Bersama Rakyat, TNI Kuat”. Pilihan tema tersebut jelas bukan tanpa tujuan. Kesadaran akan penting dan strategisnya dukungan rakyat menjadi pertimbangan tersendiri. Rakyat menjadi bagian terpenting dalam kehidupan bernegara, sekaligus menjadi pusat dari kekuatan tentara. Tema tersebut sesungguhnya memberi penegasan bahwa Rakyat Indonesia merupakan pemilik sah dari TNI. Pertanyaan yang kemudian muncul, benarkah TNI sejauh ini merepresentasikan dukungan rakyat dan berpihak pada rakyat? Pertanyaan tersebut menjadi refleksi bagi seluruh rakyat Indonesia ketika memperingati ulang tahunnya

 

Membaca Jenderal Gatot

Menarik mencermati sikap Jenderal Gatot Nurmantyo akhir-akhir ini. Panglima TNI ini kerap tampil dalam situasi krisis, yang tak sedikit pula menimbulkan kontroversi dan menjadi diskusi banyak pihak. Sebut saja komentarnya tentang impor 5000 pucuk senjata oleh kelompok di luar TNI, kedekatannya dengan ulama-ulama, rajinnya beliau berkeliling kampus-kampus, dan tuduhan terhadapnya yang dianggap membangkitkan kembali trauma komunisme lewat instruksi internal pemutaran film “Penghianatan G30S/PKI”. Sikapnya, oleh opini sebagian kalangan, dibaca sebagai pergerakan jelang 2019, menuju pemilihan Presiden. Namun, tak sedikit pula kalangan yang membela beliau dengan pertimbangan politik negara yang sedang dimainkannya.

Istilah Politik Negara, coba disampaikan sang Jenderal dalam pidatonya pada hari ulang tahun TNI, 5 Oktober lalu. Dimana beliau menegaskan politik TNI sebagai politik negara yang coba dibedakan dengan tegas dari istilah Politik Praktis. Presiden Jokowi pada pidato sebelumnya menyentil sedikit peran dan campur tangan tentara dalam politik praktis. Presiden meminta TNI untuk tidak ikut dalam politik praktis.

“Pada saat yang sama saya menegaskan pula bahwa politik TNI adalah politik negara. Politik yang ditujukan kepada kokohnya NKRI yang didalamnya terangkum ketaatan pada hukum, sikap yang selalu menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan apapun. Serta taat pada atasan, yaitu Presiden RI yang dipilih secara sah sesuai dengan konstitusi. Dan sekali lagi jangan ragukan TNI kesetiaannya.” Demikian kutipan pidato Jenderal Gatot.

Pola yang mirip dengan Jenderal Gatot, sesungguhnya telah berulang dalam sejarah Indonesia. Panda Nababan, seorang wartawan senior Indonesia, dalam tulisannya di salah satu media nasional, mencermati “Intrik Jenderal di Istana” bukan sebagai cerita yang baru. Pola yang hampir sama pernah digunakan oleh jenderal-jenderal pada era presiden Soeharto. Bahkan hingga hari ini ketika seorang Jenderal rajin mengunjungi kampus-kampus, itu dibaca sebagai galang dukungan menuju Presiden.

Hemat saya, apapun terminologi yang dipilih untuk menggambarkan sebuah sikap politik dari tentara haruslah tetap dicermati. Bila yang dipakai adalah politik negara, maka yang dikedepankan adalah semangat menciptakan stabilitas keamanan, bukan sebaliknya menimbulkan kecemasan bagi masyarakat. Meskipun istilah Politik negara belum dijabarkan seperti apa maksudnya, ia haruslah harmonis dan menampilkan kehadiran negara yang sesungguhnya, yang mengayomi, melindungi dan menentramkan bagi rakyat Indonesia.

 

Reformasi TNI dan tantangannya

Pasca reformasi 1998, TNI boleh jadi mengalami kebingungan dalam menentukan sikap menghadapi berbagai persoalan sosial-politik yang dihadapi bangsa Indonesia. Dihapuskannya doktrin Dwifungsi ABRI, membatasi peran tentara untuk terlibat dalam politik. Momentum reformasi datang dengan semangat mereformasi TNI yang secara langsung hendak memangkas habis peran politik TNI. Ide tersebut boleh jadi sejalan dengan pemikiran Samuel P. Huntinggton dalam bukunya The Soldier and The State, yang hendak menggambarkan perubahan paradigma korps militer dari bentuk ‘penakluk’ menjadi kelompok yang profesional.

Profesionalisme tentara, oleh Huntinggton, kurang lebih digambarkan melalui tiga ciri pokok. Ciri yang Pertama adalah keahlian, yang membuat profesi militer menjadi makin spesifik dengan kualitas pengetahuan dan keterampilan khusus dalam bidangnya. Ciri kedua adalah tanggung jawab sosial yang khusus. Selain memiliki nilai-nilai moral yang tinggi dan harus terpisah samasekali dari insentif ekonomi, seorang perwira militer memiliki tanggung jawab pokok terhadap negara. Dengan kata lain, tentara bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kepentingan nasional (national interest), bukan kepada kepentingan komandannya. Ciri ketiga adalah karakter korporasi. Profesi militer dibangun dalam keistimewaan sebagai bagian penting dari negara, dengan sistem pendidikan, pola kebiasaan dan tradisinya yang mandiri dan otonom. Hal tersebut memebedakannya dengan untit-unit lain dalam masyarakat. Ketiga ciri tersebut melahirkan apa yang disebut Huntington sebagai the military mind yang mendasari hubungan militer dengan negara.

Ide Huntington tentang tentara profesional, meskipun banyak diperdebatkan, sekiranya dapat menjadi dasar atas harapan lahirnya generasi militer profesional. Harapan tersebut kurang lebih berisi dambaan atas militer yang tidak campur tangan dalam politik praktis, menjiwai tugas pengabdiaannya terhadap negara, tidak mengintervensi pemerintahan sipil, cerdas menanggapi persoalan EKOSOSBUDHANKAM dalam negara, dan dapat transparan dalam penggunaan anggaran negara yang juga ‘uang rakyat’ Indonesia.

Harapan menuju tentara yang profesional tentu dihadapkan pada berbagai tantangan dan hambatan. Salah satu yang menghambat reformasi TNI adalah regulasi. Pada saat reformasi terjadi tahun 1998, salah satu agenda utama adalah menolak Dwifungsi ABRI. Rakyat menghendaki agar tentara tidak ambil bagian dalam politik dan melepaskan semua bisnis-bisnisnya. Arus perubahan melahirkan regulasi-regulasi baru dalam rangka membangun sistem yang baru dengan segala keterbatasannya.

Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, adalah salah satu UU yang lahir dalam rangka membangun sistem yang baru tersebut. Dalam pasal 3 UU TNI ditegaskan “Dalam pergerakan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden”. Namun, kurang lebih 10 (sepuluh) Peraturan Pemerintah yang seharusnya menjadi pendamping UU tersebut tidak dibuat hingga saat ini. Hal ini menjadi pertanda bahwa reformasi TNI belum sepenuhnya terwujud. Kultur TNI dengan sejarah panjangnya tentu tidak serta merta bisa diubah dengan regulasi dan sistem. Hal tersebut patut menjadi agenda penting pemerintah dalam rangka reformasi militer.

Perumusan dan penyusunan kerangka hukum yang mengatur peran dan posisi TNI dalam konteks demokrasi menjadi persoalan paling mendesak. Landasan hukum tersebut berkaitan dengan visi politik dan transformasi militer yang dimiliki kalangan sipil, yaitu mengenai pembentukan tentara yang tangguh dan profesional dalam tatanan negara yang demokratis. Perdebatan yang sengit perihal konsep ideal keamanan negara dan peran politk TNI boleh jadi menyebabkan macetnya pembahasan regulasi baru.

 

Luka yang Tertinggal

Orde Baru mewariskan ingatan ‘menakutkan’ akan dominasi dan campur tangan tentara dalam politik dan bisnis. Ada luka yang masih menganga, juga duka yang tetap tertinggal di hati orang-orang Indonesia. Korban tragedi Semanggi 1998, korban Pelanggaran HAM di Papua, korban Peristiwa Tanjung Priok, dan korban Pelanggaran HAM berat lainnya, masih menuntut keadilan. Belum ada yang bertanggung jawab atas luka-luka itu. Belum ada yang diadili atas nyawa anak-anak bangsa itu. Mereka ‘lenyap’ di muka moncong senapan, tewas di bawah injakan sepatu lars tentara.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, sejak September 2016 hingga Agustus 2017, terdapat kurang lebih 138 kasus tindak kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan TNI. 15 orang meninggal dunia, 124 luka-luka, 63 mengalami pengangkapan sewenang-wenang, 61 orang menderita kerugian. Adapun jumlah kasus terbanyak adalah penganiayaan dengan 65 peristiwa. Khusus untuk Papua, berdasarkan catatan Setara Institute, ada 13 pelanggaran HAM selama 2015: 6 kasus diantaranya dilakukan oleh tentara dan polisi. Ada sekitar 100 orang Papua yang jadi korban, 9 orang meninggal, 49 orang luka-luka, dan 42 orang ditangkap oleh aparat TNI dan Polri. Catatan-catatan di atas patut menjadi refleksi bersama bangsa Indonesi, khususnya TNI.

 

Harapan Rakyat

Rakyat Indonesia menaruh harapan dan kebanggan besar pada tentaranya. Harapan akan lahirnya generasi militer yang tangguh dan profesional. Harapan tersebut berangkat dari kesadaran bahwa tentara menjadi yang terdepan mengawal keutuhan negara republik Indonesia. Namun, catatan-catatan penting perihal ‘kekerasan dan HAM’ sebagaimana disampaikan di atas wajib untuk diperhatikan dan diselesaikan.

Jika hal itu diabaikan, maka kita perlu bertanya benarkah TNI sejauh ini merepresentasikan dukungan rakyat dan berpihak pada rakyat? Silakan kita jawab sendiri-sendiri.***

 

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, angkatan 2014

 

Kepustakaan:

Amos Perlmutter, Militer Dan Politik, Rajawali; Jakarta 1997

Coen Husein Pontoh, Menentang Mitos Tentara Rakyat, Resist Book, Yogyakarta 2005

William Liddle, Indonesia Beyond Soeharto, Gramedia, Jakarta 2001

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.