Pasal Penodaan Agama Menimbulkan Kekacauan

Print Friendly, PDF & Email

 

DONALD Ignatius Suyanto, seorang free thinker yang tinggal di Bali, pulau dengan mayoritas Hindu, pada 21 Maret 2016, menaruh video di YouTube. Dalam video itu, ia mempertanyakan dua kalimat syahadat. Video tersebut tampaknya membuat kesal sejumlah blogger Islamis. Pada 27 Juli 2017, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Bali, menangkapnya atas tuduhan penodaan agama. Kini dia mendekam dalam tahanan sementara menunggu pengadilan.

Pada Mei 2017, Aking Saputra, seorang pengusaha real estate di Karawang, menyatakan pendapatnya di Facebook bahwa banyak tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), yang dilarang sejak 1966, merupakan “pemuka agama (Islam).” Facebook tersebut memicu protes sekelompok Islamis di Karawang, yang menuntut supaya kepolisian menangkap Saputra. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juni dan saat ini tengah menghadapi persidangan.

Kasus Donald Ignatius Suyanto dan Aking Saputra, hanya dua dari sekitar 24 kasus penodaan agama yang diajukan sejak Joko “Jokowi” Widodo menjadi Presiden pada Oktober 2014. Menurut data dari Setara Institute dan Southeast Asia Freedom of Expression Network, dua organisasi non-pemerintah di Jakarta yang memantau kasus-kasus terkait penodaan agama, jumlah kasus itu belum sebanding dengan 89 kasus penodaan agama selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004 – 2014). Bedanya, Presiden Jokowi cukup terbuka mengecam intoleransi dan mendukung usaha penghormatan pada hak asasi manusia. Namun Presiden Jokowi juga tampaknya membiarkan penindakan kasus-kasus penodaan agama berlangsung tanpa pengawasan.

Ancaman pasal penodaan agama bukan hal baru. Aturan ini, tepatnya pasal 156a yang ditambahkan oleh Presiden Soekarno pada 1965 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menghukum “permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan” terhadap enam agama yang dilindungi negara Indonesia sampai dengan lima tahun penjara. Pasal tersebut sering digunakan untuk mendakwa dan memenjarakan para penganut agama minoritas dan tradisional. Pasal tersebut belakangan ini menyasar tiga mantan tokoh komunitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), setelah penggusuran paksa yang disertai kekerasan pada lebih dari 7.000 anggota mereka dari lahan pertanian di Kalimantan tahun lalu, dan juga mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dipidana dua tahun penjara atas penodaan agama pada Mei 2017. Ahok dipidana karena mengutip ayat Al Quran dalam pidato September 2016.

Bahkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi yang berusia 22 tahun, tak kebal dari tuduhan penodaan agama. Pada 6 Juli 2017, seorang warga Bekasi mengajukan laporan atas video unggahan Kaesang di YouTube. Kepolisian memutuskan untuk tidak memproses laporan itu karena “kurangnya bukti.” Terlepas dari sifat pasal tersebut yang melanggar HAM, Kementerian Agama kini tengah berupaya memperkuat dan memperluas cakupannya melalui apa yang disebut RUU Perlindungan Umat Beragama, yang sepertinya akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat akhir 2017.

Kini ada satu bentuk intimidasi baru, yang sama mengerikannya, terkait sejenis Islamisme yang intoleran, yang memicu serangkaian tuduhan penodaan agama: persekusi ala preman oleh Islamis militan terhadap individu yang mengekspresikan kekhawatiran terhadap pasal penodaan agama atau mereka yang secara terbuka menunjukkan dukungan bagi Gubernur Ahok. Data Southeast Asia Freedom of Expression Network menunjukkan bahwa militan Islamis telah menyasar sekurangnya 55 orang dalam media sosial sejak September 2016, dengan ancaman online, pelecehan verbal, dan intimidasi fisik.

Salah satunya adalah dokter Otto Rajasa di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pada 4 November 2016, Rajasa menulis status Facebook yang mempertanyakan alasan sekelompok Muslim dari Balikpapan yang berangkat ke Jakarta untuk ikut sholat Jumat sekaligus demonstrasi besar, yang diselenggarakan para Islamis anti-Ahok. Beberapa individu Islamis, yang mengklaim mewakili “umat Islam,” memprotes status Rajasa dengan alasan “menodai agama” dan melancarkan kampanye online dan offline. Mereka mendesak ulama Balikpapan, Ikatan Dokter Indonesia di Balikpapan, dan perusahaan tempat Otto Rajasa bekerja untuk memecatnya.

Pada 21 Desember 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Balikpapan, payung bagi organisasi-organisasi Islam, menyatakan bahwa Rajasa bersalah atas penodaan agama. Dalam beberapa pekan, kampanye tersebut mendorong perusahaan minyak asal Prancis, Total, memindahkannya ke Handil, daerah eksplorasi minyak sekitar dua jam perjalanan dari Balikpapan. Kawan sekelas dan guru dari anak Otto Rajasa, yang baru berusia 14 tahun, mempertanyakan Rajasa dan menyebutnya sebagai “penista Islam.” Kepolisian Balikpapan kemudian menahan Rajasa pada 23 Mei 2017 dan pada 26 Juli 2017, pengadilan Balikpapan menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara karena “menyebarkan rasa kebencian maupun permusuhan yang mengandung SARA.”

Fiera Lovita, seorang dokter di Solok, Sumatera Barat, bersama keluarga meninggalkan rumah mereka pada 29 Mei 2017, setelah beberapa anggota Front Pembela Islam (FPI) melancarkan serangkaian ancaman dan penghinaan, sebagai tanggapan atas status Lovita di Facebook yang mengkritik Rizieq Syihab dari FPI. Intimidasi tersebut berpuncak pada 23 Mei, ketika anggota FPI mendatangi Lovita di tempatnya bekerja, memaksa supaya status tersebut dihapus dan menyatakan permintaan maaf secara tertulis kepada Rizieq. Alih-alih menahan anggota FPI yang terlibat dalam persekusi itu, Kepolisian Solok justru me“mediasi dan dialog” antara FPI dan Fiera Lovita. Kini Lovita dan keluarganya pindah ke Jakarta dan tak berencana kembali ke Solok dengan alasan keamanan.

Serangkain contoh kasus di atas menunjukkan selama pemerintah Indonesia tak menghapus pasal penodaan agama, yang melanggar hak asasi manusia, dan memastikan bahwa kepolisian Indonesia melindungi seluruh warga Indonesia tanpa kecuali dari golongan yang mengesampingkan hak kebebasan beragama, maka kasus-kasus penodaan agama dan aksi-aksi intoleran seperti pelecehan dan intimidasi oleh Islamis militan akan terus terjadi. Ia akan mengakibatkan banyak perhatian dan biaya serta menghambat kemajuan di Indonesia.***

 

Penulis adalah peneliti Indonesia di Human Rights Watch (HRW)

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.