Kendeng, Perempuan & Pembangunan Yang Memiskinkan

Print Friendly, PDF & Email

Ibu Bumi wis maringi, Ibu Bumi dilarani, Ibu Bumi Kang Ngadili.
La ilaha illallah.
Almalikul haqqul mubin.
Muhammadur Rasulullah
Ash-shadiqul Wa‘dil Amin

Ibu Bumi Memberi, Ibu Bumi Disakiti, Ibu Bumi Mengadili
Tiada Tuhan selain Allah
Yang Maha Merajai, Maha Haq, Maha Terang
Muhammad rasul Allah
Yang memegang teguh janji, dan dapat dipercaya

 

TEMBANG dan dzikir itu terus berkumandang mengiringi 9 perempuan yang berdiri di seberang istana Merdeka Jakarta, pada sebuah siang, Maret 2017. Kaki mereka disemen dalam kotak kayu bertuliskan “Kendeng Lestri” dan “Tolak Pabrik Semen”. Mereka datang dari jauh, Blora, Rembang, Pati, Kudus dan lainnya, lebih 500 kilometer dari istana Presiden. Menyemen kaki adalah simbol kekhawatiran para petani di sekitar pegunungan Kendeng Utara. Tuntutan mereka satu: Pemerintah membatalkan tambang dan pabrik semen. Presiden memerintahkan dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan semua pihak diperintahkan menahan diri hingga keluar rekomendasi KLHS.

Pegunungan Kendeng Utara merupakan kawasan karts, terbentang dari Kabupaten Pati hingga Lamongan. Kawasan ini seperti menara air (tandon) bagi warga sekitar pegunungan Kendeng[1] dengan total pengguna air sekitar 4.120.789 jiwa. Jaringan Masyarakat Peduli Kendeng (JMPPK) menyampaikan, kawasan karst CAT Watu Putih Rembang saja menghidupi 607.198 jiwa di 14 kecamatan. Jika ditambang maka 109 mata air terancam hilang, 49 goa dan 4 sungai bawah tanah terancam rusak, sekitar 58.368 ha lahan pertanian terancam kekurangan air. Begitu pula jika kawasan Pati dirusak tambang dan pabrik semen, diperkirakan akan berdampak pada 31.037 penduduk di 11 desa yang sebagian besar petani. Di kawasan ini terdapat 110 mata air, 9 ponor[2], dan 30 goa. Kehadiran pabrik semen beresiko mencemari lingkungan tak hanya dari operasi pabrik, tapi juga dan pembakaran batubara sebagai energi. Belum beroperasi saja, desa-desa sekitarnya saat ini sudah berkonflik.

PT Semen Indonesia mengklaim telah menghabiskan dana Rp 5 Trilyun untuk membangun pabrik. Sekitar 3,96 Trilyun adalah utang dari Bank Mandiri[3]. Padahal jika kawasan itu ditambang, tiap tahunnya akan timbul kerugian setara Rp 2,2 Trilyun akibat kerusakan sumber daya air untuk lahan pertanian dan rumah tangga, degradasi jasa ekosistem (kelelawar), hilangnya nilai ekonomi wisata air Pasuncen dan wisata gua, serta kebutuhan biaya pengobata[4]. Artinya semen akan lebih banyak mudhorot nya tinimbang manfaatnya.

Perjuangan warga Kendeng bukan sekali. Sudah dimulai sejak 2006, saat PT Semen Gresik mendapat ijin dari Pemda Kabupaten Pati. Warga Pati menolak lahan pertanian menjadi kawasan industri dan pertambangan. Warga menggugat di pengadilan dan menang pada 2009. Ancaman terus berlanjut di Kabupaten Rembang. Pemda Rembang dan Jawa Tengah memberikan ijin tambang dan pabrik. Warga Rembang menolak. Mereka mengajukan gugatan, pada 2016 gugatan dikabulkan Mahkamah Agung[5]. Ijin tambang semen dicabut.

Dua bulan sebelum hasil KLHS keluar, Gubenur Jawa Tengah mencabut ijin tambang, namun mengeluarkan ijin lingkungan baru. Kembali warga protes, mereka kembali menyemen kakinya di depan istana sejak 13 Maret 2017. Mereka menghentikan aksinya karena duka mendalam: Patmi (48 th), salah satu ibu yang menyemen kaki meninggal dunia dini hari, 20 Maret 2017.

Saya datang ke Jakarta cuma minta Pak Jokowi menyelesaikan masalah Kendeng“, ujar Patmi binti Rustam saat wawancara di depan istana.

Pada 12 April 2017, hasil KLHS tahap pertama diumumkan. Tim KLHS menemukan bukti sangat kuat bahwa tambang semen dilakukan di kawasan karts CAT Watuputih. Mereka merekomendasikan kawasan CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai kawasan lindung dan segera ditetapkan menjadi 
Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Selama proses penetapan, Pemerintah harus menghentikan sementara penambangan di wilayah tersebut dan segera melakukan audit lingkungan[6], menghentikan tambang ilegal dan berhenti memberi ijin tambang baru.

Pelayanan pemerintah yang memprioritaskan hajat hidup pengusaha semen dibanding rakyat telah menempatkan Pulau Jawa – yang padat huni dalam ancaman bencana ekologis. Hingga 2014, terdapat 76 ijin pendirian pabrik semen di 23 kabupaten di Jawa dengan total konsesi mencapai 34.944,90 hektar. Padahal dampak pabrik semen luar biasa merusak. Selain merusak bentang ekosistem karst yang tidak bisa dipulihkan lewat upaya reklamasi, juga berbahaya bagi kesehatan manusia dan iklim. Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) menyatakan, pabrik semen melepas bahan-bahan beracun berbahaya ke udara karena pembakaran bersuhu tinggi dengan batubara. Industri semen di Indonesia juga penyumbang Gas Rumah Kaca terbesar dibanding industri lain. Pada kurun 2000 – 2012 mereka menyumbang CO2 rata-rata 48% (Laporan Investigasi GRK KLH, 2014).

 

Kendeng dan Ketimpangan Sosial

Cerita perjuangan Kendeng adalah cerita tentang perjuangan manusia merawat dan menjaga alam, menyelamatkan tanah air. Korporasi – dengan restu Pengurus Negara (Pemerintah) – justru memperlakukannya sebagai sumber bahan mentah untuk menghasilkan komoditas yang diperdagangkan guna mendapat keuntungan sebesar-besarnya, secepat-cepatnya. Berbagai produk kebijakan dikeluarkan untuk melancarkan lepasnya ikatan antara orang dengan tanah airnya. Diantaranya Undang Undang (UU) tentang Kehutanan, UU tentang Pertambangan Tahun 1967 pada masa Orde Baru, ataupun setelahnya – UU Kehutanan No 41 Tahun 1999   dan UU Mineral dan Batubara No 5 Tahun 2009.

Atas nama Pembangunan, kebijakan-kebijakan tersebut memungkinkan Negara mengklaim tanah-tanah rakyat sebagai tanah Negara lantas mengeluarkan sejumlah konsesi yang membuat lahan-lahan tersebut jatuh ke tangan korporasi. JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) mencatat sekitar 34 persen daratan Indonesia telah diberikan konsesinya kepada lebih 11 ribu perusahaan tambang (2013). Sekitar 67% dari 39 juta area pertambangan ada di kawasan hutan, dan 6,3 juta ha diantaranya dalam kawasan hutan lindung & konservasi. Sementara Sawit Watch (2014) menyatakan luas perkebunan sawit Indonesia telah mencapai hampir 13, 3 juta hektar. Produksi minyak sawit mentah (CPO) pada 2013 sebesar 25,5 juta ton sekitar 83% nya diekspor. Akibatnya terjadi alih fungsi lahan besar-besaran, khususnya lahan hutan dan meningkatkan angka penggundulan hutan. Angka deforestasi rata-rata pertahun mencapai 2 juta ha sepanjang 1980-1990-an, sekitar 1,5 juta sepanjang 2000-2009 dan sekitar 1,1 juta hektar sepanjang 2009-2013 (FWI, 2015). Pada 2000 dan 2012, Indonesia bahkan menjadi Negara dengan deforestasi tertinggi di dunia.

Situasi di atas telah melahirkan bencana ekologis dan konflik agraria yang semakin akut. Sedikitnya terjadi 450 konflik agraria sepanjang 2016 meliputi luasan 1.265.027 ha dan melibatkan 86.745 keluarga. Naik dua kali lipat dibanding 2015 (KPA, 2017). Sementara itu rakyat juga harus berhadapan dengan meningkatnya bencana lingkungan. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, 2016) menyebut kejadian bencana di Indonesia meningkat 35 persen dari 2015[7]. Pada 2015, kejadian bencana mencapai 1.732 dan pada 2016 jumlahnya mencapai 2.342.

Akumulasi buruknya pengurusan hutan dan lahan melahirkan kemiskinan yang makin suram bagi petani dan masyarakat di sekitar hutan. Sekitar 66,34% penduduk tergolong miskin yang mencapai 12 juta jiwa tinggal di pinggiran hutan (KLHK, 2014). Sementara alih fungsi lahan pertanian ke peruntukan lain mencapai 0,25 hektar per menit (BPS,2014). Lahan yang dialihfungsi menjadi kebun sawit mencapai 520 ribu hektar per tahun sepanjang 2008-2013 (TUK, 2015). Celakanya, kontrol perusahaan atas kekayaan alam justru menguat. Terbukti luas perkebunan sawit– sekitar 5,1 juta ha kini dikuasai hanya oleh 25 keluarga konglomerat.

Besarnya kuasa korporasi membuat Pemerintah bersikap seolah tak berdaya menghadapinya, atau menjadi teman seiring. Seperti sikap Gubenur Jawa Tengah atas putusan pengadilan Mahkamah Agung yang memutuskan ijin semen dicabut. Atau, kasus dana jaminan reklamasi yang diatur Peraturan pemerintah No 78 Tahun 2010. Hingga tahun lalu, sekitar 8725 atau 83% dari 10.388 (IUP per 2016) seluruh Indonesia, tidak menempatkan dana Jaminan reklamasi. Begitu jumawa saat mengeluarkan perijinan, tapi menunjukkan ketidakberdayaan saat melakukan penegakkan hukum.

 

Perempuan & Perjuangan Tanah Air

Dalam situasi dimana dedikasi Pemerintah lebih tinggi terhadap korporasi dan tanah air yang porak poranda maka perjuangan menyelamatkan dan memulihkan tanah air merupakan jawabannya. Saat ini, perjuangan tanah ini terus berlangsung di banyak tempat di berbagai pelosok tanah air, dilakukan baik oleh laki-laki dan perempuan, baik secara individu maupun berkelompok. Pak Jardin dan Werima Mananta di Soroawako berjuang menuntut tanah-tanah adat Karonsie Dongi yang kini menjadi konsesi PT Vale. Di Buyat Sulawesi Utara, warga Buyat melawan pembuangan tailing ke laut oleh Newmont Perusahaan dari Amerika Serikat. Tak hanya melawan perusahaan asing, perlawanan juga dilakukan Aleta Bun mengusir empat tambang marmer di Mollo milik pengusaha nasional di Kabupaten Timor Tengah selatan. Dan banyak lagi lainnya.

Namun perjuangan perempuan dan laki-laki masih direspon berbeda baik oleh pemerintah dan lingkungan sekitarnya. Aleta Baun adalah orang yang paling dicari oleh Bupati saat perjuangannya menolak tambang marmer di Mollo. Ia memilih datang ke kampung malam hari, sebab siangnya dia menjadi incaran para preman. Di kepolisian namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sejak itu Aleta dituduh oleh tetangganya sebagai perempuan sebagai pelacur karena tiap malam keluar tidak jelas, dituduh selingkuh dengan tukang ojek yang membawanya ke kampung. Dia juga disebut sebagai istri tidak bertanggung jawab dan ibu yang tak tahu diri. Preman mengancam akan memperkosa dia, jika terus menolak tambang. Keluarga suaminya juga mendesak agar dia diceraikan.

Jika saja Aleta lelaki, pasti kata pelacur, ibu yang tak bertanggung jawab dan ancaman diperkosa, tak akan keluar.

Pengalaman Aleta memperlihatkan dalam keseharian perempuan diperlakukan berbeda dengan laki-laki. Ia menghadapi problem yang berlapis, dari ketubuhannya sebagai perempuan, perannya dalam keluarga dan komunitas, hingga saat berhadapan dengan penguasa dan korporasi. Mereka berhadapan dengan anggapan-anggapan yang secara sosial dibangun, baik oleh budaya, agama dan lainnya, yang menyebabkan perempuan diperlakukan berbeda dibanding laki-laki, dikenal sebagai Gender. Dalam situasi tertentu hal itu melahirkan ketidakadilan, kekerasan bahkan pelanggaran Hak Asasi perempuan. Yu Patmi dan perempuan Kendeng lainnya dituduh ibu yang tidak bertanggung jawab karena meninggalkan keluarga dan menyemen kaki di depan istana. Patmi dan kawan-kawannya bahkan dilaporkan ke Mabes Polri karena diangap mengeksploitasi perempuan.

Sesungguhnya, ketubuhan perempuan yang membuatnya ditempatkan secara sosial bertanggung jawab terhadap pemenuhan pangan dan air keluarga, menjadikan mereka kelompok yang paling beresiko mengalami gangguan kesehatan dan dimiskinkan oleh kehadiran industri yang mengeksploitasi alam (ekstraktif). Saat pertambangan batubara masuk, Parsiyem, warga desa Makroman lebih miskin dari suaminya karena tak punya tanah, dan kehilangan tiga pekerjaan sekaligus – peramban, buruh tani dan petani sayur, saat lingkungan sekitar diubah menjadi tambang batubara. Ia dimiskinkan dan menjadi lebih bergantung pada suaminya, atau anak laki-lakinya yang menjadi buruh tambang.

Belum lagi gangguan kesehatan yang mengancam karena udara, tanah dan air sekitarnya terpapar logam berat dan beresiko menggangu kesehatan, bahkan mematikan. Di teluk Buyat, tempat perusahaan tambang emas Amerika Serikat membuang limbahnya, sekitar 90% warga Buyat mengalami gangguan kesehatan. Pada perempuan, dampak pada kesehatan reproduksi mereka cukup menonjol. Benjolan-benjolan muncul di daerah payudara, ketiak, leher. Seorang ibu, bernama Ibu Puyang, bahkan meninggal dunia setelah benjolan di payudaranya pecah. Selain sakit kepala dan gatal-gatal di sekitar tubuh, para nelayan perempuan juga mengalami gangguan pada siklus menstruasi yang menjadi tidak teratur (Komnnas Perempuan, 2004)

Meski begitu, pengalaman dari waktu ke waktu menunjukkan dalam situasi yang sulit dan dinomorduakan, perempuan membuktikan kemampuannya memimpin perjuangan untuk menyelamatkan alam. Di tengah segala hambatan yang mereka hadapi, dan membatasi gerak, mereka bisa memimpin gerakan penyelamatan dan pemulihan tanah air. Seperti ditunjukkan oleh Aleta Baun dan para Kartini Kendeng. Itulah sebabnya, memudahkan dan melipatkgandakan lahirnya perempuan pejuang tanah air harus disegerakan.

Pada kenyataannya, upaya penyelamatan dan pemulihan ruang hidup menjadi tujuan utama perempuan. Ibu-ibu dan petani Kendeng dengan yakin dan bangga menyampaikan pilihannya menjadi petani dibanding menjadi buruh pabrik. Mereka percaya, jika lahan pertanian lebih menguntungkan dan berkelanjutan. Demikian pula di Mollo, yang bahkan menyerukan pengurus Negara untuk “Tidak menjual apa yang tidak bisa kami buat”. Mereka menyerukan agar Negara mencari cara lain – yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan, bukan memperlakukan alam sebagai komditas.***

 

Penulis adalah Aktivis JATAM dan peneliti Sajogyo Institute

 

————-

[1] Ada 7 kabupaten sekitar pegunungan Kendeng, yaitu Blora, Grobogan, Rembang, Pati, Kudus, Tuban dan Bojonegoro.

[2] Ponor adalah tempat masuknya air permukaan ke bawah tanah

[3] Dukungan Bank Mandiri diberikan dalam bentuk pemberian fasilitas kredit sebesar 3,96 Triliun, yang terdiri dari 3,46 triliun untuk KI (Kredit Investasi) dan 500 milyar untuk KMK (Kredit Modal Kerja) pembiayaan kebutuhan operasional pada masa pabrik beroperasi.

[4] Ringkasan eksekutif Laporan KLHS Tahap I, butir 6 (e)

[5] Pada 5 Oktober 2016  Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan Gugatan Petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik  PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

[6] Tambang-tambang gamping –yang sudah beroeprasi sebelumnya – sebagian dimiliki keluarga pejabat dan politisi di Rembang dan sekitarnya, jumlahnya mencapai 21 Ijin Usaha Pertambangan.

[7] Tercatat, jumlah kejadian banjir meningkat tajam bila dibandingkan tahun lalu, yakni sebesar 52 persen. Sementara jumlah kejadian longsor dan puting beliung masing-masing meningkat sebesar 19 persen dan 15 persen. Dari 2.342 kejadian bencana pada 2016, korban jiwa yang ditimbulkan sebesar 522 jiwa meninggal dunia. Dari 522 jiwa yang meninggal dunia, sejumlah 186 jiwa meninggal dunia disebabkan oleh bencana longsor.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.