Narasi Nara, Narasi Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

“There is no longer such a thing as a humanitarian catastrophe occurring
‘in a faraway country of which we know little.’” (ICISS Report 2001)

 

NARA Masista Rakhmatia, seorang diplomat muda Indonesia dalam misi tetap Indonesia di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pasalnya, Nara dianggap telah memberikan respon yang pedas dan tajam terhadap ke enam negara yang menyampaikan kritikan terhadap pelaksanaan HAM Indonesia di Papua dalam forum prestisius Sidang PBB di New York beberapa waktu lalu.

Sosok Nara yang masih sangat muda disebut-sebut membanggakan Indonesia karena membela kedaulatan negara. “Ini adalah bentuk pelanggaran kedaulatan dan integritas wilayah negara kami. Hal ini sangat disesalkan dan berbahaya bagi negara-negara ini untuk menyalahgunakan forum PBB…”

Akan tetapi, sebelum terlarut dalam eforia Sang Diplomat, pertanyaan yang paling penting yang sebenarnya harus menjadi fokus adalah apakah substansi dalam respon Sang Diplomat tersebut sudah tepat dan elegan?

Ada dua hal yang menarik dari pernyataan yang dibacakan Nara. Pertama, respon Nara (Indonesia ) dengan menggunakan argumen kedaulatan sudah sangat predictable dan ‘datar’. Menarik untuk melihat bagaimana Sang Diplomat menggunakan konsep kedaulatan dalam merespon kritikan pelanggaran HAM.

Konsep kedaulatan secara sederhana dapat dipahami sebagai identitas legal sebuah negara dalam hubungan internasional. Prinsip kedaulatan sistem Westphalian ini memberikan otoritas bagi sebuah negara untuk tidak diintervensi oleh kekuatan asing maupun internasional. Alhasil, bagaimana cara negara berinteraksi dengan warga negaranya menjadi persoalan internal.

Namun, konsep kedaulatan, sudah cukup berkembang dan menjadi sebuah konsep yang diperbedatkan, terutama sejak Perang Dunia II berakhir. Dengan maraknya globalisasi dan munculnya isu-isu baru di dunia internasional, mengaburkan batas antara isu-isu domestik dan internasional sehingga menantang konsep kedaulatan tradisional. Ide-ide seperti demokrasi dan Hak Asasi Manusia telah menjadi norma yang memiliki sifat dan dimensi internasional.

Apalagi ketika bicara soal Hak Asasi Manusia, norma ini telah merombak ulang konsep kedaulatan. Perkembangan paling inovatif dari korelasi antara HAM dan kedaulatan tentunya adalah Responsibility to Protect (R2P).

Pada dasarnya R2P merupakan sebuah norma internasional yang diformulasikan oleh Komisi Internasional Atas Intervensi dan Kedaulatan (ICIS /International Commission on Intervention and State Sovereignty). ICISS dibentuk untuk mencari solusi dalam perdebatan antara negara-negara yang mendukung konsep tradisional kedaulatan sebagai antipati terhadap campur tangan negara lain dengan kelompok negara yang menginginkan adanya ‘Intervensi Kemanusiaan’ karena kegagalan komunitas internasional dalam mencegah pembunuhan massal, seperti yang terjadi di Bosnia dan Rwanda.

Pemikiran Francis Deng, mantan diplomat asal Sudan, bahwa kedaulatan Negara semestinya tidak berdasar pada hak negara untuk melakukan apa yang diinginkan tanpa intervensi Negara lain tetapi pada tanggung jawab (responsibility) untuk melindungi warga negaranya, menginspirasi ICISS dalam memformulasikan R2P. Norma ini bertujuan untuk mencegah pemusnahan massal (genocide), kejahatan perang (war crimes), pembersihan etnis (ethnic cleansing) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (war against humanity) .

R2P menegaskan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak warga negaranya dan kesejahteraan mereka. Dan komunitas internasional pun memiliki komitmen untuk memastikan bahwa Negara dapat melaksanakan kewajibannya. Ketika negara tidak mampu atau mau menjalankan kewajbannya dalam melindungi masyarakat dari keempat bentuk kejahatan kemanusiaan, maka komunitas internasional akan mengambil ahli responsibility tersebut melalui cara-cara damai hingga aksi militer.

“Sovereignty as responsibilty’”(kedaulatan sebagai tanggung jawab) menjadi terobosan penting dalam hubungan internasional. Tidak heran, Jack Donelly mengatakan bahwa “The reshaping of sovereignty by human rights has left states today no less sovereign than they were fifty, a hundred, or three hundred and fifty years ago …. society of states has made space for human rights within the practices of state sovereignty”.

Terkait dengan respon Indonesia, penjelasan mengenai kedaulatan dan R2P ini bukanlah untuk mengatakan bahwa Indonesia harus mengorbankan ‘sedikit’ kedaulatannya untuk dikritisi negara lain, karena kedaulatan adalah indivisible. Akan tetapi penjelasan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa Indonesia tidak seharusnya menjadi oversensitive dalam merespon kritikan yang sebenarnya sudah menjadi praktek diplomasi yang lazim dalam hubungan Internasional.

Kritikan tersebut sebaiknya tidak dipandang sebagai serangan terhadap kedaulatan tradisional, tetapi pertanyaan terhadap ‘responsibility’ Indonesia dalam perlindungan masyarakat Papua sebagai entitas politiknya. negara-negara Pasifik tersebut tidak sedang mengintervensi kedaulatan Indonesia sebagai Negara, tetapi mengekspresikan concern mereka terhadap masyarakat Papua sebagai bagian dari komunitas Internasional yang perlu dilindungi hak dasarnya.

Kalau Indonesia melihat kedaulatan dalam konsep yang lebih luas sebagai bentuk pertanggung jawabannya atas warga negaranya, dalam hal ini Papua, maka reaksi Indonesia akan lebih tepat dan bukannya merasa tersakiti sehingga menjadi defensive. Tetapi akan lebih terbuka dalam menerima kritikan dan menjawab dengan lebih elegan. Paparkan progress pelaksanaan HAM dan langkah-langkah praktis yang sudah diambil Indonesia terkait persoalan tersebut sebagai bentuk ‘kemampuan’ atau ‘kemauan’ negara dalam penyelesaian persoalan internal.

Hal menarik lainnya adalah pernyataan Nara bahwa penegakan HAM Indonesia is ‘unquestionable’, yang sebenarnya merefleksikan Indonesia ada dalam tahap penyangkalan (denial phase) dalam internalisasi norma-norma HAM.

Bahwa ada pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, sudah sangat jelas. Banyak laporan yang sudah dikeluarkan oleh NGOs maupun lembaga-lembaga lainnya yang menunjukkan adanya kasus pelanggaran HAM. Kasus Paniai dan Wasior adalah beberapa contoh PR pemerintah yang belum tuntas.

Perlu disadari argumen meratifikasi berbagai macam instrumen tidak menjadi jaminan bahwa negara secara efektif menjalankan fungsinya sebagai principal protector HAM. Dengan adanya pembentukan banyak institusi HAM global, meluasnya peran media dan aktor non-negara, perkembangan globalisasi dan interdependensi membuat arus informasi dapat berpindah dengan sangat cepat dan infomasi pelanggaran HAM sangat mudah diakses oleh negara lain.

Akan lebih baik jika Indonesia memperbaiki catatan HAM-nya, mengubah pendekatannya dalam menyelesaikan Papua dan yang lebih mendasar tapi belum dilakukan adalah mendengar apa yang masyarakat Papua inginkan. Ini tentu saja lebih baik dari pada membandingkan dosa pelanggaran HAM negara sendiri dengan dosa negara lain, seperti yang tersirat dalam narasi penutup Nara.

Pesan moral dari cerita ini sangat jelas. Nara, seorang diplomat muda yunior yang menanggapi kritikan para pimpinan negara-negara Pasifik, adalah respresentasi wajah Indonesia yang sedang menunjukkan ketidakseriusannya terhadap isu Papua. Substansi respon yang sangat datar dan tidak elegan adalah pelengkap penderita. Insensitivitas terhadap perasaan orang Papua dan kompleksitas masalahnya adalah semacam pukulan bagi hati orang Papua.

Harusnya dalam forum prestisius seperti ini, Indonesia dapat menunjukkan niat baik penyelesaian masalah HAM Papua, bukan hanya kepada masyarakat internasional tetapi juga terhadap orang Papua yang nasibnya dipertanyakan. Sehingga masyarakat Papua tidak perlu teriak ke tetangganya untuk minta pertolongan karena negara sendiri tidak mampu atau mungkin tidak mau menyelesaikan masalahnya.***

 

Penulis menyelesaikan pendidikan di Australian National University.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.