Mengapa “Sensus” KPU Kota Kupang Tidak Masuk Akal?

Print Friendly, PDF & Email

PESTA demokrasi pemilihan kepala daerah Kota Kupang 2017 sudah dimulai dengan cacat permanen. Pelanggaran substantif terkait mekanisme sensus (baca: verifikasi faktual) pendukung calon independen dikerjakan amburadul. Tanpa perhitungan, maupun penguasaan detil teknis. Apakah mungkin dengan tenaga PPS sebanyak 153 orang, KPU mampu melakukan verifikasi terhadap 57.000 pendukung calon independen, dari Paket Adil dan Viktori?

Kami meyakini bahwa puluhan ribu suara pendukung calon independen terbuang percuma karena ketidakmampuan para komisioner KPU Kota Kupang—maupun institusi vertikal di atasnya—menerjemahkan “sensus” dalam petunjuk teknisnya. Kesalahan fatal para komisioner KPU dalam menerjemahkan detil sensus, hanya dijawab dengan tudingan-tudingan kasuistis, tanpa adanya kemampuan untuk mengoreksi kekeliruan mendasar ini. Secara substantif kami meragukan kemampuan matematika dasar para komisioner dalam membuat kalkulasi sederhana tentang ‘sensus’ terutama dalam fase perencanaan.

 

Sensus Amburadul

Perencanaan sensus yang dilakukan oleh KPU Kota Kupang terhadap 57.000 pendukung calon independen bisa dikatakan amburadul karena beberapa sebab. Pertama, jika berkaca pada model sensus maka sejak awal KPU Kota Kupang seharusnya memiliki blok sensus. Blok sensus adalah peta wilayah pencacahan yang akan memudahkan PPS dalam melakukan proses verifikasi dukungan. Hal ini sangat aneh karena sering alibi yang dipakai oleh para petugas PPS di lapangan bahwa penghubung dari paket perorangan lah yang harus menunjukkan rumah para pendukung. Untuk Paket Viktori kami hanya mampu mempersiapkan sepertiga (50 orang) dari jumlah penghubung. Akibatnya di kelurahan-kelurahan yang tidak memiliki penghubung maka angka manipulasi TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi amat tinggi. Angka terbesar TMS datang dari warga pendukung Paket Viktori yang tidak pernah didatangi sama sekali.

Kedua, tanpa adanya blok sensus, atau peta sensus telah membuat banyak pendukung dari Paket Viktori tidak disensus. Dengan model sensus yang hanya mengikuti data administrasi (RT/RW, Kelurahan) banyak pendukung Viktori yang tidak ditemukan. Hal ini disebabkan karena adanya pemekaran kelurahan, maupun perubahan RT/RW. Hal ini membuat blok sensus seharusnya tidak semata hanya berdasarkan catatan administratif tetapi juga berdasarkan deskripsi fisik seperti batas jalan, kali, dll.

Ketiga, sejak awal pihak KPU Kota Kupang yang sedang melakukan sensus tidak membedakan antara ‘wilayah konsentrasi penduduk’ dan ‘wilayah non konsentrasi penduduk’. Wilayah konsentrasi penduduk adalah wilayah dengan jumlah penduduk yang padat, dan wilayah non konsentrasi penduduk kurang padat. Dalam praktek sensus yang dilakukan KPU Kota Kupang, seluruh kelurahan mendapatkan 3 orang petugas PPS, padahal wilayah konsentrasi penduduk rendah seperti wilayah Kelurahan Oesapa Selatan tidak bisa dibandingkan wilayah dengan konsentrasi penduduk tinggi seperti Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Oepura, dan Sikumana. Terbukti di seluruh wilayah dengan angka TMS tertinggi berada di wilayah konsentrasi penduduk tinggi.

Keempat, KPU Kota Kupang tidak bertanggungjawab atas kualitas sensus karena KPU tidak melakukan simulasi untuk memperkirakan waktu minimum yang dibutuhkan untuk memverifikasi satu dukungan setiap pendukung. Total dukungan dari dua (2) paket independen Kota yang harus diverifikasi oleh KPU Kota Kupang adalah sebanyak 57.000 dukungan. Jumlah ini amat tidak memadai dengan jumlah personil PPS yang hanya sebanyak 153 orang (3 orang tiap kelurahan).

Idealnya dalam tahapan sensus 1 orang PPS bertanggungjawab atas dua blok sensus wilayah konsentrasi penduduk tinggi, atau tiga blok sensus untuk wilayah konsentrasi penduduk rendah. Satu blok sensus terdiri dari 80-120 rumah tangga. Masa kerja petugas sensus pun diberi waktu satu bulan (30 hari), atau setiap subyek sensus membutuhkan waktu minimal 30 menit.

Kelima, seharusnya komisioner KPU yang membawahi masing-masing kecamatan melakukan kontrol kualitas sensus yang dilakukan dengan cara mengambil dua blok sensus sebagai sampling di seluruh kecamatan. Sebaliknya yang dilakukan oleh Komisioner KPU adalah melakukan intrik terhadap Paket Viktori seperti yang terjadi di Kelurahan Oepura. Tanpa adanya kontrol dari komisioner KPU maupun Panwascam secara sistematis telah membuat tidak ada mekanisme cek kualitas sensus yang dilakukan PPS.

Keenam, Paket Viktori menemukan bahwa baik KPU maupun Panwaslu Kota Kupang tidak memahami apa artinya sensus, dan tidak mampu membedakan dengan sistem sampling. Praktek verifikasi faktual yang telah dijalankan di tahap pertama masih menggunakan sistem sampling dan mengabaikan 50 % dukungan Viktori. Buktinya KPU Kota Kupang tidak memiliki perhitungan dasar tentang bagaimana melaksanakan sensus, dan KPU Kota Kupang hingga hari ini tidak membuka data berapa jumlah warga yang tidak dapat ditemui sama sekali karena terbatasnya waktu.

 

Memverfikasi Kerja KPU Kota Kupang

Rumitnya upaya menjalankan sensus pendukung calon independen yang jumlahnya puluhan ribu orang ini tidak diantisipasi oleh KPU. Anehnya, sejak awal KPU tidak menjalankan simulasi sederhana untuk mengetahui gambaran konkrit proses sensus. Tanpa adanya persiapan pra sensus para komisioner cenderung cuci tangan dan tutup mata terhadap kesulitan para petugas PPS yang menjalankan sensus (verifikasi faktual).

Alih-alih mendengarkan keluhan dari para calon dari paket independen, yang disampaikan melalui forum berjenjang di pleno kecamatan, maupun di tingkat kota, serta protes di Panwaslu, para komisioner tutup mata terhadap penyelewengan yang dilakukan. Rekomendasi Panwaslu pun juga mirip, karena Panwaslu ‘membebaskan mekanisme sensus ala KPU yang amburadul’. Panwaslu Kota Kupang tidak memberikan catatan teknis secara mendetil. Kondisi ini menjadi absurd sempurna, karena baik pelaksana maupun pengawas tahapan Pemilu juga tidak memiliki visi tentang sensus.

Jika KPU ingin membela diri seharusnya hasil sensus KPU Kota Kupang dibikin transparan sehingga akuntabilitas sensus pun bisa dinilai publik. Misalnya dengan cara KPU menyertakan catatan dan bukti bahwa para petugas PPS benar-benar telah melakukan kunjungan door to door sebagaimana prinsip sensus. Tanpa catatan pembuktian, angka-angka yang di-isi oleh para petugas PPS amat rawan manipulasi. KPU Kota perlu mempublikasikan data warga pendukung yang telah mereka dari rumah ke rumah. Kalau perlu umumkan namanya di surat kabar, agar publik bisa menilai dan merespons klaim KPU yang menyatakan bahwa mereka telah berkunjung ke rumah 57.000 pendukung bisa terbukti, sehingga KPU dapat menggunakan wewenang mereka untuk maju ke tahapan berikut, yang mengharuskan para penghubung dari calon independen menghadirkan para pendukungnya di kantor kelurahan atau titik yang disepakati dalam rentang waktu tiga hari.

Jika KPU Kota Kupang dalam fase pertama sensus tidak merencanakan, mengkalkulasi kebutuhan dasar sensus, dan berimbas dalam cacatnya proses sensus, maka tidak semestinya itu dibebankan kepada para paket independen. Kekeliruan perencanaan tergambar dari defisit jumlah PPS, maupun kekeliruan menghitungan jumlah hari kerja PPS.

Secara tegas kami menolak pembodohan massal yang sedang dilakukan oleh KPU Kota Kupang. Tanpa profesionalitas, kemampuan managerial yang memadai, ketepatan memprediksi detil teknis dan penghitungan biaya operasional tidak mungkin sensus 57.000 pendukung dapat dilakukan dalam waktu dua minggu.

Dengan kalkulasi model sensus resmi yang biasa dipakai di Indonesia KPU seharusnya membutuhkan tenaga PPS sebanyak 475 orang, atau saat ini KPU Kota Kupang defisit tenaga sebesar 322 orang. Untuk sensus biasa waktu yang dibutuhkan selama satu bulan sedangkan waktu yang disediakan oleh KPU dalam proses verifikasi hanya selama 10 hari dengan jumlah tenaga yang jauh lebih sedikit. Dengan jumlah hari kerja KPU saat ini, jika ingin melaksanakan sensus KPU Kota Kupang defisit tenaga sebesar 1272 orang PPS, atau jumlah tenaga PPS saat ini hanya sebesar 10,74% dari jumlah yang dibutuhkan. Prediksi ini diperkuat dengan data aktual yang diberikan oleh para PPS dari 22 kelurahan di Kota Kupang, yang hanya mampu memberikan data berketerangan sebesar 2200 orang, atau tepat 10% dari jumlah pendukung Paket Viktori.

Dengan jumlah tenaga PPS saat ini sebesar 153 orang, dengan jam kerja 8 jam sehari, selama 10 hari kerja, maka setiap pendukung yang ‘disensus’ mendapatkan waktu sensus 13 menit. Angka ini ini tidak menghitung waktu transportasi antar rumah. Artinya KPU mungkin mengganggap para PPS adalah suwanggi yang bisa terbang, atau selama 1 hari, KPU memobilisasi massa sebanyak 57.000 orang dalam satu stadion.

Jumlah ini semakin tampak tidak masuk akal, jika kita memahami bahwa dokumen formulir B1 KWK yang berisi tanda tangan para pendukung hanya dicopy satu jilid per kelurahan. Artinya hanya satu orang PPS yang bisa membawa dokumen saat melakukan sensus. Dengan komposisi 51 PPS berdokumen, dengan 8 jam kerja sehari, selama 10 hari kerja, untuk mensensus 57.000 pendukung waktu yang dibutuhkan sebesar 0,4 menit. Secara hukum tanpa petugas PPS membawa dokumen B1 KWK ketika memverifikasi maka obyek verifikasi itu sendiri tidak ada, setidaknya 66,7 % (atau dua per tiga) proses ini cacat. Hal mendasar ini tidak tertulis dalam juknis (petunjuk teknis) yang dikeluarkan KPU.

Hal fatal lain yang menyebabkan ‘petugas sensus’ tidak mudah membawa formulir B1 KWK yang berisi tanda tangan para pendukung dan dokumen kependudukan adalah dalam satu lembar formulir B1-KWK tidak dipisahkan berdasarkan RT/RW, dan hanya berdasarkan kelurahan. Jika per lembar di-isi nama sebanyak 5 orang (untuk Paket Viktori), dan lebih dari 20 orang (untuk Paket Adil) dengan RT/RW yang berbeda, secara teknis amat tidak mudah seorang petugas bisa membawa berkas B1 KWK. Andaikan sejak awal KPU Kota Kupang memahami detil teknis ini maka dokumen B1 KWK disusun individual, atau disusun berdasarkan urutan RT dalam satu RW dan dalam satu Kelurahan. Bahkan penjilidannya pun dikontrol agar seorang petugas sensus tidak perlu membawa satu rim formulir B1 KWK (untuk Paket Viktori), atau pun sebesar satu dos Aqua (Untuk Paket Adil) yang beratnya tidak kurang dari 10 Kg. Dengan berat dokumen semacam ini tidak mungkin seorang petugas sensus mampu membawanya dari kunjungan door to door. Akibatnya ini diganti dengan formulir softcopy hasil cetak file excel dari KPU, yang rawan kekeliruan. Hal ini memudahkan petugas sensus, tetapi meniadakan esensi verifikasi faktual, sebab obyek verifikasi tidak ada. Kondisi perkecualian ini hanya untuk kelurahan dengan jumlah pendukung sedikit yang dapat digolongkan dalam blok non konsentrasi.

Matematika sederhana dan logika teknis ini seharusnya dikuasai oleh KPU, terlebih oleh para komisioner KPU. Agar kitab suci yang dipakai pada saat anda disumpah ada artinya. Agar setiap ketukan palu dalam sidang pleno memiliki arti, sebab bunyi ketukan palu dalam sidang adalah sakral untuk publik, dan bukan mainan anak-anak.***

 

Penulis adalah Calon Walikota dari Paket Viktori (Matheos Viktor Messakh-Victor Manbait)

 

Artikel ini dimuat di Harian Pos Kupang tanggal 22 September 2016, dan dimuat ulang di sini  sebagai bagian dari aksi solidaritas.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.