Foto diambil dari inthesetimes.com
BISA JADI, tak ada yang menyangkal bahwa perdebatan paling hangat di Eropa tahun ini adalah soal austerity dan polemik yang mengemuka pada Referendum Yunani beberapa bulan silam. Warga Yunani dihadapkan pada dua pilihan yang mungkin cukup pelik: harus menjawab “Ya” untuk bailout yang ditawarkan oleh IMF dan Uni Eropa (tentu beserta preskripsi-preskripsi kebijakannya), atau menjawab “Tidak” yang berarti mendorong Yunani untuk berpikir sendiri mengenai cara menyelesaikan krisis di negerinya. Perdana Menteri Alexis Tsipras dan pemerintahan SYRIZA berkampanye untuk “Tidak”. Partai-partai oposisi memilih “YA”.
Hasilnya cukup mengagetkan banyak orang di Eropa: warga Yunani memilih “Tidak”. Tak hanya itu, di Pemilu Yunani baru-baru ini, Koalisi SYRIZA yang dimotori oleh Alexis Tsipras kembali memenangkan Pemilu.
Ada banyak perdebatan mengenai hal ini, dari berbagai perspektif. Saya tertarik untuk memahaminya dari satu tema penting yang dulu sempat mengemuka di Eropa, terutama di tahun 2000an: ‘Defisit Demokrasi’. Perdebatan tentang hal ini sempat mengemuka hingga tahun 2000an di kalangan para pengkaji Uni Eropa, seperti Andrew Moravcsik dan John McCormick. Kemenangan Oxi (Tidak -bahasa Yunani) ini membuka pintu perdebatan baru tentang ‘defisit demokrasi’ di Eropa.
Dimensi Politis Institusi Keuangan
Dalam artikel tajamnya di The Guardian, George Monbiot (2015) melancarkan kritik pedas pada IMF. Menurutnya, institusi ini bukan hanya anti-demokrasi, tetapi juga memperalat politik untuk kepentingan orang-orang kaya. Pembicaraan soal keuangan internasional seringkali dipisahkan dari perdebatan politis. Seakan-akan, lembaga-lembaga keuangan seperti IMF itu, bekerja atas dasar moral yang baik semata nihil pretensi politik. Namun, sebagaimana dipaparkan Monbiot, nyatanya lembaga semacam itu juga bermain politik pada negara-negara yang mengalami krisis.
Dimensi ‘politis’ IMF tersebut terlihat dari apa yang ia lakukan di Asia Tenggara, Argentina, dan kini: Yunani. IMF punya resep yang sering dikenal sebagai Structural Adjustment Program. Kalau ada negara yang mengalami krisis, IMF akan datang dan menawarkan paket bantuan. Tentu saja, tidak ada makan siang gratis. IMF ingin agar paket SAP itu juga diterapkan bersamaan dengan paket bantuan lainnya.
Pilihannya jadi tidak mudah, bagi negara-negara itu: menolak bantuan dan menerima nasib berkubang dalam krisis, atau menerima bantuan dan membiarkan diri diatur oleh perangkat-perangkat aturan teknokratik IMF. Indonesia mungkin sudah mengalami itu di tahun 1998. Memang, ada yang berhasil -Turki salah satunya, yang sering sekali dibanggakan sebagai Best Practices SAP.
Konsekuensinya, menurut Monbiot, paket-paket semacam ini menghalangi negara untuk melancarkan kebijakan-kebijakan progresif. Ini terkait dengan nature kebijakan IMF yang memaksa negara untuk “menempatkan kontrol terhadap inflasi alih-alih tujuan ekonomi yang lain, mengurangi dan menghapuskan hambatan perdagangan serta arus modal, meliberalisasi sistem perbankan, mengurangi pengeluaran negara untuk apapun yang tak terkait dengan pembayaran utang, dan memprivatisasi aset-aset negara”. Dengan demikian, nature kebijakan IMF adalah politis sejak awalnya. Ia menghalangi adanya alternatif-alternatif kebijakan lain di luar paket SAP dari rezim pemerintah yang ada.
Celakanya, masih menurut Monbiot, hal serupa juga terjadi di Uni Eropa. Monbiot menulis,
Consider the European Central Bank. Like most other central banks, it enjoys “political independence”. This does not mean that it is free from politics, only that it is free from democracy. It is ruled instead by the financial sector, whose interests it is constitutionally obliged to champion through its inflation target of around 2%. Ever mindful of where power lies, it has exceeded this mandate, inflicting deflation and epic unemployment on poorer members of the eurozone.
Salah satu hasil dari Perjanjian Maastricht yang menjadi foundational treaty bagi Bank Sentral Eropa adalah adanya economic governance bersama. Sebagaimana disebut oleh Monbiot di atas, ia menikmati ‘independensi politik’. Oleh sebab itu, logikanya juga tidak akan match dengan ‘deliberasi’ yang digaung-gaungkan oleh proponent demokrasi di Eropa.
Tapi jangan lupa, sebagaimana IMF, nature dari pengelolaan ekonomi bersama itu juga politis! Karena adanya independensi politik, ECB berhak untuk melakukan intervensi manakala sebuah negara mengalami krisis. Setelah Eropa mengalami krisis beruntun di tahun 2008, ECB kemudian tampil dengan prasyarat-prasyarat moneternya. Dimotori oleh Jerman yang sekarang menjadi seperti ‘bandar’ bagi bailout di negara-negara yang terkena krisis, ECB memainkan pola-pola yang sama dengan IMF: menawarkan bailout tetapi juga sepaket dengan paket-paket pengelolaan krisisnya.
Tetapi tentu saja semua itu perlu proses nasional. Kebetulan pula, Yunani baru saja ganti rezim. Segera setelah terpilih dalam Pemilu tahun lalu, Alexis Tsipras dan koalisi SYRIZA yang mendukungnya segera merespons austerity yang ditawarkan oleh Uni Eropa (dimotori oleh Jerman) dengan cukup galak: Proposal bailout direspons dengan referendum. Tsipras dan SYRIZA mendukung opsi menolak bailout . Hasilnya terlihat seperti yang terjadi pada ‘referendum’: penolakan Yunani terhadap opsi tersebut.
Bandul memang cepat berubah. Belakangan muncul proposal bailout baru dari parlemen yang sempat menggoncangkan perdebatan di Yunani. Koalisi SYRIZA rupanya kalah dalam voting di parlemen. Tsipras agak mengalah. Ia membalikkan logika progresifnya dengan menuruti beberapa konsesi yang ditawarkan oleh Troika. Tsipras dikabarkan mengikuti keputusan parlemen untuk bernegosiasi dengan Uni Eropa. Segera setelah itu, Yannis Varoufakis mundur dari posisi Menteri Keuangan. Hasil yang dinilai mengecewakan oleh banyak aktivis kiri, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain.
Proses dan negosiasi-negosiasi lanjutannya memang masih harus dinantikan ke depan (terutama karena Tsipras kembali terpilih dalam Pemilu baru-baru ini), namun setidaknya Yunani telah mengalami proses yang tidak mudah dalam berdemokrasi, terutama di wilayah ekonomi. Lantas, apa pelajaran yang bisa ditarik?
Defisit Demokrasi?
Saya ingin menyoroti satu hal penting dalam kasus di atas. Dalam kajian tentang regionalisme, kita bisa melihat bahwa pada dasarnya institusi regional semacam Uni Eropa –institusi yang dianggap sebagai format regionalisme paling maju— rupanya tidak bisa mengelak dari kegalauan soal sistem ekonomi dan politiknya. Dalam konteks ini, perdebatan soal defisit demokrasi menjadi menarik untuk dicermati kembali.
Jika dilacak dalam perdebatan-perdebatan teoretik soal ’defisit demokrasi’ di Eropa, para teoretisi demokrasi berbeda pendapat soal apakah Uni Eropa mengalami defisit atau tidak. Pemikir dengan model pemikiran ‘formalis’ seperti Andrew Moravcsik (2004) dan Giandomenico Majone (1998) akan menyatakan bahwa pembicaraan soal ‘defisit demokrasi’ tidak relevan karena UE tidak bisa disamakan dengan kerangka negara bangsa. Sementara pemikir yang berhaluan deliberatif seperti John McCormic (2006), Amitai Ezione (2007), atau Jurgen Habermas (2006) akan bicara tentang hak-hak sosial dan partisipasi ‘warga Eropa’ .
Argumen-argumennya menarik untuk dikemukakan. Menurut Moravcsik (2004), ada banyak perspektif tentang ‘demokrasi’. Empat perspektif menarik untuk dikemukakan: (1) perspektif libertarian, yang menekankan demokrasi sebagai sistem untuk menjaga kebebasan warga dari tirani negara; (2) perspektif pluralis, yang melihat akuntabilitas demokratik sebagai prasyarat dalam membangun demokrasi; (3) sosial-demokrat, yang melihat demokrasi lebih pada hak-hak ekonomi dan sosial warga; dan (4) deliberatif yang menekankan partisipasi. Menurut Moravcsik, keempat perspektif ini punya parameter sendiri-sendiri dalam memandang demokrasi dan menjadikan demokrasi tidak bisa dianalisis dalam satu tarikan nafas.
Bahkan, dalam artikelnya yang lain, Moravcsik (2008) justru menganggap persepsi ‘defisit demokrasi’ sebagai mitos belaka. Konsep ini terlalu melebih-lebihkan Uni Eropa sebagai satu kekuatan yang besar, padahal pada nyatanya ia tidak memiliki basis institusional yang jelas.
Proponen ‘defisit demokrasi’ seperti Habermas (yang pernah menyerukan negara-negara Eropa untuk menggelar referendum atas keberadaan Uni Eropa) atau Andres Follesdaal dan Simon Hix (2006) tentu akan menekankan prinsip-prinsip kontestasi dan partisipasi dalam menekankan demokrasi. Follesdaal dan Hix berargumen bahwa partisipasi dan kontestasi (ini dianut juga oleh pendekatan Dahlian) sentral dalam demokrasi. Menurutnya, meng-counter gagasan Moravcsik, Uni Eropa punya defisit dalam partisipasi dan kontestasi ini. Selain gagasan tentang kelembagaan Uni Eropa sangat elite-centric, berkembangnya diskursus Euroskeptis di tahun 2000-an (dan kemudian menguat di parlemen Eropa hasil Pemilu tahun lalu) justru menyiratkan sebuah fakta bahwa tidak semua warga Eropa menginginkan format Uni Eropa sebagai supranasional.
Artinya, menurut argumen ini, gagasan tentang Uni Eropa sangat didasarkan pada konsensus para elit dan ‘defisit’ dalam hal partisipasi warga negara dan kontestasi di dalamnya.
Bagaimana kita menempatkan ‘defisit demokrasi’ ini dalam konteks Yunani? Krisis dan Referendum Yunani terakhir membuka mata kita bahwa pada dasarnya, Uni Eropa penting untuk menimbang kembali model-model pengambilan keputusan di dalamnya. Bukan hanya Rezim Moneter Bersama yang perlu dievaluasi (ini wilayah kajian para Ekonom) tetapi juga posisi ‘partisipasi’ dalam Uni Eropa yang juga perlu dipikirkan kembali. Dengan model supranasional yang ada, bisa saja yang terjadi adalah marjinalisasi kelompok-kelompok tertentu atas dalih ‘Kedaulatan Eropa’, yang justru menemui paradoksnya ketika Yunani mengalami krisis dan logika yang digunakan untuk bailout adalah ancaman-ancaman teknokratik a la Jerman.
Dari sini, berkaca dari krisis Yunani, otoritarianisme finansial perlu dipikirkan kembali. Regionalisme bukan sekadar urusan ekonomi. Regionalisme, dalam kerangka deliberatif, juga mesti dipahami sebagai urusan menegaskan hak-hak warganya untuk berpendapat. Dan artinya ‘berdemokrasi’ bukan sekadar urusan Pemilu Eropa untuk memilih anggota-anggota Parlemen! Formatnya bisa jadi harus melampaui Pemilu dan membuka kesempatan bagi setiap kekuatan sosial untuk mengontestasikan gagasannya.
Ilustrasi gambar diambil dari www.businesscircle.com
Pelajaran bagi ASEAN
Saya ingin menarik refleksi yang lebih kritis untuk ASEAN. Saat ini, ASEAN tengah menempuh jalan untuk membangun regionalisme yang lebih rumit dalam format Masyarakat ASEAN. Gagasan yang sedikit banyaknya mengambil referensi dari cara-cara Uni Eropa. Belajar dari kasus Yunani, ASEAN juga harus mempertimbangkan satu hal: mustahil membangun format regionalisme tanpa bicara soal partisipasi warga negara. Jangan sampai gagasan tentang Masyarakat Ekonomi ASEAN (yang dimana-mana menjadi sentral perbincangan soal ASEAN) justru menjadi ‘otoritarianisme ekonomi’ baru atas nama pasar.
Selama ini, perbincangan soal ASEAN didominasi oleh perbincangan soal Masyarakat Ekonomi ASEAN. Publikasi-publikasi dari Kementerian Luar Negeri, seminar-seminar, hingga artikel di media cetak atau elektronik banyak yang terlalu menekankan soal Masyarakat Ekonomi ASEAN. Argumennya, Indonesia dinilai tidak siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan segera dihadapi dalam waktu dekat. Meskipun penting, hal ini justru melupakan dimensi ’yang lain’ yang dihadapi oleh ASEAN, yaitu problem soal kepemilikan dan partisipasi warga di dalamnya.
Masyarakat Ekonomi ASEAN bukan sekadar isu soal kesiapan pemerintah. Di baliknya, ada banyak pelaku UKM yang kebingungan menghadapi tantangan baru ke depan atau kelompok-kelompok masyarakat di Sungai Mekong yang harus berhadapan dengan pembangunan bendungan yang disponsori Thailand. Saatnya, perbincangan yang melampaui masalah ’kesiapan Indonesia’ dalam menghadapi ASEAN, kita geser ke ranah yang lebih real di masyarakat: soal pembangunan, masalah usaha kecil dan informal, maupun hak-hak rakyat yang bisa jadi akan tersentuh ketika rezim perdagangan bebas diberlakukan. Saatnya diplomasi Indonesia di ASEAN juga memperhatikan masalah-masalah demikian.
Setidaknya, ASEAN punya dua pekerjaan rumah yang harus diselesaikan menuju pemberlakukan Masyarakat ASEAN nanti. Pekerjaan rumah pertama adalah meningkatkan kepedulian (awareness) tentang ASEAN dari warganya. Banyak riset yang menyatakan bahwa kepedulian masyarakat tentang ASEAN lemah. Dengan demikian, jika pemerintah serius dengan gagasan tentang ’Masyarakat ASEAN’, perlu ada peran pemerintah untuk menjadikan ASEAN sebagai ‘imaji bersama’ yang tidak hanya dimiliki oleh elit-elit bisnis besar dan pemerintah, tetapi juga semua warganya.
Pekerjaan rumah kedua terkait soal partisipasi. Sejauh ini, ada banyak kepentingan-kepentingan yang tak tersuarakan di ASEAN. Tahun 2015 menunjukkan bahwa keinginan kelompok-kelompok masyarakat sipil dan gerakan sosial untuk berpartisipasi di ASEAN sudah cenderung meningkat, namun lagi-lagi desain kelembagaan ASEAN masih terbatas untuk perwakilan negara. Akhirnya, relasi negara-masyarakat sipil di ASEAN, terutama di beberapa negara yang nature sistem politiknya otoritarian, cenderung konfliktual (lihat Gerard, 2014; Nandyatama, Prabandari, dan Umar, 2014). Hal ini bisa diikuti dari debat-debat antara perwakilan NGO dengan pemerintah di negara seperti Kambodia atau Thailand ketika ASEAN People’s Forum yang lalu.
ASEAN hendaknya belajar banyak dari Yunani. Bahwa regionalisme bukan sekadar soal ekonomi (yang seringkali bias kepentingan bisnis besar) tetapi juga soal hak untuk bicara dan hak untuk bisa. Jadikan ASEAN benar-benar sebagai kawasan yang people-oriented dan people-centred, sebagaimana dideklarasikan oleh para pemimpinnya di Kuala Lumpur beberapa bulan yang lalu.***
Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik di University of Sheffield dan Aktivis Lingkar Studi Cendekia UK
Kepustakaan:
Etzioni, A. (2007) “The Community Deficit.” JCMS: Journal of Common Market Studies 45.7: 23-42.
Gerard, K. (2014). ASEAN’s Engagement of Civil Society: Regulating Dissent. Basingstoke: Palgrave.
Habermas, J. (2006) “Why Europe Needs a Constitution.” New Left Review 11: 17.
Follesdal, A, and Hix, S. (2006). “Why There Is A Democratic Deficit in the EU: A Response to Majone and Moravcsik.” Journal of Common Market Studies 44.3: 533-562.
Majone, G. (1998). “Europe’s’Democratic Deficit’: The Question of Standards.” European Law Journal 4.1: 5-28.
Monbiot, G. (2015). “Greece is The Latest Battleground in ihe Financial Elite’s War on Democracy” The Guardian, 7 Juli 2015.
Moravcsik, A. (2004). “Is There a ‘Democratic Deficit’ in World Politics? A Framework For Analysis.” Government and opposition 39.2: 336-363.
Moravcsik, A. (2008). “The Myth of Europe’s Democratic Deficit.” Intereconomics 43.6: 331-340.
McCormick, JP. (2006). “Habermas, Supranational Democracy and the European Constitution.” European Constitutional Law Review 2.03: 398-423.
Wirasta, R., Prabandari, A., dan Umar, ARM. (2014). ” Challenging State Hegemony: ASEAN, Human Rights Advocacy, and Non-Government Organisations in Indonesia” Working Paper No. 1, September 2015. Yogyakarta: ASEAN Studies Center UGM.