Mereka Merampas Kemerdekaan Kita, Lawan! (Bagian-1)

Print Friendly, PDF & Email

Response atas Manuver Elite KMP terkait RUU Pilkada

DI ERA demokrasi abad ke-21 ini, pembangunan tidak lagi didefinisikan sebagai arahan sentralistik dari politik elitis untuk mendefinisikan apa yang penting dan bermakna bagi kepentingan rakyat, sambil mengasingkan hak rakyat untuk terlibat dalam merumuskan apa yang baik dan penting bagi kita semua. Pembangunan didefinisikan sebagai proses kolektif yang melibatkan secara luas seluruh komponen rakyat untuk merealisasikannya melalui jalur intervensi politik. Dengan demikian, upaya memasung intervensi politik rakyat, seperti memasung hak rakyat untuk memilih pemimpinnya, apalagi ketika partai politik tidak lebih menjadi sarang bagi operasi politik kaum oligarkhi, maka itu adalah bagian inheren dari upaya perampasan kemerdekaan politik rakyat itu sendiri. Tindakan politik seperti itu haruslah dilawan sekeras-kerasnya oleh rakyat Indonesia yang menghendaki keterlibatan dalam proses pembangunan ekonomi-politik sebagai perwujudan asasi dari kemerdekaan politiknya.

Sebuah aksi politik memalukan telah dilakukan oleh para politisi dalam drama politik Indonesia paska pilpres 2014. Aksi politik memalukan itu muncul dalam bentuk perampasan kemerdekaan politik dari tiap-tiap orang Indonesia untuk terlibat dalam proses politik keseharian mereka, melalui pencabutan hak memilih kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Dengan dalih bahwa pilihan pilkada oleh DPRD lebih sejalan dengan semangat demokrasi Pancasila, mereka memberangus hak politik rakyat. Bagi beberapa orang, klaim politik bahwa tindakan para elite politik ini sebagai maneuver politik yang memalukan, bahkan sebagai salah satu bentuk telanjang dari upaya menarik kebelakang capaian-capaian politik berdemokrasi untuk kembali ke era otoritarinisme Orde Baru, dipandang sebagai sebuah tuduhan yang berlebihan.

Tulisan ini adalah sebuah bentuk seruan bagi segenap rakyat Indonesia untuk bersatu, bangkit dan melawan terhadap manuver politik dari sebagian elite oligarkis untuk membalikkan arah demokrasi dan dengan mengelaborasi soal:

Pertama, apa yang telah dirampas oleh elite politik kita dan mengapa kita harus melawan secara politik ketika hak kita dirampas terkait dengan polemik RUU Pilkada. Kedua, pemahaman atas kenyataan empirik tentang konstelasi ekonomi-politik Indonesia pasca-otoritarianisme yang menempatkan pilkada langsung oleh rakyat sebagai salah satu sarana bagi usaha memajukan kualitas demokrasi kita. Penghampiran atas konstelasi pertarungan kekuasaan yang spesifik di Indonesia ini akan menjawab mengapa kita tidak bisa menimbang persoalan lintasan perjalanan pelembagaan demokrasi di Indonesia, hanya dengan membandingkan dengan perjalanan kelembagaan demokrasi di Indonesia dengan perjalanan kelembagaan demokrasi di negara lain. Pemaknaan lebih dalam terhadap realitas politik juga harus mengkalkulasikan bagaimana pertarungan kuasa yang spesifik berlangsung di tiap-tiap negara.

Ketiga, seruan politik ini juga akan menjawab posisi politik saya bahwa penggunaan dalih demokrasi Pancasila untuk membenarkan argumen para pengusung Pilkada oleh DPRD sebagai bentuk dari manipulasi atas tafsir Pancasila seperti yang biasa dilakukan oleh para neo-orbais fans club selama ini. Keempat, tulisan ini akan diakhiri dengan sebuah pemetaan sekilas tentang pertarungan politik terkini paska pilpres di antara dua gelombang besar kekuatan politik, yaitu antara faksi kekuatan oligarkis versus kekuatan kerakyatan dan seruan untuk bersatu, berani dan melawan bagi kekuatan politik yang bersetia untuk memajukan demokrasi di Indonesia.

 

Mengapa Kita Harus Melawan Ketika Hak Kita Dirampas

Beberapa perkembangan berita yang telah dilansir mengabarkan kepada kita bahwa upaya untuk mengubah regulasi Pilkada dari langsung dipilih rakyat menuju tidak langsung dipilih oleh anggota dewan, hanyalah satu langkah politik yang akan dilakukan oleh faksi kekuatan politik yang berhimpun di Koalisi Merah Putih (KMP). Manuver ini kemudian akan diikuti dengan manuver politik lainnya, yakni mengubah system pemilihan presiden dari Pilpres langsung oleh rakyat menuju Pilpres oleh MPR-RI, dan kemudian dipungkasi dengan pemasungan kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sulit untuk menepis dugaan bahwa serentetan aksi politik yang akan dilakukan oleh faksi oligarkis KMP ini tidak diperuntukkan untuk menata kebaikan publik, melainkan untuk mempertahankan kepentingan ekonomi-politik mereka setelah kalah dalam Pilpres 2014.

Tak bisa diingkari bahwa kekalahan faksi oligarkis KMP yang mengusung duet PRAHARA (Prabowo-Hatta Rajasa) melawan kekuatan politik yang terhimpun dalam aliansi politik Jokowi- JK (yang terdiri atas faksi oligarkis lainnya yang berkonstetasi diinternal mereka dengan kekuatan politik akar-rumput), telah mendorong faksi oligarkis PRAHARA untuk memangkas hak dan kemerdekaan politik rakyat secara keseluruhan guna mempertahankan kepentingan politik mereka. Rakyatlah secara keseluruhan yang dihukum kedaulatan politiknya (hak pilih) melalui manuver-manuver faksi oligarkis PRAHARA, karena pada pilpres 2014 lalu suara mayoritas rakyat lebih memilih Jokowi dan bukan Prabowo! Rakyat dihukum oleh faksi politik PRAHARA karena mayoritas rakyat memilih Jokowi!

Bagaimanapun, drama politik yang memalukan ini bukanlah hal yang khas Indonesia. Riwayat perjuangan menegakkan demokrasi dalam sejarah dunia menempatkan pertarungan mempertahankan dan memperluas hak pilih universal sebagai dasar dari perjungan politik demokrasi. Seperti diutarakan jurnalis dan aktivis gerakan buruh Inggris Paul Foot (2005) dalam karya pamungkasnya The Vote, dalam perspektif sejarah dari bawah (history from below) riwayat panjang demokrasi, selalu merupakan ekspresi pertarungan antara rakyat melawan oligarki. Di Inggris, pertarungan terjadi antara kaum aristokratik berhadapan dengan aliansi kelompok perwira progresif Cromwell dan gerakan akar rumput dalam mengubah karakter parlemen (house of common); Revolusi Prancis yang menghadapkan kaum konservatif dan kaum pemilik modal versus kaum demokrat radikal dan kelompok sosialis (kaum Jacobin), diikuti dengan benturan argumen intelektual yang mengikutinya antara intelektual progresif Thomas Paine melalui karyanya The Right of Man dengan kubu konservatif melalui juru bicaranya Edmund Burke melalui karyanya Reflections on The Revolution in France. Sejarah pergesekan memperluas dan membatasi hak pilih ini terus berlangsung juga pada sejarah demokrasi di Amerika Serikat sampai awal abad ke-20. Didalamnya terletak perjuangan untuk menegakkan dan memperluas hak pilih bagi kaum buruh, petani, kaum miskin dan perempuan dan kaum progresif melawan kaum aristokratik, borjuasi kelas atas, kaum feudal pemilik tanah dan kelas politik dominan untuk membatasinya.

Pertarungan sosial memperjuangkan hak pilih bukanlah soal membela kebebasan individu versus menolak kebebasan individu. Didalam perjuangan menegakkan hak pilih universal, kaum-kaum pinggiran, miskin dan perempuan tadi berhimpun bersama secara politis untuk memperjuangkan kebutuhan material mereka dengan membuka akses politik yang lebih luas melalui perluasan hak pilih untuk mencapai kesetaraan dan keadilan politik. Sementara kelompok-kelompok borjuasi kelas atas, kaum feudal dan aristokratik utama memperjuangkan kepentingan atas hak milik mereka dengan cara membatasi akses politik hak pilih dalam demokrasi hanya di kalangan mereka saja.

Dari fakta sejarah di atas dapat kita simpulkan, adalah naif tudingan yang menyatakan bahwa perjuangan untuk memperluas hak pilih adalah monopoli dari kaum liberalis yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Sebaliknya, perjuangan memperluas hak pilih adalah perjuangan kolektif kekuatan sosial progresif untuk membangun kesetaraan ekonomi-politik dan memajukan pencapaian hajat hidup mereka melalui intervensi dalam proses-proses politik. Dalam sejarah revolusi demokrasi di tingkat dunia, seperti diuraikan oleh sejarahwan progresif asal Inggris Eric Hobsbawm dalam karyanya The Age of Revolution 1789-1848 (2000), kekuatan-kekuatan sosial yang paling maju dan radikal dalam memperjuangkan perluasan demokrasi, salah satunya ditempuh melalui perjuangan untuk memperluas hak pilih, dalam fakta sejarahnya diinisiasi oleh kaum demokrat sosialis dan demokrat republik. Mereka berangkat dari perjuangan perluasan hak pilih sebagai langkah awal untuk memperjuangkan kemajuan ekonomi politik dan memperjuangkan kesetaraan antara kelas-kelas sosial dalam tatanan ekonomi-politik.

Mengapa kita sebagai warganegara harus melawan ketika hak pilih kita yang telah dirampas melalui perubahan UU Pilkada dan apa yang hilang ketika hak pilih itu dirampas? Menjawab pertanyaan ini haruslah dimulai dari pemahaman tentang bagaimana aliansi elite oligarkis beradaptasi dengan situasi politik Indonesia pasca-otoritarianisme. Perkembangan politik terkini yang mempertautkan dinamika demokrasi lokal dan hiruk-pikuk politik nasional memperlihatkan bahwa proses adaptasi faksi-faksi oligarki politik Indonesia dalam mengantisipasi dinamika pelembagaan politik demokrasi tidaklah berlangsung secara mulus. Dibukanya kran institusi politik demokrasi lokal dengan hadirnya regulasi pilkada langsung membuat oligarki politik yang bersarang di partai politik harus beradaptasi dengan lingkungan sosial sekitarnya, yakni rakyat, untuk mempertahankan kepentingannya dan kuasa memanfaatkan alokasi sumber daya publik. Sebagian kecil dari proses-proses politik yang tengah berlangsung, menghasilkan konsekwensi politik yang tidak mereka sangka (political unintended consequences), baik dalam dinamika politik lokal maupun nasional.

Pilkada langsung jelas menghasilkan perubahan karakter politik yang berbeda dengan proses-proses politik sebelumnya, ketika kepala daerah yang dipilih oleh DPRD hanya menghasilkan pilihan-pilihan kepala daerah sesuai dengan negosiasi dan preferensi politik dari ketua parpol. Di beberapa kasus pilkada langsung, muncul agensi-agensi politik popular yang mengganggu konsolidasi politik oligarkis, meskipun di banyak kasus lainnya masih memperlihatkan terjadinya persenyawaan mulus antara elite kepala daerah dan elite politik legislative dan partai politik dalam operasi predatorisme politik-bisnis.

Satu hal yang patut diapresiasi, melalui momen pilkada langsung telah membuka ruang kesempatan bagi rakyat untuk terlibat dalam proses politik: mulai dari proses kandidasi kepala daerah, proses kampanye kontestasi kepala daerah hingga proses pembangunan lokal yang berlangsung pasca pilkada. Secara konkret dapat kita definisikan bahwa momen pilkada langsung menjadi pintu politik pembuka ketika rakyat tidak lagi menjadi obyek yang pasif namun menjadi subyek yang aktif terlibat dalam proses politik yang dimulai dengan menggunakan hak suara mereka. Melalui pelembagaan pilkada langsung, maka kandidat kepala daerah tidak hanya secara sepihak ditentukan oleh elite-elite politik partai yang beroperasi di parlemen, melainkan partai politik harus mendengar dan mempertimbangkan preferensi rakyat untuk menentukan siapa yang akan diusung menjadi kandidat kepala daerah.

 

pilkadaIlustrasi oleh Alit Ambara

 

Dalam riset yang pernah penulis lakukan di beberapa tempat, seperti Surabaya, elite partai politik suka tidak suka harus memilih tokoh di luar partainya namun memiliki popularitas baik di tingkat publik, alih-alih mengusung kader di internal partai politik. Kekuatan oligarki partai politik, dengan demikian, dipaksa untuk melibatkan preferensi publik, pilihan rakyat untuk menyalonkan kandidat kepala daerah dalam momen pilkada langsung. Ruang politik seperti ini membuka intervensi politik warganegara dalam proses politik, yang akan tertutup kembali menjadi hanya sekedar persekongkolan sempit di antara elite-elite lokal predator beserta kroninya melalui pilkada oleh DPRD.

Prosesi Pilkada langsung oleh rakyat dalam tahap kampanye, juga memberi kemajuan berarti dilihat dari capaian politik akar rumput dan lintasan politik dari bawah. Pilkada langsung bukan saja diisi oleh gambaran karikatural tentang konsultan politik yang mendapat untung besar, orang kuat lokal (local strongmen) yang mendapat uang dari pilkada langsung maupun para pengusaha sablon kaos dan spanduk saja. Salah satu capaian positif penting dalam pilkada langsung adalah proses politik ini tidak menjadi ruang kosong dari intervensi asosiasi-asosiasi kewargaan, NGO, aspirasi gerakan sosial akar rumput untuk memajukan kebutuhan aspirasinya yang harus diakomodasi atau dipertimbangkan oleh kandidat terpilih. Pilkada langsung dengan segenap kelemahan dan cacat politiknya, telah memberi ruang bagi kekuatan sosial progresif yang ingin memajukan proses politik demokrasi untuk kebaikan khalayak publik yang lebih luas, mendapatkan kesempatan untuk menantang kekuatan politik oligarkis dan jejaring politik patronase politik yang menjalar sampai ke bawah. Melalui pilkada langsung, kekuatan sosial kewargaan memiliki ruang dan kesempatan mendesakkan agenda-agenda publik mereka dalam arus utama politik lokal.

Dalam perkembangan politik kewargaan ketika prosesi pilkada langsung digelar, kita menyaksikan munculnya istilah baru yang menandai perkembangan progresif dari arus demokrasi lokal kita yaitu ‘kontrak politik’. Dengan seruan publik untuk membangun kontrak politik antara warga dan kandidat kepala daerah, warganegara dapat memajukan agenda-agenda mereka, setidaknya kebutuhan tersebut mulai terkespos sebagai sebuah perhatian bersama. Kalangan buruh bisa memajukan kebutuhan mereka agar kepala daerah berani menaikkan Upah Minimum Regional (UMR), kaum petani miskin bisa mengajukan kebutuhan konkret mereka di sektor pertanian, masyarakat luas bisa menuntut fasilitas publik dan tersedianya layanan pendidikan dan kesehatan murah, kaum perempuan bisa menuntut agenda-agenda yang terkait dengan kebutuhan spesifik mereka dalam mendobrak tatanan patriarkhi, dan kaum yang memiliki perhatian terhadap pluralisme dan kesetaraan bisa menyuarakan aspirasi mereka dihadapan kandidat kepala daerah.

Melalui berbagai tuntutan yang mengemuka kehadapan publik, maka segenap proses-proses di atas dapat menjadi acuan publik untuk menilai dan melakukan kontrol publik atas berjalannya pemerintahan. Melalui tampilnya agensi-agensi popular yang menjadi kepala daerah melalui pilkada langsung, ada di antara mereka yang berani menghadapi persekongkolan politik oligarki, seperti menolak rancangan tol di dalam kota ketika hal itu merugikan kepentingan rakyat banyak, melawan kesepakatan predatoris antar partai dalam rangka pencarian rente dalam berbagai regulasi daerah, seperti dalam kasus pajak reklame maupun berbagai bentuk-bentuk perlawanan terhadap konsolidasi oligarki lainnya.

Gambaran positif yang telah ditampilkan ruang politik lokal diatas tidak berarti bahwa momen politik pilkada langsung telah menghasilkan musim semi demokrasi, mengingat gambaran besar dari realitas politik pilkada langsung masih menghasilkan praktek politik koruptif, pemimpin yang tidak aspiratif dan aspirasi-aspirasi fanatisisime populis yang menyebar. Adalah benar bahwa pelembagaan prosesi pilkada langsung bukanlah penentu utama dan satu-satunya dalam mendorong kemajuan politik lokal dan nasional, semenjak tatanan politik lokal dan nasional masih dikuasai oleh kekuatan predator oligarki bisnis-politik dan masih lemahnya basis politik yang memadai bagi hadirnya gerakan sosial maupun politik progresif di Indonesia. Namun demikian, melalui regulasi yang mewadahi pilkada langsung, terbuka ruang politik bagi kekuatan sosial progresif dan kelompok-kelompok sosial yang memiliki komitmen untuk memajukan capaian demokrasi dan pembangunan untuk memperkuat basis sosial mereka, mengintervensi ruang politik dan membangun ruang counter hegemony untuk menantang aliansi kelas dominan yang berkuasa di Indonesia.

Selain itu, argumen yang membenarkan perubahan pilkada dari langsung menuju pemilihan tidak langsung melalui DPRD, dibangun dengan alasan untuk mereduksi tendensi money politics. Terkait dengan persoalan money politics, temuan dari riset penulis dalam konteks pertarungan politik di tingkat lokal menyebutkan, pusat perputaran politik uang yang besar dalam pilkada lokal bukanlah pada penyelenggaraan pilkada itu sendiri. Pemilihan kepala daerah menjadi prosesi politik yang padat money politics lebih disebabkan oleh permintaan mahar politik dari partai-partai politik dan praktik-praktik serangan fajar maupun bentuk-bentuk manipulasi dan distorsi politik yang berlangsung di seputar mereka.

Dari penjelasan di atas, sebetulnya pusat utama dari praktek money politics di Indonesia terletak di aktivitas operasi politik yang dijalankan oleh partai. Mengalihkan model pemilihan dari langsung menuju pemilihan tidak langsung, tidak menyelesaikan persoalan money politics dalam pilkada. Sementara itu, satu konsekwensi yang tidak terbayangkan oleh mereka yang mempromosikan pilkada oleh DPRD adalah dengan kisaran dana yang lebih besar yang didapat oleh anggota DPRD ketika memilih kepala daerah secara tidak langsung, maka pemilihan legislatif menjadi ajang yang sarat dengan politik uang, dimana kesempatan untuk terpilih lebih banyak diperoleh oleh mereka yang memiliki modal besar, karena perhitungan atas insentif yang akan didapatkan oleh anggota legislatif terpilih ketika memilih kepala daerah.

Dengan demikian menjadi jelaslah jawaban atas pertanyaan di atas, yang menjadi perhatian kita bersama yakni, ‘mengapa kita harus melawan ketika hak kita untuk memilih pemimpin lokal dirampas oleh faksi oligarkis KMP?’ Jawabannya adalah bahwa kesempatan kita sebagai warganegara untuk mengintervensi ruang politik dan harapan bersama kita untuk memajukan kebutuhan dan agenda-agenda publik keseharian kita dengan terlibat dalam penentuan kepala daerah telah dikebiri. Suara kita dipasung dan dirampas agar kita, segenap lapisan kekuatan rakyat, tidak lagi merepotkan mereka, faksi-faksi politik oligarki, dalam rangka menguasai sumber-sumber daya publik dan kebijakan politik bagi kepentingan terbatas kekuatan sosial yang berhimpun di sekitar mereka sendiri. Inisiatif politik untuk mengubah pemilihan kepala daerah tidak hanya persoalan kontestasi terbatas antara pendukung Prabowo-Hatta dan Jokowi—JK, tapi menjadi manuver politik sistematik untuk mengalienasi warga dari proses-proses politik untuk ikut memperjuangkan kebutuhan dan aspirasi kita semua.

 

bersambung ke bagian-2

 

Penulis adalah Pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga, Surabaya. Juru Bicara Sukarelawan Indonesia untuk Perubahan dan kandidat PhD Asia Research Center, Murdoch University, Australia.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.