Megawati, SBY & Komodifikasi Hutan

Print Friendly, PDF & Email

MENJADI rakyat kecil itu memang tak beruntung. Coba tengok, warga yang tinggal di tepi hutan, apalagi hutan berstatus kawasan konservasi di Indonesia. Mereka tak bisa seenaknya mengambil hasil hutan, baik itu berupa rotan, madu, apalagi menebang pohonnya. Jika ketahuan, bisa ditangkap dan dibui. Seperti yang dialami  delapan warga kampung Robek, yang mengambil beberapa pohon dalam hutan lindung Nggalak Rego Register 103 Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Karena mengambil  kayu dari hutan untuk bahan membangun gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kampung, mereka diganjar dua sampai tiga tahun penjara.

Tapi larangan itu tak berlaku untuk perusahaan tambang. Terbukti di hutan yang sama, PT Sumber Jaya Asia  (PT SJA) juga melakukan pembersihan lahan (land clearing) untuk pertambangan Mangan. Pemerintah daerah Manggarai membiarkan PT SJA membongkar kawasan tersebut hingga satu tahun, sebelum akhirnya warga menghentikannya dan melaporkan pada Polisi.

Bisa dibilang, hampir tak ada wilayah yang tak bisa dibongkar pelaku pertambangan. Namun, sebenarnya, perusahaan mana yang menjadi pionir melakukan alih fungsi hutan untuk pertambangan? Jawabannya adalah PT Freeport Indonesia (FI).

Ijin tambang PT FI bernomor 82/EK/KEP/4/1967, dikeluarkan sebelum Indonesia memiliki Undang Undang tentang Pertambangan umum. Lantas diikuti keluarnya beragam izin yang mendukung Freeport membuang limbahnya ke sungai, juga menambang dalam kawasan hutan. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976 dikeluarkan untuk menghalalkan PT Freeport Indonesia  membuka hutan Papua.  Bila pertindihan penetapan atau penggunaan tanah tidak dapat dicegah, maka hak pertambangan harus diutamakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967. Begitu bunyi Inpres  yang keluar pada 13 Januari 1976 itu.

Belakangan, tak hanya darat, lautpun boleh dirusak perusahaan tambang. Limbah tailing PT Freeport/ Rio Tinto  yang dibuang ke sungai Ajkwa,  merusak hutan bakau sepanjang sungai hingga muara. Sementara Newmont, perusahaan Amerika Serikat lainnya membuang puluhan juta ton limbah tailingnya ke teluk Buyat dan teluk Senunu. Kejadian pada masa rejim orde baru ini, terus berlangsung dan berulang hingga orde terkini, rejim reformasi.  Paling baru adalah perusakan Cagar alam Morowali di Sulawesi tengah.

Menurut UU No 5 tahun 1990 tentang  Konservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati, kawasan cagar alam  merupakan daerah hutan suaka alam yang di terapkan sebagai daerah perlingdungan bagi keadaan alamnya yang khas, termaksud flora, fauna, dan faktor abiotik yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Namun, hanya berbekal izin usaha pertambangan (IUP) dari Bupati Morowali, PT. Gema Ripah Pratama (PT GRP), bisa  membabat 145 hektar hutan cagar alam.  Hingga kini tak ada tindakan hukum yang diambil pemerintah terhadap PT GRP.

Padahal hutan memiliki manfaat yang  kasat mata (tangible) dan yang tidak berwujud atau berupa jasa lingkungan (intangible). Manfaat yang kedua ini bahkan nilainya lebih besar. Hal ini pernah diungkap oleh sebelas pimpinan  Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (Foretika, 2004), saat mengirimkan surat peringatan kepada Megawati Soekarnoputri yang menjabat Presiden RI kala itu.  Mereka mengingatkan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (APBN, 2003) dari pendapatan pertambangan umum sebesar 2,8 persen diperoleh dari seluruh sumberdaya tambang, belum memperhitungkan nilai ekonomi kerusakan dan pencemaran lingkungan yang diakibatkannya. Sedangkan sumbangan pendapatan finansial dari kehutanan sebesar 2,4 persen hanya merupakan 5 persen dari total manfaat hutan. Masih terdapat peranan ekonomi (total economic value) sebesar 95 persen lagi yang belum diperhitungkan.

Undang-undang Kehutanan No 41 tahun 1999, secara jelas melarang menambang dengan metode terbuka di hutan lindung.  Namun, hanya karena desakan pelaku pertambangan yang  mau menambang dengan biaya lebih murah dan menggunakan metode pertambangan terbuka,  Megawati menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 tahun 2004  tentang Perubahan atas UU Kehutanan No 41 tahun 1999.  Perpu yang biasanya dikeluarkan hanya di kala negara dalam keadaan darurat ini memungkinkan hampir 1 juta ha kawasan lindung dialih fungsi menjadi kawasan tambang.

Perpu yang diterbitkan bertepatan  waktu keluarnya mandat Surat perintah sebelas Maret (Supersemar), 38 tahun lalu ini jauh dari sentimen nasionalisme. Sebab Megawati justru mengeluarkan Perpu hanya karena desakan pelaku pertambangan asing, seperti PT Freeport/ Rio Tinto (AS-Inggris) ,  PT Inco-Vale (Kanada-Brazil), Eramet (Perancis), juga Pelsart dan Newcrest (Australia).  Padahal saat Perpu  itu dikeluarkan laju deforestasi Indonesia mencapai angka tertinggi di dunia. Indonesia bahkan masuk buku Guinness World Records dengan tingkat kehilangan hutan mencapai 2 persen atau 1,8 juta hektar per tahunnya, antara tahun 2000-2005.

Belakangan, wakil rakyat di Senayan – meskipun dengan perdebatan panjang dan diberitakan menerima uang suap, akhirnya mengesahkan Perpu tersebut menjadi Undang-undang No 19 tahun 2004 tentang amandemen UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Lewat Perpu  dan UU tersebut, Megawati dan para partai yang berkuasa di Senayan kala itu meletakkan tonggak penting mengubah hutan, dengan fungsinya yang tak ternilai, menjadi barang dagangan yang diobral murah, mengkomodifikasinya menjadi komoditas pasar.

Cerita jual murah hutan ini berlanjut di tangan Kabinet Indonesia Bersatu. Komodifikasi hutan di masa Presiden SBY lebih hebat lagi.

Pada 2008, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2. PP ini mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. PP ini memungkinkan perusahaan tambang mengubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar hanya dengan membayar Rp 1,8 juta-Rp 3 juta per hektar.

Lebih murah lagi jika membukanya untuk  tambang minyak dan gas , panas bumi, jaringan telekomunikasi, repeater telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, tenaga listrik, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol. Tarif untuk semua itu menjadi Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Bayangkan, hutan hanya dihargai Rp 120 – Rp 300 per meter, lebih murah dari sepotong pisang goreng.

Keputusan ini banyak menuai kritik. Apa tanggapan Presiden SBY kala itu? ‘Kelahiran PP No. 2/2008 adalah untuk menyelamatkan hutan,’ ujarnya dikutip Kantor Berita Antara (22/02/2008). Anak umur Taman Kanak Kanak pun pasti bingung dengan jawaban yang menghina akal sehat ini.

Keluarnya PP ini menjadi tonggak penting berikutnya untuk komodifikasi kawasan lindung yang lebih luas, tak hanya untuk pertambangan tapi juga peruntukkan lain. Dalam penjelasan PP No. 2/2008 ayat (2), kawasan lindung terbuka bagi jenis usaha lain, seperti pembangunan pembangkit dan jaringan listrik, jaringan telekomunikasi dan jalan tol. Tak lama, pada 29 Pebruari 2010, Purnomo Yusgiantoro – Menteri ESDM saat itu – dihadapan para pengusaha tambang, mengajak perusahaan-perusahaan tambang lain bergabung dengan 13 perusahaan yang mendapat pengecualian di masa Megawati.

Belakangan, dari daftar perusahaan tambang yang dikenakan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) melalui skema PP No. 2/2008 yang dikeluarkan Dirjen Planologi Kehutanan, diketahui hingga Oktober 2012 telah mencapai 234 perusahaan tambang, dan yang non tambang sebanyak 70 buah.  Artinya, dari 13 perusahaan yang mendapat pengecualian membuka kawasan lindung masa Megawati, meningkat hingga 204 perusahaan pada masa SBY.

Sejak itu produk kebijakan yang dikeluarkan berkait dengan kawasan lindung justru memberi kemudahan pengusaha melakukan alih fungsi hutan. Paling akhir, tahun lalu keluar PP No 60 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 10 tahun 2010 tentag Tata cara Perubahan peruntukan dan Fungsi Kawasan.  Juga PP No 61 tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomer 24 tahun 2012 tentang Penggunaan kawasan hutan.

Wahana Lingkungan hidup Indonesia (WALHI) menengarai kedua PP tersebut akan membebaskan 23 perusahaan yang menguasai 360.860 hektar lahan dan diduga melakukan pelanggaran Undang Undang akan selamat dari tuntutan hukum. WALHI juga mengingatkan, kedua PP tersebut akan berpotensi melenyapkan hutan alam dan hutan lindung seluas 4,9 juta hektar.

‘Prestasi’ lainnya yang patut dicatat dari upaya komodifikasi hutan, diawali janji SBY dalam pertemuan G-20 di Pittsburgh, Amerika Serikat pada 2009. Ia menyampaikan komitmen Indonesia  menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 26 – 41 persen  pada 2020. Setahun kemudian, SBY mengumumkan  penghentian sementara atau moratorium penebangan hutan sebagai bagian Kesepakatan Oslo antara pemerintah Indonesia dan Norwegia pada 2010, dengan kompensasi hibah sebesar 1 Miliar dollar AS.  Moratorium yang akan berakhir Mei 2013 ini bertujuan mengurangi emisi karbon melalui program REDD, atau Reduce Emissions from Deforestation and forest Degradation, yaitu upaya mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Kini sedikitnya ada 44 proyek REDD. Lewat proyek-proyek ini, Indonesia menyiapkan sistem perdagangan karbon hutan.

Presiden SBY  kembali mencatat sejarah, meletakkan tonggak penting komodifikasi hutan melalui perdagangan fungsi hutan menyerap karbon, lewat proyek-proyek REDD. Belakangan berubah nama menjadi  REDD+  dengan memasukkan tak hanya penuruan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, tapi  plus peran kawasan konservasi, pengelolaan hutan lestari, dan peningkatan cadangan karbon.

Perdagangan fungsi hutan, ataupun fungsi-fungsi alam lainnya inilah yang dikenal sebagai ekonomi hijau (green economy). Proyek-proyek REDD maupun jenis perdagangan karbon lainnya memberikan harga kepada kemampuan alam menyimpan atau melepas karbon. Fungsi-fungsi lain hutan yang tak kelihatan mata ini  kelak juga akan diperjual belikan. Padahal fungsi hutan yang beragam, tak bisa dipisah-pisahkan satu sama lain. Seperti yang dipahami masyarakat adat Molo di pulau Timor, bagi mereka alam bagai tubuh manusia.  Tanah adalah daging, air adalah darah,  gunung batu adalah tulang, sementara hutan dan dan rambut adalah kulit dan paru-paru. Filosofi inilah yang mendasari lahirnya bentuk-bentuk relasi sosial politik, ekonomi dan budaya orang Molo dengan lingkungannya turun temurun sejak nenek moyang mereka. Pun masyarakat adat lainnya, yang   biasanya memahami tanah sebagai ibu (mother earth).

Jika meminjam filosofi orang Molo, maka komodifikasi hutan yang  kini digalakkan masa pemerintahan SBY  ini adalah puncak dari keganasan  dan kegilaan manusia. Sebab memperdagagangkan fungsi-fungsi hutan, atau fungsi-fungsi alam sama saja dengan memperdagangkan tubuh kita sendiri.***

Siti Maimunah, aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

 

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.