KETIKA pemerintah SBY-Boediono berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal April 2012 lalu, di lapangan ia dihadapakan pada gelombang perlawanan massa yang luas. Tidak hanya di Jakarta, dimana ribuan mahasiswa dan sektor rakyat miskin lainnya bergabung dalam barisan unjuk rasa menentang rencana tersebut, di Ternate, ratusan mahasiswa melakukan aksi menolak kenaikan BBM dan menutup Bandara Baabulah. Di Makasar, Sulawesi Selatan, pengunjuk rasa melakukan aksi pembakaran ban sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap rencana pemerintah tersebut. Di Yogyakarta, posko perlawanan didirikan oleh persatuan gerakan massa untuk mengawal runtutan unjuk rasa. Di Purwokerto, Jawa tengah, massa memblokade jalan jendral Sudirman. Aksi serupa juga terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat; Medan, Sumatera Utara; Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Timur, Bangka Belitung, dan lainnya.
Merespon aksi-aksi penolakan tersebut, pemerintah kemudian menerjunkan aparat kemanan dari TNI maupun kepolisian. Dengan mengatasnamakan pengembalian ‘stabilitas nasional,’ aparat mulai dikerahkan untuk menekan gelombang perlawanan rakyat yang semakin tinggi. Aksi massa hampir di semua daerah mendapatkan tindakan represif berupa pukulan, gas air mata, penangkapan, dll. Di Jakarta, lima mahasiswa yang unjuk rasa ditembak di dalam kampuns Universitas Kristen Indonesia, Salemba, dan tiga mahasiswa lainnya di dalam kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Tetapi, aksi penolakan ini bukan yang pertama kalinya, dan mungkin juga bukan yang terakhir. Sejarah kenaikan BBM pasca reformasi selalu mengundang gerak perlawanan massa. Untuk itu, perlu kiranya kita memahami dan memberikan perspektif pada aksi-aksi penolakan massa ini secara ekonomi politik. Sebab sebagian kalangan menuduh bahwa aksi-aksi massa ini merupakan cerminan dari masyarakat yang irasional, berhadapan dengan kebijakan yang sebenarnya sangat rasional. Bagi kalangan ini, aksi-aksi ini merupakan korban dari para intelektual dan politik yang menyuarakan demagogi populisme, demi kepentingan politik jangka pendek. Untuk menangkis argumen itu, dalam tulisan singkat ini saya akan memfokuskan pembahasan pada dampak ekonomi politik perminyakan global terhadap kenaikan harga BBM di Indonesia. Dengan demikian diharapkan pembaca mampu menarik garis dialektis antara kondisi subyektif massa tertindas dengan kondisi obyektif perekonomian dunia.
Dampak Global Kenaikan Minyak Dunia
Saat ini, dunia tengah dihadapkan pada ancaman tingginya harga minyak dunia, yang boleh jadi tertinggi selama ini, dengan pengecualian pada beberapa momen tertentu sebelum krisis ekonomi 2008. Pemicu kenaikan ini disebabkan oleh beberapa hal, misalnya, adanya ancaman dari Iran untuk menutup selat Hormuz yang sangat strategis jika Iran dilarang atau diberi sanksi karena mengekspor minyaknya. Selat hormuz merupakan selat yang menghubungkan negara-negara penghasil minyak di Teluk seperti Bahrain, Kuwait, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dengan Samudera Hindia. 40 persen kapal tanker minyak dunia melewati selat tersebut. Menurut catatan Departemen Energi AS, pada tahun 2011, sekitar 17 juta barrel minyak yang setiap hari melintasi selat tersebut, dan hingga kini tak ada satu tempat pun yang bisa menggantikan peran dari jalur ini. Dengan demikian, jika selat Hormuz akhirnya diblokir, para analis memperkirakan harga minyak dunia akan naik menjadi $50 atau lebih per barrel. Dengan harga minyak yang kini telah mencapai sekitar $100 per barrel, jika ancaman Iran ini terwujud maka harga minyak bisa menembus angka $200 per barrel. Dan itu berarti, ekonomi berada dijurang resesi besar.[1]
Pemicu lain dari melonjaknya harga minyak dunia adalah ketakutan akan ancaman perang baru di Timur Tengah dan gejolak yang melanda negara kaya energi, Nigeria. Tetapi, ada faktor lain yang lebih menentukan naiknya harga minyak dunia, faktor yang bersifat permanen dalam jangka panjang, yakni kelangkaan pasokan minyak tersebut. Ahli ekonomi politik perminyakan Michael T. Klare mengatakan, kini era yang disebut ‘easy oil’ telah lewat. Tidak ada lagi minyak murah dan mudah didapat yang menyebabkan industri kendaraan bermotor bebas berproduksi tanpa batas, misalnya. Dengan struktur ekonomi kapitalis yang sangat haus minyak, maka kurangnya pasokan dibandingkan dengan tingginya konsumsi akan minyak menyebabkan harga minyak pasti terus naik dalam jangka panjang. Tidak berarti bahwa beberapa bagian bumi tak lagi mengandung minyak, tapi menurut Klare, setiap upaya untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi ladang-ladang minyak baru pasti membutuhkan biaya yang sangat mahal. ‘Kini setiap barrel yang kita konsumsi berarti semakin tinggi biaya untuk penggalian, penyulingan, dan semakin mahal yang kita bayar di stasiun pompa minyak,’ ujarnya.[2]
Bagaimana Dengan Indonesia?
Dengan mengerti ekonomi politik perminyakan global di atas, maka kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM dengan alasan penghematan tampak masuk akal. Tetapi, yang jahat dibalik alasan penghematan itu adalah, kebijakan ini tidak menyentuh sedikitpun struktur ekonomi politik pembangunan kapitalistik yang dianut pemerintahan SBY-Boediono.
Tidak ada grand design bagaimana mengelola sistem transportasi yang efektif, efisien, dan murah, tata ruang yang hemat energi, atau pembangunan berbasis energi alternatif. Apa yang terus dilakukan oleh pemerintahan neoliberal ini adalah ‘terus menaikkan harga BBM sembari tetap menjalankan strategi pembangunan yang haus minyak.’ Akibatnya, tindakan penghematan ini selalu dilandaskan pada alasan darurat, sebagai akibat fluktuasi harga minyak yang sangat tajam di pasar internasional. Di sini, kata ‘darurat’ dipakai untuk menanikkan harga BBM, bukan untuk mencari alternatif strategi pembangunan yang akan meminimalisir ketergantungan pada BBM. Karena itu kebijakan menaikkan harga BBM ini bukan yang terakhir, dan dalam jangka pendek maupun panjang sudah pasti merugikan rakyat miskin yang sesungguhnya mengonsumsi minyak hanya untuk pemenuhan kebutuhan subsistennya semata.
Kalau kita lihat secara makro, kita temukan bahwa alasan penghematan itu memiliki motif ekonomi politik tertentu. Berdasarkan data yang ada, potensi energi fosil jenis minyak Indonesia mencapai 86,9 milyar barel, 9 milyar barel untuk cadangan dan 500 juta barel produksi per tahun. Di ladang minyak sendiri, sepuluh perusahaan asing (BP, Caltex, CNOOC, Connocophilips, Total Fina/ELF, Unocal, VICO, Exonmobil, EXSPAN, Petrocina) menguasai 84 persen produksi minyak Indonesia dan perusahaan Caltex menguasai sebesar 56 persen.
Besarnya penguasaan korporasi asing atas ladang minyak tersebut, bisa kita telusuri hingga ke tahun 2000. Saat itu, USAID secara bangga mengungkapkan kerjasamanya dengan Asia Development Bank (ADB), untuk mengintervensi regulasi Migas di negara Asia dan kerjasama dengan World Bank (WB), untuk melakukan studi terkait penetapan kebijakan harga Migas dunia. Konkretisasi kerjasama ini segera terwujud setahun kemudian di Indonesia, dalam bentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, pemerintah semakin terbuka memberikan peluang kepada investasi asing untuk dapat menguasai produksi Migas Indonesia dari Hulu ke Hilir. Setiap perusahaan minyak asing diberi kesempatan untuk membuka 20.000 SPBU di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berjalan seiring dengan beralihnya Kuasa pertambangan dari BUMN Pertamina kepada Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) dan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai perwakilan dari pemerintah untuk melakukan Production Sharing Contract antara Indonesia dengan korporasi Migas.[3] Berdasarkan konsep Production Sharing Contract, maka BP Migas dan BPH Migas yang kemudian akan membagi hasil produksi bersih (selisih antara harga jual produksi minyak dengan harga produksi) antara pemerintah Indonesia dan perusahaan kontrak lainnya, termasuk Pertamina yang berbentuk perseroan. Dalam rangkaian ini, posisi Pertamina adalah setara dengan perusahaan migas lainnya dalam memperebutkan tender migas di Indonesia, yang berarti pengeleminasian perlindungan industri minyak nasional.
Selain itu, pemerintah Indonesia saat ini sedang membangun dua kilang minyak dengan kapasitas produksi 300 ribu perbarel perhari. Salah satu daya tarik yang menghiasi pembangunan kilang minyak ini adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif investasi kepada tiga sektor industri, yakni industri logam dasar, kilang minyak, dan gasifikasi batu bara. Konten insentif yang akan diberikan oleh pemerintah meliputi pembebasan bea masuk atas impor barang modal, pembebasan 100 persen pajak pertambahan nilai katalis dan suku cadang untuk keperluan operasional kilang minyak, dan jaminan pinjaman dari pemerintah. Yang lebih menarik adalah rencana produksi minyak pemerintah yang akan difokuskan pada kandungan oktan 80 Ron, yaitu Pertamax. Secara perlahan pemerintah akan menghilangkan subsidi bahan bakar yang selama ini diberikan kepada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium untuk meningkatkan daya saing perusahaan minyak asing (yang produksi utamanya adalah pertamax). Pertamina menargetkan untuk mengurangi produksi premium sebanyak 11,96 juta kiloliter pada tahun 2001, 10,79 juta kiloliter pada tahun 2013, 10,51 juta kiloliter pada tahun 2014, 4,19 juta kiloliter pada tahun 2015, 3,06 juta kiloliter pada tahun 2016 dan kemudian berhenti sama sekali pada tahun 2017.[4] Dengan kata lain, pemerintah tidak perlu lagi dibuat pusing dengan subsidi BBM jenis premium dan aksi-aksi penolakan kenaikan BBM karena BBM jenis premium tidak akan lagi menyentuh kehidupan masyarakat Indonesia secara total pada tahun 2017.
Terakhir, Pasal 7 Ayat 6a Undang-Undang APBN-P 2012 terkait penyesuaian harga minyak Indonesia pada fluktuasi minyak global dengan taraf ICP 15 persen, adalah strategi pemerintah untuk menghidupkan kembali roh dalam Pasal 28 Undang-Undang Migas yang beresensi sama, MELEGITIMASI penetapan harga minyak nasional pada mekanisme persaingan harga global. Minyak menjadi komoditi yang berspekulasi di pasar global dan akan pulang dengan membawa nilai hasil spekulasi global pula.
Penutup
Dengan mengerti ekonomi politik perminyakan ini, bisa dimengerti mengapa setiap kali pemerintah merencanakan kenaikan harga BBM, bersamaan dengannya muncul aksi-aksi massal yang menolaknya. Penolakan ini, dengan demikian merupakan respon rasional atas kebijakan yang memiskinkan rakyat banyak dengan dalih penghematan energi.
Dasar ekonomi politik ini juga berarti, aksi-aksi penolakan ini melampaui aksi-aksi yang hanya sekadar kritik terhadap kebijakan SBY-Boediono, atau bahkan sekadar bertujuan menjatuhkan pemerintahannya. Jika aksi-aksi ini berhenti pada dua isu ini, maka akan dengan mudah terjebak pada konflik dan fragmentasi di tingkatan elite kekuasaan yang sebenarnya sama-sama pro-neoliberalisme. Aksi-aksi tersebut, semestinya ditujukan untuk mengganti sistem pembangunan kapitalistik yang haus minyak ini, dengan sistem sosialis yang berbasis pada pembangunan sumberdaya manusia. Hanya dengan cara itu kita bisa mengelak dari kutukan akan berakhirnya era ‘easy oil.’ ***
Linda Sudiono, Anggota Another Study Center, Jakarta
[1] Michael T. Klare, ‘Why Closure of the Strait of Hormuz Could Ignite a War and a Global Depression,’ http://www.alternet.org/story/153955/why_closure_of_the_strait_of_hormuz_could_ignite_a_war_and_a_global_depression/, diunduh pada 4/17/2012.
[2] Michael T. Klare, ‘Why Twenty-First Century Oil Will Break the Bank – and the Planet,’ http://www.huffingtonpost.com/michael-t-klare/obama-gas-prices_b_1342042.html, diunduh pada 4/17/2012.