Dalam konteks investasi dan libido pembangunan infrastruktur yang menggusur warga, rezim kerap menggunakan kata ‘relokasi’ atau ‘menggeser’, atau menggunakan ‘untuk kepentingan umum’ yang sebenarnya berarti ‘untuk kepentingan orang-orang kaya dan korporasi.’ Bahkan frasa ini jadi judul salah satu undang-undang, yaitu UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Eufimisme bahasa juga dipakai setelah menggusur. Tahun lalu, Jokowi mengklaim warga yang digusur akan mendapat ‘ganti untung’ dan meminta media berhenti menggunakan ‘ganti rugi’.