Ilustrasi: CCPA
TIDAK LAMA setelah peristiwa penyiraman air keras terhadap Kawan Andri Yunus, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana untuk “menertibkan” para pengamat yang dianggap terlalu sinis terhadap capaian pemerintahannya. Dalam pernyataan publik, ia menyinggung adanya pihak-pihak yang disebut memperoleh dukungan pembiayaan dan pengaruh dari kekuatan asing untuk menyebarkan pesimisme terhadap pemerintah.
Narasi ini kemudian dengan cepat diperkuat oleh sejumlah media dan ekosistem buzzer di media sosial. Salah satunya melalui pemberitaan di media digital seperti Pinter Politik dan Kuatbaca yang menyoroti dugaan aliran dana dari jaringan filantropi internasional milik George Soros kepada lembaga-lembaga riset dan advokasi di Indonesia. Dalam narasi tersebut, aktivitas organisasi seperti Kurawal Foundation dan CELIOS digambarkan sebagai bentuk propaganda fear mongering yang bertujuan menggoyang legitimasi pemerintah.
Tuduhan simplifikatif seperti “antek asing” pada dasarnya merupakan bagian dari pola delegitimasi yang telah lama hadir dalam politik Indonesia. Label tersebut bekerja sebagai instrumen politik “penertiban” untuk mereduksi kritik substantif menjadi sekadar persoalan loyalitas nasional.
Padahal, informasi mengenai pendanaan NGO umumnya bersifat terbuka. Banyak organisasi secara transparan mencantumkan sumber pendanaan mereka dalam laporan tahunan maupun portofolio di situs resmi. Selain itu, sebagian pendanaan internasional juga masuk melalui mekanisme resmi negara, melalui kementerian atau lembaga terkait, yang berarti berlangsung dengan sepengetahuan dan izin pemerintah. Proposal maupun laporan kegiatan biasanya dapat diakses sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas.
Alih-alih menjawab kritik terhadap kebijakan publik, narasi “intervensi asing” digunakan untuk mendiskreditkan sumber kritik itu sendiri. Strategi ini dapat dipahami sebagai bentuk discursive securitization, yakni upaya membingkai kritik sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara sehingga legitimasi kritik tersebut melemah di mata publik (Eves, 2025).
Namun menariknya, retorika semacam ini sering berjalan berdampingan dengan keterbukaan negara terhadap arus kapital global. Pemerintah yang sama yang menuduh NGO sebagai “agen asing” justru secara aktif mendorong investasi transnasional dalam sektor-sektor strategis seperti pertambangan nikel, perkebunan skala besar, atau proyek infrastruktur berbasis utang. Konsesi sumber daya alam yang luas diberikan kepada korporasi multinasional, sementara proyek hilirisasi dan industrialisasi nasional sangat bergantung pada aliran modal global.
Kontradiksi ini menunjukkan bahwa persoalan sebenarnya bukanlah soal kedaulatan nasional. Yang dipermasalahkan adalah keberadaan organisasi yang mampu memperluas ruang kritik terhadap kekuasaan domestik. Nasionalisme dalam konteks ini bekerja secara selektif: keras terhadap aktivis, tetapi lunak terhadap kapital.
Pendanaan NGO dalam Sejarah Demokratisasi Indonesia
Serangan terhadap organisasi masyarakat sipil karena menerima dana hibah internasional sebenarnya bukan fenomena baru. Sejak era reformasi, banyak organisasi masyarakat sipil di Indonesia berkembang melalui dukungan lembaga donor internasional, baik yang berbasis pemerintah maupun filantropi swasta (Antlov, Brinkerhoff, & Rapp, 2008; Eldridge, 2004).
Pendanaan ini berperan penting dalam membangun berbagai infrastruktur demokrasi: pemantauan pemilu, advokasi hak asasi manusia, bantuan hukum bagi korban kekerasan negara, penelitian kebijakan publik, hingga penguatan organisasi masyarakat sipil di tingkat lokal. Banyak lembaga advokasi yang kini dianggap bagian penting dari ekosistem demokrasi Indonesia justru lahir dan bertahan melalui dukungan semacam ini.
Namun relasi pendanaan tersebut tidak pernah sepenuhnya bebas dari ketegangan politik. Dalam konteks global yang ditandai oleh bangkitnya populisme nasionalis, hubungan antara NGO dan donor internasional semakin sering dipolitisasi sebagai bukti adanya “agenda asing”.
Di sisi lain, sebagian kalangan progresif merespons tuduhan tersebut dengan pembelaan normatif bahwa pendanaan internasional merupakan praktik yang lazim dalam jaringan masyarakat sipil global. Argumen ini tidak sepenuhnya keliru. Namun pembelaan yang hanya menekankan pada “normalitas” pendanaan internasional sering kali gagal mengakui adanya persoalan struktural yang lebih kompleks dalam relasi antara NGO, donor internasional, dan politik gerakan sosial.
NGO-isasi dan Gerakan Sosial
Salah satu kritik yang sering muncul dalam literatur gerakan sosial adalah fenomena NGO-ization of social movements. Istilah ini merujuk pada perubahan karakter gerakan sosial: dari organisasi berbasis massa menjadi lembaga advokasi profesional yang bergantung pada proyek donor (Roy, 2004; Mananzala & Spade 2008; Samimi 2010)
Dalam banyak kasus, organisasi NGO tidak terutama terdiri dari anggota basis massa, melainkan dari tenaga profesional terdidik—peneliti, pengacara, analis kebijakan, dan aktivis penuh waktu—yang sebagian besar berasal dari kelas menengah terdidik di perkotaan. Mereka memainkan peran penting dalam produksi pengetahuan, advokasi kebijakan, dan pengawasan terhadap kekuasaan negara.
Namun posisi kelas ini juga membawa konsekuensi tertentu. Berbeda dengan organisasi berbasis anggota seperti serikat pekerja atau koperasi, NGO cenderung tidak memiliki basis finansial yang berasal dari iuran anggota. Keberlangsungan organisasi sering bergantung pada hibah proyek dari donor eksternal. Dalam situasi seperti ini, aktivitas organisasi dengan mudah berputar di sekitar siklus proposal, laporan kegiatan, indikator kinerja, dan audit keuangan.
Konsekuensinya, konflik sosial yang pada dasarnya berakar pada relasi produksi kapitalis sering diterjemahkan ke dalam bahasa teknokratis: capacity building, reformasi tata kelola, atau policy advocacy. Agenda yang secara langsung menantang struktur akumulasi kapital sering kali sulit mendapatkan dukungan pendanaan dibandingkan agenda reformasi kelembagaan yang lebih moderat.
Hal ini bukan semata-mata soal niat donor atau integritas individu aktivis. Hal ini lebih berkaitan dengan struktur pendanaan global yang menciptakan insentif tertentu bagi organisasi masyarakat sipil.
Ketegangan Struktural dalam Relasi Donor
Relasi antara NGO dan donor pada dasarnya adalah relasi kekuasaan yang tidak sepenuhnya simetris. Donor memiliki kemampuan untuk menentukan prioritas isu, kerangka evaluasi program, hingga indikator keberhasilan melalui berbagai instrumen manajerial seperti logframe, target kinerja, dan mekanisme audit.
Dalam praktiknya, organisasi penerima hibah sering harus menyesuaikan agenda mereka dengan bahasa dan kategori yang dapat diterima dalam kerangka pendanaan tersebut. Aktivitas gerakan sosial dengan demikian berpotensi mengalami pergeseran dari mobilisasi politik menuju manajemen proyek.
Selain itu, keberlangsungan karier profesional dalam sektor NGO sering kali juga bergantung pada keberhasilan organisasi memperoleh proyek baru. Dalam kondisi seperti ini, keberlanjutan organisasi dapat secara tidak langsung menjadi tujuan tersendiri. Organisasi menjadi semakin terampil dalam mempertahankan pendanaan, tetapi belum tentu semakin kuat dalam membangun basis sosial yang luas.
Paradoks ini menciptakan situasi di mana organisasi yang secara normatif memperjuangkan kepentingan rakyat justru berisiko semakin terlepas dari dinamika politik rakyat itu sendiri.
IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.
Membaca Donor Secara Dialektis
Karena itu, politik kelas perlu membaca fenomena pendanaan donor secara dialektis, bukan secara simplistik. Pendekatan dialektis berarti melihat fenomena ini sebagai relasi yang kontradiktif: di satu sisi membuka peluang bagi gerakan sosial, tetapi di sisi lain juga dapat menciptakan bentuk-bentuk keterbatasan struktural bagi gerakan itu sendiri.
Di satu sisi, pendanaan internasional seringkali menjadi sumber daya penting bagi keberlangsungan ruang demokrasi, terutama dalam konteks negara yang cenderung represif atau ketika struktur ekonomi domestik didominasi oleh oligarki. Dalam situasi seperti itu, aktor-aktor ekonomi domestik hampir tidak memiliki insentif untuk mendanai organisasi yang justru mengkritik praktik kekuasaan atau kepentingan bisnis mereka sendiri. Akibatnya, banyak organisasi bantuan hukum, advokasi hak asasi manusia, lembaga riset kebijakan, hingga media independen bertahan melalui dukungan filantropi publik dan jaringan donor internasional. Tanpa dukungan tersebut, banyak infrastruktur demokrasi akan sulit berkembang.
Pendanaan filantropi dalam pengertian ini dapat dipahami sebagai infrastruktur demokrasi transnasional yang membantu menjaga ruang kritik terhadap kekuasaan negara dan kapital. Dalam banyak kasus di negara berkembang, donor internasional justru berperan sebagai penyeimbang terhadap dominasi negara dan oligarki ekonomi yang cenderung menutup ruang kritik. Dari pandangan ini, dukungan filantropi global dapat menjadi salah satu mekanisme yang memungkinkan gerakan masyarakat sipil tetap bertahan ketika ruang politik domestik mengalami penyempitan.
Namun di sisi lain, pembacaan dialektis juga menuntut pengakuan bahwa ketergantungan yang berlebihan pada donor dapat menghasilkan konsekuensi politik yang tidak selalu disadari oleh organisasi masyarakat sipil itu sendiri. Struktur pendanaan sering kali mendorong organisasi untuk beradaptasi dengan logika proyek, indikator kinerja, dan siklus pendanaan yang ditentukan oleh donor. Dalam kondisi ini, organisasi dapat lebih sibuk mengelola proposal, laporan kegiatan, dan administrasi program dibandingkan membangun basis sosial yang lebih luas.
Konsekuensinya, aktivitas gerakan sosial berpotensi mengalami pergeseran dari mobilisasi politik menuju manajemen proyek. Relasi dengan masyarakat tidak lagi terutama dibangun melalui organisasi massa atau solidaritas kolektif, tetapi melalui kegiatan pelatihan, workshop, atau program advokasi yang bersifat episodik. Ketika dinamika ini berlangsung dalam jangka panjang, hubungan organik antara organisasi advokasi dan kelas pekerja atau kelompok masyarakat yang mereka wakili dapat melemah.
Dalam kerangka politik kelas, situasi ini dapat menghasilkan paradoks: organisasi yang secara normatif memperjuangkan kepentingan rakyat justru semakin terlepas dari dinamika politik rakyat itu sendiri. Ketika akuntabilitas organisasi lebih diarahkan kepada donor daripada kepada basis sosialnya, orientasi gerakan dapat bergeser dari transformasi sosial menuju keberlanjutan organisasi.
Pembacaan dialektis karenanya menghindari dua posisi ekstrem. Pertama adalah posisi populis-nasionalis yang secara simplistik menuduh semua organisasi penerima dana internasional sebagai “antek asing”. Narasi semacam ini sering kali digunakan oleh rezim atau kelompok oligarkis untuk mendelegitimasi kritik terhadap kekuasaan. Posisi kedua adalah sikap apologetik yang melihat pendanaan donor sebagai sesuatu yang sepenuhnya netral atau bebas dari relasi kekuasaan. Pandangan ini cenderung mengabaikan bagaimana struktur pendanaan global juga membentuk agenda, bahasa, dan strategi gerakan sosial.
Membaca donor secara dialektis berarti menyadari bahwa pendanaan adalah sumber daya sekaligus medan kekuasaan. Tantangan bagi gerakan sosial bukan sekadar menerima atau menolak donor, melainkan membangun strategi organisasi yang mampu memanfaatkan sumber daya tersebut tanpa kehilangan otonomi politik dan hubungan organik dengan basis massa.
Apropriasi Sumber Daya
Salah satu cara lain untuk memahami relasi ini adalah melalui perspektif apropriasi sumber daya. Dalam tradisi workerism, terdapat gagasan bahwa kelas pekerja tidak selalu harus menolak setiap institusi yang lahir dari kapitalisme (Tronti, 1966). Dalam banyak situasi historis, strategi yang lebih efektif justru adalah memanfaatkan celah-celah yang tersedia di dalam sistem untuk memperkuat organisasi dan daya tawar politik kelas pekerja (Cleaver, 2017). Perspektif ini melihat kapitalisme bukan hanya sebagai struktur dominasi, tetapi juga sebagai medan konflik yang di dalamnya kelas pekerja dapat merebut sebagian sumber daya yang tersedia untuk memperkuat kapasitas kolektif mereka.
Dalam sejarah gerakan buruh, praktik semacam ini bukanlah hal baru. Serikat pekerja sering memanfaatkan berbagai fasilitas kesejahteraan perusahaan—mulai dari program pelatihan, ruang pertemuan, hingga mekanisme hukum negara—sebagai sarana untuk memperkuat organisasi kolektif dan memperluas daya tawar politik mereka. Institusi yang awalnya dirancang untuk menstabilkan hubungan industrial dalam kapitalisme dengan demikian sering berubah menjadi arena baru bagi perjuangan kelas.
Dalam logika yang sama, pendanaan donor dapat dipahami sebagai salah satu sumber daya yang berpotensi diapropriasi oleh gerakan sosial. Alih-alih sekadar melihatnya sebagai relasi ketergantungan, pendekatan ini membuka kemungkinan bahwa organisasi gerakan dapat memanfaatkan sumber daya tersebut untuk memperluas kapasitas politik mereka.
Dalam konteks gerakan, strategi apropriasi berarti melihat dana donor bukan sebagai “tujuan akhir”, melainkan sebagai subsidi bagi pembangunan infrastruktur gerakan yang bersifat jangka panjang. Tantangannya adalah bagaimana “menyelundupkan” agenda kemandirian di sela-sela ketatnya laporan administratif donor. Secara konkret, hal ini dapat dilakukan dengan mengalihkan sisa sumber daya dari pos-pos teknokratis menjadi aset permanen bagi komunitas. Namun strategi ini hanya mungkin berhasil jika organisasi memiliki basis sosial yang nyata. Tanpa basis sosial yang kuat, ketergantungan pada sumber pendanaan eksternal justru berpotensi mengubah organisasi menjadi birokrasi proyek yang semakin terpisah dari gerakan massa
Menuju Kemandirian Gerakan
Karena itu, penggunaan dana donor sebaiknya dipahami sebagai fase transisional dalam pembangunan kekuatan politik gerakan sosial. Dalam jangka panjang, organisasi yang serius membangun kekuatan sosial perlu mengembangkan sumber daya material yang berakar pada basis sosial mereka sendiri.
Serikat pekerja dengan iuran anggota yang kuat, koperasi gerakan, media alternatif berbasis langganan komunitas, serta jaringan solidaritas ekonomi antar organisasi merupakan contoh infrastruktur yang dapat memberikan fondasi finansial yang lebih mandiri.
Dengan cara ini, dana donor tidak berhenti pada proyek jangka pendek, tetapi diubah menjadi modal politik untuk membangun organisasi massa, memperluas pendidikan politik, dan memperkuat solidaritas kelas.
Bagi politik kelas, perdebatan tentang pendanaan gerakan seharusnya tidak berhenti pada dikotomi moral antara “dana asing” dan “kemandirian gerakan”. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang mengendalikan sumber daya tersebut, kepada siapa organisasi bertanggung jawab, dan untuk tujuan politik apa sumber daya itu digunakan.
Pada akhirnya, kekuatan gerakan sosial tidak ditentukan oleh asal dana semata, melainkan oleh kemampuannya membangun basis sosial yang mandiri, solidaritas kolektif yang luas, dan organisasi politik yang mampu menentang dominasi kapital serta oligarki. Semoga!
Dodi Faedlulloh, Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA); dosen dan peneliti Program Studi Administrasi Negara, Universitas Lampung.




