Serikat Buruh dan Gerakan Solidaritas Ekonomi

Print Friendly, PDF & Email

 

Kredit foto: Rtuc’s Blog – WordPress.com

 

BURUH bisa dikatakan bagian dari kelompok masyarakat yang dinilai memiliki status sosial yang menguntungkan kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Jumlah penduduk dalam suatu daerah mayoritasnya berprofesi sebagai buruh. Kehadiran buruh di setiap daerah tersebut mampu menggerakkan perekonomian semua pihak. Mulai dari perdagangan dan pertokoan, pertukangan, kontrakan, pasar tradisional maupun pasar swalayan/pasar-pasar modern, warung, bengkel, transportasi, rumah sakit, sekolah-sekolah, klinik-klinik, bank, koperasi-koperasi kredit/rente, pegadaian, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dll. Hampir seluruh lapangan usaha digerakkan oleh buruh.

Kaum Buruh menjadi ajang bisnis bagi kelompok masyarakat lain, karena banyak kaum buruh tidak menikmati hasil produksinya. Seluruh imbalan yang diterima atas kerjanya hanya sekadar untuk mempertahankan hidup atau memulihkan tenaga selama kerja dengan majikan. Tak heran jika kaum buruh harus mempertaruhkan keuangannya untuk berupaya mendapatkan barang kebutuhan sekunder atau tersier dengan cara kredit ataupun gadai, seperti barang elektronik, motor, mobil, rumah. Termasuk pinjaman untuk memulai usaha sampingan.

Tidak banyak buruh yang bisa memikirkan bahwa mereka harus memiliki usaha-usaha produktif, karena mereka sudah terkuras tenaga, waktu dan pikirannya akibat pengabdiannya kepada majikan. Untuk membangun sebuah usaha yang mandiri, tidak cukup hanya bermodalkan keterampilan yang dimiliki oleh seorang buruh. Diperlukan faktor-faktor lain untuk mendirikan sebuah usaha, yaitu ketrampilan manajemen, keterampilan pada bidangnya, alat/mesin, tempat usaha dan permodalan serta sistem kerja yang tidak menindas.

Nasib kaum buruh akan lebih sejahtera jika kaum buruh mampu menyandarkan dirinya pada sesama kaum buruh. Artinya, menggabungkan keterampilan yang dimiliki oleh masing-masing untuk menciptakan suatu usaha bersama. Buruh yang telah di-PHK memiliki keterampilan-keterampilan tertentu. Modal usaha dan alat/mesin bisa didapat dari buruh yang masih aktif kerja dengan cara menyisihkan upahnya. Ketrampilan manajemen usaha bisa didapat dari pendidikan dan juga pengalaman kaum buruh yang telah memulai usaha.

Cita-cita serikat buruh adalah mensejahterakan anggota dan keluarganya. Keanggotaan serikat buruh terdiri dari buruh yang ada di dalam perusahaan (aktif bekerja) dan buruh yang ada di luar perusahaan (PHK). Serikat buruh bisa berupaya menggabungkan potensi yang dimiliki oleh anggota untuk membangun koperasi buruh. Kaum buruh bisa bekerjasama antar sesamanya untuk menciptakan usaha-usaha produktif yang dimiliki secara bersama-sama demi kesejahteraan bersama. Cara ini merupakan cara yang paling revolusioner untuk keluar dari keterpurukan ekonomi kaum buruh saat ini.

Tiga sampai lima tahun yang akan datang, semakin banyak kaum buruh yang akan terancam pekerjaannya. Kecanggihan teknologi atau alat-alat produksi modern akan terus berkembang. Robotisasi akan menggantikan tenaga manusia untuk memproduksi suatu barang. Tenaga manusia semakin murah dan terabaikan, terutama tenaga manusia dengan jenis kelamin laki-laki. Karena pengusaha lebih merasa diuntungkan dengan buruh perempuan.

Gerakan Solidaritas Ekonomi adalah intervensi dari serikat buruh untuk mengolah potensi/keterampilan anggotanya baik yang masih aktif bekerja maupun yang telah di-PHK. Gerakan ini harus dimulai dari penyadaran anggota tentang betapa pentingnya mempertahankan serikat buruh untuk mandiri secara ekonomi dan politik. Kekuatan serikat buruh secara politik sebanding dengan kemandirian ekonominya.

Kondisi kesejahteraan buruh beserta keluarganya di Indonesia hingga hari ini masih jauh dari layak dan bermartabat. Hal ini terjadi karena kebijakan politik upah murah Negara yang masih dikuasai oleh pihak yang menganut sistem ekonomi pasar bebas atau kapitalisme. Cengkeraman kapitalisme global dan borjuasi dalam negeri terhadap kekuasaan negara sangatlah kuat. Sehingga mandat konstitusi negara yang seharusnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, belumlah terwujud. Kesejahteraan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Rasio gini yang mencapai 0,41 merupakan rekor tertinggi, bahkan lebih tinggi bila dibandingkan dengan saat kolonial Belanda berkuasa di Indonesia. Kaum buruh dan rakyat pekerja lainnya hanya dijadikan komoditas dalam industri, yakni sebagai tenaga kerja murah yang penurut. Di sisi lain, kaum buruh juga dibentuk menjadi pasar dari berbagai hasil produksi dunia industri, khususnya barang-barang kebutuhan pokok. Kaum buruh dibuat tidak memiliki posisi tawar.

Berdasarkan pengalaman Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) bergelut dengan kebijakan sistem pengupahan di Indonesia, kenaikan upah selalu tidak setara dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini disebabkan oleh; pertama, lemah atau tidak berpihaknya Undang-Undang Ketengakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2005, dan sekarang lahir kebijakan baru lagi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang sistem pengupahan nasional.

Kedua, adanya kongkalingkong antara pemerintah dan asosiasi pengusaha yang duduk dalam Dewan Pengupahan ketika melakukan survei pasar, yang membuat harga kebutuhan pokok hasil survei pasar Dewan Pengupahan selalu lebih rendah dengan harga dimana para buruh berbelanja. Lalu, upah minimum ditentukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota dan Dewan Pengupahan. Akibatnya, tidaklah heran jika selalu ada gelombang aksi protes oleh gerakan buruh di berbagai daerah pada setiap akhir tahun menjelang kenaikan Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten (UMP/UMK).

Ketiga, saat upah naik hampir seluruh harga kebutuhan pokok ikut naik pula. Pemerintah tidak melakukan kontrol atau intervensi dalam penentuan harga kebutuhan pokok rakyat. Selain itu, kebijakan Negara yang telah mencabut subsidi, seperti BBM dan tarif dasar listrik, juga berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok, khususnya pangan.

Keempat, beban dari buruk dan mahalnya transportasi publik, sehingga kaum buruh terpaksa harus mencari alternatif transportasi, yakni dengan mengkredit motor. Kemudian, beban mahalnya biaya sewa rumah, biaya pendidikan untuk anak-anak serta biaya kesehatan bagi buruh dan keluarganya. Program jaminan sosial dari pemerintah, selain masih belum efektif, juga masih belum menjangkau keseluruhan kaum buruh, terutama buruh yang berstatus kontrak dan outsourcing.

Permasalahan lainnya adalah tidak adanya keamanan dan kepastian kerja, dimana setiap hari terjadi ancaman PHK terhadap buruh tetap yang kemudian berganti status menjadi pekerja kontrak atau outsourcing. Lalu, bagi buruh yang berstatus kontrak dan outsourcing, tinggal menunggu waktu kapan waktu kontraknya habis. Status kerja tidak bisa dipandang remeh karena berkaitan langsung dengan masalah upah atau pendapatan, dimana ada perbedaan upah yang siginifikan antara buruh tetap vs. buruh kontrak dan outsourcing. Selain itu buruh tetap memiliki jaminan pesangon jika di-PHK, sedangkan yang kontrak dan outsourcing tidak memiliki jaminan tersebut. Kontrak dan outsourcing tidak hanya terjadi di pabrik-pabrik, tetapi juga terjadi secara masif di sektor jasa seperti perbankan dan juga sektor pendidikan seperti para guru honorer. Bahkan sistem ini juga diterapkan secara masif di perusahaan-perusahaan BUMN dan kantor-kantor pemerintahan. Bahkan Kementerian Tenaga Kerja menerapkan sistem outsourcing, terutama di bagian cleaning service.

Tambahan masalah lainnya adalah persoalan kebebasan berserikat. Indonesia memang memiliki Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP/SB Nomor 21 Tahun 2001), namun pada prakteknya kurang dari 10 persen buruh yang berserikat (4-5 juta dari total jumlah buruh formal sebear 45-50 juta). Angka tersebut untuk buruh formal, lalu bagaimana nasib buruh informal? Hal ini merupakan realitas di Indonesia yang hari ini mendapat predikat sebagai salah satu negara yang sudah menjalankan demokrasi dengan cukup baik. Dari sini bisa dilihat betapa lemahnya posisi tawar kaum buruh, untuk berserikat saja masih sering diberangus. Bagaimana dapat melakukan negosiasi secara kuat dalam memperjuangankan kesejahteraannya?

Dari uraian di atas dapat dilihat bagaimana lemahnya posisi tawar buruh, yang sangat berkaitan dengan nilai upah atau pendapatan, yang pada gilirannya berpengaruh pada kesejahteraan kaum buruh serta keluarganya. Untuk itu yang mesti terus dilakukan oleh serikat buruh adalah:

  1. Serikat Buruh harus terus memperjuangkan kesejahteraan dengan menuntut hak-hak pekerja sebagai pekerja.
  2. Serikat Buruh harus mulai memperjuangkan hak-hak anggotanya sebagai warga negara kepada pemerintah.
  3. Serikat Buruh dipandang perlu membangun gerakan ekonomi alternatif, yakni membangun usaha ekonomi yang mandiri dengan cara menggali berbagai potensi yang dimilki.

Penting bagi gerakan buruh untuk membangun “kesadaran baru” dalam memperjuangkan kesejahteraan, dengan melakukan penggalian potensi dalam membangun gerakan ekonomi dalam kerangka pemenuhan kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya.***

 

Penulis adalah Plt. Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU)

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.