Ilustrasi: Mongabay
DALAM 5 tahun terakhir, ekspansi Hutan Tanaman Industri (HTI) mengalami perluasan masif di Provinsi Kalimantan Barat. Akibatnya, deforestasi tidak terhindarkan. Peningkatan drastis deforestasi di konsesi HTI, tak lain dipicu oleh pembukaan hutan untuk dialihfungsi menjadi perkebunan kayu milik PT Mayawana Persada (selanjutnya MP), anak usaha Alas Kusuma Group. Berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) melalui SK Nomor 724/Menhut-II/2010 tanggal 30 Desember 2010, total konsesi PT MP seluas 136.710 hektar. Ini mencakupi 14 Desa, yang membentang dari Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara dengan masa konsesi diperkirakan selama 60 tahun.
Berdasarkan Database Trend Asia (2025), luasan wilayah dari 14 desa tersebut sekitar 323.701 hektar dengan jumlah populasi mencapai 38.494 jiwa. Di mana, laki-laki sebanyak 20.161 jiwa dan perempuan 18.333 jiwa. Kendati demikian, di wilayah Dayak Kualan yang dialih fungsi menjadi hutan negara—luas wilayah adat Dayak Kualan yang diokupasi sebagai milik negara yakni 11.421 hektar, yang dibagi dalam bentuk Hutan Lindun/HL (3.566 hektar); Hutan Produksi/HP (7.855 hektar); dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi/HPK (4.098 hektar). Ada pun HTI yang dikendalikan oleh PT Asia Tani Persada (ATP) seluas 20.748,84 hektar. Kedua perusahaan tersebut, membudidayakan, menanam, hingga memanen tumbuhan akasia (acacia mangium) dan kayu putih (melaleuca cajuputi)—bahan baku yang digunakan untuk industri kertas.
Aktivitas eksploitasi hutan alam oleh PT MP sendiri, masih terus berlangsung hingga kini. Sepanjang tahun 2024 perusahaan tersebut tercatat telah menyebabkan deforestasi seluas 4.633,05 hektar. Kuartal pertama tahun 2024 (Januari–Maret), pembukaan hutan disinyalir mencapai 3.890,31 hektar. Kawasan yang terdampak meliputi 1.842,69 hektar areal gambut lindung, 2.213,63 hektar hutan gambut budidaya, maupun 3.730,71 hektar yang merupakan habitat bagi orangutan. Pembukaan lahan gambut yang ditemukan di bagian selatan wilayah konsesi, mulai terjadi pada Maret 2024. Aktivitas tersebut, tentu bertentangan dengan status kawasan sebagaimana Peta Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI), periode 2012–2021, yang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Terdapat pula konsesi PT MP yang merupakan bagian dari bentang alam Mendawak, sebuah lanskap lahan gambut yang memiliki keanekaragaman hayati starategis di Kalimantan Barat. Zona tersebut mencakup hutan lindung, hutan desa, serta berbagai kawasan konservasi yang menjadi habitatnya satwa langka seperti orangutan, rangkong gading, owa jenggot putih, dan beruang madu.
Setelah ada intervensi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kala itu, yang memerintahkan penghentian aktivitas pembukaan hutan di Logged Over Area (LOA), deforestasi perhalan menurun. Meski begitu, aktivitas pembukaan hutan alam tetap ditemukan. Dalam jangka waktu 6 bulan (Juli–Desember 2024), sistem pemantauan hutan memperlihatkan indikasi tambahan pembukaan hutan. Data dari Global Land Analysis and Discovery (GLAD), mengidentifikasikan potensi deforestasi sekitar 334 hektar. Sementara itu dari sistem Radar Alerts for Detecting Deforestation (RADD), mendeteksi area seluas 1.931 hektar. Jadi apabila dihitung secara akumulatif sejak 2016 hingga Februari 2025, total hutan alam yang sudah dihancurkan oleh PT MP mencapai sekitar 42,5 ribu hektar.
Mengenal Masyarakat Dayak Kualan
Sebagaimana diketahui, Suku Dayak Simapang (Simpakng) atau Dayak Kualan adalah bagian dari rumpun Suku Dayak yang menempati wilayah yang terbentang di sembilan Desa di Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang. Selama beregenerasi, mereka telah membangun struktur kehidupan sosial yang bertumpu atas pranata adat yang terbilang mapan. Baik itu hukum adat, kepemimpinan, wilayah, hingga mekanisme peradilan adat yang berfungsi mengatur relasi sosial sekaligus menjaga keseimbangan dengan alam.
Seperti hal masyarakat Suku Dayak pada umumnya. Hubungan masyarakat Dayak Kualan yang kuat secara kosmologis dan spritual, berlangsung terus menerus dengan tanah, hutan, sungai, dan lingkungan sosialnya. Masyarakat adat setempat, tak lekang menjalankan nilai-nilai dan prinsip hidup sebagaimana ajaran dari leluhur mereka. Kejujuran, kesetaraan, keadilan, kebebasan, hingga menjaga kearifan lokal, adalah falsafah yang tetap dipertahankan dan dipraktekan sejauh peradaban Dayak Kualan. Keadaan demikian, tidak lain merupakan bentuk local ecological governance, yakni mekanisme pengelolaan sumber daya alam (SDA) berbasis pengetahuan lokal yang terbentuk berdasarkan pengalaman historis manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya (Berkes, 2018).
Selain itu, eksistensi Dayak Kualan yang tersebar di sembilan Desa, termasuk wilayah hutan, dibuktikan dengan adanya ruang-ruang spiritual yang disakralkan masyarakat setempat. Contohnya adalah kawasan Tanah Colap Torun Pusaka (TCTP) yang berada di Bukit Sabar Bubu di Desa Kualan Hilir, Bukit Pelaik dan Terap di Sekucing Labai, Bukit Tarap dan Bukit Munjung di Sekucing Kualan dan Labai Hilir, Bukit Kalang Baring dan Buning Menangis di Balai Pinang Hulu, Pate Jakang dan Nabau Intan di Semandang Kiri dan Paoh Concong, juga Bukit Bakah, Bikit Tior, dan Gunung Gemuroh di Sembomban. Lokasi-lokasi ini dipandang sebagai tempat yang menyimpan cerita peradaban, kepercayaan, dan identitas kolektif Dayak Kualan. Keberadaan saranah-saranah demikian, menekankan kawasan hutan sebagai norma yang dikeramatkan karena memiliki makna kehidupan sebagai jati diri komunitas setempat.
Seluruh elemen tersebut pada akhirnya membentuk apa yang diintepretasi oleh Tania Murray Li (1997), sebagai suatu kesatuan antara sumber produksi, spiritualitas, dan identitas. Paradigma ini menekankan, jika sumber agraria tidak hanya berfungsi sebagai aset komoditas, tetapi saranah sosial dan kultural yang menopang reproduksi kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Dikarenakan, hukum adat itu sendiri bagi Dayak Kualan merupakan pedoman hidup yang mengatur kehidupan sosial masyarakat. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam hukum adat, telah sanggup merawat persatuan, kerukunan, dan lebih penting dari itu sumber-sumber agraria dan wilayah adat yang menjadi tumpuan kehidupan dan penghidupan secara turun temurun.
Kepala-kepala suku atau tetua adat, berhimpun berdasarkan kelembagaan adat sebagai wujud eksistensi dan menjadi panutan bagi masyarakat dalam menegakan hukum-hukum adat, termasuk mempertahankan dan melindungi wilayah mereka. Bagi Dayak Kualan, tanah adat yaitu tempat berpijaknya hukum adat sekaligus sumber penghidupan. Tanah diilhami sebagai “tubuh” yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan komunitas. Ia menjadi medium yang merawat sejarah dan menjadi jaminan keberlanjutan hidup generasi mendatang. Prinsip demikian, sejatinya mengaskan relasi manusia dengan tanah bersifat genealogis dan eksistensial, bukan sekadar relasi kepemilikan.
Pengetahuan lokal masyarakat Dayak Kualan mengenai jadwal musim, aliran sungai, kesuburan tanah, dan teknik bercocok tanam pun, telah membentuk suatu sistem pengelolaan lingkungan yang relatif lestari. Pengetahuan tersebut diperoleh seturut pengalaman panjang masyarakat dalam berinteraksi dengan alam selama beberapa generasi. Persis di sini, praktik pengelolaan hutan yang dilakukan juga, sebenarnya telah ada jauh sebelum negara modern memperkenalkan konsep konservasi berbasis taman nasional atau kawasan lindung.
Meskipun saat ini, hidup sebagai petani perseorangan skala kecil merupakan sumber penghidupan utama masyarakat. Pertanian padi ladang tadah hujan, perkebunan perseorangan skala kecil dengan komoditi kelapa sawit dan karet, merupakan sistem pertanian yang berlaku. Sebagian masyarakat lainnya, terpaksa menjadi buruh di perusahaan hutan tanaman ataukah di perkebunan kelapa sawit. Kondisi demikian terjadi, kendati ekspansi kapital sektor tersebut masuk dan berkembang pesat di Kalimantan Barat.
Segala bentuk dan jenis pertanian—padi, kelapa sawit, karet—sepenuhnya dilakukan di atas tanah ulayat yang dikelola secara komunal. Karakteristik pertanian padi ladang, adalah pertanian subsisten yang bergantung sepenuhnya terhadap kondisi cuaca serta iklim dengan tingkat produktifitas yang rendah dan ditujukan sekadar untuk mencukupi kebutuhan hidup itu sendiri (self sufficient)—bentuk pertanian tradisional. Selain itu, perkebunan skala kecil yakni komoditi sawit dan karet, lebih mengarah kepada comodity farming yang tersubordinasi oleh rantai industri perkebunan skala besar.
Reorganisasi Kapital atas Ruang Hidup
Ekspansi HTI di wilayah Simpang Hulu dan Simpang Dua, seyogianya merupakan manifestasi dari ekstraktivisme, yakni rezim pembangunan yang memprioritaskan eksploitasi SDA dengan skala besar untuk memasok ke pasar global, dengan sedikit perhatian terhadap keberlanjutan sosial maupun ekologis di wilayah produksi. Karena itulah, hutan dan sumber-sumber agraria tak dipandang sebagai ruang kehidupan yang kompleks. Melainkan direduksi menjadi deposit sumber daya yang harus dioptimalkan nilai ekonominya. Eduardo Gudynas (2013) mengemukakan, ekstraktivisme merupakan suatu pola relasi kekuasaan yang menata ulang hubungan negara, korporasi, dan masyarakat. Negara akan bertindak sebagai otoritas yang menyediakan saranah kebijakan demi eksploitasi sumber daya. Sementara itu, korporasi berperan sebagai aktor utama dari proses produksi. Masyarakat lokal, biasanya ditempatkan pada posisi subordinat—buruh perkebunan, penghalang pembangunan, dan kelompok yang tidak diakui hak teritorialnya.
Di Indonesia model ekstraktivisme tersebut memiliki akar historis yang bisa ditelusuri sejak periode kolonial. Pada abad ke-19, wilayah hutan tropis di Nusantara telah dimasukkan dalam peta ekonomi global melalui berbagai komoditas ekspor seperti kayu, karet, minyak, dan mineral. Peluso dan Vandergeest (2001) menunjukkan, jika proses tersebut berlangsung melalui pembentukan rezim kehutanan negara yang mengklaim hutan sebagai milik negara, sekaligus menyingkirkan penguasaan berbasis komunitas yang telah lama ada. Dengan kata lain, kontrol negara terhadap hutan tak selalu dengan kebijakan konservasi. Sebaliknya, bisa sewaktu-waktu mempergunakan politik teritorial untuk mengintegrasikan wilayah agraria ke dalam rantai kapitalisme global.
Melalui mekanisme perizinan dan penetapan kawasan hutan negara, perluasan HTI di Kalimantan Barat—wilayah yang secara historis merupakan tanah ulayat masyarakat Dayak Kualan, direorganisasi menjadi kawasan produksi industri. Proses ini tidak sekadar perubahan administratif. Namun, ini bagian dari yang ditekankan oleh Peluso dan Lund (2011), layaknya cara negara untuk mendefinisi ulang ruang dan menetapkan aturan baru mengenai siapa yang berhak mengakses dan mengelola sumber daya.
Di sini, ekstraktivisme beroperasi melalui transformasi sistem ekologis. Hutan tropis yang semula memiliki keragaman spesies dan fungsi ekologis yang kompleks diubah menjadi monokultur industri. Jason Moore (2015) menyebut kondisi ini sebagai bagian dari logika kapitalisme yang mencari apa yang ia sebut sebagai “cheap nature”, yakni upaya kelompok kapitalis untuk memperoleh alam, tenaga kerja, dan energi dengan biaya serendah mungkin. Dengan mengkomersialisasi hutan ke perkebunan industri, PT MP telah memanfaatkan tanah, air, dan tenaga kerja lokal dalam satu sistem produksi yang terintegrasi dengan pasar.
Lebih lanjut, hasil kajiannya Michael Watts (2004) mengenai ekonomi politik SDA menunjukkan, manakala ekspansi industri ekstraktif sering kali menciptakan apa yang disebut dengan “resource conflicts”—konflik yang muncul akibat perebutan akses dan kontrol atas sumber daya. Konflik tersebut tidak semata-mata disebabkan karena kelangkaan sumber daya, tetapi ketimpangan distribusi kekuasaan dalam menentukan siapa yang berhak memanfaatkan SDA. Di berbagai konflik sumber daya, negara dan swasta mempunyai privilage politik dan ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan masyarakat lokal. Sehingga acapkali keputusan tidak melibatkan masyarakat secara berkeadilan.
Industri ekstraktif juga menghasilkan transformasi ekologis yang sering kali bersifat irreversible. Pembangunan kanal di lahan gambut, misalnya, selain berfungsi memfasilitasi produksi industri, tetapi mengubah sistem hidrologi yang menopang ekosistem hutan gambut. Ketika air dikeringkan untuk memungkinkan penanaman akasia, gambut menjadi lebih rentan terhadap kebakaran serta melepaskan cadangan karbon yang tersimpan selama ribuan tahun. Perubahan itu, tatkala mencerminkan bagaimana proses produksi kapitalis mampu merusak kondisi ekologis yang menjadi dasar keberlanjutan kehidupan manusia. Selain itu, perluasan industri ekstraktif dibenarkan berdsarkan wacana pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Industri kehutanan, perkebunan, ataupun pertambangan, kadang dipromosikan sebagai sektor strategis yang mampu tingkatkan pendapatan negara serta membuka lapangan kerja.
Sebab itu, kasus yang menjerat masyarakat Dayak Kualan mencerminkan ketegangan antara dua cara pandang yang berbeda mengenai alam. Bagi industri ekstraktif, hutan adalah sumber bahan baku yang dapat diubah menjadi komoditas pasar. Sebaliknya, bagi masyarakat, hutan merupakan ruang kehidupan yang mengandung makna ekonomi, sosial, spiritual, dan ekologis sekaligus. Ketika dua paradigma ini bertemu dalam satu ruang yang sama, konflik hampir tak terelakkan. Oleh karenanya, memahami konflik Dayak Kualan dengan pendekatan ekstraktivisme, memungkinkan kita melihat permasalahan ini dari dinamika yang lebih luas dalam pusaran politik SDA. Ia memperlihatkan bagaimana ekspansi kapitalisme global terus mencari wilayah baru untuk dieksploitasi, sekaligus bagaimana masyarakat lokal berupaya mempertahankan fondasi kehidupan yang mereka bangun selama berabad-abad.
Mengapa Masyarakat Dayak Kualan Melawan?
Perlawanan masyarakat adat Dayak Kualan terhadap ekspansi konsesi PT MP, tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir di atas rangkaian kerentanan ekologis dan sosial yang tengah mengancam sumber kehidupan dan penghidupan. Aktivitas pembukaan hutan skala raksasa, kemudian disertai pembangunan jaringan kanal di kawasan gambut, justru mengubah lanskap lingkungan yang sejauh ini jadi penunjang kehidupan penduduk setempat. Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari ladang, kebun karet, dan sungai, hutan merupakan fondasi utama keberlanjutan hidup. Disaat hutan dieksploitasi dan kawasan gambut ikut terdampak, keseimbangan ekologis yang sebelumnya menjaga stabilitas air dan kualitas tanah akan rapuh.
Contohnya persoalan banjir yang menerjang sejumlah permukiman di Sabar Bubu dan Lelayang. Air meluap dari sungai-sungai kecil yang sebelumnya relatif stabil. Kebun karet milik warga terendam, ladang rusak, dan sejumlah infrastruktur dasar seperti jembatan dan jalan desa ikut terdampak. Perubahan demikian tidak bisa dilepaskan dari hilangnya tutupan hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga alami sistem hidrologi. Meningkatnya intensitas dan keparahan bencana banjir di desa-desa bagian utara dari PT MP (Kabupaten Ketapang) berpotensi terjadi di waktu mendatang. Sekarang air tergenang di beberapa daerah lembah dan sebagian besarnya mengalir langsung ke tiga aliran sungai, yakni Sungai Kualan, Sungai Sekucing, dan Sungai Labai, yang mengakibatkan luapan air sungai dalam satu waktu. Bahaya bencana ekologis tersebut, pun mengancam desa-desa bagian selatan konsesi PT MP di Kayong Utara. Pembabatan hutan dan perusakan ekosistem gambut KHG Sungai Durian dan Sungai Kualan di lanskap Sungai Mendawak. Jelas cepat atau lambat akan menunjukkan respon alam atas operasional destruktif perusahaan.
Tidak hanya manusia yang terdampak. Kerusakan hutan tatkala memaksa satwa-satwa endemik keluar dari habitatnya. Orangutan misalnya, sering terlihat di kebun masyarakat dan perkebunan sawit. Contohnya yang terekam di Padu Banjar. Kemunculan orangutan di kebun warga, kini menjadi cerita yang berulang di beberapa desa sekitar konsesi. Misalnya warga Durian Sebatang, yang berbatasan dengan Padu Banjar, juga mengalami hal serupa. Mereka mengaku bahwa dahulu orangutan hanya sesekali melintas di pinggiran hutan. Namun sejak aktivitas pembukaan hutan tanaman industri meningkat, satwa endemik keluar dari habitatnya. Kemunculan orangutan sebenarnya merupakan pertanda terjadi gangguan ekologis. Satwa itu mempunyai wilayah jelajah yang luas dan bergantung terhadap hutan. Ketika hutan dibabat, mereka kehilangan ruang hidup dan terpaksa berpindah ke area lain untuk bertahan.
Berdasarkan hasil pemantauan citra satelit, jika perusahaan telah membangun jaringan kanal-kanal untuk menguras air dari lahan gambut. Kanal tersebut, membelah hutan menjadi puluhan blok dengan tujuan mengeringkan tanah gambut yang sebelumnya jenuh air. Proses pengeringan gambut tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi turut meningkatkan risiko kebakaran dan mempercepat pelepasan karbon ke atmosfer. Kerusakan ini pun menimbulkan persoalan kebijakan. Maka pada Maret 2024, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK, sebenarnya sudah mengirimkan surat penghentian aktivitas penebangan di dalam konsesi perusahaan. Seolah tak menggubris perintah KLHK, PT MP justru terpantau masih terus beroperasi hinga sekarang.
Oleh sebab itu, perlawanan masyarakat Dayak Kualan dapat dipahami bukan semata-mata aksi penolakan terhadap investasi atau pembangunan tetapi juga upaya mempertahankan ruang hidup yang selama ini menunjang kehidupan mereka. Bagi masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan alam, rusaknya hutan berarti bagian runtuhnya akar identitas komunal, sosial, ekonomi, dan peradaban mereka. Persis yang dikemukakan Karl Polanyi (Brian Meier; 2008), jika ekonomi esktraktif yang tak terkendali cenderung mendorong komodifikasi tanah, air, dan alam, yang akhirnya akan menciptakan resistensi dari masyarakat yang kehidupannya terancam oleh agenda tersebut.
Referensi
Berkes, Fikret. (2018). Sacred Ecology (4th ed.). New York: Routledge, Taylor & Francis Group.
Gudynas, Eduardo. (2013). Extractivism and its dark side. Dalam Miriam Lang & Dunia Mokrani (Ed.), Beyond Development: Alternative Visions from Latin America. Quito: Rosa Luxemburg Foundation.
Li, Tania Murray. (1997). Agrarian Transformation at the Indonesian Periphery (Monographs in Economic Anthropology No. 13). Lanham: University Press of America.
Meier, Brian. (2008). Book review: The great transformation: The political and economic origins of our time, by Karl Polanyi. Social Thought & Research, 29, 155–160. Diakses dari https://kuscholarworks.ku.edu/server/api/core/bitstreams/edfd9665-ff95-4483-935b-165139479c5e/content
Moore, Jason W. (2015). Capitalism in the Web of Life: Ecology and the Accumulation of Capital. London: Verso.
Peluso, Nancy Lee, & Lund, Christian. (2011). New frontiers of land control. Journal of Peasant Studies, 38(4), 667–681. Diakses dari https://forskning.ruc.dk/en/publications/new-frontiers-of-land-control/
Peluso, Nancy Lee, & Vandergeest, Peter. (2001). Genealogies of the political forest and customary rights in Indonesia, Malaysia, and Thailand. Journal of Asian Studies, 60(3), 761–812. Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/248654301_Genealogies_of_the_Political_Forest_and_Customary_Rights_in_Indonesia_Malaysia_and_Thailand
Trend Asia. (2025). Database Departemen Kampanye dan Advokasi.
Watts, Michael. (2004). Resource curse? Governmentality, oil and power in the Niger Delta, Nigeria. Geopolitics, 9(1), 50–80. Diakses dari https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/14650040412331307832
Bapthista Mario Yosryandi Sara adalah pembelajar agraria kritis, ekstraktivisme, dan ekonomi politik. Mengenai tulisan ini, silahkan menghubunginya melalui mario.yosryandi@trendasia.org.




