Hasrat Relokasi Pabrik: Catatan tentang Upah Murah Buruh Jawa Tengah

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: Illustruth


TULISAN ini menggambarkan situasi perburuhan di Jawa Tengah (Jateng), di mana relokasi industrinya berdampak pada praktik pengupahan murah. Dengan legitimasi UU Cipta Kerja, Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh Jateng jauh tertinggal dari provinsi lain. Industri yang melimpah tidak memberikan dampak pada kesejahteraan buruh. 

Data dan analisis yang tersaji di bawah ini berdasarkan temuan lapangan hasil perbincangan dan terlibat langsung dalam advokasi bersama serikat-serikat buruh, juga statistik resmi. 

Di tahun 2022, relokasi industri melimpah masuk ke Jateng dari Jawa Barat (Jabar) . Di Semarang, ada Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW); Kawasan Industri Terboyo Megah; Kawasan Industri Terboyo Park; Kawasan Industri Tanjung Mas; Kawasan Industri Bukit Semarang Baru (BSB); dan Kawasan Industri Lingkungan Industri Kecil Bugangan Baru, untuk menyebut beberapa di antaranya. Untuk daerah Kendal terdapat Kawasan Industri Kendal (KIK) dan di Demak terdapat Jateng Land Industrial Park Sayung.

Industri besar dan sedang di Jateng pada tahun 2019 tercatat sebanyak 4.372 perusahaan dengan 1,13 juta orang tenaga kerja. Selama 2021-2022, jumlah sebaran industri manufaktur di Jateng adalah 204.034 dan tenaga kerja sebanyak 1.606.571. 

Industri paling sedikit Industri paling banyak Tenaga kerja paling sedikit Tenaga kerja paling banyak
  1. Kab. Brebes 312
  2. Kota Tegal 595
  3. Kota Surakarta 618
  1. Kab. Brebes 18.381
  2. Kab. Magelang 16.303
  3. Kab. Pekalongan 15.237
  1. Kab. Kebumen 1.603
  2. Kota Tegal 3.578
  3. Kab. Blora 3.807
  1. Kab. Semarang 180.242
  2. Kab. Kudus 154.619
  3. Kota Semarang 133.755

Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional Badan Pusat Statistik (Sakernas BPS) Jateng, jumlah angkatan kerja tahun 2021 mencapai 18,96 juta. Tingkat partisipasi angkatan kerja penduduk tercatat sebesar 69,58 persen, sedangkan tingkat pengangguran terbukanya sebesar 5,95 persen. Proporsi terbesar pekerja pada Agustus 2021 masih didominasi oleh buruh/karyawan/pegawai sebesar 36,53 persen atau 6,51 juta orang. Sementara proporsi terkecil pekerja adalah pekerja berusaha dibantu buruh tetap/ buruh dibayar, hanya sebesar 3,10 persen atau 0,55 juta orang.

Data jumlah penduduk miskin di bawah garis kemiskinan di Provinsi Jateng pada Maret 2021 mencapai 4,11 juta orang (11,79 persen), bertambah sebesar 129 ribu orang jika dibandingkan Maret 2020 yang tercatat sebesar 3,98 juta orang (11,41 persen). Batas garis kemiskinan pada Maret 2021 sebesar Rp 409.193.


Kesaksian dari Lapangan

Pada 31 Januari 2023, saya terlibat langsung pemogokan buruh PT Pinnacle Apparel Semarang yang tergabung di Serikat Pekerja Independen (SPI). Mereka mogok kerja selama kurang lebih satu bulan untuk menolak relokasi. Jumlah anggota SPI di PT Pinnacle Apparel adalah 380 orang. Mereka berjuang dengan mogok di depan perusahaan juga untuk menjaga aset pabrik agar tidak dibawa pergi untuk relokasi. 

Pada awal tahun lalu, perusahaan ini melakukan relokasi ke kawasan industri Jateng Land Industrial Park Sayung, Kabupaten Demak. Perusahaan meminta agar sebagian buruh yang bekerja di perusahaan tersebut, khusus bagian operator dan staf bagian sampel, ikut bekerja di tempat baru dengan mengeluarkan surat tertanggal 17 Februari 2023. 

PT Pinnacle Apparel Semarang merupakan produsen garmen di kawasan industri Lamicitra, Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. PT Pinnacle merupakan bagian dari grup Pearl Global. Perusahaan induknya, Pearl Global Industries Ltd., adalah salah satu eksportir garmen yang terbesar di India, manufaktur dari berbagai negara sumber seperti India Utara, India Selatan, Indonesia, Vietnam dan Bangladesh.

Namun relokasi berjalan semau perusahaan tanpa berunding dengan serikat buruh. Perusahaan merelokasi dan mengurangi buruh secara bertahap. Awalnya PT Pinnacle memiliki 11 line, lalu dikurangi menjadi 7 line, kemudian 4 line, dan bahkan saat ini tidak ada aktivitas produksi. Dalam 1 line, buruh yang bekerja berjumlah 45 orang.

SPI menolak relokasi dengan alasan akses. Jika harus bekerja di tempat baru, para buruh perlu tinggal di kos-kosan yang lebih dekat dengan pabrik, padahal banyak dari mereka yang sudah berumah tangga dan menetap di Semarang. Ongkos transportasi dan semuanya pasti membengkak, padahal ada potensi penurunan upah karena penyesuaian upah minimum.

Tabel PT Pinnacle Apparel

Alamat PT Pinnacle Apparel Produksi Relokasi Perbandingan upah
  1. Jl. Coaster No.8 Blok A15- 15A, Semarang Utara, Tj. Mas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang
  2. Jl. Soekarno Hatta KM 31 dusun kutan RT 4 RW 2 Randugunting Bergas, Kab. Semarang
Garmen (pakaian kasual, pakaian olahraga, dan pakaian kerja) Batu Krajan, Batu, Kec. Karangtengah, Kab. Demak
  1. UMK Semarang 2023 Rp3.600.000
  2. UMK Kab. Demak 2023 Rp2.680.421

Masalah sejenis ini, di PT Pinnacle Apparel Semarang, bukan hanya terjadi sekali. Pabrik pernah merelokasi buruh ke Bawen, Kabupaten Semarang, tahun 2020. Dampak pemindahan adalah upah di tempat baru lebih rendah. Waktu itu alasan mutasi adalah kondisi perusahaan sedang pailit karena pandemi Covid-19 sampai resesi global. Namun itu hanyalah alasan untuk menghindar membayar upah buruh lebih tinggi dan agar produksi tetap berjalan. Sebagaimana tertulis di tabel di atas, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Semarang sebesar Rp3,6 juta, sementara Demak Rp2,7 juta. Ada selisih hampir Rp1 juta. Perusahaan menganggap standar upah baru cukup kompetitif, sementara bagi buruh sangat rendah. 

Jika ngotot relokasi, SPI mendesak perusahaan tetap mengacu pada UMK lama, yakni UMK Semarang. Namun perusahaan tidak mau memakai acuan itu.

PT Pinnacle juga secara sengaja sering memolorkan jam kerja buruh untuk mencapai target produksi. Tidak menutup kemungkinan kesengajaan itu akan terjadi di tempat relokasi. Saya mendapatkan informasi ini dari buruh yang sedang menunggu di depan kantor dinas tenaga kerja pada saat proses mediasi kasus 200-an orang yang di-PHK tanpa kejelasan pesangon, padahal masa kerja mereka antara 10-20 tahun dengan status tetap (PKWTT).

“Tali asih” atau santunan sukarela yang ditawarkan perusahaan pun sangat minim. “Tali asih”  yang mereka berikan sebagai pengganti pesangon adalah sebesar Rp1,25 juta per orang. Hal tersebut mengabaikan hak asasi para buruh dan bertentangan dengan aturan yang ada.

PT Pinnacle Apparel memiliki tiga cabang, yakni di Bawen, Kabupaten Semarang; Ungaran, Kota Semarang; dan pelabuhan kawasan Lamicitra dan di Kabupaten Demak. Aset yang fantastis ini berkebalikan dengan sikap perusahaan yang selalu melakukan mutasi, relokasi, dan menekan pembayaran upah secara sewenang-wenang.

Tabel pelanggaran perusahaan

Praktik pelanggaran hak normatif Dalih PT Pinnacle Apparel merelokasi
  1. Buruh mengeluhkan upah lembur sejak Mei 2020 belum terbayarkan
  2. Status kontrak (PKWT) yang panjang dan pengangkatan sebagai pekerja tetap (PKWTT) tergantung perusahaan
  3. Melakukan mutasi secara sewenang-wenang
  4. Tawaran talih asih tidak sesuai aturan hukum jika terjadi PHK
  5. Situasi tempat kerja sangat panas sehingga buruh membawa kipas angin sendiri
  6. Tidak melibatkan serikat dalam perundingan
  1. Perusahaan sedang pailit
  2. Kondisi perusahaan kumuh

Perusahaan hanya memberikan uang “tali asih” bagi yang menolak relokasi, termasuk anggota dan pengurus SPI. Rata-rata masa kerja pengurus dan anggota SPI adalah 7 sampai 15 tahun. Sudah tiga kali pengurus SPI mengadakan perundingan bipartit ke manajemen, namun hingga sekarang tidak ada titik temu. Perusahaan hanya tetap menawarkan uang “tali asih” yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Selain PT Pinnacle Apparel, perusahaan lain di kawasan industri Lamicitra adalah PT Korina dan PT Lucky Textile. Produsen pakaian jadi untuk jenama Adidas ini merelokasikan buruh ke Kabupaten Demak. Buruh yang menolak bekerja di tempat baru juga harus menerima uang “tali asih” seadanya. Buruh PT Grand Best Indonesia mengalami nasib yang sama. Produsen bagi jenama Nike dan Adidas ini akan menyusul relokasi ke kawasan industri Jateng Land, Kabupaten Demak.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Alasan yang sama muncul dari kasus-kasus relokasi, yakni kondisi kawasan industri pelabuhan Lamicitra sudah tidak layak pakai, sering terjadi rob dan banjir sehingga menyebabkan proses produksi tidak berjalan. Pada saat terjadi rob dan banjir, seluruh buruh akan diliburkan. Dalam kasus PT Pinnacle, mereka juga berdalih kalau mayoritas buruh adalah kebanyakan warga Kabupaten Demak.

Namun, alasan itu mudah dipatahkan ketimbang perusahaan memang mencari tempat dengan upah buruh lebih rendah. Relokasi ke Kabupaten Demak tidak menjamin perusahaan terhindar dari banjir rob karena letaknya masih di Pantura, yang adalah langganan bajir rob.

Kembali ke PT Pinnacle, sudah dua kali saya terlibat dalam panggilan klarifikasi terkait aduan serikat atas tindakan perusahaan yang tidak membayar upah dan persoalan relokasi ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Jateng, tanggal 31 Januari 2023. Adapun permintaan dari SPI dalam mediasi ini adalah:

  1. buruh yang direlokasi ke Demak harus mendapatkan UMK Semarang 2023 sebesar Rp3.600.000, berlaku secara terus-menerus di tahun berikutnya, tidak terikat dengan UMK yang sudah ada di Kabupaten Demak yang lebih rendah;
  2. PT Pinnacle Apparel harus menyediakan transportasi umum pulang-pergi bagi buruh yang berangkat kerja dari Semarang;
  3. bagi buruh yang tidak ingin menggunakan transportasi umum disediakan uang biaya pembelian BBM;
  4. status hubungan kerja seluruh buruh di PT Pinnacle Apparel tetap berlanjut setelah relokasi, sehingga buruh tidak dikontrak ulang pada saat mulai bekerja di Kabupaten Demak;
  5. perusahaan tidak boleh memaksakan buruh untuk kerja lembur dan Jam lembur disesuaikan dengan jam pulang, atau perusahaan tidak boleh mengulur-ngulur jam kerja yang mengakibatkan jam kerja molor.

Tidak ada upaya dari dinas untuk memeriksa aduan di atas, apalagi memberikan sanksi kepada PT Pinnacle. Mereka justru melempar kewenangan tersebut ke Disnaker Kota Semarang untuk dirundingkan, dan supaya serikat menerima dengan ikhlas kompensasi kepada buruh yang menolak direlokasi. Solusi tersebut tentu menunjukkan betapa lemahnya Satwasker Provinsi Jateng untuk sekadar memastikan hak normatif berjalan di lingkungan perusahaan.


Watak Upah Murah ala Ganjar

Setiap tahun pada akhir November, Pemerintah Provinsi Jateng–juga pemerintah provinsi lain–yang difasilitasi dinas tenaga kerja akan membahas penetapan UMP untuk tahun depan melalui rapat pleno. Mereka akan melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha, para ahli dan perwakilan BPS, sebagaimana diatur Permenaker 13/2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan.

Anggota Dewan Pengupahan Jateng berjumlah 23 orang. Jumlah perwakilan buruh memang 5 orang, namun peran mereka hanya pemberi rekomendasi atau saran.

Dewan Pengupahan menetapkan UMP dengan dasar PP 51/2023 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari UU 6/2023 tantang Cipta Kerja. Isi aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan PP 36/2021 dan Permenaker 18/2022 Pengupahan, yang ditolak kalangan buruh karena tidak akan memberikan kepastian kesejahteraan lewat upah (yang ada justru sebaliknya, yakni tidak menaikkan upah minimum).

Pada 20 Oktober 2023, saya memfasilitasi pertemuan lintas serikat untuk merespons PP 51/2023 serta membahas langkah advokasi kenaikan UMP. Empat aliansi regional kabupaten/kota diundang, yaitu Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur), Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak), Aliansi Buruh Jepara (ABJ), dan Dewan Buruh Kendal. Pertemuan ini akan memperkuat simpul-simpul gerakan serta memperkuat dorongan kenaikan UMP yang layak bagi buruh provinsi ini. Masing-masing serikat pun memberikan kabar dari wilayahnya soal situasi hak normatif buruh yang semakin tergerus sejak pengesahan UU Cipta Kerja.

Setelah itu, Senin 6 November 2023, saya mendapatkan informasi dari Dewan Pengupahan unsur buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bahwa mereka tidak dilibatkan dalam rapat koordinasi. Acara itu berlangsung mendadak, diselenggarakan Disnakertrans Jateng di Kota Surakarta. Tidak melibatkan unsur serikat adalah cara pemerintah membungkam partisipasi buruh. Perwakilan buruh lantas berinisiatif mendirikan tenda perjuangan di depan kantor dinas untuk menolak dan menuntut pembubaran rapat koordinasi pengupahan itu.

Dalam momen itu, Kepala Disnakertrans Jateng, yang juga Ketua Dewan Pengupahan, secara sengaja menentang Permenaker 13/2021 terutama terkait mekanisme kerja Dewan Pengupahan yang tertera dalam Pasal 35 (1); “Pembahasan rumusan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

PP 51/2023 sangat tidak menguntungkan buruh dan sebaliknya menguntungkan pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia, Apindo). Penghitungan UMP Jateng menggunakan PP 51/2023  hanya naik sekitar 4%. Pemerintah bersikukuh menggunakan PP 51/2023 dan menekankan agar Gubernur Jateng tidak keluar dari regulasi yang sudah ditetapkan.

Di 21 November 2023, berdasarkan PP 51/2023, melalui Keputusan Gubernur Jateng No. 561/54 tahun 2023, kenaikan UMP Jateng tahun 2024 hanya 4,02%.  Pada rapat pleno 27 November 2023, empat anggota Dewan Pengupahan perwakilan serikat buruh secara tegas menolak penghitungan UMP/UMK menggunakan peraturan ini lalu memilih walk out.

Gubernur yang mengetok palu upah minimum itu tidak lain adalah Ganjar Pranowo, kini menjadi calon presiden. Ganjar Pranowo melanggengkan praktik upah murah melalui SK Gubernur, terlihat juga lewat penetapan tahun-tahun sebelumnya (tabel bawah). Masukan konsep penentuan UMP Jateng oleh serikat-serikat buruh seharusnya menjadi pertimbangan Ganjar, tapi tidak. Penetapan UMP 2024 hanyalah tipu muslihat pemerintah kepada buruh dan menguntungkan pengusaha. Dengan sengaja mereka semua memiskinkan buruh karena kondisi kebutuhan hidup yang kian hari semakin tinggi.

 

Berikut adalah tabel upah murah ala Ganjar

Kabupaten/Kota. Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
2021 UMP naik 3,27% 2022 UMP naik 0,78% 2023 UMP naik 8,01% 2024 UMP naik 4,02%
Kabupaten
Cilacap 2228904.00 2230731.00 2383090.00 2.479.106
Banyumas 1970000.00 1983261.00 2118124.00 2.195.690
Purbalingga 1988000.00 1996814.00 2130981.00 2.195.571
Banjarnegara 1805000.00 1819835.00 1958170.00 2.038.005
Purworejo 1895000.00 1906781.00 2035890.00 2.127.641
Kebumen 1905400.00 1911850.00 2043902.00 2.121.947
Wonosobo 1920000.00 1931285.00 2076209.00 2.159.175
Magelang 2075000.00 2081807.00 2236777.00 2.316.890
Boyolali 2000000.00 2010299.00 2155712.00 2.250.327
Klaten 2011515.00 2015623.00 2152323.00 2.244.012
Sukoharjo 1986450.00 1998153.00 2138248.00 2.215.482
Wonogiri 1827000.00 1839043.00 1968448.00 2.047.500.
Karanganyar 2054040.00 2064313.00 2207484.00 2.288.366
Sragen 1829500.00 1839429.00 1969569.00 2.049.000
Grobogan 1890000.00 1894032.00 2029569.00 2.116.516
Blora 1894000.00 1904196.00 2040080.00 2.101.813
Rembang 1861000.00 1874322.00 2015927.00 2.099.689
Pati 1953000.00 1968339.00 2107697.00 2.190.000
Kudus 2290995.00 2293058.00 2439814.00 2.516.888
Jepara 2107000.00 2108403.00 2272627.00 2.450.915
Demak 2511526.00 2513005.00 2680421.00 2.761.236
Semarang 2302798.00 2311254.00 2480988.00 2.582.287
Temanggung 1885000.00 1887832.00 2027569.00 2.109.690
Kendal 2335735.00 2340312.00 2508300.00 2.613.573
Batang 2129117.00 2135535.00 2282026.00 2.379.702
Pekalongan 2084155.00 2094646.00 2247346.00 2.334.886.
Pemalang 1926000.00 1940890.00 2081783.00 2.156.000
Tegal 1958000.00 1968446.00 2106238.00 2.191.161
Brebes 1866723.00 1885019.00 2018837.00 2.103.100
Kota
Magelang 1914000.00 1935913.00 2066007.00 2.142.000
Surakarta 2013810.00 2035720.00 2174169.00 2.269.070
Salatiga 2101457.00 2128523.00 2284180.00 2.378.951
Semarang 2810025.00 2835021.00 3060349.00 3.243.969
Pekalongan 2139754.00 2156213.00 2305823.00 2.389.801
Tegal 1982750.00 2005930.00 2145012.00 2.231.628.

 


Penutup

Ada empat catatan untuk menutup tulisan ini. Pertama, kemudahan keran relokasi pabrik ke Jateng telah membuahkan praktik upah murah; investasi tidak memberikan kesejahteraan dan upah yang layak bagi buruh. Kedua, perusahan-perusahan kawasan industri Semarang masih mau merelokasi di daerah lain yang upahnya lebih rendah dari UMK Kota Semarang. Ketiga, pengawas ketenagakerjaan tidak serius menangani aduan serikat-serikat buruh terkait pelanggaran hak normatif buruh oleh perusahaan. Keempat, praktik upah murah melalui UU Cipta Kerja didukung penuh oleh Pemprov Jateng. 


Muhammad Safali adalah Advokat Publik Divisi Buruh LBH Semarang.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.