Perampasan Lahan di Malang Selatan dan Signifikansi Reforma Agraria dari Bawah

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: Jonpey


SEPANJANG tahun 2022, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terdapat setidaknya 212 konflik agraria, mencakup 459 desa, dengan luas mencapai 1.035.613 hektare. Setahun sebelumnya terdapat 207 konflik, mencakup 507 desa, dengan luas mencapai 500.062 hektare. Konflik paling sering terjadi di sektor perkebunan, hutan, dan lahan-lahan rakyat yang digusur untuk pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan. Masih menurut KPA, Konflik ini dirasakan setidaknya 700 ribu kepala keluarga sepanjang 2018-2022. Jika diakumulasikan sejak 2018, letusan konflik agraria setidaknya sudah mencapai 2.467 kasus.

Data ini pada dasarnya menunjukkan bahwa pemerintah membohongi petani sebab mereka selalu menjanjikan pelaksanaan reforma agraria. Ini juga menunjukkan bagaimana watak negara neoliberal yang secara gamblang memfasilitasi perampasan tanah-tanah rakyat, baik langsung oleh pemerintah melalui proyek strategis nasional (PSN), korporasi negara seperti Perhutani dan PTPN, sampai korporasi swasta hingga militer.

Di Jawa Timur, daerah yang paling terkena imbas konflik di sektor kehutanan dan perkebunan adalah Malang Selatan. Merujuk tanahkita.id, konflik lahan di Malang Selatan lebih kepada perampasan tanah rakyat.

Perampasan lahan bahkan telah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Misalnya pada 1965, ketika PT. Sumber Manggis mengklaim tanah rakyat Jogomulyan dan mengusir penghuninya yang mayoritas petani. Lalu, pada 1975 di Harjokuncaran, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, sekitar 2.252 keluarga dipaksa menyerahkan tanahnya, baik pekarangan maupun lahan pertanian eks Perkebunan Tlogorejo Verponding 1289 dan 1290, kepada militer tepatnya Puskopad DAM V Brawijaya. Tidak hanya itu, di Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, rakyat berhadapan dengan Puskopad DAM V Brawijaya yang mengklaim tanah eks Perkebunan Sumber Mas Kalipadang. 

Iga Fauziyah (2018) mencatat, tiga desa di Malang Selatan yakni Singojayan (Kecamatan Ampelgading), Tlogosari (Kecamatan Tirtoyudo), dan Bumirejo (Kecamatan Dampit) diklaim sepihak oleh Perkebunan Kalibakar yang dikuasai PTPN XII. Konflik tersebut terjadi pada 1996, berlangsung selama 17 tahun dan kembali memuncak pada 2013 hingga 2016. Konflik berawal dari ketidakjelasan kepemilikan lahan dan klaim sepihak PTPN bahwa daerah itu adalah perkebunan negara. Ini menunjukkan struktur kuasa negara dalam perampasan tanah sebab dilegitimasi oleh aturan-aturan despotik, seperti SK-Kementerian Pertanian soal pengakuan Hak Guna Usaha (HGU). SK bernomor No. 49/UM/1953: 17-4-1958s menjadi dasar penerbitan HGU kepada PTPN XII pada 1988, dengan luasan lahan sekitar 2.050 hektare. 

Konflik kembali terjadi beberapa tahun lalu, tepatnya pada 2019, di Desa Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan. Masyarakat harus menghadapi perampasan lahan oleh PTPN XII Perkebunan Pancursari. Konflik berawal dari HGU PTPN XII yang diperluas hingga 2000 hektare padahal hanya 1.300 hektare. Perluasan itu berakibat pada terampasnya lahan petani. Puncak ketegangan terjadi ketika kurang lebih 60 hektare lahan tebu rakyat rusak. Petani kemudian melakukan aksi-aksi sepihak dengan menyerang PTPN XII. Tindakan itu direspons dengan penurunan Brimob ke Tegalrejo.

Dalam rentang Desember 2019 hingga Februari 2020, aneka intimidasi juga menghantui rakyat Tegalrejo. Lalu-lalang Brimob mengganggu kerja dan kehidupan mereka. Pada beberapa kasus, aparat bahkan mendatangi rakyat dan mengusir mereka dari lahannya. Padahal, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, PTPN XII dinyatakan tak berhak atas HGU dengan luasan kurang lebih 2.000 hektare (catatan advokasi bersama Tegalrejo, 2020).

Tabel 1. Konflik Agraria di Malang Selatan

No. Wilayah Konflik Aktor
1. Desa Jogomulyan, Kec. Tirtoyudho PT. Sumber Manggis (swasta) pada 1965 mengklaim lahan warga. Keberadaannya masih memiliki irisan dengan militer. 
2. Desa Harjokuncaran, Sumbermanjing Wetan Puskopad DAM V Brawijaya pada 1975, mengklaim lahan warga berbasis eks Perkebunan Tlogorejo Verponding 1289 dan 1290. Ada sekitar 2.252 KK yang terimbas dari klaim sepihak ini.
3. Desa Ringin Kembar, Kec. Sumbermanjing Wetan Puskopad DAM V Brawijaya pada 1975 mengklaim lahan dengan dasar berhak atas eks Perkebunan Sumber Mas Kalipadang.
4. Desa Singojayan, Kec. Ampelgading Pada 1996, lahan seluas 2.050 hektare diklaim sepihak oleh Perkebunan Kalibakar yang dikuasai oleh PTPN XII.
5. Desa Tlogosari, Kepatihan, Tirtoyudo, Kec. Tirtoyudo
6. Desa Bumirejo, Kec. Dampit
7. Desa Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan Pada 2019, lahan seluas 2.000 hektare diklaim sepihak oleh Perkebunan Pancursari PTPN XII.

*Dirangkum dari berbagai sumber


Negara dan Perampasan Tanah di Malang Selatan

Saat melihat dominasi atau kuasa atas tanah, kita akan tahu ada dua aktor yang terlibat secara faktual: negara dan non-negara. Harvey (2005) menegaskan, pada konteks perampasan ini negara berperan sebagai aktor yang memfasilitasi pelepasan aset-aset secara murah. Ini menjadi daya tarik bagi kapitalis untuk menyerap surplus kapital secara terus-menerus.

Kerugian dari kegiatan eksploitasi untuk memperbanyak keuntungan ditanggung oleh wilayah yang dikuasai, termasuk penduduk yang paling lemah dan rapuh. Kondisi ini korelatif dengan bagaimana perampasan lahan rakyat secara tidak langsung hadir melalui peran negara yang cukup dominan dalam memperlancar upaya akumulasi kapital lewat perampasan ruang. Ini dilakukan melalui klaim-klaim teritorial berbasis tata ruang, kebijakan dan aksi-aksi kekerasan.

Salah satu studi yang menyimpulkan bahwa kuasa negara dominan dalam perampasan lahan rakyat dilakukan oleh Afandi (2012). Lewat studi di Deli Serdang, khususnya PTPN II, dia menemukan perampasan berbasis legalitas. Basisnya adalah lahan eks perkebunan Belanda. Lahan bahkan juga diklaim sepihak oleh militer.

Itu juga terjadi di Malang Selatan. Banyak petani yang terusir dari lahan garapannya sebab dituduh bagian dari gerakan komunis, khususnya di wilayah Sumber Manjing Wetan, Dampit, Tirtoyudo dan Donomulyo. Lahan-lahan yang ditempati petani, selepas tahun 65, diambil alih negara, dalam hal ini militer. Beberapa konflik yang terjadi di wilayah tersebut polanya melibatkan militer dan perkebunan milik negara atau militer dengan perkebunan swasta. Seperti yang terjadi di Tegalrejo. Wilayah tersebut tidak hanya dikuasai oleh PTPN XII tetapi juga militer.

Akar historis perampasan tanah di Malang Selatan adalah ketika rezim otoriter Orde Baru berkuasa lalu secara brutal merampas tanah-tanah petani dan dilegitimasi melalui regulasi. Perampasan tersebut dilegalkan negara sebagai bentuk dominasi kuasa untuk membuka ruang-ruang produksi kapital, dalam hal ini adalah perusahaan perkebunan.

Di sini kita melihat peran negara dalam konteks perampasan ruang. Peran penting yang mendukung dan mempromosikan proses-proses ini adalah akses terhadap monopoli kekerasan dan penggunaan definisi “legalitas”. Proses perampasan ini pada dasarnya sangat bergantung pada logika kekuasaan negara. Negara benar-benar menjaga logika kekuasaan teritorial dan kapitalistiknya, dua hal yang selalu terjalin meskipun belum tentu sesuai (Harvey, 2005).

Kondisi itulah yang terjadi di Tegalrejo. Rakyat kehilangan tanahnya melalui perluasan HGU PTPN XII Perkebunan Pancursari. Pencaplokan yang dilakukan PTPN XII Pancursari tidak sah sebab keluar dari luasan konsesi HGU yang dimilikinya. Namun mereka ngotot mengklaim tanah-tanah petani di Tegalrejo sebagai wilayah produksinya. Tak cukup memanipulasi luasan HGU,  PTPN XII Pancursari juga menggunakan aparatus kekerasan negara, dalam hal ini Brimob, sebagai keamanan. Anggota Brimob sering melakukan intimidasi, bahkan mengusir para petani kala mereka menggarap lahannya. Situasi serupa juga terjadi pada petani di wilayah PTPN XII Perkebunan Kalibakar. 

Hampir seluruh ruang konflik agraria di Malang Selatan selalu beririsan dengan perampasan tanah oleh perkebunan, baik negara maupun swasta. Ada juga aktor lain seperti Perhutani dan militer, seperti terlihat dari peta sebaran konflik yang menghinggapi empat kecamatan di Malang Selatan. Di antaranya ada sekitar enam desa yang sedang berjuang mendapatkan pengakuan. Mereka berjuang melawan dominasi kuasa negara. Perampasan tersebut dilakukan untuk menciptakan ruang akumulasi kapital dengan mengubah tanah-tanah petani menjadi perkebunan yang hanya menguntungkan segelintir orang.

Inilah yang kita lihat pada konflik antara rakyat dengan Perhutani, PTPN dan militer. Semua memiliki keterkaitan satu sama lain dan menggunakan kekerasan, baik fisik maupun kebijakan pemerintah. Perampasan ruang di Malang Selatan ini memperlihatkan pada kita bagaimana pola negara yang hadir: bukan untuk melindungi hak rakyat melainkan menjadi aktor yang turut menyuburkan perampasan itu. 

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.


Signifikansi Land Reform by Leverage

Praktik-praktik perlawanan petani yang menuntut hak selalu menemui jalan buntu kala perlawanan mereka dimoderasi oleh kebijakan-kebijakan agraria yang dalam praktiknya tidak pernah menghasilkan perubahan nasib. Ini tercermin dari perlawanan petani di Perkebunan Kalibakar selepas melakukan aksi sepihak, reclaiming, pada 1997. Hingga kini mereka tidak tidak kunjung mendapatkan kepastian aset dan akses oleh negara. Sampai detik ini tanah mereka tidak pernah diakui meski ribuan orang telah melakukan aksi berkali-kali dan diarahkan mulai dari DPRD hingga presiden, 

Apa yang dialami petani di Kalibakar menjadi contoh serius bagi gerakan tani hari ini, bahwa perampasan tanah yang dilakukan negara tidak bisa diselesaikan dengan jalur-jalur kompromi. Tidak bisa menggantungkan perjuangan untuk memperoleh hak atas tanah dan distribusi tanah dengan hanya menunggu negara berbaik hati. Sebab, dalam praktiknya, negara justru malah menjadi aktor perampasan tanah. 

Negara justru akan semakin memperkuat dominasinya, sebagai syarat mutlak untuk mempertahankan ruang akumulasi kapital. Kondisi ini tercermin dari kebijakan reforma agraria melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS). Kebijakan tersebut hanya proyek manipulatif untuk memberi rakyat buih-buih harapan. Program tersebut merupakan bagian dari dominasi kuasa atas ruang.

Jika hanya menunggu reforma agraria dari rezim yang berkuasa, sampai kapan pun hak atas tanah dan kehidupan yang layak tidak akan pernah dipenuhi. Oleh karena itu, gerakan tani hari ini perlu melihat ulang konsep reforma agraria dari bawah atau land reform by leverage

Powelson dan Stock (dalam Rekha, 1992) mengatakan bawah reforma agraria dari bawah (LRL) merupakan konsep reforma agraria dengan melakukan reclaiming lahan tanpa menunggu kebaikan negara dan dilakukan melalui suatu organisasi yang kuat. Pasca dikuasai, organisasi itu membentuk dan mengelola lahan. Kondisi tersebut menguatkan posisi tawar organisasi tani dengan penguasa atau pemerintah sehingga posisinya menjadi setara. Secara lebih luas, kondisi tersebut merupakan bentuk strategi tawar-menawar dengan penguasa atau pemerintah agar kuasa atas lahan yang dikuasai organisasi tani diakui dan pemerintah tunduk kepada kehendak rakyat.

LRL tentu memerlukan waktu yang panjang karena syarat minimalnya adalah wadah organisasi tani berbasis petani kecil dan buruh tani yang solid. Proses panjang tersebut dilakukan melalui pendidikan yang berkala dengan tujuan terbentuk organisasi yang kuat dan tidak mudah dihancurkan, khususnya oleh rayuan para borjuasi. Sebab, sudah berkali-kali rakyat dijanjikan reforma agraria oleh pemerintah, namun realitanya jauh panggang dari api. Konflik semakin mengerucut dan negara justru turut menjadi aktor perampasan. 

Program-program reforma agraria semu, seperti TORA dan PS, pada dasarnya hanya untuk meredam gerakan agraria semata, bukan untuk memberikan kedaulatan rakyat atas tanah. Sebab, faktanya, dominasi aktor perampasan ruang seperti Perhutani, PTPN dan lainnya justru semakin leluasa.

Ini tergambar dari munculnya kebijakan agraria di Jawa yang condong ke PS. Dalih negara adalah tutupan hutan kurang dari 30%, tetapi lupa bahwa mereka turut menjadi aktor rusaknya hutan itu; perusahaan milik negara-lah yang banyak menjadi aktor penghancuran hutan. Belum lagi konsesi pertambangan serta pembentukan kawasan industri yang merampas banyak lahan produktif dan merusak hutan. Sementara kebijakan TORA sendiri tidak berlaku bagi para pemegang HGU besar. Rakyat hanya bisa berharap, berharap sampai kiamat.

Maka dari itulah reforma agraria dari bawah menjadi tawaran yang cukup serius untuk dijalankan kembali, khususnya untuk melawan kuasa negara.

Konsep LRL pernah dipraktikkan oleh Serikat Petani Pasundan (SPP). Mereka mengorganisasi sekitar 30 ribu orang yang mayoritasnya tidak bertanah dan miskin untuk mendesak tuntutan mereka akan tanah yang tak kunjung dijamin negara. Melalui basis-basisnya, SPP melakukan reclaiming di Jawa Barat yang dikuasai tuan tanah dalam wujud Perhutani dengan luas kurang lebih 15 ribu hektare (Borras, dkk, 2008). SPP mencoba membuat gerakan agraria baru, yaitu menduduki lahan yang dikuasai tuan tanah negara serta melakukan aksi-aksi kolektif untuk merawat dan mempertahankan tanah tersebut. Situasi ini menggambarkan bahwa reforma agraria dari bawah merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan saat negara tidak mampu memberikan aset dan akses. 

Merujuk Mustain (2007), gerakan reforma agraria dari bawah juga pernah dilakukan oleh petani yang tinggal di sekitar PTPN XII Perkebunan Kalibakar. Kaum tani melakukan aksi-aksi sepihak pada 1997. Mereka melakukan reclaiming dan mengelola perkebunan tersebut. Tindakan itu dilakukan kala negara tidak mampu menjamin penghidupan mereka dan ketimpangan penguasaan atas lahan begitu tajam. Hingga kini mereka masih bertahan dari wilayah reclaiming. Mereka berjuang mempertahankan lahan yang mereka kuasai dari perampasan ulang Perkebunan Kalibakar yang disokong oleh aparatus keamanan negara.

Meski pernah dilakukan SPP maupun Petani Kalibakar dan tergolong sukses, posisi tawar rakyat secara umum tidak pernah setara dan dianggap oleh negara. Watak LRL yang pernah dilakukan tetap berharap pada kebaikan negara. Mereka melakukan penguasaan lalu melapor pada negara dan menunggu kebaikan negara.

Penyebab kondisi itu tak jauh dari peran elite-elite tani yang membawa gerakan pada sikap yang terlalu menurut, pasrah dan pada akhirnya meredup. Organisasi tani yang sedianya merupakan alat untuk mendapatkan hak diubah menjadi wahana untuk mendukung kekuasaan borjuasi. Ini menjadikan konsep LRL yang progresif tereduksi dan pada akhirnya terjebak kembali pada land reform by grace yang menunggu kemurahan hati negara. Dalam hal ini negara melalui elite borjuasinya menentukan reforma agraria yang sesuai kehendak mereka, bukan kehendak rakyat mayoritas. 

Saat ini penting untuk memunculkan kembali ide reforma agraria dari bawah sebagai salah satu konsep untuk menghentikan dominasi kuasa tanah oleh negara. Melalui gerakan inilah land reform dapat berjalan sepenuhnya. Lewat LRL, petani mendapatkan kuasa atas tanah yang nantinya didistribusikan secara adil kepada petani lainnya. Adil sebab reforma agraria dari bawah lebih dekat dengan situasi dan kondisi materil rakyat; mereka yang mengetahui seperti apa distribusi tanah yang adil.

Tetapi perlu diingat: ide ini tidak mudah untuk dijalankan. Belajar dari yang lampau, meski LRL dijalankan, toh ujungnya terjebak pada reforma agraria atas kebaikan hati negara. Kondisi ini akibat dari penyakit elitisme dan oportunisme dalam gerakan agraria; revisionisme reforma agraria masih kita jumpai.

Reforma agraria dari bawah, yang berasal dari kehendak rakyat, adalah salah satu jalan untuk mewujudkan reforma agraria sejati. Semua itu tentu perlu perjuangan panjang termasuk mewujudkan pendidikan tani yang revolusioner. Dengan itu petani tak bertanah dan petani miskin menjadi ujung tombak dari reforma agraria tersebut.


Referensi

Afandi, M. 2013. “Perlawanan Ekstra Legal: Transformasi Perlawanan Petani Menghadapi Korporasi Perkebunan”, BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, (37), 63-95.

Bandyopadhyay, R. 1992. “Land Rights and Land Reform”, Economic and Political Weekly, Vol. 27, No. 23.

Borras Jr, S. M., Edelman, M., & Kay, C. (Eds.). 2009. Transnational agrarian movements confronting globalization. New York: John Wiley & Sons.

Fauziah, I. A. R. 2018. Konflik Pertanahan Lahan Perkebunan Kalibakar Antara PTPN XII Dengan Masyarakat di Kabupaten Malang. Disertasi Doktoral Universitas Airlangga.

Harvey, D. 2005. The New Imperialism. Oxford: Oxford University Press.

Mustain. 2007. Petani vs Negara: Gerakan Sosial Petani Melawan Hegemoni Negara. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.


Wahyu EkaSetyawan adalah Direktur WALHI Jawa Timur

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.