milenial sugih
milenial sugih

Dari #ReformasiDikorupsi ke #MosiTidakPercaya: Sudah Saatnya Serangan Diarahkan ke Partai-Partai?

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi: Illustruth


DALAM setahun terakhir, ada dua aksi demonstrasi berskala masif yang melibatkan mahasiswa, buruh, dan elemen koalisi masyarakat sipil di tanah air. Yang pertama bertajuk #ReformasiDikorupsi dan yang kedua #MosiTidakPercaya.

#ReformasiDikorupsi bergema di Jakarta, Yogyakarta, dan berbagai daerah pada pekan terakhir September hingga pekan awal Oktober 2019. Salah satu isu krusial yang diusung adalah penolakan terhadap pengesahan revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah yang dinilai sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi.

Kritik hingga hujatan terhadap revisi UU KPK tidak saja menyangkut substansi perubahan pasal-pasal yang mengebiri sejumlah kewenangan KPK, tapi juga cara kerja parlemen yang tergesa-gesa dan tidak transparan dalam menyusun undang-undang.

Di luar itu, para demonstran juga menyuarakan tuntutan agar presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengembalikan kewenangan KPK, membatalkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), membatalkan pemilihan komisioner KPK yang dinilai bermasalah, menolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil, serta menolak RUU Pertambangan dan Minerba.

Demonstran juga menuntut demiliterisasi di Papua dan daerah lain, penghentian kriminalisasi terhadap aktivis gerakan rakyat dan jurnalis, penghentian pembakaran hutan di Indonesia, dan pemidanaan korporasi yang terlibat di dalamnya, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, penuntasan kasus pelanggaran HAM dengan mengadili para pelaku termasuk mereka yang ada di lingkaran kekuasaan, hingga pengusutan tuntas kasus penganiayaan dan kematian yang menimpa para demonstran dalam aksi #ReformasiDikorupsi.

Sayangnya, tak banyak perubahan yang terjadi akibat aksi massa yang meletus di berbagai daerah hingga merenggut nyawa sejumlah demonstran. Kita tahu, tak ada tuntutan para demonstran yang dikabulkan selain penundaan atas pembahasan RKUHP. Apa yang menjadi tuntutan mereka masih menjadi persoalan keseharian kita hingga detik ini.

Bagai déjà vu, apa yang terjadi tahun lalu kini terulang kembali. Demonstrasi besar bertajuk #MosiTidakPercaya menolak pengesahan RUU Cipta Kerja pecah sejak akhir September hingga Oktober 2020. Napas perjuangan dari aksi itu masih bisa kita rasakan beberapa hari terakhir dalam momentum setahun pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Meski berskala masif dan didukung beragam elemen, nyatanya baik gerakan #ReformasiDikorupsi maupun #MosiTidakPercaya tak banyak memberi ‘pukulan’ berarti terhadap pihak-pihak yang menjadi sasaran aspirasi, yakni parlemen dan pemerintah.

Lewat berbagai perangkat kekuasaannya negara bukan saja berhasil meredam isu-isu yang sedang dipersoalkan, tapi bahkan mampu mendelegitimasi gerakan-gerakan itu sebagai “gerakan anarkis”, “gerakan yang ditunggangI”, “gerakan tanpa ide”, dan lain sebagainya.

Kita tidak boleh lupa salah satu sebab mandeknya tuntutan itu adalah fakta bahwa kewenangan dan kekuasaan yang melekat pada setiap anggota dewan sesungguhnya bagian dari kepanjangan tangan partai.

Doktrin hierarkinya seperti ini: anggota dewan merupakan kepanjangan tangan fraksi, sedangkan fraksi adalah kepanjangan tangan partai. Dengan demikian status anggota DPR yang dipilih langsung oleh rakyat tidak serta merta membuat mereka berdaulat untuk menjatuhkan keberpihakan kepada rakyat.

Para legislator di tengah gelar menterengnya sebagai wakil rakyat sesungguhnya hanyalah wayang-wayang yang bertugas menjalankan kepentingan para pemimpin partai. Mereka yang berani berseberangan dengan kebijakan pimpinan partai bisa dengan gampang diganti dengan wayang baru lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kendali partai terhadap para anggota dewan ditopang oleh seperangkat peraturan perundang-undangan. Mulai dari UU Partai Politik, UU MD3, hingga UU Pemilu. Kapan saja partai politik bisa menggunakan peraturan-peraturan sebagai sebagai palu godam untuk menghantam para kader yang susah dikendalikan. Beragam kasus pemecatan anggota dewan karena berseberangan atau sekadar tak disukai elite partai, menjadi bukti gamblang betapa prinsip daulat rakyat di dalam sistem pemilu dan kepartaian kita tidak didesain untuk menjadi kokoh.

Dapat disimpulkan bahwa segala tindak tanduk para anggota dewan terkait suatu isu atau kebijakan tidaklah berangkat dari sikap otonom mereka sebagai pemegang mandat rakyat. Sikap mereka semata-mata adalah perwujudan dari kepentingan yang hendak dicapai partai, baik itu kepentingan untuk mendapat insentif elektoral, pembagian kue kekuasaan, hingga kepentingan-kepentingan pragmatis lainnya.

Sialnya, kita tidak punya pilihan untuk menafikkan keberadaan partai politik. Partai politik adalah salah satu tolok ukur mengapa demokrasi—dalam corak yang kita praktikkan hari ini—dianggap masih ada. Partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk rekrutmen kepemimpinan nasional dan daerah, baik di eksekutif maupun legislatif.

Maka, pilihan kita bukanlah menafikkan keberadaan partai politik, namun secara terus menerus mendorong demokratisasi di partai politik—apapun caranya.

Amandemen konstitusi yang diagregasi partai politik hasil pemilu 1999 telah melahirkan bermacam lompatan di dalam kehidupan berdemokrasi kita. Amandemen melahirkan Mahkamah Konstitusi, sistem pemilihan langsung presiden, wakil presiden, dan kepala daerah, hingga berhasil meletakkan pondasi lahirnya penyelenggara dan pengawas pemilu yang disebut KPU dan Bawaslu.

Ironisnya, pembaharuan-pembaharuan itu justru nyaris sama sekali tidak menyentuh tata laksana organisasi partai politik. Saat jabatan untuk presiden, gubernur, wali kota, dan bupati dibatasi hingga dua periode saja, jabatan ketua umum di partai politik justru bisa dijalankan tanpa batasan.

Ketika reformasi mengamanatkan jabatan publik dipilih langsung oleh rakyat, para penguasa partai justru melancarkan tren aklamasi demi melanggengkan kekuasaannya. Saat reformasi mengamanatkan desentralisasi kekuasaan, oligarki partai justru menjalankan organisasi kekuasaan secara sentralistik.

Walhasil, para oligark yang bercokol di partai politik tidak saja menjadi subur namun menancap kuat dari pemilu ke pemilu entah sampai kapan.

Dalam situasi semacam itu, pertanyaan mengenai di mana partai politik saat tuntutan-tuntutan kita mandek di tangan para anggota dewan, menjadi amat relevan dikemukakan.

Menuntut tanggung jawab partai politik terhadap berbagai isu-isu krusial jelas sama pentingnya dengan perjuangan menuntut tanggung jawab parlemen dalam menerima aspirasi publik.

Sudah saatnya demonstrasi tidak hanya diarahkan ke depan gerbang DPR atau area Medan Merdeka Utara, tapi juga di depan kantor-kantor partai politik di mana pun mereka berada.***


Jay Akbar, wartawan dan Inisiator Forum Jurnalis Politik

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.