Pembebasan PRT adalah Tugas Utama dalam Pembebasan Perempuan

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi oleh JonpeyKarya-karyanya dapat dijumpai di sini.


SELAMA ini pembahasan tentang RUU Cipta Kerja dan RUU Ketahanan Keluarga menafikkan keberadaan pekerja rumah tangga (PRT). Padahal, jumlah PRT terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), diperkirakan ada sekitar 1,7 juta pada 2008, 2,6 juta pada 2011, 4 juta pada 2015.  Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) memperkirakan ada sekitar 4,2 juta (2018). Jika angka ini benar, boleh jadi jumlah PRT Indonesia terbesar di dunia.

Kondisi PRT tidak pernah terlindungi hukum. PRT dianggap bukan buruh dalam hukum perburuhan kita. PRT tidak menikmati hak-hak yang dijamin oleh UU Perburuhan, meskipun hak-hak buruh tidaklah terlalu istimewa dalam sebuah negara yang mengaku demokratis.

PRT juga tidak mendapatkan upah sesuai dengan upah minimum (baik UMR ataupun UMS). Dalam kenyataannya, PRT hanya memperoleh upah antara 20-30% dari UMR. PRT kerap tidak memperoleh THR dan kalaupun dapat, hanya berupa keikhlasan majikan. Selain itu, tidak ada pembatasan jam kerja PRT. Bila buruh pabrik bekerja 8 jam (dan ambil shift tambahan 4 jam), kebanyakan PRT bekerja sekitar 12-16 jam sehari. Bahkan, tidak jarang PRT mesti siap-siaga 24 jam karena mereka tinggal bersama dengan majikan. Mereka bekerja 6-7 hari dalam seminggu, dan kebanyakan tidak memperoleh hari libur.  PRT tidak punya hak cuti haid dan melahirkan.

PRT juga tidak memperoleh jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Kepesertaan BPJS memang menjadi wajib, tapi berapa banyak PRT yang terdaftar di dalamnya? BP Jamsostek (2020) menyebutkan bahwa jumlah PRT yang terdaftar hanya sebanyak 758 orang – untuk tiga program: jaminan kecelakan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT). Besar iuran dipatok Rp36.500,00 perbulan. Lebih murah daripada secangkir kopi dari kedai internasional. Tapi, jumlah ini cukup besar bagi PRT yang hanya memperoleh upah sebesar 30% UMR.  

Sedikitnya jumlah PRT yang terdaftar BPJS ini ibarat setitik air di dalam lautan. Tidak ada keseriusan untuk mewajibkan majikan mendaftarkan PRT, dan juga tidak ada biaya perlindungan sosial cadangan di dalam anggaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tidak ada “dana bail-out” bagi PRT yang mengalami sakit, kecelakaan, ataupun kematian.      

RUU Cipta Kerja yang digadang-gadang menjadi senjata pamungkas pemerintah dalam mengatasi keringnya investasi asing dan ancaman meningkatnya pengangguran muda, justru tidak memperhitungkan keberadaan PRT sama sekali. Tidak ada niat pemerintah untuk mengakui PRT sebagai buruh, menetapkan ketentuan upah minimum bagi PRT, membatasi jam kerja PRT, dan mewajibkan majikan menanggung iuran BPJS bagi PRT. Sebaliknya, nampaknya pemerintah sengaja memelihara eksploitasi atas PRT sebagai kelompok buruh yang paling rentan dan tidak terorganisir.

RUU Ketahanan Keluarga juga tidak menyinggung sama sekali tentang PRT. Dalam kenyataannya, PRT menjadi bagian tidak terpisahkan dalam suatu rumah tangga, terutama di tujuh kota besar di Indonesia: Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Beberapa tahun terakhir ini, jumlah PRT yang tidak tinggal bersama dengan majikan memang cenderung meningkat. Tapi, kebanyakan PRT masih tinggal bersama dengan majikan. Jika partai-partai pengusul RUU Ketahanan Keluarga mau serius, mereka mesti memperhatikan nasib dan perlindungan bagi PRT.  

Perjuangan di Ranah Hukum

Sudah sejak masa Orde Baru berbagai kelompok masyarakat sipil memperjuangkan perlindungan bagi PRT. Beberapa LSM telah mencoba mengorganisir PRT dalam paguyuban dan kelompok arisan. Tapi, hasilnya sangat terbatas dan cair. Oleh karena itu, strategi kemudian berubah. Perjuangan di ranah hukum menjadi pilihan taktis yang diharapkan punya dampak menyeluruh. 

Pada 2004 kelompok LSM telah mengupayakan RUU Perlindungan PRT. Naskah RUU ini telah diusulkan ke DPR. Saat itu, pada masa Indonesia mengalami transisi demokrasi, beberapa partai politik menyuarakan janji perubahan. Hal ini memang bertepatan dengan Pemilu 2004. Sayangnya, usai Pemilu, tidak ada kelanjutan.

Di tingkat internasional terjadi perkembangan yang lebih menjanjikan. ILO menelurkan Konvensi No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Konvensi ini diresmikan pada 16 Juni 2011. Konvensi ini mensyaratkan perlindungan hukum bagi PRT perihal upah minimum, jam kerja, waktu istirahat, tempat kerja yang aman, dan penghapusan PRT anak-anak. PRT juga memperoleh jaminan hak berserikat dan perlindungan dari kerja paksa.

Konvensi ini punya gaung yang jelas di tanah air. Seketika pula, Komisi IX DPR membentuk Panitia Kerja untuk membahas RUU Perlindungan PRT. Tentu dengan maksud agar tidak perlu meratifikasi Konvensi ILO ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan mengatakan bahwa Konvensi ILO ini akan dijadikan bahan acuan dalam membahas RUU Perlindungan PRT.  Ironisnya pula, DPR sempat melakukan “studi banding” ke Argentina dan Afrika Selatan pada 27-31 Agustus 2012. Sayangnya, sampai hari ini tidak ada kabar lebih lanjut. Tidak diketahui bagaimana nasib pembahasan RUU Perlindungan PRT. Dalam Pemilu 2019 lalu, tidak ada juga program khusus, baik dari eksekutif maupun dari legislatif, untuk menjamin kepastian pengesahan RUU Perlindungan PRT.   

Perbandingan dengan Negara Lain

Tidak ada penjelasan mengapa DPR perlu melakukan “studi banding” ke Argentina dan Afrika Selatan perihal perlindungan PRT. Apakah kedua negara itu boleh menjadi contoh/model perlindungan PRT?

Di antara 20 negara-negara di Amerika Selatan, hanya tiga negara yang dengan aktif memberikan perlindungan hukum bagi PRT, yaitu: Kolombia, Bolivia, Uruguay (Blofield 2012). Bahkan, Uruguay menjadi negeri pertama yang meratifikasi Konvensi no. 189 pada 2012.  Di Kolombia, Bolivia, dan Uruguay, PRT memperoleh jaminan upah minimum seperti buruh lainnya, pembatasan jam kerja (8 jam sehari), dan juga perlindungan jaminan sosial. Di Argentina, tidak ada jaminan perlindungan serupa: PRT bekerja 12 jam sehari dan tidak ada upah minimum. Bahkan, PRT dapat di-PHK sepihak tanpa pesangon jika dianggap “menodai kehormatan” majikan.   

Ada yang berpendapat bahwa keberadaan PRT sangat terkait tingkat kemakmuran ekonomi suatu negara. Semakin maju suatu negara, semakin sedikit PRT. Contoh yang dirujuk adalah negara-negara di Eropa. Tapi, kenyataan di Asia tidak begitu adanya. Kelompok Macan Asia (Singapura, Malaysia, Taiwan, dan Hong Kong) punya ekonomi yang lebih kuat daripada Indonesia. Mereka masih membutuhkan PRT dan malah, banyak mengimpor dari Indonesia.

Di kawasan Asia, Jepang menjadi anomali. Sampai tahun 1960-an akhir, PRT masih menjadi fenomena umum di Jepang. Novelis N.H. Dini, yang saat itu adalah istri seorang diplomat Perancis di Kobe, mempunyai seorang pembantu bernama Hiroko. Tapi, PRT lenyap dari rumah tangga di Jepang sejak 1970-an. Tidak ada pula istilah padanan PRT dalam bahasa Jepang modern. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi Jepang pada tahun 1960-an dibarengi dengan berbagai program pemerataan (termasuk, pajak yang tinggi atas harta warisan). Dari sudut pandang ekonomi, yang menentukan bukanlah tingkat kemakmuran suatu negara. Melainkan, tingkat ketidakadilan ekonomi. Tingkat ketidakadilan ekonomi di negara-negara Eropa dan Jepang lebih rendah daripada negara-negara Macan Asia, juga Argentina dan Afrika Selatan. Jadi, keberadaan PRT terkait dengan pemerataan ekonomi di suatu negara. Semakin tinggi tingkat ketidakadilan, semakin banyak jumlah PRT (dan akan semakin dieksploitasi). Semakin merata ekonominya, semakin sedikit jumlah PRT.

Pada saat yang bersamaan, kelas menengah Jepang berhasil menggeser perubahan budaya, baik di ranah publik maupun privat. Kelompok feminis Jepang secara agresif menantang ide-ide konservatif perihal definisi “keluarga”, “rumah tangga”, dan “peran perempuan”. Meski tidak ada perubahan hukum, Jepang berhasil meniadakan kebutuhan rumah tangga atas PRT. Perempuan kelas menengah tidak (perlu) menindas perempuan lain (terutama perempuan miskin) untuk mengerjakan tugas-tugas rumah tangga.  

Elit memelihara ketidakadilan

Keengganan membahas perihal perlindungan PRT di dalam RUU Cipta Kerja dan RUU Ketahanan Keluarga adalah manifestasi kepentingan pihak yang selama ini diuntungkan dari eksploitasi atas PRT. Dapat dipastikan semua Presiden RI dan anggota DPR/MPR RI punya (atau pernah punya) PRT di dalam rumah tangganya – dan sangat bergantung padanya. Mereka adalah majikan.

Sebagai majikan, mereka punya kepentingan untuk melestarikan eksploitasi atas PRT dan melanggengkan ketidakadilan ekonomi yang menjadi dasarnya. Sebagai majikan, mereka punya alat, sarana, dan koneksi untuk mempertahankan kepentingan dan privilése mereka – termasuk privilése memiliki PRT untuk mengurus rumah tangga mereka. Ada juga anggota DPR yang disinyalir punya agen penyalur PRT. Mengulur-ulur dan melupakan pentingnya perlindungan bagi PRT adalah strategi mereka (sebagai majikan cum eksekutif/legislatif) dalam membungkam perjuangan PRT memperoleh hak-haknya sebagai manusia.  

Seratus tahun lalu, Alexandra Kollontai, seorang feminis-sosialis terkemuka, menegaskan bahwa pembebasan kaum perempuan dimulai dari pembebasannya dari tugas-tugas rumah tangga (Porter 1980). Maksudnya, tugas-tugas rumah tangga bukanlah semata kewajiban perempuan dan bukan kewajiban yang alamiah. Semua perempuan bebas untuk tidak melakukan tugas-tugas itu sekalipun. Semua perempuan, baik kelas atas, menengah maupun bawah. Jelas, pembebasan PRT adalah tugas utama dalam pembebasan kaum perempuan Indonesia. Mendesak, dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.***  


Jafar Suryomenggolo, peneliti pada Center for Southeast Asian Studies, Kyoto University


Kepustakaan

Blofield, Merike. 2012. Care Work and Class: Domestic Workers’ Struggle for Equal Rights in Latin America. Pennsylvania: Pennsylvania State University Press.

Porter, Cathy. 1980. Alexandra Kollontai: A Biography. London: Virago.


IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.