PADA tanggal 16 Januari 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, mengeluarkan pernyataan berdasar fatwa MUI Kota Bandung tertanggal 15 Januari 2020, berisi tuntutan mensterilkan Masjid Al-Islam menjadi tempat pengungsian warga RW 11 korban penggusuran Proyek Rumah Deret pemkot Bandung.
Melalui surat edaran yang diklaim sebagai permohonan umat Islam tersebut, MUI Kota Bandung menganggap warga RW 11 telah menyalahgunakan fungsi masjid sebagaimana mestinya.
Di dalam lampiran Penjelasan MUI Kota Bandung Nomor: 480/A/MUI-KB/I/2020, yang disebut sebagai fatwa, berisi tiga hal peringatan yaitu: pertama, penjelasan arti kata masjid di dalam bahasa Arab yang berarti tunduk, patuh, taat dengan penuh hormat dan ta’dzim. Kedua, penjelasan bahwa masjid dibangun dan dipelihara untuk mewujudkan ketakwaan terhadap Allah baik secara vertikal dan horizontal dengan merujuk pada ayat QS at-Taubah: 108. Ketiga, penjelasan mengenai 8 perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan di dalam masjid, diantaranya adalah larangan memecah belah antara orang-orang mukmin dengan merujuk pada QS. At-Taubah: 107. Larangan “mengeluarkan suara-suara keras, mencari-cari kesalahan orang lain, ujaran-ujaran kebencian, kebohongan, penghinaan, pelecehan, membuka aib, adu domba dll”. Juga larangan bagi para perempuan yang sedang haid dan semua aktivitas yang berpotensi mengotori masjid.
Secara sekilas, fatwa MUI Bandung berisi larangan yang sifatnya normatif. Namun setelah dibaca dengan cermat, sekurangnya ada dua hal yang perlu diluruskan. Pertama tentang mendudukkan kembali pengertian memfungsikan masjid. Kedua, tentang parameter penyalahgunaan fungsi masjid. Sebab bagaimanapun fatwa MUI Kota Bandung secara politis merupakan legitimasi atas pengusiran warga dari rumahnya dan bentuk dukungan tanpa reserve atas proyek KotaKu pemkot Bandung.
Sekilas Pengertian dan Fungsi Masjid
Masjid sebagai sebuah tempat ibadah, mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan identitas kebudayaan kaum muslim dalam sepanjang sejarahnya. Karena itu masjid telah menjadi bagian integral identitas kebudayaan maupun politik kaum muslim. Sedemikian pentingnya masjid, sehingga disebut sebanyak 28 kali di dalam al-Qur’an. 22 kali diantaranya dalam bentuk tunggal dan 6 kali dalam bentuk jamak (plural). Dari sejumlah penyebutan tersebut, 15 kali diantaranya membicarakan Masjid al-Haram di kota Makkah atau lembah Bakkah.
Kata masjid berasal dari kata fi’il madli (kata kerja lampau) sajada yang berarti tempat sujud. Sedangkan masjidan merupakah isim makan (kata benda tempat)yang berarti tempat bersujud(Lih. Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, 1976: 234). Jadi, masjid adalah tempat bersujud kaum muslim kepada Allah SWT. Masjid sebagai sebutan tempat ibadah terdapat dalam QS. al-Haj: 40. Sedangkan fungsi masjid sebagai tempat ibadah (bertasbih) terdapat dalam QS. An-Nur: 36-37.
Meski dalam pengertian sehari-hari masjid merupakan bangunan tempat shalat kaum Muslim, tetapi karena akar katanya mengandung makna tunduk dan patuh, hakikat masjid adalah tempat melakukan segala aktivitas yang mengandung kepatuhan kepada Allah. Bahkan seluruh bumi hakikatnya adalah masjid tempat kaum muslim bersujud pada Allah, yang selaras dengan sabda Rasululullah, telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai masjid dan sarana penyucian diri (HR. Bukhari & Muslim melalui Jabir bin Abdullah).
Dikisahkan, dulu saat membangun masjid Nabawi di Madinah, Rasulullah turut serta dalam pembangunannya bersama-sama kaum muhajirin dan Anshar, yang di sekitarnya kemudian dibangun pula rumah beliau (Husein Haikal, 2001: 193). Bahkan Rasulullah juga membangun tempat tinggal bagi para sahabat dan para musafir yang tidak mempunyai tempat tinggal, di sisi masjid yang dinamakan “shuffa” (bagian masjid yang beratap). Kelak sebagian pakar tasawuf mengaitkan kata tasawuf dan sufi dengan kata shuffa tersebut. Yakni para sahabat yang tinggal di Masjid Nabawi dan menghabiskan hidup di dekat Rasulullah.
Nabi memfungsikan masjid bukan sekedar tempat ibadah seperti sholat, i’tikaf, atau majelis dzikir seperti sekarang kerap kita saksikan. Pada masa Rasulullah dan para sahabat, dan bahkan berlanjut hingga masa kejayaan imperium Islam, masjid merupakan pusat pendidikan, pusat kebudayaan yang mentautkan antara yang duniawi dan yang ukhrawi, antara yang ardli dan yang samawi. Masjid tidak pernah absen dalam seluruh denyut nadi persoalan manusia. Masjid tak pernah sepenuhnya berdimensi akhirat di seberang sana, melainkan selalu menjadi suatu tegangan antara “Yang di sana” dan “Yang di sini”. Ia hadir sebagai jembatan penghubung antara manusia dengan Allah dan manusia dengan manusia.
Banyak sekali catatan sejarah lisan maupun tertulis yang mengatakan bahwa di masa kolonial, baik di Indonesia dan sekarang contohnya, di Palestina, masjid menjadi tempat konsolidasi perjuangan pembebasan, tempat merumuskan gerakan, hingga tempat persembunyian para pejuang yang dikejar-kejar musuh. Dengan demikian, masjid sejak semula menjadi ruang terbuka bagi pembicaraan dan pembahasan semua persoalan ke-umat-an. Mulai persoalan rumah tangga hingga persoalan negara bisa dibahas di masjid (Sidi Gazalba, 1994: 322).
Bahkan Rasulullah menggaransi siapapun orang yang hatinya terpaut dengan masjid (rajulun qalbuhu mu‘allaqun fi al-masajid) sebagai salah satu dari tujuh golongan yang kelak mendapat naungan di hari kiamat. Karena itu, setiap upaya mengisolasi masjid dari persoalan sosial adalah ahistoris (la tarikhiyah) yang sangat berpotensi menjauhkan Islam dari perjuangan sosial.
Dengan demikian, adalah kesalahan fatal meredusir fungsi masjid menjadi sekadar tempat ibadah mahdlah. Perintah bertasbih di dalam masjid, tidak bisa dimaknai secara literal untuk membuat majelis zikir dengan memperbanyak mengucaplan subhanallah. Tentu itu suatu yang benar dan tidak keliru. Melainkan lebih luas dari itu adalah usaha menyucikan Allah dalam kehidupan sehari-hari. Yakni dengan selalu ingat bahwa manusia selalu ada kemungkinan melakukan kesalahan yang berbeda dengan Allah. Maka, semua tindakan main hakim sendiri, melakukan kekerasan, dan memaksakan kehendak pada orang lain tanpa musyawarah tidak diperkenankan. Demikian pula dengan perintah sujud, bukan berarti meletakkan kepala sepanjang waktu di atas tanah atau lantai. Melainkan perintah untuk menegakkan kebenaran dan tidak berlaku sewenang-wenang sebab dalam setiap gerak pikir dan gerak tubuh kita disaksikan Allah. Pada titik ini, masjid harus menjadi pusat perwujudan keadilan sosial di Indonesia. Jadi, fungsi masjid yang sebelumnya hanya dijadikan tempat ibadah mahdlah, perlu ditransformasi menjadi pusat kebudayaan yang menjunjung tinggi kesetaraan dan kemanusiaan di Indonesia sesuai prinsip ajaran Islam.
Apakah Warga RW 11 Tamansari Menyalahgunakan Fungsi Masjid?
Tanpa melihat kondisi sesungguhnya di lokasi, menuding warga RW 11 Tamansari melakukan penyalahgunaan fungsi masjid merupakan tindakan gegabah. Memang setelah penggusuran yang tidak manusiawi dan brutal yang dilakukan oleh aparat, warga yang kehilangan tempat tinggal dan masyarakat yang bersolidaritas, mengungsi ke dalam masjid.
Bangunan masjid dua lantai difungsikan sebagaimana mestinya. Warga, terutama ibu-ibu dan anak-anak yang tak punya tempat tinggal sementara memakai lantai 2. Sementara lantai 1 steril dari para ibu-ibu dan anak-anak dan dikhususkan sebagai tempat sholat jamaah. Pertanyannnya kemudian, dimanakah letak penyalahguanaan fungsi masjid seperti dikatakan MUI Kota Bandung? Ibu-ibu dan anak-anak yang tinggal di lantai 2?
Kalau persoalannya adalah perempuan haid masuk masjid, kurang lebih bisa ditafsir seperti ini: 1. Perempuan yang memakai pembalut saat haid masuk masjid, jika tidak kuatir darahnya menetes ke lantai yang suci, maka hukumnya tidak haram, hanya makruh, jika tidak ada hajat atau kepentingan untuk masuk masjid. Namun jika ada hajat atau ada kepentingan, maka hukumnya boleh masuk masjid. 2. Perempuan yang memakai pembalut saat haid masuk masjid, jika kuatir darahnya menetes ke lantai yang suci, maka hukumnya haram. Namun jika tidak kuatir dan tidak ada hajat atau kepentingan masuk masjid, maka hukumnya makruh. Kalau ada hajat atau kepentingan, maka hukumnya boleh (al-Bajuri juz I: 114-115). Sedangkan mengenai junub, sikap yang harus dikedepankan adalah berbaik sangka pada warga. Sebab rasanya sulit dibayangkan terjadi hubungan seksual di lantai 2 yang dihuni bersama-sama layaknya pengungsi perang.
Dengan ini, tak ada sesuatupun yang perlu dikhawatirkan dengan dijadikannya masjid sebagai tempat mengungsi atau evakuasi. Di masa-masa darurat masjid dan tempat ibadah lainnya, kerap dijadikan sebagai tempat evakuasi dan mengungsi. Seperti ketika terjadi perang atau bencana alam. Kita masih ingat, bagaimana dulu masjid Paris dijadikan sebagai tempat untuk menyembunyikan orang-orang Yahudi yang tengah dikejar-kejar tentara Nazi.
Bukankah memang seharusnya demikian cara untuk menghidupi dan meramaikan masjid? Menjadi tempat warga berkeluh kesah atas semua tantangan hidup yang sedang mereka hadapi. Menjadi rumah bagi semua orang yang sementara ini kehilangan rumahnya. Menjadi perlindungan semua orang yang perlu dilindungi. Apakah ada pertimbangan yang lebih islami, manusiawi dan mulia dari menjadikan masjid sebagai pusat perjuangan umat (baca: warga)? Jantung dari ajaran Islam adalah cinta kasih dan solidaritas kemanusiaan. Tanpa itu semua, Islam, sebagaimana dikatakan Thaha Husein dalam kitabnya Fitnah al-Kubra, menjadi kehilangan relevansinya bagi kehidupan dan umat manusia.
Namun yang menjadi kerisaun MUI Kota Bandung, kalau bisa dikatakan dengan lugas, tak lain adalah persoalan tanah di atas tempat berdirinya masjid yang akan dibangun proyek rumah deret oleh pemkot Bandung. Warga yang mengungsi ke dalam masjid dianggap mengancam dan menghalang-halangi proyek. Sehingga berbagai cara dipakai untuk menyingkirkan mereka. Termasuk meminjam tangan MUI untuk memukul warga yang sedang kesusahan hidupnya.
Apakah benar warga RW 11 mengobarkan hasutan dan ujaran kebencian di dalam masjid? Mengatakan benar sebagai benar bukanlah ujaran kebencian atau hasutan. Mengatakan bahwa di RW 11 telah terjadi kejahatan kemanusiaan oleh pemkot bukanlah ujaran kebencian dan hasutan. Justru di sinilah perjuangan dan syiar Islam untuk mengatakan kebenaran diuji. Karena faktanya memang telah terjadi kekerasan terhadap warga yang memunggungi nilai dan prinsip keadilan dan keseteraan di dalam Islam.
Mengatakan adanya pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan aparatur negara pada warga tidak bisa dikategorikan sebagai “mencari-cari kesalahan orang lain, ujaran-ujaran kebencian, kebohongan, penghinaan, pelecehan, membuka aib, adu domba” sebagaimana disebut dalam fatwa MUI Kota Bandung. Bahkan sebaliknya, karena gegabah dalam mengeluarkan fatwa berdasar pesanan pemkot, MUI Kota Bandung berpotensi melakukan politik adu domba antar warga yang belum mengetahui detil proyek KotaKu dan persoalan agraria di kota Bandung, untuk turut memusuhi warga RW 11 Tamansari. Tidak hanya itu, fatwa MUI Kota Bandung telah menunjukkan sikap tidak empati pada korban penggurusan dan menjungkir balikkan status korban sebagai seolah-olah pihak pembuat onar. Tentu saja sikap ini tidak mencerminkan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi musyarawah yang setara (wa syawirhum fi al-amr dan syura bainahum).
Penutup
Allah menganjurkan, wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah, dan ucapkanlah kata-kata yang sadid (QS. Al-Ahzab/33: 70). Kata Sadid tidak hanya berarti benar, tapi lebih dari itu, suatu kebenaran yang disampaikan di saat yang tepat. Sayangnya, MUI Kota Bandung telah mengabaikan pesan ayat tadi. Di saat terjadi penggusuran, kekerasan, dan kesewenang-wenangan aparatur negara terhadap warga RW 11 Tamansari, MUI tidak mengambil momentum yang tepat menjadi juru bicara warga untuk turut memperjuangkan keadilan dan mengoreksi proyek KotaKu pemkot Bandung yang didanai Bank Dunia. Padahal seperti kita tahu, sebagian besar proyek-proyek pembangunan Bank Dunia mengabaikan peran serta warga dan karena itu kerap merugikan, dan bahkan menyengsarakan.
Sebagai pelajaran, sudah semestinya MUI menggali informasi dengan benar, sebelum mengeluarkan fatwa yang mencederai perasaan warga karena kurangnya riset dan pengetahuan tentang pembangunan yang berorientasi akumulasi dan cenderung meminggirkan warga. Mengingat pentingnya kehati-hatian dalam mengambil sikap politik, lagi-lagi Allah mengingatkan agar kita tidak menelan mentah-mentah informasi yang sepihak. Apalagi turut serta dalam menyebarkan kabar bohong bahwa warga Tamansari sedang memakai masjid untuk menghasut. Watak seperti itu dikecam oleh Allah sebagai samma’una li al-kadzib (QS. Al-Maidah: 41), sebagaimana dulu ada sekelompok kaum Yahudi yang gemar mengolah berita yang didengarnya untuk tujuan berbohong. Sifat seperti ini juga disebut dalam al-Qur’an sebagai yuharrifuna al-kalima min ba’di mawadhi’ih (mengubah perkataan-perkataan dari tempatnya).
Alhasil kita tahu, aspek politis fatwa MUI Kota Bandung, selain berfungsi sebagai legitimasi atas penggusuran juga telah mendistorsi makna masjid dengan mereduksinya menjadi sebatas tempat ibadah mahdlah berupa sholat jamaah dan unsur-unsur ibadah yang dianggap berorientasi akhirat. Padahal seperti telah di ulas di muka, di dalam sejarah pendirian masjid, Rasulullah dan para sahabat menjadikan masjid tak hanya sebagai tempat sholat jamaah. Lebih dari itu, memfungsikannya sebagai pusat pergerakan dan pembangunan peradaban. Semoga ini menjadi koreksi bagi semuanya menuju perwujudan hidup yang lebih baik. Wallahu’alam.***
Roy Murtadho adalah Pengajar Pesantren Misykat al-Anwar Bogor dan Koordinator Komite Nasional Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)