Kredit ilustrasi: The Daily Beast
KAUM Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), telah lama menghadapi berbagai kekerasan diskriminatif sebagai penolakan dari berbagai kalangan yang tidak menyukai keberadaan mereka. Stigma negatif seperti pembawa HIV/AIDS, dan perilaku menyimpang yang dapat menular dan merusak moral masyarakat terus menempel pada identitas sosial mereka. Sebagian umat beragama menganggap mereka sebagai musuh yang harus dimusnahkan. Ketakutan-ketakutan seperti itulah yang kemudian mendorong adanya intimidasi, perundungan, bahkan serangan yang dapat berujung pada pembunuhan; suasana homofobik yang dipengaruhi budaya, agama, dan juga kepentingan politik yang menghasilkan keputusan hukuman cambuk, penjara bertahun-tahun, dan juga hukuman mati.
Penekanan keberadaan kaum LGBT secara intens juga dilakukan oleh pemerintah dalam program-program instansi seperti BKKBN sebagai pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan rencana pembangunan global ambisius. Penekanan tumbuh kembang kelompok gender ini bertujuan menjaga harapan tercapainya bonus demografi yang diperkirakan akan dituai Indonesia pada tahun 2034-2045. Kementerian Perencanaan Pembangunan (Bappenas) memperkirakan jumlah penduduk Indonesia mencapai 321 juta jiwa pada tahun 2045, dengan jumlah penduduk usia produktif mencapai 209 juta jiwa. Syarat kelahiran yang diperlukan untuk tujuan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip keberadaan kaum LGBT yang tidak berorientasi pada perilaku seksual prokreasi, hal yang berhubungan erat dengan konsep keluarga batih yang dimiliki oleh kapitalisme.
Dalam kapitalisme, konsep keluarga batih/inti sebagai keluarga ideal terdiri dari ayah sebagai pencari nafkah atau peran produktif, ibu sebagai pengasuh dan pengurus rumah tangga atau peran domestik, dan anak-anak sebagai calon potensial tenaga kerja produktif di masa depan. Perlu diingat bahwa pentingnya peran domestik yang dibebankan pada perempuan atau ibu merupakan sebuah keuntungan bagi kapitalis agar tidak perlu memikirkan biaya ekstra atas kerja domestik yang sebenarnya dibutuhkan untuk mendukung kesiapan kaum buruh untuk bekerja. Ditambah lagi kepentingan kapitalis atas regenerasi tenaga kerja di masa depan. Dari permasalahan ini dapat diketahui bahwa industri kapitalis mempunyai kepentingan yang sangat besar akan lestarinya keberadaan keluarga batih dan penekanan kaum LGBT karena masalah prokreasi generasi.
Dalam buku Sexuality and Socialism, Sherry Wolf mengungkapkan bahwa seksualitas sebenarnya adalah fenomena cair, yang tanpa halangan menyatu dalam banyak budaya. Contohnya adalah relasi seksual antara pria tua dengan yang lebih muda merupakan konsep cinta tertinggi pada masa Yunani Kuno, dan juga berdaches (transgender) dalam kaum Indian yang dapat memilih selibat bila tidak mendapat pasangan yang cocok. Dalam masyarakat yang lebih maju, ekpresi-ekspresi tersebut terhambat oleh kondisi sosial ekonomi yang tidak mendukung untuk berperilaku terbuka atas identitas mereka. Wolf juga menulis bahwa terdapat 1 kelamin intersex dalam setiap 2000 kelahiran di Amerika Serikat, yang biasanya kemudian dioperasi secara legal tapi menyisakan permasalahan kemampuan seksual pada saat dewasa. Keberadaan kaum intersex ini adalah salah satu yang menunjukkan bahwa konsep biner gender yang terdapat pada masyarakat adalah terbatas dan memaksa. Perluasan jenis-jenis gender yang berkembang dapat dilihat pada diagram Gender Elephant.
College of Psychiatry Federal Council Australia dan Selandia baru, pada tanggal 15 Oktober 1973, menyatakan bahwa homoseksualitas bukan sebuah penyakit setelah melakukan riset lama di kalangan ilmuwan kejiwaan. Deklarasi ini membawa pengaruh besar bagi Asosiasi Psikiatri Amerika, yang awalnya menganggap homoseksualitas sebagai gangguan mental, untuk berunding dan mendorong pemberian hak-hak sipil yang setara dan kemudian pada tahun 1987 menghapus istilah gangguan orientasi seksual. Pada tahun 1975, Asosiasi Psikolog Amerika pun menyatakan bahwa homoseksualitas tidak menyiratkan adanya penurunan kemampuan penilaian pribadi termasuk kestabilan emosi dan kemampuan sosial dan vokasi secara umum. Hal ini searah dengan pernyataan Sigmund Freud pada tahun 1935. Salah satu bukti bahwa seorang transgender dapat bekerja dengan baik adalah Harvey Milk yang duduk dalam anggota Dewan Pengawas di San Fransisco.
Di Indonesia, keterbelakangan pemerintah dalam pendidikan seksual ditunjukkan dengan pemahaman yang salah, bahwa perbedaan orientasi seksual kerap dianggap sebagai penyakit menular dan pelakunya didiskreditkan. Perluasan tafsir yang tidak tepat ini mendorong kriminalisasi homoseksual melalui KUHP terutama pada pasal 292 mengenai persetubuhan sejenis. Awalnya pasal ini hanya mengatur soal usia dewasa pelaku, tapi kemudian mendapat tekanan untuk diubah dengan menghilangkan batas usia sehingga bila sama-sama dewasa pun hubungan sejenis tetap menjadi terlarang. Hal ini adalah preseden buruk bagi perlindungan kelompok minoritas seksual, disamping pelanggaran hak privasi.
Dalam banyak catatan etnografis, sejak sebelum zaman kolonial telah dijumpai keberagaman orientasi seksual di Nusantara dan kriminalisasi homoseksualitas dimulai sejak pendudukan Belanda. Hukum dari negara tulip tentang pelarangan hubungan sejenis itu berbunyi, “De meerderjarig die met een minderjarig van hetzeflde geslacht, viens minderjarige hij kent of redelijkerwijs moet vermoeden, ontucht pleegt, wordt gestraft met gevangenisstraft van ten hoogste vijf jaren,” yang berarti: “Barangsiapa melakukan suatu tindakan melanggar kesusilaan dengan anak yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, yang statusnya di bawah umurnya ia ketahui, dapat dipidana selama-lamanya lima tahun.” Gagasan hukum ini diterapkan dengan beberapa tambahan lainnya dan disahkan sejak 1911. Dalam pelaksanaannya aturan ini mendapat tentangan dari Perdana Menteri Hendryk Colijn yang berpendapat standar moralitas pejabat tidak menurun bahkan jika ia seorang gay, setelah banyaknya penangkapan kasus dosa homoseksualitas yang melibatkan banyak pejabat Belanda dari pelbagai pekerjaan yang sangat dibutuhkan. Ada pun hubungan sejenis yang dilakukan orang-orang Belanda tersebut melibatkan pasangan pribumi, hal tersebut tentu berimbas pada kepentingan politik. Hukum Belanda yang campur aduk inilah yang kemudian mendasari adanya pelarangan hubungan sejenis dalam KUHP pemerintah sekarang.
Arus Pelangi, salah satu organisasi yang berjuang untuk membela hak-hak kaum LGBT di Indonesia mencatat bahwa angka kekerasan yang terjadi sangat tinggi. Pada tahun 2013 sebanyak 89,3 persen dari seluruh jumlah LGBT yang ada di Indonesia mengalami kekerasan psikis, fisik, dan budaya. Pada tahun 2016 tercatat 142 kasus penangkapan, penyerangan, diskriminasi, pengusiran, dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada kelompok LGBT. Pemerintah bukan hanya cenderung melakukan pembiaran atas apa yang terjadi, namun juga turut menekan. Human Rights Watch (HRW) dalam kunjungannya ke Indonesia pun menyatakan melalui juru bicaranya, Kyle Night, bahwa, “Pernyataan dari beberapa pejabat dan institusi negara memberikan kontribusi terhadap banyaknya ancaman kepada kelompok LGBT. Banyak LGBT yang mengalami diskriminasi akibat pernyataan diskriminatif dari pemerintah.”
Secara konstitusi pun sebenarnya sudah jelas jika setiap orang, tanpa melihat latar belakang dan orientasi seksualnya, mempunyai hak yang sama untuk beribadah, memperoleh pendidikan, dan pekerjaan. Namun tekanan masih juga dialami, antara lain dari Mohamad Nasir saat menjabat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, pada tahun 2016 mengeluarkan larangan organisasi mahasiswa LGBT di beberapa kampus. Tudingan Menteri Pertahanan bahwa keberadaan kaum LGBT adalah bagian dari proxy war sangatlah menekan. Sentimen propaganda ini nyata dalam hukum cambuk yang diberikan oleh Provinsi Aceh, yang notabene Islamis militan, bagi yang tertangkap melakukan hubungan sejenis. Represi lainnya dialami oleh Shinta Ratri saat pembubaran pesantren waria miliknya di Yogyakarta, tanpa adanya ruang dengar pendapat yang seimbang antara pejabat, Front Jihad Islam, dan dirinya.
Gadis Arivia dalam Pendidikan Publik Jurnal Perempuan 87 Keragaman Gender dan Seksualitas mengatakan bahwa transgender pada masa sekarang masih sering menutupi identitasnya untuk menghindari kekerasan yang terlebih disebabkan permasalahan kultur dan agama baik secara psikis, fisik, ekonomi maupun sosial, meskipun media seringkali menampilkan mereka dalam pertunjukan gaya hidup yang terkesan glamor. Kekayaan definisi sekaligus cair yang dimiliki LGBT meliputi jenis kelamin, orientasi seksual, identitas, ekspresi gender, dan sebagainya. Dan kekayaan inilah yang justru dipakai untuk menindas mereka, misalnya dengan tidak adanya keterangan gender ketiga pada KTP. Hal ini membuat ketidakmungkinan untuk menikah dengan pasangan. Gadis juga menyarankan ruang konservasi untuk mendengar suara mereka dan membuat kebijakan yang adil. Permasalahannya adalah suara-suara itu tidak muncul, pengalaman mereka tidak terkisahkan. Dan jika ada kasus kekerasan terhadap LGBT, otoritas terkait justru membenarkan bahwa mereka dianggap menyimpang, dan malah diancam untuk diperkosa. Dalam hal ini negara absen, yang muncul justru perda-perda yang mengkriminalisasi homoseksual.
Salah satu hal penting yang jarang ditemukan oleh kaum LGBT adalah dukungan keluarga. Mayoritas dari mereka lebih dekat dengan para sahabat. Mengenai pernikahan, sudah lazim merupakan hal yang tak terpikirkan. Harapan mereka adalah tidak lagi mendapatkan pelecehan dan penindasan dari masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan langkah pengakuan atau disebut rekognisi.
Pengakuan akan membuka ruang publik lebih lebar untuk berekspresi dan menyalurkan hak aspirasi dalam partisipasi sebagai bagian dari masyarakat dan pembangunan. Di samping itu kebijakan publik seharusnya dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan dan diskriminasi. Keputusan komisi-komisi negara yang diambil berdasar informasi yang salah, harus dibatalkan. Dan seharusnya pemerintah berkomitmen untuk memberi ruang aman bagi pertemuan-pertemuan para aktivis LGBT.***
Patricia Pawestri adalah pegiat di Lingkar Studi Sosialis, Lavender Study Club dan Komunitas Penulis Muda Satupena
Kepustakaan:
www.hrw.org/id/report/2016/08/10/292707
www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160225_indonesia_ponpes_waria_ditutup
tirto.id/q/lgbt-bn/5
nasional.kompas.com/read/2016/08/21/23055511/diskriminasi.kelompok.lgbt.dan.pemerintah.yang.tutup.mata
www.balairungpress.com/2017/03/kapitalisme-tonggak-represi-kaum-lgbt/
www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/gadis-arivia-mendengarkan-narasi-memahami-lgbt
m.cnnindonesia.com/internasional/20180207163504-106-274611/komisioner-pbb-kecam-indonesia-soal-diskriminasi-lgbt
m.antaranews.com/berita/900041/bkkbn-lgbt-musuh-utama-pembangunan
Wolf, Sherry. 2009. Sexuality and Socialism. Chicago: Haymarket Books