Rezim Jokowi, Krisis Reformasi, dan Tanda Kehancuran Politik

Print Friendly, PDF & Email

Kredit foto: Tirto.id


BELUM lama berselang, kita menyaksikan demonstrasi besar-besaran para mahasiswa di sejumlah wilayah di Indonesia. Secara historis, demonstrasi ini boleh dipandang sebagai demonstrasi terbesar para mahasiswa di seluruh Indonesia pasca-reformasi.

Secara garis besar ada sejumlah tuntutan mahasiswa terhadap DPR dan Pemerintah yang disampaikan dalam aksi itu. Pertama, mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan Revisi Undang-Undang Komisi Pembaratasan Korupsi dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kedua, mahasiswa memprotes Rancangan Undang-Undang Pertanahan dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan karena dinilai tak sesuai dengan amanat reformasi. Untuk aksi di DPR, ada empat poin tuntutan mahasiswa:  Pertama, merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan. Ketiga, merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif. Keempat, merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antaretnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan (Ambranie Nadia Kemala Movanita, Kompas.com, 24/09/2019).

Dari sejumlah tuntutan di atas, kita melihat bahwa sebenarnya aksi para mahasiswa itu merupakan representasi dari ketidakpuasan rakyat Indonesia terhadap kinerja pemerintah dan DPR pasca-reformasi pada umumnya dan rezim Jokowi pada khususnya. Pemerintah dan DPR dinilai gagal mengemban amanat rakyat yang telah memilih mereka untuk menyelesaikan sejumlah agenda reformasi. Lebih dari itu, pemerintah bahkan dinilai justru mengebiri reformasi. Reformasi dianggap telah dikorupsi oleh para elite politik yang telah menjadi boneka mainan para oligark dan korporasi-korporasi nasional dan transnasional.

Wajah politik kita akhir-akhir ini memang semakin bengis, ganas, dan buas. Ia bengis, ganas, dan buas bukan karena rakyatnya mengalami krisis nalar dan kehilangan taring untuk memperjuangkan kepentingan umum dengan cara-cara yang elegan lalu lantas menggunakan cara-cara yang ekstrem, melainkan lebih karena para elite politik semakin tidak tahu diri, pragmatis, oportunis, korup, dan oligarkis. Ketika pejabat-pejabat publik dipenuhi oleh elite-elite dengan karakter semacam itu, politik disulap menjadi sarana pemuasan nafsu pribadi. Kepentingan rakyat dinomorduakan. Rakyat bahkan menjadi objek penindasan dan eksploitasi. Ini jelas merupakan bentuk penghianatan yang luar biasa terhadap komitmen reformasi dan demokrasi.

Sejatinya, ideal reformasi bertujuan untuk menjaga agar negara tidak terlalu kuat berhadapan dengan rakyat yang menjadi pemegang kedaulatan yang utama. Sebab ketika negara terlalu kuat, kekuasan cenderung menjadi despotik, otoriter, dan totaliter. Rakyat lalu menjadi boneka mainan para penguasa yang bisa ditarik ke sana kemari. Mereka terus berada di bawah tekanan dan penindasan. Trauma politik Orde Baru mendorong rakyat Indonesia untuk menghilangkan karakter negara dan penguasa yang demikian. Dalam konteks ini, reformasi dipandang sebagai angin segar yang membawa rakyat keluar dari suasana antipolitik dan antidemokrasi.

Apa yang kita saksikan sekarang justru sebaliknya. Alih-alih ingin bebas dari kekuasaan yang lalim dan otoriter, para penguasa kita sekarang justru menyulap negara menjadi kekuatan superpower. Tindakan represi yang dilakukan oleh sejumlah aparat di Papua dan tempat-tempat lainnya selama ini menjadi salah satu bukti yang mendukung argumentasi ini. Selain itu, kita juga menyaksikan razia terhadap buku-buku kiri yang menjadi simbol sikap antipikiran, antiintelektual, antiperubahan, dan antikritik. Padahal jika ditanya pemahaman para perazia  tentang marxisme, komunisme, dan leninisme, bisa dipastikan sebagian besar dari mereka tidak paham marxisme, komunisme, dan leninisme. Sebab, pada umumnya mereka bertindak sebagai alat penguasa yang takut kebenaran masa lalu dibongkar. Pada titik inilah mereka menjadi selimut tebal yang melindungi citra institusi yang pernah terlibat dalam pelanggaran HAM berat pada masa lalu.  

Selain razia buku dan tindakan represi aparat negara, penanda lain dari kedudukan negara yang superpower  saat ini dapat dilihat dari sejumlah produk undang-undang yang berpretensi mengkriminalisasi masyarakat yang mengkritik pemerintah, melindungi kepentingan para elite yang korup, dan “mengkultuskan” kekuasaan yang pseudemokratik. Saat ini, kritikan terhadap pemerintah harus hati-hati. Sebab, pengkritik berpotensi terjerat Undang-Undang ITE. Sedangkan di sisi lain, pemerintah dan DPR bersekongkol untuk merevisi Undang-Undang KPK yang dinilai justru melemahkan KPK dan mendorong pesta pora para koruptor. Yang lebih aneh lagi, pemerintah dan DPR justru berusaha mengatur urusan selangkang warga negara yang seharusnya menjadi urusan privat masing-masing orang. Rancangan Undang-Undang ini bahkan oleh sejumlah aktivis dan ahli dinilai justru berpotensi mengkriminalisasi perempuan. Sampai pada titik ini, Thrasymachus benar bahwa apa yang kita sebut keadilan itu memang tidak lain dari kepentingan dari orang-orang yang lebih kuat. Untuk konteks politik Indonesia mereka itu adalah pemerintah, DPR, para oligark, dan korporasi-korporasi.


Rezim Jokowi dan Matinya Politik (Political)

Apa yang menandai rezim Jokowi pada masa akhir jabatannya? Dari deretan peristiwa yang digambarkan sebelumnya, tampak bahwa rezim Jokowi akhir-akhir ini ditandai dengan suasana antipolitik, antipikiran, dan antiintelektual. Argumentasi ini tentu tidak berpretensi menggeneralisasi suasana rezim ini pada semua dimensi. Namun, dari sejumlah produk undang-undang dan kebijakan yang sebagiannya sudah diulas sebelumnya, tampak karakter itu cukup kuat mewarnai masa akhir rezim ini.

Politik yang dimaksudkan dalam tulisan ini ialah politik sebagai sebuah dimensi antagonistik yang oleh Chantal Mouffe disebut sebagai yang politis (political). Mouffe membuat distingsi antara politik (politics) dan yang politis (political). Political, menurut Mouffe, merupakan ruang kontestasi terbuka. Dalam political selalu ada distingsi antara kawan/lawan. Lawan (adversary) dan bukan musuh (enemy). Lawan adalah mereka yang gagasan-gagasannya dipertentangkan. Lawan bukanlah musuh yang harus dihabisi, melainkan mereka yang posisinya harus dilindungi. Mouffe menyebut lawan sebagai musuh yang legitim (the legitimate enemy) (Mouffe, 2005: 20) atau musuh yang ramah (friendly enemy) (Mouffe, 2000: 13). Sedangkan, politik mengacu pada serangkaian praktik dan institusi yang melaluinya sebuah tatanan diciptakan dan koeksistensi manusia diorganisasi dalam konteks konflik yang disediakan oleh political (Mouffe, 2005: 9).

Berdasarkan pandangan Mouffe di atas, tampak bahwa tindakan penangkapan terhadap aktivis HAM, penangkapan terhadap pengkritik pemerintah, razia buku-buku kiri, dan tindakan represif terhadap para demonstran merupakan ciri khas rezim yang anti-politik (dalam arti political). Di sini, pemerintah berusaha menghabisi kelompok-kelompok pengkritik yang selalu kritis menilai kebijakan-kebijakan pemerintah. Mereka ditempatkan sebagai musuh politik dan bukannya lawan yang posisinya harus dilindungi. Padahal, seharusnya kehadiran mereka ini mesti disambut dengan baik, karena justru merekalah yang membuat politik dan demokrasi itu hidup. Politik dan demokrasi itu hidup jika keragaman pikiran dan pandangan dibiarkan, dihargai, dan malah dipertentangkan secara rasional. Politik dan demokrasi itu hidup jika kritikan-kritikan terhadap pemerintah dibiarkan. Sebab memang politik dan demokrasi itu hidup dari kritik. Kritiklah yang mendewasakan politik dan demokrasi. Tanpa kritik politik dan demokrasi menjadi hancur. Tanda kehancuran itu ada dalam rezim yang menginginkan pikiran-pikiran yang monolitis.

Lalu apa yang harus dibuat agar demokasi tidak kehilangan dimensi politisnya? Pertama-tama jelas pemerintah mesti terbuka terhadap kritikan-kritikan yang datang dari berbagai kalangan di masyarakat. Dalam formulasi yang agak lain, pemerintah mesti mendengarkan rakyat. Sebab rakyat bisa berdiri serentak sebagai oposisi pemerintah dan pendukung pemerintah. Dalam demokrasi status oposisi itu legitim dan karena itu ia tidak boleh dilenyapkan. Selain itu, batasan antara kiri dan kanan dalam politik juga mesti jelas. Visi politik justru menjadi kabur ketika batasan antara kiri dan kanan tidak jelas. Bahkan ada kecenderungan untuk menarik kaum kiri menjadi kelompok baru kiri-tengah yang cenderung mendukung status quo. Dalam konteks ini razia terhadap buku-buku kiri harus dihentikan. Sebab, razia terhadap buku-buku kiri justru menjadi tanda pemerintah anti terhadap suara-suara kritis kelompok kiri. Padahal, justru kelompok kiri itulah yang menggugat kemapanan pemerintah. Merekalah yang selalu mengingatkan pemerintah apabila pemerintah abai terhadap kaum miskin dan marginal. ***


Ferdi Jehalut adalah Ketua Jurnal Akademika STFK Ledalero, Alumnus Serikat Jurnalistik untuk Keberagaman (Sejuk)

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.