Menimbang Pendekatan Baru untuk Papua: Rekomendasi untuk Jokowi

Print Friendly, PDF & Email

Kredit ilustrasi: Alit Ambara (Nobodycorp)



PRESIDEN Joko Widodo(Jokowi) pada periode 2014-2019, telah memberikan perhatian yang serius dibandingkan para Presiden pendahulunya. Sebanyak 10 kali Jokowi ke Papua[1],   menurunkan sejumlah mega proyek infrastruktur dan memberikan perhatian di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi serta aspek lainnya.

Dengan begitu, apakah persoalan Papua sudah selesai? Tentu belum. Lima tahun bukan waktu yang  lama untuk membangun sebuah pulau yang luasnya empat kali luas pulau Jawa dengan medan yang begitu sulit.

Selama lima tahun ini, Jokowi seperti para pendahulunya, melihat Papua dari aspek pembangunan saja. Ia dinilai belum menyentuh akar masalah “beda tafsir integrasi Papua” yang mengakibatkan deretan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan konflik berkepanjangan di Papua.  Bagaimana Papua dan Indonesia berada pada posisi masing-masing dalam hal integrasi? Bagaimana pendekatan Indonesia atas Papua? Bagaimana gerakan Papua Merdeka yang semakin berkembang dan mengglobal? Lalu, bagaimana caranya agar Jokowi menjadi solusi atas Papua selama lima tahun mendatang sebagaimana ia tunjukkan pada lima tahun lalu?


Beda Tafsir Integrasi Papua

Integrasi Irian Barat (kini Papua) ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih menjadi perdebatan menahun antara pemerintah Indonesia dan rakyat  Papua pro merdeka.

Rakyat Papua pro merdeka menilai orang Papua tidak pernah dilibatkan dalam Perjanjian New York 1962[2],  sehingga berakibat pada pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969[3]  yang seharusnya satu orang satu suara dilakukan hanya oleh 1.025 jiwa sebagai perwakilan[4],   padahal jumlah penduduk pada saat itu sebanyak 800.000 jiwa.

Tahun 1965, sebagai protes atas Perjanjian New York, para tokoh terpelajar mendirikan Organisasi Papua Merdeka (OPM)[5]. Kemudian, tanggal 1 Juli 1971, Nicolaas Jouwe dan dua komandan OPM, Seth Jafeth Roemkorem dan Jacob Hendrik Prai mendeklarasikan Republik Papua Barat[6].

Bagi pemerintah Indonesia, keputusan politik penyatuan Papua menjadi bagian dari Indonesia melalui PEPERA adalah final dan pada hakikatnya mengandung cita-cita luhur sehingga berdiri kokoh pada prinsip “NKRI Harga Mati”. Pemerintah melakukan berbagai pendekatan pembangunan di segala bidang dalam rangka membangun kepercayaan rakyat Papua kepada pemerintah Indonesia.

Namun, pendekatan-pendekatan yang dilakukan belum mampu memadamkan api perjuangan rakyat Papua pro merdeka. Rakyat Papua pro merdeka menilai selain alasan sejarah, kemerdekaan adalah hak segala bangsa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, karena itu, “Papua Merdeka Harga Mati” beralasan kuat.

Atas kondisi ini, sejumlah pihak mendesak agar kedua pihat menghentikan slogan “NKRI Harga Mati” dan “Papua Merdeka Harga Mati” dan kemudian mendudukkan persoalan proses peralihan kekuasaan atas tanah dan rakyat Papua, eksistensi 1 Mei 1963 dan Pepera 1969, sebagai tonggak-tonggak penting yang patut dikaji menurut prinsip-prinsip hukum, demokrasi dan hak asasi manusia, yang berlaku universal yang diadopsi oleh Pemerintah Indonesia di dalam aturan perundangan yang berlaku saat ini[7].

Sementara itu, berbagai kebijakan pemerintah Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Papua pada masa orde baru sentralistik dan militeristik[8] sehingga belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum[9], dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak-Hak Asasi Manusia (HAM)[10], dan belum dilakukan pelurusan sejarah dan perundingan politik[11].


Reformasi, Surat Kongres AS, dan Kongres Rakyat Papua II

Pertengahan 1997, Indonesia diserang krisis keuangan dan ekonomi Asia. Harga minyak, gas dan komoditas ekspor lainnya jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat tajam, dan perpindahan modal dipercepat. Mahasiswa melakukan demontrasi meminta pengunduran diri Soeharto. Di tengah gejolak kemarahan massa yang meluas, Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknya untuk masa bakti ketujuh. Soeharto kemudian memilih sang Wakil Presiden, B. J. Habibie, untuk menjadi presiden ketiga Indonesia.

Mundurnya Soeharto sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan Era Reformasi. Momentum reformasi ini memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik meskipun diliputi oleh kerusuhan etnis[12]

Walaupun begitu, transformasi dari Orde Baru ke Era Reformasi ini dinilai tetap berjalan relatif lancar dibandingkan negara lain seperti Uni Soviet dan Yugoslavia. Hal ini tak lepas dari peran Habibie yang berhasil meletakkan pondasi baru menghadapi perubahan zaman. 

Gejolak reformasi berdampak di Papua. Ada tiga demonstrasi besar menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Indonesia atas pelanggaran HAM di Papua, yaitu  tanggal 25 Mei 1998, 5 Juni 1998, dan 11 Juni 1998.

Dalam situasi ini, tanggal 22 Mei 1998, (sehari sesudah B.J. Habibie diangkat menjadi Presiden Indonesia), Indonesia menerima surat dari Kongres Amerika Serikat dan tanggal 27 Mei 1998 (seminggu setelah B.J. Habibie diangkat menjadi Presiden Indonesia), Indonesia menerima surat lagi dari Robert F. Kennedy. Salah satu isi surat tersebut adalah memprakarsai dialog yang langsung dan beritikad baik dengan masyarakat  Timor Timur dan Irian Jaya menyangkut perlindungan HAM serta memprakarsai jalan keluar yang adil mengenai status politik kedua daerah.

Surat ini semakin memicu semangat kebangkitan rakyat Papua yang ditandai dengan sejumlah aksi politik yang berkisar pada pengibaran Bendera Bintang Kejora di seluruh Tanah Papua, antara lain Pengibaran Bendera Papua di Jayapura, tanggal 1 Juli 1998, Pengibaran Bendera Papua di Biak, tanggal 2-6 Juli 1998, Pengibaran Bendera Papua di di Sorong, tanggal 2 -3 Juli 1998, Pengibaran Bendera Papua di Wamena, tanggal 7 Juli 1998, Pengibaran Bendera Papua di Manokwari, tanggal 2 Oktober 1998, Aski pengibaran Bendera Papua juga terjadi di beberapa kota di Papua seperti Serui, Fak Fak, Timika, Nabire, Puncak Jaya dan Merauke, dan demonstrasi mahasiswa Papua di bawah komando Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Jakarta yang diikuti oleh aksi demonstrasi mahasiswa di Bali dan Sulawesi.

Menyikapi kondisi ini, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan wakil mahasiswa membentuk Forum Rekonsiliasi Masyarakat Irian Jaya (FORERI) pada tanggal 24 Juli 1998 di Kantor Elsham Kotaraja Jayapura. Forum ini dibentuk untuk menjembatani semua aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat. Drs. Willy Mandowen diangkat sebagai Sekretaris Eksekutif yang dibantu oleh Drs. Martinus Patay dan beberapa sukarelawan dari mahasiswa dalam menjalankan tugasnya.

Tuntutan kemerdekaan Papua semakin mengkristal.

DPR RI membentuk Tim Pencari Fakta. Tanggal 27 Juli 1998, Tim Pencari Fakta bertemu dengan para pendiri FORERI di hotel Matoa Jayapura. FORERI menyerahkan laporan pelanggaran HAM di Papua, kemudian Theys Hiyo Eluay mengusulkan untuk diadakan Dialog Nasional dan Dialog Internasional mengenai masalah Papua Barat, sementara Dr. Benny Giyai memaparkan penderitaan rakyat Papua selama 32 tahun dan akar masalah tuntutan kemerdekaan Papua Barat.

Pada 1 Agustus 1998, Theys Hiyo Eluay[13] dan Yorrys Th. Raweyai menggelar pertemuan di Gedung BPD (bank Papua, kini) Jayapura. Pertemuan ini disepakati rakyat ingin “Papua Merdeka”; diusulkan nama Irian Jaya diganti dengan nama Papua; perlu dilakukan Dialog Nasional antara rakyat Papua Barat dengan Presiden B.J. Habibie.  Pada saat itu, Theys Hiyo Eluay mengundurkan diri dari segala aktivitas politik dalam Indonesia dan menanggalkan segala atribut “Merah Putih” yang disandangnya sejak 1969 dan menyatakan diri sebagai “Pemimpin Gerakan Papua Merdeka” ke depan.

Pada 26 Februari 1999, Tim Seratus perwakilan rakyat Papua bertemu Presiden B.J. Habibie di Istana Negara Jakarta. Mereka menyampaikan empat hal, antara lain (1) kami keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membentuk negara yang merdeka dan berdaulat penuh dan berdiri sejajajar dengan bangsa-bangsa lain; (2) segera dibentuk pemerintahan peralihan di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selambat-lambatnya bulan Maret 1999; (3) sebagai tindak lanjut politis adalah segera diadakan perundingan antara Pemerintah Republik Indonesia, bangsa Papua Barat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan (4) kami bangsa Papua Barat tidak ikut dalam Pemilihan Umum 1999.

Presiden B.J. Habibie meminta kepada Tim Seratus untuk kembali ke Papua dan merenungkan aspirasi tersebut.

Sementar itu, sebagai tanggapan surat Senator Amerika tadi, B.J. Habibie meminta Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan untuk mengadakan referendum bagi Timor Timur, di mana provinsi di Indonesia akan diberikan pilihan lebih besar otonomi dalam Indonesia atau merdeka.  Pada 30 Agustus 1999, referendum bagi Timor Timur dilaksanakan[14] dengan diorganisir dan dipantau oleh UNAMET[15]. Sebanyak 450.000 orang terdaftar untuk memilih termasuk 13.000 orang di luar Timor Timur. Hasilnya, 78.50 persen rakyat menolak otonomi khusus dan memilih merdeka di luar Indoenesia.

Presiden Habibie lengser  dari jabatannya dan digantikan oleh Abdurahman Wahid (Gus Dur) pada 20 Oktober 1999, setelah dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilu 1999. Pada tahun yang sama (1999),  MPR RI menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua.

Di Papua, Tim Seratus menggelar Musyawarah Besar (Mubes) di Sentani, Jayapura pada 23-26 Februari 2000 sebagai langkah strategis untuk mempersiapkan Kongres Papua 2000 sebagai sarana untuk merenungkan sebagaimana disampaikan Presiden Habibie.  Rencana Kongres disampaikan kepada Abdurahman Wahid (Gus Dur) dan diizinkan. Ia mengizinkan pengibaran Bendera Bintang Pagi (bukan Bintang Kejora), diberikan dukungan  dana Rp. 1 milyar dan mengubah nama Irian Jaya menjadi Papua.

Kongres Papua II dilaksanakan tanggal 29 Mei-4 Juni 2000 di Gedung Olahraga Cenderawasih (GOR) Jayapura, dengan tema: “Mari Kita Meluruskan Sejarah Papua Barat”. Kongres ini dihadiri 3000 peserta resmi yang diundang, selain itu dihadiri oleh ribuan rakyat Papua Barat yang tidak diundang.  Kongres melahirkan sebuah Manifesto Hak-hak Dasar Rakyat Papua dalam empat bidang, yaitu Bidang Ekonomi, Bidang Sosial (Pendidikan, Kesehatan, dan Kependudukan), Bidang Budaya, dan Bidang Hak-hak Sipil dan Politik.

Kongres juga melahirkan sebuah Resolusi yang menegaskan kepada Indonesia dan bangsa-bangsa di dunia: “Mengakui kemerdekaan Papua 1 Desember 1961, menolak New York Agreement 1962, menolak hasil PEPERA 1969, mendesak pengakuan kemerdekaan Papua Barat, dan mendesak penuntasan pelanggaran HAM, mengutuk Indonesia, Belanda, Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memanipulasi dan menelantarkan nasib bangsa Papua.” 

Rakyat Papua memberikan mandat sepenuhnya kepada Presidium Dewan Papua (PDP)[16]  untuk memperjuangkan manifesto dan resolusi tersebut. Theys Hiyo Eluay dipilih menjadi Ketua untuk memimpin PDP. Satu tahun berikutnya, pada 23 Juli 2001, MPR RI mencabut mandat Abdurahman Wahid  sebagai Presiden dan kepemimpinannya digantikan oleh Megawati Soekarnoputri.


Otsus Diberlakukan, Theys Dibutuh

Pemerintah Indonesia resmi memberikan status Otonomi Khusus bagi provinsi Papua dengan terbitnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843).

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 terdiri dari 79 pasal. Ia mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus (Otsus). Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua juga masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah dan aturan lainnya yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 lahir sebagai suatu produk sejarah, melewati suatu proses sejarah yang panjang dengan segala suka dan dukanya. Ia lahir dalam konteks dinamika sosial politik dan keamanan dari Negara Kebangsaan (Nation State) Indonesia. Ia lahir dalam

konteks penegakan hukum, HAM dan demokrasi.  Undang-undang ini lahir sebagai upaya penyelesaian konflik, sebagai jalan keluar untuk menciptakan Win-Win Situation antara rakyat Papua yang ingin merdeka dan melepaskan diri dari Negara Kesatuan RI (NKRI) dan Pemerintah RI yang tetap kokoh teguh mempertahankan integritas dan kedaulatan atas NKRI.

Di satu pihak, sangat jelas bahwa keinginan banyak orang Papua adalah kemerdekaan penuh dari RI, sebagaimana disampaikan dalam Kongres Papua II. Di lain pihak juga sangat jelas bahwa Jakarta menolak tuntutan tersebut[17]. Otonomi Khusus juga sekaligus membuka ruang bagi perbaikan untuk masa depan yang lebih baik, belajar dari kesalahan masa lampau agar supaya semua pihak tidak boleh lagi mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. Undang-Undang ini membuka ruang untuk perbaikan dalam rangka memperjuangkan perbaikan kesejahteraan, keadilan, perdamaian, persamaan hak, dan untuk mengembangkan jati diri, harga diri serta harkat dan martabat orang Papua sebagai manusia.

Namun, pemberlakuan Otsus ini justru ditandai dengan pembunuhan Theys Hiyo Eluay. Pada tanggal 10 November 2001, Theys Hiyo Eluay diculik dan lalu ditemukan sudah terbunuh di mobilnya di Skyland Jayapura[18].

Dua  tahun setelah Undang-undang No. 21/2001 tentang Otonomi  diberlakukan,  sejumlah tokoh di Jakarta membentuk  Perkumpulan Masyarakat Jakarta Peduli Papua atau disingkat Pokja Papua pada 25 November 2002, dikoordinatori  A. Patra M. Zen, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ia adalah organisasi non-pemerintah yang didirikan untuk tujuan mendorong perwujudan prinsip-prinsip demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakat  Papua di era Otsus.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 diimplementasikan pemerintah Indonesia dengan menggelontorkan dana trilyunan rupiah untuk membiayai berbagai aspek pembangunan dalam rangka perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan bagi orang Papua.


Otsus Gagal: UP4B, JDP, KNPB dan Kongres III

Berdasarkan sejumlah evaluasi baik oleh mahasiswa, Majelis Rakyat Papua, sejumlah LSM dan bahkan dari Menteri Dalam Negeri[19] (membentuk tim evaluasi) berkesimpulan Otsus dinilai belum menyentuh persoalan-persoalan mendasar orang asli Papua di segala bidang[20]. Sementara itu, Pokja Papua dibentuk untuk mengawal perwujudan prinsip-prinsip demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakat  Papua belum juga secara signifikan mendapatkan ruang dalam implementasi Otsus.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga melakukan penelitian konflik di Papua sejak 2004 di bawah riset kompetitif LIPI sub-program “Otonomi Daerah, Konflik, dan Daya Saing”. Pada 2006, penelitian Papua membahas proses trust building dan rekonsiliasi di Papua dan melakukan studi perbandingan dengan upaya membangun saling percaya yang dilakukan oleh negara lain, seperti di Amerika Latin dan Afrika Selatan.

Di akhir 2008, penelitian Papua dibuat dalam sebuah buku yang dikenal dengan Papua Road Map (singkatnya PRM). Intinya, tim PRM bukan hanya menghasilkan pemetaan masalah utama di Papua, namun yang utama adalah menawarkan alternatif solusi damai dan bermartabat di Papua.

Dalam penelitian ini mengemuka empat isu utama di Papua. Pertama, marjinalisasi dan diskriminasi terhadap orang asli Papua, baik secara politik, ekonomi, maupun sosial-budaya. Kedua, pelanggaran HAM dan kekerasan negara yang belum diselesaikan secara adil, termasuk juga belum berhasil diputusnya siklus kekerasan di Papua yang dilakukan negara. Ketiga, sejarah dan status politik Papua yang terus diperdebatkan di kalangan orang Papua, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan Act of Free Choice pada 1962 yang menghasilkan integrasi (reintegrasi) Papua ke Indonesia. Keempat, kegagalan pembangunan berkaitan dengan implementasi UU Otsus Papua, terutama bila dilihat dari keberhasilan/kegagalan di empat sektor prioritas: pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat,dan pembangunan infrastruktur.

Asumsinya, dengan dana Otsus yang besar (sejak 2001-2010 berjumlah Rp28,3 triliun) seharusnya orang Papua sudah jauh lebih sejahtera. Namun, Papua tetap tercatat sebagai daerah paling miskin di Indonesia (Provinsi Papua 38% dan Provinsi Papua Barat 40%).

Tahun 2009, sekelompok anak muda Papua terpelajar mengaktifkan kembali Komite Nasional Papua yang pernah dibentuk pada tahun 1969 oleh para tokoh Papua dengan menambah kata “Barat” dan kemudian menjadi Komite Nasional Papua Barat[21]. Komite ini berpusat di Jayapura dan dibentuk di seluruh tanah Papua. Gerakan perlawanan rakyat Papua dengan demontrasi damai kembali dilakukan secara progresif. Komite ini memobilisasi mahasiswa dan rakyat di Jayapura dan menggelar demontrasi dengan melibatkan puluhan ribu orang pada pada 18 Juni dan 8 Juli 2010. Mereka meminta agar Otonomi Khusus (Otsus) dikembalikan ke pemerintah pusat dan menolak upaya dialog yang dilakukan oleh LIPI.

Aspirasi politik Papua terus menggelora, mengglobal dan tak terbendung.

Tim Kajian Papua-LIPI terus melanjutkan berbagai kegiatan antara lain dialog konstituen Jakarta-Papua di kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi keagamaan, parlemen, partai politik, wartawan, pribadi-pribadi yang memiliki pengaruh politik, dan kementerian serta lembaga negara di Jakarta, termasuk upaya untuk menciptakan kondisi yang positif untuk menerima dialog sebagai jalan keluarnya konflik Papua.

Pada Januari 2010, Jaringan Damai Papua (JDP) dibentuk dan Peter Neles Tebay (Almarhum)[22]  ditunjuk sebagai koordinator.  JDP merekrut dan melatih sekitar 30 orang Papua dan non-Papua dari berbagai elemen sosial, agama, dan faksi politik untuk menjadi fasilitator dan mediator pradialog. Salah satu kerja dari JDP ini adalah mensosialisasikan konsep dialog Jakarta-Papua dan menggalang dukungan serta mengumpulkan pendapat pemimpin Papua di tingkat akar rumput. Di sisi lain, dukungan di kalangan pemerintah untuk pradialog semakin terbuka dan menguat.

Pada 17-20 Oktober 2011, Kongres  Rakyat Papua (KRP) III digelar di Lapangan Zakeus, depan Asrama Tunas Harapan, Padang Bulan. Kongres melahirkan Negara Federal Papua Barat dan berakhir penangkapan Forkorus Yoboisembeut,  Edison Waromi dan 100-an serta tembakan aparat gabungan TNI dan Polri karena dinilai telah melakukan tindakan makar[23].

Satu tahun kemudian, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan tiga Menteri Koordinator ke Papua[24]. Hasilnya, pemerintah akan merevisi Inpres No. 5/ 2007 tentang percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat serta menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang pembentukan Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B).

Unit ini dipimpin Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono, dengan tugas pokok melakukan koordinasi; sinkronisasi;  fasilitasi; pengendalian dan evaluasi serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah; peningkatan komunikasi konstruktif antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Selama tiga tahun, UP4B dinilai belum maksimal melakukan tugas-tugasnya, termasuk komunikasi konstruktif.

Menyimak kondisi ini, pada tanggal 14 Oktober 2014, LIPI menggelar Seminar Nasional bertajuk “Proses Perdamaian, Politik Kaum Muda, dan Diaspora Papua: Updating Papua Road Map” di Auditorium Utama LIPI, Jakarta dengan menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw, Deputi I Koordinasi Bidang Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Yoedhi Swastono, Koordinator Jaringan Damai Papua Neles Tebay dan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy.

Pada seminar ini, Koordinator Penelitian Updating Papua Road Map dari LIPI, Adriana Elisabeth, meminta kepada Presiden SBY menunjuk seseorang sebagai utusan khusus yang merupakan orang kepercayaan Presiden untuk mempersiapkan dialog. Walaupun KNPB terus menolak dialog dan meminta agar dilakukan referendum untuk Papua.  

Pada 22 Juli 2014, Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2014 – 2019. Tim Transisi Jokowi-JK dibentuk.

Pada 16  Oktober 2014, Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia (AMPTPI) menggelar “Refleksi 10 Tahun Kepemimpinan SBY bagi Tanah Papua” di Aula Utama Universitas Kristen Indonesia, Cawang, Jakarta dan dihadiri oleh Ketua Pusat Studi Kajian Papua UKI Antie Solaimin, Komisioner Komnas HAM Natalis Pigai, dan Tokoh Buruh Indonesia Mochtar Pakpahan. Pada refleksi ini, salah satu anggota Tim Transisi Jokowi-JK, Hironimus, ikut hadir. Refleksi tersebut berkesimpulan, 10 tahun kepimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan UP4B belum  mengotimalkan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus).


Kredit ilustrasi: Alit Ambara (Nobodycorp)

Jokowi Dilantik Jadi Presiden: ULMWP, Pokja Papua, Draf Otsus Plus

Pada 20 Oktober 2014, Joko Widodo  dan Jusuf Kalla dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Periode 2014-2019[25].

Pada bulan berikutnya, 12 November 2014, seperti dilangsir Kompas.com, Koordinator JDP, Peter Neles Tebay (Almarhum) meminta Bambang Darmono mempercepat proses dialog antara Jakarta dan Papua. Pembentukan UP4B ini dapat mendorong Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat beserta seluruh kabupaten dan kota di seluruh Papua untuk mengadakan dialog warga Papua yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat yang hidup di Tanah Papua,” ujar Neles.

Sabtu,  13 November 2014, Solidaritas Perempuan Pembela HAM Papua, Bernadetha Mahuse, Fientje Jarangga, Frederika Korain, dan Pdt. Selvia Titihalawa didampingi Forum Kerja Oikumenis Pemimpin Gereja-Gereja Papua, Pdt. Benny Giay dan Pdt. Socrates Sofyan Yoman menemui Deputi Tim Transisi Jokowi, Andi Widjajanto, di rumah transisi di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat.  Pada pertemuan itu, Solidaritas Perempuan Pembela HAM Papua menyampaikan tiga prioritas perempuan asli Papua yang harus menjadi perhatian serius dalam pemerintahan Jokowi-JK.

Satu bulan kemudian, 7 Desember 2014 di Vanuatu, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dibentuk dengan menyatukan tiga gerakan politik utama yang memperjuangkan kemerdekaan Papua[26].

Joko Widodo dan Yusuf Kalla resmi memimpin Indonesia. Joko Widodo melakukan evaluasi pendekatan atas Papua dan membubarkan UP4B karena dinilai  unit ad hoc dan tidak membawa banyak perubahan di Papua. Kemudian, melalui Tim Transisi yang dikepalai Rini M. Soemarno, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia era SBY, dibentuk Pokja Papua untuk fokus pada pengawalan pemenuhan janji pembangunan di Papua dan Papua Barat bagi perempuan dan masyarakat marjinal (dalam hal ini suku asli setempat). Judith Dipodiputro ditunjuk menjadi ketua Pokja Papua untuk menjalankan rekomendasi Rini M. Soemarno dan mulai bekerja dengan mengusung tema “Gerakan Propinsi Papua dan Papua Barat Bekerja dan Unggul”. Judith Dipodiputro bersama timnya menjalankan Pokja Papua dengan menggandeng semua pemangku-kepentingan sesuai dengan kapasitas dan kompetensi masing-masing.

Pokja ini kemudian, salah satunya, merekomendasikan pembangunan pasar terintegrasi di Papua. Pasar Tradisional Terintegrasi terdiri dari fasilitas-fasilitas seperti Rumah Anak Harapan, Rumah Keluarga Sehat, dan Rumah Koperasi.

Selama  27-29 Desember 2014, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Papua sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan sekaligus menghadiri perayaan Natal Nasional.

“Saya akan sering hadir di Papua, minimal setahun tiga kali, coba diingat-ingat, kalau kurang ditegur,” kata Presiden Jokowi pada perayaan Natal Nasional 214 di Stadion Mandala, Jayapura, Papua, Sabtu 27 Desember 2015. Pada kunjungan ini, Presiden memerintahkan untuk  membangun pasar mama-mama Papua.

Kemudian, Pokja Papua melakukan koordinasi dan pengawalan pembangunan pasar terintegrasi Pasar Pharaa di Sentani dan Pasar Mama-mama Kabupaten Jayapura di Papua. Selain itu, Pokja juga bergerak untuk sertifikasi tenaga kerja, pengembangan komoditas unggulan kopi, Sagu, hasil pertanian/perkebunan, hasil laut dan danau di  7 wilayah adat di tanah Papua.

Judith  Dipodiputro oleh sejumlah kalangan di Papua dinilai sebagai salah satu perempuan peduli, berani dan pantang menyerah melaksanakan tugas besar dengan kewenangan yang kecil pada bidang tugas yang diberikannya. Judith Dipodiputro melakukan blusukan hingga di pedalaman Papua untuk mendorong program kopi dan potensi unggulan lain serta mampu menghemat uang Negara senilai Rp 158 miliar dari biaya pembangunan Pasar Mama-mama mencapai Rp 189 miliar.

Namun, kerja-kerja Pokja Papua masih tetap dinilai tak ada dampak yang signifikan karena, tentu saja, ia bukan lembaga setingkat menteri dan tak lahir dari  sebuah undang-undang atau Kepres sehingga memiliki kapasitas sangat terbatas untuk menangani kompleksitas persoalan di Papua.

Pada tahun 2015, Dewan Perwakilan Provinsi Papua dan Papua Barat  mengajukan draf  Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus kepada pemerintah pusat. Namun, RUU Otsus Plus gagal masuk  dalam Prolegnas 2015. Atas kegagalan ini, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengancam tidak akan kembali ke Jakarta untuk membahas RUU Otsus Plus Papua lagi dan akan melakukan referendum  yang melibatkan orang asli Papua untuk menentukan nasib mereka sendiri.

Ancaman Gubernur ini tidak terbukti dilakukan.

Akan tetapi, di luar sana, persoalan Papua sudah mulai “keluar”[27]  dari kawasan Melanesia.


Pendekatan Ala Jokowi

Presiden Jokowi tingkatkan perhatian kepada Papua dibandingkan 50-an tahun sebelumnya. Hal ini ditunjukkan dengan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke tanah Papua sebanyak 10 kali, sejumlah mega proyek jalan dan jembatan, penerangan, bandara udara, pelabuhan, pasar, pembagian sertifikat tanah, pembagian Kartu Indonesia Sehat, pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan dan pembangunan pasar tradisional, penerapan BBM satu harga dan program lainnya.

Proyek jalan, misalnya, hingga akhir 2014 (sebelum era Jokowi) jalan Trans Papua yang sudah dikerjakan sepanjang 3.263 KM, yang terdiri dari Provinsi Papua Barat sepanjang  2.343 KM dan Provinsi Papua sepanjang 920 KM dari total jalan Trans Papua sepanjang 4.330 KM. Sepanjang 3.263 KM ini dikerjakan dalam kurun waktu puluhan tahun.

Sisa jalan trans Papua yang belum tembus sepanang 1.067 KM. Pada era Jokowi (2014-2019), pembangunan jalan trans Papua dikerjakan secara masif sehingga telah dikerjakan sepanjang 1.066 KM dengan  menelan anggaran pemerintah mencapai Rp18 triliun. Dari total jalan Trans Papua yang telah dibangun ini, hingga 2019 masih terdapat 1.678 KM  jalan yang belum beraspal[28].

Selain itu, Jembatan Holtekamp adalah jembatan sepanjang 732 meter dengan lebar lebar 17 meter yang menghubungkan Hamadi, Distrik di Jayapura Selatan dengan Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, yang sebelumnya membutuhkan waktu 2,5 jam menjadi 60 menit. Jembatan ini dibangun dengan total biaya 1,7 triliun. Selain itu, Jokowi membangun pelabuhan baru serta revitalisasi pelabuhan lama untuk perkuat tol laut.

Jokowi juga memberikan perhatian pada pembangunan bandara, Bandara Domine Eduard Osok (DEO) di Sorong, Papua Barat misalnya menelan sekitar Rp 236 miliar yang bersumber dari APBN. Lalu ada Bandara Nop Goliat Dekai di Yahukimo dengan anggaran Rp 231 miliar, Bandara Wamena Rp 200 miliar, dan Bandara Utarom Rp 75,5 miliar, Bandara Sentani, Jayapura, Papua dengan nilai Rp 1,47 triliun, dan bandara Internasional Nabire dalam tahap pengerjaan.

Jokowi juga membangun Bendung Wariori di Kabupaten Manokwari yang dilengkapi saluran irigasi primer sepanjang 1 KM dengan anggaran Rp 237,5 miliar melalui kontrak pekerjaan tahun jamak sejak 2013 hingga 2016. Bendungan lainnya, Bendungan Oransbari di Kabupaten Manokwari yang mampu mengairi areal persawahan seluas 3.016 hektar, di mana saat ini sudah berfungsi mengairi 700 hektar untuk 450 petani. Keberadaan Bendungan tersebut mendukung program peningkatan produksi pangan dan juga untuk meningkatkan penyediaan air baku di wilayah tersebut.

Sedangkan dari infranstruktur energi PLN, Jokowi berhasil meningkatkan rasio elektrifikasi. Rasio elektrifikasi Provinsi Papua yang tahun 2013 hanya 30,48 persen, naik menjadi 77 persen di tahun 2018 dan target 85,72 persen di tahun 2019 untuk Provinsi Papua. Capaian hingga 2017, ada 69 unit infrastruktur PLT EBT, 390 unit PJU PV/Retrofit 6.398 Kw melistrki 4.441 KK+interkoneksi, serta 76.253 unit LTSHE. Jaringan tegangan menengah (JTM) mencapai 831 kms, jaringan tegangan rendah (JTR) mencapai 627 kms, dan gardu distribusi sekitar 102,8 MVA. Selain listrik, pemerintah melakukan terobosan kebijakan di energy bahan bakar minyak melalui percepatan BBM Satu Harga.

Dari sisi telekomunikasi,  ada Palapa Ring Timur untuk daerah Papua dan Papua Barat. Jokowi juga memerintahkan membangun kabel optik yang menghubungkan seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua.

Selain itu, Jokowi meningkatkan alokasi dana APBN kepada Papua hingga mencapai Rp62 triliun untuk Provinsi Papua dan Rp 28,34 triliun untuk Provinsi Papua Barat di luar dana Otsus.

Di bidang pertambangan, pemerintahan Jokowi mendesak Freeport Indonesia untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen dan berhasil  ditandatangani perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport  pada 27 Agustus 2017. Dari perjanjian ini, pemerintah daerah Papua mendapatkan saham 10 persen sesuai kesepakatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua yang diwakili oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, pada tanggal 12 Januari 2018.

Pemerintahan Jokowi mengklaim telah menurunkan angka kematian bayi dan ibu melahirkan, dan meningkatnya harapan hidup di Papua maupun Papu Barat. Pelayanan kesehatan di Papua dan Papua Barat terus ditingkatkan secara bertahap. Adapun, penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat di Papua dan Papua Barat mencapai 1,22 juta.

Di bidang pendidikan, Jokowi juga melakukan pemerataan pendidikan yang mengacu pada 3T yakni terdepan, terpencil, dan tertinggal. Pemerataan pendidikan dengan penerapan 3T ini sangat membantu pendidikan di Papua.

Menurut  Deputi V Kepala Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia Jaleswari Pramodhawardani,  perhatian yang signififlan ini telah berakibat pada  penurunan tingkat kemiskinan di Papua dan kualiatas hidup rakyat mengalami peningkatan. “Tahun 2013 angka kemiskinan 31,13 persen menurun ke 27,62 di tahun 2017”.

Pertumbuhan ekonomi misalnya, mencapai 9,21% pada 2016, naik dibandingkan 2014 dan 2015 yang tercatat sebesar 3,65% dan 7,47%[29]. PDRB per kapita tanpa sektor tambang dalam juta rupiah meningkat dari Rp 24.60 juta per tahun di tahun 2013 menjadi Rp 37,52 juta per tahun di tahun 2017. “Kini ratio menurun dari 0, 44 tahun 2013 menjadi 0,398 tahun 2017[30].

BPS merilis, telah terjadi kenaikan IPM dari kategori rendah ke kategori sedang. “Berita yang menggembirakan, Papua IPM sudah masuk kategori sedang. Hampir seluruh provinsi masuk kategori sedang, tinggi. Hanya DKI yang masuk sangat tinggi,” ujar Kepala BPS, Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta, Senin (15/4/2019)[31].


Jokowi Abaikan HAM dan Pelurusan Sejarah

Presiden Jokowi selama lima tahun di periode pertama telah melakukan banyak hal di Papua dibandingkan dengan para pendahulunya.  Hal ini diakui sejumlah tokoh Papua[32]  dan masyarakat Papua. Itulah mengapa, sejumlah pihak menyebut Jokowi “Bapak Pembangunan Papua” dan lebih dari 80 persen rakyat Papua masih memilih dia pada Pemilu 2019 ini[33].

Namun, hal ini bukan berarti persoalan pembangunan Papua telah selesai, ia masih mengisahkan ketimpangan di segala aspek.  Presiden Jokowi sendiri mengakuinya pada  Festival Satu Indonesia,  Minggu (10/3/19), “Betapa yang namanya perbedaan, ketimpangan di Jawa dan Papua seperti bumi dan langit.” CNN Indonesia,  Minggu, 10/03/2019.

Di tengah perhatian Jokowi yang signifikan di bidang infrastruktur ini, bencana kesehatan masyarakat masih terjadi. Misalnya, Januari 2018, dunia dikagetkan dengan kematian bersusulan puluhan anak Kabupaten Asmat, Papua, karena gizi buruk dan wabah campak di kabupaten tersebut[34].

Masalah pendidikan di Papua juga masih menjadi salah satu masalah mendasar[35].  Hingga saat ini, 34 sampai 40 persen anak-anak di Papua masih mengalami buta huruf. Angka ini adalah yang tertinggi di Indonesia. Data dari United Nations Children’s Fund (Unicef) menunjukkan bahwa 30% siswa Papua tidak menyelesaikan SD dan SMP mereka. Di pedalaman, sekitar 50% siswa SD dan 73% siswa SMP memilih untuk putus sekolah. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2017 perihal Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, 11 Desember 2017 belum secara signifikan tampak di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, pemerintah juga dinilai belum ada langkah kongkret untuk menangani persoalan arus migrasi ke Papua. Arus migrasi yang tak terkontrol dan tak terkendali ini dinilai sebagai ancaman bagi masyarakat lokal Papua di tengah kondisi pendidikan yang buruk. Orang asli Papua sudah dan akan sulit bersaing di segala bidang, baik menjadi anggota legislatif, birokrasi, serta bersaing di sektor bisnis dan bidang lainnya.

Presiden Joko Widodo rajin ke Papua tetapi sisi lain ia dinilai membumkam ruang demokrasi bagi kebebasan bereskpresi rakyat Papua dan pemberian akses masuk ke Tanah Papua kepada jurnalis, akademisi, pemerhati kemanusiaan dan lembaga-lembaga nasional maupun internasional yang hendak mengabdi bagi Papua. 

Jokowi juga dinilai, selain fokus pada infrastruktur, fokus pada pengembangan keamanan dengan mengerahkan ribuan tentara tambahan ke Papua. Meski pasukan ini ditujukan untuk memperkuat pertahanan nasional, ada kekhawatiran hal ini akan menghambat upaya penegakan HAM di Papua. Laporan terbaru oleh Amnesty International misalnya, menunjukkan bahwa pembunuhan tanpa proses hukum yang melibatkan personil keamanan masih terjadi di Papua.

Jokowi juga dikritik karena tidak memberikan prioritas pada penegakan hukum dan keadilan dalam rangka perawatan dan penyembuhan luka batin yang sudah parah selama 52 tahun menjadi bagian dari Indonesia. Sejauh ini, selama pemerintahan Jokowi tidak ada satu pun kasus pelanggaran HAM berkaitan dengan Papua yang telah diselesaikan. Ini menumbuhkan rasa tidak percaya orang Papua terhadap pemerintahan pusat.

Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim, mengatakan target penyelesaian pelanggaran HAM di Papua sebenarnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Di dalam undang-undang tersebut ada tiga jalan[36]  untuk menyelesaikan masalah HAM di Papua. Namun, belum mengalami kemajuan karena sampai sekarang belum ada peraturan daerah di Papua yang mengamanatkan pembentukan komisi tersebut. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi merupakan upaya penyelesaian seluruh kasus pelanggaranHAM di Papua pada masa lalu[37]. Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Padjaitan menyatakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM, khususnya di Papua, namum belum ada langkah-langkah konkret hingga saat ini[38].

Selain itu, Jokowi juga dinilai belum melakukan  rekognisi atau pengakuan simbol-simbol daerah berupa bendera dan lambang wilayah Tanah Papua.  Juga pelaksanaan dialog sebagai proses demokrasi, dalam kerangka resolusi konflik Papua-Jakarta juga dinilai belum mendapatkan ruang dalam kepemimpinan Jokowi. LIPI dan kemudian Jaringan Damai Papua telah menggagas mengenai dialog ini tetapi belum berkesempatan dilakukan.

Dalam kondisi ini, kampanye untuk penentuan nasib sendiri bagi Papua kian meluas dan membesar. Gerakan tersebut dilakukan terutama oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Gerakan Rakyat Demokratik Papua (Garda Papua), dan belakangan  mendapat dukungan dari kelompok-kelompok non-Papua, seperti Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat (FRI WP) yang berbasis di Jakarta.

Sementara, United Liberation Movement for West Papua  bergerak membangun dukungan terutama dari negara-negara Pasifik menyangkut hak penentuan nasib bagi Papua. Vanuatu, Kepulauan Solomon dan Tuvalu telah mengangkat isu Papua di forum PBB berkali-kali.


Pendekatan Baru untuk Papua

Itu artinya, persoalan Papua belum selesai secara komprehensif. Karena itu, Presiden Joko Widodo pada periode kedua ini mesti meningkatkan perhatiannya pada tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) dengan menyentuh lebih dalam pada kebijakan yang dapat mengakomodir semua kepentingan dan semua pihak sehingga persoalan Papua dapat diselesaikan secara tuntas.

Berdasarkan pengamatan, analisa dan pengalaman empirik saya, ada tiga solusi yang dapat ditempuh oleh Presiden Joko Widodo.   

Pertama, melakukan Dialog Damai dengan rakyat Papua dengan dimediasi oleh pihak ketiga yang netral guna menyelesaikan perbedaan tafsir sejarah politik integrasi Papua ke dalam Republik Indonesia[39]. Untuk melaksanakan dialog ini, Presiden perlu menunjuk Utusan Khusus dengan kewenangan setingkat menteri yang dapat mulai melakukan koordinasi dengan komponen rakyat Papua di Tanah Papua.

Kedua, Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini dilakukan dengan membentuk Tim Penyidik Ad-Hoc  HAM untuk menyelidiki kembali peristiwa kekerasan negara terhadap rakyat Papua, di berbagai wilayah di Tanah Papua (Pegunungan Tengah 1977, Bela-JIla-Alama 1995, Biak Berdarah 1998, Wasior, Paniai Berdarah, dan lainnya).

Hal ini diikuti dengan menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan peradilan HAM guna menghentikan impunitas, pemberian restitusi serta rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM serta menghilangkan stigma separatis, makar dan Papua sebagai ‘Daerah Merah, Daerah Operasi Militer’ agar menghentikan pendekatan militeristik yang selama ini diberlakukan di Tanah Papua serta  menarik kembali satuan militer dan kepolisian non-organik dan intelijen, penghentian pembentukan struktur militer baru di Tanah Papua. 

Sebagai penghormatan atas HAM, Presiden Jokowi juga harus membuka ruang demokrasi bagi kebebasan bereskpresi rakyat Papua dan pemberian akses masuk ke Tanah Papua kepada jurnalis, akademisi, pemerhati kemanusiaan dan lembaga-lembaga nasional maupun internasional yang hendak mengabdi bagi Papua.

Ketiga, mengevaluasi konsep dan strategi pembangunan dan membentuk satuan kerja setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, dengan kelengkapannya hingga ke Tanah Papua dengan figur-figur yang berintegritas, memihak kepentingan rakyat dan memiliki pemahaman yang utuh terhadap manusia, kebudayaan, dan alam sekitar.

Satuan kerja ini terdiri dari Dirjen Urusan Pendidikan dan Kesehatan yang kemudian dibagi dua menjadi Direktur Urusan Kesehatan dan Direktur Urusan Pendidikan; Dirjen Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dirjen Urusan Sosial dan Budaya yang kemudian dibagi menjadi Direktur Urusan Kebudayaan dan Direktur Urusan Sosial (Kependudukan, Bencana Alam, dan urusan Keluarga Besar pengganti KB Persoalan Sosial lainnya); Dirjen Urusan Investasi, Pengelolaan Sumber  Daya Alam/Pariwisata, dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat; Dirjen Reformasi Birokrasi dan Kontrol Pemanfaatan Anggaran Publik. ***


YERMIAS DEGEI adalah seorang ASN di Papua, Mantan Wartawan, Alumni salah satu Universitas Katolik di Yogyakarta


—————–

[1] Kunjungan pertama kali ke Tanah Papua pada 27-29 Desember 2014, disusul pada 8-11 Mei 2015, lalu ketiga kalinya pada 29 Desember 2015 hingga 1 Januari 2016, keempat pada 29-30 April 2016, kelima pada 17-18 Oktober 2016, keenam pada 9-10 Mei 2017, ketujuh pada 20-22 Desember 2017, dan kedelapan pada 11-13 April 2018.  Tetapi menurut Deputi V Kepala Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia Jaleswari Pramodhawardani, Jokowi mengunjungi Papua sebanyak 10 kali, Kabarpapua.com, 12 Februari 2019. 

[2]   https://en.wikipedia.org/wiki/New_York_Agreement, diakses pada  6 Juli 2019.

[3]   Protes atas PEPERA dalam bentuk demontrasi dilakukan pada Tanggal 11 April 1969. Herman Wayoi, Mozes Werror, Clemens Runaweri memimpin sebanyak 200 pendemo, kebanyakan dari pegawai-pegawai negeri, pelajar dan mahasiswa di kediaman Utusan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Fernando Ortiz Sanz. Mereka menyampaikan suatu resolusi berjudul, ”Penentuan Nasib Sendiri atau disingkat Penase” dan menegaskan harus menjalankan referendum untuk satu orang satu suara. Baca: https://id.wikipedia.org/wiki/Penentuan_Pendapat_Rakyat, diakses pada  6 Juli 2019.

[4]   https://tirto.id/pepera-cara-indonesia-siasati-potensi-keok-saat-referendum-b6eH, 1 Desember 2016,  diakses pada, 6 Juli 2019.

[5]   https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Papua_Merdeka, diakses pada, 6 Juli 2019.

[6]  “Deklarasi Republik Papua Barat”, https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Papua_Merdeka, diakses pada, 6 Juli 2019.

[7]  https://sp.beritasatu.com/home/slogan-merdeka-harga-mati-dan-nkri-harga-mati-jangan-lagi-ditonjolkan/85663, diakses pada, 6 Juli 2019.

[8]  Salah satu ciri Orde Baru adalah pembangunan yang sentralistik dan militeristik. Ini adalah kondisi umum di  Indonesia, tak hanya dirasakan orang Papua. Kondisi ini dapat diakses di https://id.wikipedia.org/wiki/Orde_Baru, diakses, 6 Juli 2019

[9]   https://www.merdeka.com/khas/sepotong-berita-dari-tanah-papua-papua-dalam-sorotan-media-1.html

[10]  https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi–$R48R63.pdf; https://id.wikipedia.org/wiki/Pernyataan_Umum_tentang_Hak-Hak_Asasi_Manusia,  diakses pada  6 Juli 2019.

[11]  https://nasional.tempo.co/read/70656/pemerintah-belum-tanggapi-tuntutan-pelurusan-sejarah-papua  baca juga, https://www.liputan6.com/news/read/4531/rakyat-papua-menuntut-pelurusan-sejarah.

[12]  https://id.wikipedia.org/wiki/Kerusuhan_Mei_1998, diakses, 6 Juli 2019.

[13]  https://id.wikipedia.org/wiki/Theys_Hiyo_Eluay, diakses, 6 Juli 2019.

[14]  https://id.wikipedia.org/wiki/Referendum_kemerdekaan_Timor_Leste_1999, diakses, 6 Juli 2019.

[15]  https://id.wikipedia.org/wiki/Misi_Perserikatan_Bangsa-Bangsa_di_Timor_Timur, diakses, 6 Juli 2019.

[16]  https://id.wikipedia.org/wiki/Presidium_Dewan_Papua, diakses, 6 Juli 2019.

[17]  Suebu Barnabar, SH (Mantan Gubernur Provinsi Papua),  “Otonomi Khusus Papua, Masalah dan Prospek”, SKH Suara Pembaruan, 8 September 2003. Tulian diangkat dari makalah yang disampaikan di Denpasar Bali/Jakarta, 15-18 2003 sebagai anggota “study group” dari East-West Center Project on the Dynamics and Management of Internal Conflicts in Asia.

[18]    Menurut penyidikan Jenderal I Made Mangku Pastika, yang juga memimpin penyidikan peristiwa Bom Bali 2002, ternyata pembunuhan Theys dilakukan oleh oknum-oknum Komando Pasukan Khusus(Kopassus). Dunia Internasional mengecam pembunuhan Eluay ini. Eluay akhirnya dimakamkan di sebuah gelanggang olahraga di tempat kelahirannya Sentani pada sebuah tanah yang sudah diwakafkan oleh para tetua suku. Pemakamannya dihadiri kurang lebih 10.000 orang Papua. Pada jalan raya antara Jayapura dan Sentani sebuah monumen kecil didirikan untuk mengenang pembunuhan ini.

[19]   https://www.merdeka.com/politik/mendagri-hasil-evaluasi-otsus-papua-sedang-disusun.html, diakses, 6 Juli 2019.

[20]   https://nasional.kompas.com/read/2012/12/13/08304158/Otsus.Papua.Belum.Sesuai.Harapan, https://mkduncen.ac.id/puluhan-triliun-dana-otonomi-khusus-dialirkan-mengapa-masih-ada-tuntutan-papua-merdeka/, diakses, 6 Juli 2019.

[21] https://id.wikipedia.org/wiki/Komite_Nasional_Papua_Barat, diakses, 6 Juli 2019.

[22] https://id.wikipedia.org/wiki/Neles_Tebay, diakses, 6 Juli 2019.

[23]  https://www.jpnn.com/news/pimpinan-dan-peserta-kongres-rakyat-papua-ditangkap, diakses, 6 Juli 2019.

[24]  https://www.liputan6.com/news/read/411470/sby-minta-menko-pulhukam-teliti-kasus-papua, diakses, 6 Juli 2019.

[25]  https://id.wikipedia.org/wiki/Joko_Widodo, https://id.wikipedia.org/wiki/Pelantikan_Presiden_Joko_Widodo, diakses, 6 Juli 2019.

[26]  https://www.ulmwp.org, pada  6 Juli 2019 website ini tidak dapat diakses. Pada tanggal yang sama, saya mengakses di, https://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_Persatuan_Pembebasan_untuk_Papua_Barat.

[27]  “Keluar” artinya, setelah ULMWP cukup sukses membangun kepercayaan di negara-negara Melanesia (baca: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160218124454-20-111775/benny-wenda-negara-negara-melanesia-dukung-pembebasan-papua), kini mulai melakukan pendekatan  di luar dari negara-negara Melanesia, https://tirto.id/dukungan-internasional-untuk-papua-merdeka-cu9o, http://www.satuharapan.com/read-detail/read/7-negara-bawa-isu-papua-ke-parlemen-afrika-pasifik-dan-ue.

[28]  CNN Indonesia, Selasa, 04/12/2018, Trans Papua, Proyek Ambisi Jokowi di Indonesia Timur” baca juga, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/12/15142381/jokowi-tanya-kondisi-jalan-kadis-pendidikan-di-papua-ini-jawab-belum-mulus?page=all, diakses, 6 Juli 2019.

[29]  https://ekonomi.bisnis.com/read/20171023/9/702044/3-tahun-jokowi-jk-perhatian-khusus-untuk-papua-adakah-perbaikan

[30]  Ibid

[31]  https://www.liputan6.com/bisnis/read/3942259/bps-indeks-pembangunan-manusia-di-papua-naik-kelas- ke-kategori-sedang, diakses, 6 Juli 2019.

[32] Tempo.co, Jumat, 19 Mei 2017, Tokoh Papua: Dari 7 Presiden, Jokowi Paling Sering ke Papua”, diakses, 6 Juli 2019.

[33]  Memang, secara kuantitas jumlah rakyat yang memilih tidak sebanding dengan jumlah pemilih di provinsi lain. Tetapi, secara kualitas rakyat Papua menilai Jokowi terbaik bagi masa depan Indonesia dan Papua. Hal ini juga sangat berpengaruh secara politik baik dalam negeri, regional, pasific dan secara global.

[34] https://wartakota.tribunnews.com/2018/01/17/gizi-buruk-papua-netizen-pertanyakan-pencapaian-jokowi, Rabu, 17 Januari 2018, diakses, 6 Juli 2019.

[35]  https://daerah.sindonews.com/read/1232977/174/sdm-pendidikan-dan-kesehatan-jadi-masalah-dasar-di-papua-1503449365, diakses, 6 Juli 2019.

[36] Yang pertama, jalan pengadilan dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaranHAM. Yang kedua,melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Untuk memperkuat perbaikan ke depan situasi HAM di Papua, maka diamanatkan untuk membentuk Komisi Hak Asasi Manusia Daerah di Papua.

[37]  https://www.voaindonesia.com/a/isu-sdm-dan-ham-di-papua-jadi-sorotan-3-tahun-pemerintahan-jokowi/4183948.html, diakses, 6 Juli 2019.

[38]  https://tirto.id/luhut-pelanggaran-ham-di-papua-akan-diselesaikan-secepatnya-vZZ, diakses,  Juli 2019.

[39]  Mengenai hal ini, Indonesia telah memiliki pengalaman dengan Aceh.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.