Inklusi dan Bunga yang Layu: Hak Atas Kota Dalam Gejolak “Kota Untuk Semua”

Print Friendly, PDF & Email


Kredit ilustrasi: righttothecitymtl.wordpress.com


SENANG sekali rasanya memerhatikan usaha-usaha mewujudkan tatanan masyarakat yang lebih inklusif. Termaktub dalam berbagai agenda internasional dan nasional, “inklusivitas” menjadi mantra yang membuat golongan-golongan tersisihkan bisa berharap lebih akan pembangunan yang membumi. Ia juga muncul dalam tema-tema diskusi dan forum, menciptakan ruang-ruang baru bagi kaum miskin kota, penyandang disabilitas, perempuan, lansia, serta kelompok lain untuk bersua, berdiskusi, dan saling berkeluh kesah.

Tak hanya berhenti pada agenda dan topik diskusi, inklusivitas juga ditunjukkan dalam wujud fisik. Kali ini, orang-orang jadi punya ekspektasi lebih terhadap kegiatan berjalan kaki di kota. Mereka tidak hanya akan meminta adanya trotoar, tetapi bagaimana jalur pejalan kaki tersebut bisa mengakomodasi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Seperti di ruas Jalan Dago, Kota Bandung, contohnya, trotoar sudah dilengkapi dengan guiding block untuk memandu para tunanetra.

Namun, tetap saja, pembangunan infrastruktur seperti itu tidak semata-mata menobatkan sebuah kota jadi inklusif. Satu hal yang pasti, inklusivitas adalah tentang perjuangan terus menerus — ia tidak berhenti hanya pada cuitan di media sosial atau bahkan penyelipan kepentingan dalam agenda perkotaan. Maka dari itu, segalanya juga bisa jadi serba kurang. Dan ini, menurut saya pribadi, adalah hal yang wajar.

Yang tidak wajar dan menggelitik akal sehat saya adalah bagaimana inklusivitas is everything and in the same time, nothing at all. Maksudnya, dengan maraknya wacana tersebut dalam agenda mahaagung dari PBB, deklarasi komitmen, topik diskusi, dan indikator dalam pembangunan, ia kemudian menjadi wacana yanditerima begitu sajaKita tidak lagi peduli dari mana datangnya dan apa masalah yang coba dipecahkan dengan wacana tersebut. Dua hal yang mungkin kita pedulikan hanyalah bagaimana setiap visi pembangunan dapat membawa inklusivitas (tanpa tahu bagaimana turunannya) dan bagaimana pembangunan fisik dapat mengakomodasi semua pihak.

Intinya, ada suatu hal penting yang hilang selama ini. Kecurigaan ini mengantarkan saya pada pertanyaan: apa sebenarnya yang membuat kota tidak inklusif? Lantas kemudian, hal macam apa yang seharusnya diperjuangkan dalam memperjuangkan “kota untuk semua”?


Meretas Ekslusivitas

Menurut David Harvey (2012) dalam Rebel Cities, urbanisasi merupakan fenomena kapitalistik. Kota ada dan berkembang, pada awalnya, dari konsentrasi geografis dan sosial sebuah produk surplus. Kontrol terhadap produk tersebut dikuasai oleh segelintir orang, dan mereka harus mencari keuntungan terus menerus.

Jika biaya produksi sudah terlampau tinggi (yang diakibatkan oleh kelangkaan tenaga kerja atau gaji yang terlampau besar), maka mereka punya dua pilihan: mendisiplinkan tenaga kerja yang ada atau mencari tenaga kerja baru di lain tempat. Selain itu, alat produksi dan sumber daya alam yang baru juga bisa jadi harus dicari lagi. Jika daya beli pasar yang ada juga tidak bisa memberikan untung, maka terdapat dorongan untuk memperluas pasar lewat perdagangan lintas wilayah atau negara, mempromosikan gaya hidup dan produk baru, menciptakan sistem kredit, atau mengembangkan mekanisme pendanaan baru (biasanya menggunakan hutang).

Hal ini menyebabkan ruang menjadi sebuah benda berharga. Ia adalah aset sekaligus komoditas, di mana setiap jengkalnya bisa menghasilkan keuntungan berlipat ganda jika digunakan “sebaik mungkin”. Ruang jadi punya nilai tukar (exchange value) yang bisa diperhitungkan sedemikian rupa, memangkas maknanya sebagai sesuatu yang punya nilai guna (use value) dalam hal interaksi antar manusia dan lingkungannya. Karena, untuk apa punya tanah kalau ujung-ujungnya berubah jadi kampung di mana masyarakatnya tidak bayar apa-apa? Ya lebih mending dijadikan hotel, to?

Hal ini menciptakan ekslusivitas dari benda publik semacam ruang. Kota pun, secara keseluruhan, merupakan arena tengkar antara mereka yang hendak merebut ruang untuk mengambil keuntungan material dan mereka yang mempertahankan ruang untuk sekadar hidup — perang antara nilai tukar dan nilai guna. Dan jelas, yang tertindas adalah mereka yang tidak punya kekuasaan terlegitimasi atas lahan, tempat tinggal, atau ruang publik. Yang tercerabut adalah masyarakat yang tidak punya kuasa terhadap alat produksi, entah karena mereka miskin, cacat fisik atau mental, atau minoritas.


Inklusivitas dan Hak atas Kota (Sejauh Ini)

Pemahaman tersebut mengarahkan kita bahwa perjuangan dalam mewujudkan kota yang inklusif tidak boleh terlepas dari pemaknaan terhadap ruang kota itu sendiri. Lebih jauh lagi, jika kita harus bicara hal apa yang harus kita perjuangkan, maka hak atas kota memiliki peran penting dalam mengartikulasikan bahwa yang harus direbut — yang menjadi inti dari segala perjuangan tentang inkluvitas perkotaan — adalah kemampuan untuk membentuk kembali proses urbanisasi, tentunya secara kolektif.

Secara global, UN Habitat dan UNESCO telah memimpin konseptualisasi hak atas kota sebagai agenda yang luas dalam kerangka hak asasi manusia. Tujuannya adalah untuk mendorong kebijakan-kebijakan perkotaan yang adil, berkelanjutan, dan tentunya inklusif. Salah satu dokumen penting yang diterbitkan UNESCO bertajuk Urban Policies and the Right to the City: rights, responsibilities, and citizenship, menerjemahkan hak atas kota sebagai kendaraan dalam mencapai inklusi sosial lewat implikasi terciptanya kebebasan, transparansi, partisipasi, toleransi, dan pengentasan kemiskinan.

Meski begitu, terdapat pernyataan bahwa hak atas kota bukanlah “…positive right in a legal sense…”, di mana UNESCO dan UN-HABITAT tidak memiliki intensi untuk mempromosikan instrumen legal baru. Namun, bagi mereka, pemahaman hak atas kota seharusnya dapat mendorong negara-negara anggota belajar dari best practices dan alat-alat (tool kits) yang sudah disiapkan agensi UN.

Dalam tingkatan tertentu, sebenarnya, pemikiran semacam itu sudah sesuai dengan pemahaman hak atas kota yang diinterpretasikan cendekiawan seperti Mark Purcell atau David Harvey tentang konsep “asli” dari Henry Lefebvre. Namun, seperti yang akan dijelaskan berikutnya, pemikiran tersebut dapat pula dikritik karena secara taktis dikembangkan dari contoh-contoh yang “tidak sesuai” seperti perjanjian atau piagam, dan memiliki agenda besar untuk menjadi kerangka yang dogmatis dalam menerjemahkan hak atas kota.


Asal Mencekal, Kemudian Legal

Dalam artikel jurnalnya, “Possible Worlds: Henry Lefebvre and the Right to the City”, Mark Purcell (2013) mencoba “mendobrak” pemahaman hak atas kota yang kita pahami selama ini. Dalam interpretasinya mengenai konsep yang dicetuskan Henry Lefebvre, hak atas kota tidak hanya sebatas kesuksesan dalam hal menyelipkan konsep tersebut dalam kerangka legal-formal. Lebih dari itu, hak atas kota merupakan sebuah konsep revolusioner yang melebihi kerangka liberal demokratis.

Selama ini, konsep hak atas kota telah banyak diadaptasi dalam gerakan atau inisiatif yang berkembang. Salah satu contohnya adalah di Brasil, di mana organisasi akar rumput mengadvokasi hak atas kota untuk penghuni permukiman kumuh (disebut favela di Brasil). Hasilnya, tercetuslah City Statue pada tahun 2001, yakni seperangkat hukum federal yang salah satu poin pentingnya adalah regularisasi permukiman informal di kota-kota Brasil, melalui pertimbangan nilai guna daripada sekadar nilai tukar.

Namun, menurut Purcell, hal ini masih kurang sesuai dengan apa yang dicita-citakan Lefebvre. Hal serupa juga terjadi selanjutnya dalam piagam, perjanjian, dan gerakan lainnya, di antaranya Charter for Women’s Right to the CityMontreal Charter of Rights and Responsibilities, Mexico City Charter for the Right to the City, dan lainnya. Beberapa di antaranya bahkan menyebut secara gamblang bahwa Lefebvre memengaruhi atau menjadi dasar dari konsep yang dicanangkan.

Bagaimana kemudian, hak atas kota, menurut Purcell, terdistorsi (atau terkhianati) dalam implementasinya dalam gerakan-gerakan yang sudah ada? Dalam City Statute di Brasilcontohnya, hak milik (property rights) masih tetap ada dan menjadi acuan dalam pembangunan kota. Dalam Charter for Women’s Right to the City, terdapat tuntutan untuk menghormati hak-hak perempuan dalam hal pemerintahan, permukiman, pelayanan publik, keamanan, dan pembebasan dari diskriminasi gender. Dalam Montreal Charter of Rights and Responsibilities, ombudsman dikatakan memiliki kewenangan untuk menadahi tuntutan dari masyarakat yang dicurangi atau didiskriminasi, namun sebenarnya tidak ada kodifikasi utuh atas hak-hak tersebut.

Model-model seperti itu memiliki satu kemiripan, yakni diusungnya semangat liberal demokratis. Masyarakat (terkadang seolah-olah) diberikan kontrol (yang sebenarnya lemah) terhadap tata pemerintahan melalui pemilihan umum, kebebasan berpartai, dan bersuara terhadap hukum. Namun, tetap saja, hak-hak yang dimaksud juga merupakan proteksi legal, dan hak atas kota merupakan “tambahan” dari hak-hak yang sudah tercantum sebelumnya.

Pendekatan ini cenderung hanya mengadopsi konsep Lefebvre dalam strategi hukum saja. Saat hak yang sudah dilegalkan telah “diamankan”, maka perjuangan tersebut sudah bisa dikatakan selesai. Ketika piagam sudah terbit, maka tuntaslah perjuangan merenggut hak atas kota.

Dalam konteks ini, inklusivitas terkesan merupakan sebuah angan yang bisa digapai melalui pelbagai kegiatan advokasi dan penciptaan seperangkat perjanjian yang disepakati perwakilan masyarakat dan pemerintah. Implementasinya pun cenderung samar, terkadang tanpa reward and punishment yang jelas. Bahkan, saat diturunkan ke dalam pembangunan infrastruktur, baik prosedur dan hasilnya juga tak jarang mengundang prahara.

Entah berujung tidak dipakai, atau kontradiktif terhadap komitmen “ramah HAM”. Oops.


Kredit foto: Sangkara Nararya, 2018

Layunya Institusi Negara

Lantas, bagaimana empunya konsep hak atas kota mendefinisikan konsep mahadahsyat ini?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada beberapa prasyarat yang harus kita pahami terlebih dahulu. Pertama, bagi Lefebvre, hak merupakan hasil dari perjuangan politik. Hak adalah sebuah manifestasi dari klaim kolektif masyarakat. Tuntutan pertama dalam memahami hak atas kota, oleh karena itu, adalah mendobrak pemahaman awam tentang hak secara umum. Ia bukan sekadar permintaan akan pemenuhan kebutuhan dasar dan hak asasi, serta tidak hanya bersifat individual, akan tetapi perjuangan terus menerus dan secara bersama-sama dalam memudarkan fungsi pemerintahan.

Bagi Lefebvre, revolusi bukan sekadar perubahan politik dari sebuah institusi negara atau kepemilikan kolektif dari alat-alat produksi, seperti pemahaman kita tentang perjuangan Marxisme. Lebih dari itu, baginya, revolusi adalah sebuah proses membuat negara dan fungsi-fungsinya menjadi “layu”, atau dalam bahasanya, “…the withering away of the state.”

Hal kedua adalah tentang pemahaman “ruang”. Lefebvre percaya bahwa hidup manusia begitu kompleks, dan tidak bisa hanya direduksi ke dalam kelas-kelas atau golongan-golongan tertentu. Menurutnya, kompleksitas tersebut muncul karena manusia menghidupi ruang tertentu sepanjang umurnya, menciptakan makna ruang yang dialektis antara wujud fisik dan imajinasi sang manusia.

Sehingga, kita dapat mengetahui bahwa hak atas kota merupakan perjuangan sehari-hari dan tak henti-henti dari warga kota untuk merebut ruang untuk bertahan hidup. Dan seiring dengan itu, warga kota dapat merebut pula kekuasaan institusi negara atas ruang.

Dalam contoh penggusuran di Tamansari (Kota Bandung), pemerintah kota hendak membangun rumah deret atas tinjauan mereka terhadap kondisi permukiman yang dikatakan tidak layak huni. Hal ini dilegitimasi dengan banyak wacana, seperti Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang diusung pemerintah pusat dan usaha mengurangi kampung kumuh yang memang menjadi agenda pemerintah Kota Bandung, terutama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3).

Proses yang disebut sebagai “relokasi sementara” tersebut pun telah menuai banyak konflik. Tetapi, dalam kesempatan ini, saya tidak akan banyak membahas tentang bagaimana konfliknya, melainkan bagaimana warga dan aliansinya mempertahankan ruang hidup mereka.

Dalam media sosialnya, Forum Juang Tamansari Bandung (#TamansariMelawan) banyak mempublikasikan berbagai dokumentasi dan undangan, mulai dari aksi lapangan sampai advokasi ke persidangan. Tidak hanya itu, aktivasi ruang di lokasi penggusuran pun tidak henti-hentinya dilakukan hingga saat ini, seperti dengan konser kecil-kecilan sampai kegiatan bercocok tanam. Selagi proses di PTUN masih berlanjut, mereka tetap memperjuangkan haknya, melakukan pemberdayaan secara mandiri dengan tetap “melawan” dalam keseharian.

Lebih jauh lagi, dengan tidak hanya mementingkan dirinya sendiri, warga juga mengingatkan kalau proses yang mereka alami — bagaimana pemerintah memperlakukan mereka — tidak boleh terjadi di tempat lain. “Rumah anda bisa jadi selanjutnya!” ujar Teh Evi, salah satu warga Tamansari dalam sebuah diskusi yang pernah saya datangi.

Secara eksternal, ekspos terhadap Tamansari dan apa yang memang mereka lakukan pelan-pelan menjalar ke sudut kota lain, tidak hanya di Bandung, tapi di berbagai daerah dengan potensi konflik yang sama. Hal ini, dalam interpretasi saya pribadi, merupakan contoh terdekat dan paling relevan dengan apa yang dianggap sebagai perebutan terhadap hak atas kota, di mana mempertahankan hajat hidup terhadap segala bentuk penindasan dan koptasi ruang kota dapat berdampak pula dalam lingkup yang lebih luas.


Bisa Jadi Bukan Hanya Utopia

Lantas, pertanyaan berikutnya, apakah hak atas kota harus direnggut dalam konteks yang sama — penggusuran dan konflik berdarah lainnya? Atau lebih jauh lagi, dalam visi yang dibayangkan Lefebvre, adakah pilihan lain selain menihilkan negara?

Yang perlu dicatat sebenarnya adalah, bahkan sebelum ada dalam pusaran konflik tersebut, warga Tamansari pada contoh di atas, dalam kesehariannya telah menunjukkan perjuangan dalam merebut hak atas kota. Mereka mencipta “institusi” sendiri yang bersifat cair dan lokal, yang sesuai kebutuhan mereka. Terdapat pula mekanisme-mekanisme organik untuk bertahan hidup yang bisa ditelaah dari level individu sampai kolektif, yang juga berfungsi untuk mempertahankan diri dari ancaman luar.

Hal-hal sesederhana gotong royong, saling membantu antar tetangga, mengadakan kerja bakti, dan bentuk interaksi lain mengikat mereka dan membantu beradaptasi dalam lingkungan kota yang semakin “kejam”. Di bawah jembatan layang itu, mereka mencipta identitas alternatif dalam pemaknaan kota, berkontestasi dengan imaji hingar bingar nan hedonistik. Mereka mencipta interaksi yang unik, dengan karakter yang begitu berbeda dengan dominasi individualitas masyarakat kota yang lain.

Singkat kata, mungkin memang dengan tidak sadarnya, mereka telah berusaha membentuk ulang proses urbanisasi dalam pemahaman yang kita bahas sebelumnya.

Maka dari itu, dalam penjabaran yang cukup panjang, saya pikir yang ada di inti atau central stage dari perjuangan kota inklusif, pertumbuhan inklusif, pembangunan inklusif, city for all, atau apapun itu adalah memahami dan menyadari hak kita atas kota. Siapapun itu — kaum miskin kota, penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, minoritas, dan kelompok rentan lainnya yang sering didengungkan dalam agenda-agenda besar — tidak boleh merasa cukup dengan tuntutan-tuntutan terhadap pemerintah kota atau advokasi hukum. Lebih dari itu, warga harus mampu bangkit dan mereklamasi ruang kota secara langsung.

Yang menjadi catatan pentingnya adalah, apa yang sudah dilakukan sejauh ini bukannya suatu hal yang salah. Perjuangan butuh pemikiran dan revolusi perlu nutrisi, yang mana membuat refleksi terhadap konsep fundamental ini begitu krusial. Karena, hak atas kota seharusnya merupakan elemen penting dalam gerakan sosial perkotaan saat ini, sebuah kebangkitan politik (bukan politik tahi kucing), dan titik keberangkatan menuju sesuatu yang mungkin mustahil dicapai.***


Naufal Rofi Indriansyah adalah Research Assistant at Regional and Rural Planning Research. Group Managing Editor at Kolektif Agora

Artikel ini sebelumnya pernah diterbitkan dalam publikasi Kolektif Agora dengan judul yang sama pada tanggal 11 Desember 2018.


Kepustakaan:

Brown, A., & Kristiansen, A. (2009). Urban policies and the right to the city: Rights, responsibilities and citizenship. Paris: UNESCO.

Harvey, D. (2019). Rebel cities: From the right to the city to the urban revolution. S.l.: Verso.

Purcell, M. (2013). Possible worlds: Henri Lefebvre and the right to the city. Journal of Urban Affairs Vol. 36 №1 141–154.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.