Ilusi Keberpihakan Anies-Sandi Pada Rakyat Miskin Kota

Print Friendly, PDF & Email

 Penggususuran di era Anies tidak berhenti. Kredit foto:CNN Indonesia


“Pemda harus berpihak (pada rakyat miskin) Jangan sebaliknya berpihak pada yang memiliki akses. Kita komit bahwa yang akan kita bangun adalah penataan lingkungan urban renewal, peremajaan kota, bukan relokasi. Yang diperlukan Jakarta itu bukan memindahkan orang miskin, tetapi menyelesaikan kemiskinan” (Jakarta Maju Bersama, 2017).


KALIMAT tersebut  disampaikan Anies Baswedan selepas menghadiri tasyakuran bersama warga Bukit Duri dalam menyambut kemenangan gugatan warga di PTUN atas Pemprov DKI Jakarta. Kalimat tersebut mencerminkan bahwa Anies Baswedan mengecam keras penggusuran dan berjanji jika terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta tidak akan menggusur pemukiman kumuh di DKI Jakarta dan merelokasi warganya ke rusunawa.

Pada 11 Maret 2017, di depan warga Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Anies kembali menegaskan sikapnya untuk tidak melakukan penggusuran seperti yang dilakukan pemerintah sebelumnya. Anies dengan tegas menyatakan bahwa menggusur hanya akan menyebabkan kesengsaraan buat warga dan menyatakan bahwa kebijakan penggusuran-relokasi sama saja menyamakan manusia dengan barang yang dapat dipindah dengan sewenang-wenang.  Oleh karena itu, Anies Baswedan berjanji untuk tidak menggusur dan menggantikannya dengan kebijakan peremajaan kota (Moerti, Ariyanti and Al Faqir, 2018). Kebijakan yang sebenarnya tidak jelas konsepnya.

Dalam rangka (semakin) memperlihatkan keberpihakannya pada rakyat miskin, Anies kemudian menyepakati kontrak politik dalam bentuk perjanjian hukum yang diajukan oleh Urban Poor Consortium –Jaringan Rakyat Miskin Kota (UPC-JRMK). Pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, beberapa aktivis JRMK membuat perjanjian hukum dengan Anies Baswedan yang diterima oleh timses Anies-Sandi walaupun terjadi negosiasi dengan alot. Perjanjian tersebut menghasilkan lima poin perjanjian yang diantaranya adalah penataan perkampungan, legalisasi lahan perkampungan, hunian terjangkau untuk rakyat miskin, izin usaha untuk PKL, dan alih profesi pengayuh becak (Kresna, 2017).

Ketika Anies-Sandi berhasil menjadi gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, keduanya kemudian mengabulkan beberapa poin perjanjian hukum. Pertama, Anies-Sandi melegalkan becak di DKI Jakarta dan berencana untuk membuatkan jalur khusus becak di DKI Jakarta (Amindoni, 2018). Bahkan  Anies-Sandi dan partai pendukungnya bersiap untuk merevisi pasal yang melarang becak pada Perda Tibum tahun 2007. Kedua, Anies-Sandi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur No. 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat yang akan memprioritaskan penataan di 21 kampung di DKI Jakarta. Ketiga, 16 kampung dari 26 kampung yang tergabung dalam JRMK mendapatkan anggaran Community Action Planning (CAP).


Pemukiman Informal dan Ancaman Gusuran

Menurut penelusuran berita di beberapa media nasional seperti Tirto.id, Kompas.com, CNN Indonesia, Jawapos.com dan JPPN, terdapat enam pemukiman terancam gusur dan satu pemukiman sudah tergusur selama pemerintahan Anies-Sandi. Enam pemukiman yang terancam gusur adalah Kapuk Poglar, Kebun Sayur Ciracas, Pemukiman Taman Kota, Kampung Arus, Pemukiman Warga Kali Pulo di Jati Padang, dan Warga Jalan Raya Cakung-Cilincing.Di antara keenam pemukiman, Kapuk Poglar dan Kebun Sayur Ciracas berada di atas tanah yang bukan wewenang Pemprov DKI Jakarta, sehingga Pemprov DKI Jakarta memiliki wewenang terbatas untuk melindungi kedua pemukiman. Sedangkan, 4 kampung lainnya berada di atas tanah Pemprov DKI Jakarta, sehingga Pemprov DKI Jakarta memiliki wewenang yang sangat besar. Sementara itu, pemukiman yang telah tergusur adalah pemukiman warga di Jalan Tenaga Listrik, Tanah Abang.

Anies-Sandi menggusur 132 kepala keluarga yang tinggal di pemukiman yang terbuat dari triplek dan terpal sepanjang hampir 1 km (Bantuanhukum.or.id, 2018). Pemprov DKI Jakarta menuduh pemukiman tersebut mempersulit pemerintah untuk mengeruk aliran air yang sudah dangkal, bahkan Sandiaga Uno menuduh bahwa warga di pemukiman tersebut bukanlah warga Jakarta, tetapi pemulung yang menaruh barang-barang di tempat tersebut. Sandiaga Uno juga menuduh bahwa pemukiman tersebut terindikasi terdapat prostitusi, sehingga harus ditindak tegas (Huda, 2017).

Alasan-alasan yang dipakai sebagai justifikasi untuk melakukan penertiban pada lima pemukiman adalah alasan-alasan yang juga dipakai oleh Jokowi-Ahok maupun Ahok-Djarot yang selalu mereka kritik pada saat kampanye. Pemprov DKI Jakarta menuduh warga Taman Kota menduduki ruang terbuka hijau, sehingga harus direlokasi ke Rusunawa Rawa Buaya (Carina, 2018). Warga Kampung Arus, Kali Pulo Jati Padang, dan Jalan Raya Cakung-Cilincing dituduh menduduki tanah Pemprov DKI Jakarta dan menyebabkan banjir. Ketiga pemukiman tersebut akan digusur oleh Pemprov DKI Jakarta untuk proyek pelebaran sungai. Pemprov DKI Jakarta berencana akan merelokasi warga ketiga pemukiman ke rusunawa dan tidak akan memberi ganti untung kepada warga karena warga tidak memiliki sertifikat tanah (Pradewo, 2017; Moerti, Ariyanti and Al Faqir, 2018; Sari, 2018 ; Sari, 2018; Sutari, 2018).

Lebih parahnya lagi, Menurut laporan LBH Jakarta, selama Januari-September 2018 terdapat 79 titik gusuran dengan rincian: 17 hunian, 53 tempat usaha, dan 9 gabungan. Penggusuran selama Januari-September 2018 telah memakan korban sebanyak 277 KK (Albajili, Latifa and Al Fitri, 2018). Melihat fakta-fakta yang telah saya jabarkan di atas, sudah sepantasnya kita mempertanyakan dan meragukan keberpihakan Anies-Sandi pada rakyat miskin kota!


Paradigma yang Tidak Berbeda Dengan Ahok-Djarot

Walaupun pada masa kampanye Anies-Sandi dengan sesumbar mengatakan bahwa mereka pro-rakyat miskin dan anti penggusuran paksa, namun paradigma Anies-Sandi dan aparatur Pemerintah DKI Jakarta dalam melihat fenomena pemukiman ilegal dan rakyat miskin kota sama persis seperti Jokowi-Ahok dan Ahok-Djarot yang mereka kritik. Mereka kerapkali menuduh warga di pemukiman kumuh dengan berbagai stigma negatif seperti ‘bukan warga DKI Jakarta’, menduduki tanah pihak lain, dan melanggar zonasi ruang. Dampaknya adalah kebijakan yang ditawarkan tidak berbeda jauh dengan kebijakan yang ditawarkan oleh Ahok-Djarot yang dikenal sebagai raja gusur.

Kebijakan yang ditawarkan oleh Anies-Sandi sama persis seperti yang diambil oleh pendahulunya, yaitu relokasi warga ke rusunawa tanpa ganti rugi terhadap warga yang digusur rumahnya. Perbedaannya hanya pada kata-kata pemanis yang tidak substansial dari Anies Baswedan maupun Sandiaga Uno, seperti mengklaim warga akan pindah dengan sukarela, merelokasi dengan dialog, dan menolak disebut menggusur. Padahal, beberapa warga yang pemukimannya dijadikan target penggusuran akan bersedia untuk digusur jika diberi uang ganti rugi. Warga setempat juga menolak direlokasi ke rusunawa. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menolak memberi uang ganti rugi dan berencana akan merelokasi warga ke rusunawa karena warga tidak memiliki sertifikat tanah (Pradewo, 2017; Sutari, 2018).

Jika dicermati permasalahan fundamental dari rakyat miskin kota di DKI Jakarta bukanlah ‘diajak dialog’ atau ‘musyawarah’ seperti yang selalu digagas oleh Anies-Sandi, tetapi permasalahan akses atas pendapatan dan perumahan. Jika Anies-Sandi merelokasi rakyat miskin kota ke rusunawa, Anies-Sandi akan mengulang kebijakan pendahulu mereka yang telah menyebabkan pemiskinan bagi rakyat miskin kota yang direlokasi ke rusunawa. Hal ini dapat dilihat dari kondisi kehidupan korban gusuran Kampung Akuarium di Rusunawa Rawa Bebek dan kondisi warga korban gusuran di Rusunawa Marunda. Warga korban Rusunawa Marunda mengalami kesulitan bayar sewa bulanan rusunawa. Menurut pihak UPRS Rusunawa Marunda, 50% warga rusunawa menunggak, dimana denda warga rusunawa sudah lebih besar dari pokok utang warga. Menurut pihak Rusunawa Marunda, nilai tunggakan rusunawa sudah mencapai Rp 10 milliar (Ramadhan, 2018).

Sementara itu, 50% warga Kampung Akuarium menunggak lebih dari 10 bulan (Wawancara pribadi, 14 September 2018). Selain itu, warga yang membuka usaha di area rusunawa tidak kunjung mendapatkan untung walaupun telah menjatuhkan harga jual di bawah harga pasar. Harga makanan dan barang yang dijual di bawah harga pasaran membuktikan bahwa daya beli warga korban gusuran di Rusunawa Rawa Bebek sangat lemah. Hal ini terbukti ketika saya membeli ketoprak dan minuman instan dengan harga total Rp 8.000, sementara harga pasaran untuk ketoprak dan minuman instan di luar rusunawa dapat mencapai kisaran harga Rp 14.000 – Rp 18.000.

Menurut penuturan warga korban gusuran Kampung Akuarium di Rawa Bebek, warga mengalami pemiskinan karena tidak ada pemasukan bagi warga yang tinggal di sana. Warga Kampung Akuarium yang tinggal di Rusunawa Rawa Bebek sebagian besar menganggur karena ketiadaan lapangan kerja, usaha yang tidak kunjung mendapatkan keuntungan, dan jarak Pasar Ikan – Rusunawa Rawa Bebek yang jauh. Warga yang berada di sekitar wilayah Kampung Akuarium yang bekerja sebagai buruh cuci, nelayan, dan kuli angkut tidak lagi dapat bekerja karena transport menuju wilayah Penjaringan dan pesisir dapat memakan hampir setengah sampai seluruh gaji (Ulmi, wawancara pribadi, 29 Juli 2018).

Pemaparan di atas membuktikan bahwa permasalahan fundamental bagi rakyat miskin kota adalah akses atas pendapatan dan perumahan. Sebelum digusur, rakyat miskin kota tidak perlu membayar sewa unit yang dapat menghabiskan sekitar setengah sampai tiga perempat pendapatan rumah tangga mereka. Selain itu, lokasi rumah juga akan menentukan akses atas pendapatan rakyat miskin kota. Jika rakyat miskin kota dipindahkan ke tempat yang lokasinya sangat jauh, seperti kasus relokasi warga gusuran Kampung Akuarium tentu akan menyebabkan warga yang merupakan pedagang kaki lima, kuli bangunan, dan buruh informal kehilangan sumber pendapatan. Rakyat miskin kota yang berdagang akan kehilangan pasar mereka yang sudah mapan, mereka yang bekerja di suatu perusahaan membutuhkan harus meengeluarkan dana yang lebih untuk transportasi, dan mereka yang bekerja sebagai buruh cuci, kuli bangunan, dan pekerja informal lainnya tidak akan bisa bekerja lagi karena biaya transport dapat lebih besar dari pemasukan karena minimnya dan tidak rutinnya pemasukan.


Penggusuran di masa Anies. Kredit foto: Tribunnews.com

Pembangunan dan Perlindungan Terhadap Beberapa Kampung Karena Kontrak Politik

Dalam membentuk citra bahwa Anies-Sandi pro-rakyat miskin, mereka membuat kebijakan Community Action Plan (CAP),  program Kampung Improvement, dan mengeluarkan SK Gubenur No. 878 tahun 2018. Ketiga kebijakan ini akan mencegah penggusuran kampung dan relokasi warga ke rusunawa karena yang dibangun adalah kampung-nya. Ketiga kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan dan membangun kampung bukan hanya dari sisi infrastruktur dan fasilitas kampung, tetapi kondisi sosial dan ekonomi warganya. Ketiga  kebijakan tersebut juga bertitik berat pada pelibatan masyarakat seperti lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan organisasi masyarakat. Pada intinya warga ditempatkan sebagai subjek bukan objek pembangunan.

Jika dilihat dari ide kebijakan, tentu saja kebijakan ini sangat baik untuk meningkatkan sekaligus melindungi kehidupan rakyat miskin kota di kampung-kampung. Namun, SK Gubernur No. 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat hanya mencakup 21 kampung di DKI Jakarta yang melakukan kontrak politik dengan Anies-Sandi ketika masa kampanye. Dengan kata lain, pemukiman yang tidak termasuk dalam SK gubernur tersebut belum tentu akan diperhatikan oleh Anies Baswedan[1] ke depannya, bahkan sangat mungkin pemukiman-pemukiman yang tidak termasuk akan mengalami penggusuran. Setidaknya hal tersebut dapat dibuktikan karena telah ada 4 kampung yang berada di atas tanah Pemprov DKI Jakarta terancam gusur dan sudah 346 kepala keluarga korban gusuran seantero DKI Jakarta di 20 titik lokasi per 16 Oktober 2017 – 30 September 2018, dimana 132 kepala keluarga merupakan korban gusuran pemukiman warga di Jalan Tenaga Listrik, Tanah Abang (Bantuanhukum.or.id, 2018).


Distribusi Politik: Programatik atau Non-programatik?

Pada dasarnya seluruh kampung-kampung di DKI Jakarta saat ini, selain 21 kampung yang terdapat pada SK Gubernur No. 878 tahun 2018 masih terancam penggusuran. Fakta di atas memperlihatkan bahwa Anies-Sandi dan Anies Baswedan di sisa masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta bukanlah kepala daerah yang pro-rakyat miskin kota. Kepala daerah DKI Jakarta saat ini hanya menjadi pelindung segelintir warga di beberapa kampung. Kebijakan penataan kampung yang dilakukan oleh Anies-Sandi sangat diskriminatif karena hanya melindungi dan memprioritaskan pembangunan bagi kampung-kampung yang melakukan kontrak politik dengan Anies-Sandi.

Dengan demikian kebijakan Anies-Sandi yang hanya melindungi beberapa kampung merupakan persoalan politik distributif yang hanya menyasar segelintir. Menurut Susan C. Stokes (2013), politik distributif dibagi menjadi dua: distribusi programatik dan distribusi non-programatik. Distribusi programatik bersifat depersonal dimana sang distributor dan penerima harus depersonal. Sang distributor tidak boleh memanfaatkan sumber daya tersebut untuk kampanye bagi partai, calon, maupun kelompok mereka dan sang penerima harus publik luas tanpa melihat latar belakang penerima, seperti: basis pemilihan, simpatisan, pendukung, dll. Bila terdapat segmentasi penerima sumber daya, penerima harus memiliki kriteria yang formal dan jelas (Stokes, 2013).

Sementara itu, distribusi non-programatik bersifat tidak publik dan memiliki kriteria yang tidak jelas. Biasanya kriteria diubah berdasarkan personal, kelompok, pendukung, maupun partisan dari partai maupun calon, sehingga yang diuntungkan bukan publik secara keseluruhan, tetapi kelompok dan orang-orang tertentu (Stokes, 2013). Distribusi non-programatik dibagi menjadi dua, yaitu distribusi bias partisan dan distribusi klientalisme. Distribusi bias partisan merupakan distribusi yang diskriminatif dimana sumber daya didistribusi untuk menghasilkan niat baik dari penerima distribusi, seperti memberi dukungan pada partai atau calon yang mendistribusikan sumber daya. Namun, tidak ada hukuman bagi penerima yang membelot. Sementara itu, klientalisme merupakan sebuah tawaran sumber daya kepada penerima agar penerima memberi dukungan politik pada pemberi. Jika penerima tidak mendukung pemberi, maka penerima akan mendapatkan hukuman. Dengan kata lain, distribusi yang dilakukan oleh pemberi adalah pengikat untuk loyalitas penerima, dimana terdapat rasa takut dari penerima (Stokes, 2013).

Distribusi bias partisan dibagi menjadi dua, yaitu: keuntungan individual non-kondisional dan pork-barrel politics. Keuntungan individual non-kondisional dapat berbentuk pengutamaan akses atas suatu program terhadap seseorang pendukung di tengah kondisi keberadaan kelompok/personal lain yang lebih membutuhkan. Pork-barrel politics menargetkan program bukan untuk publik secara keseluruhan, tetapi berdasarkan wilayah pendukung calon yang berhasil meraih kekuasaan, sehingga yang mendapatkan manfaat dari sumber daya publik adalah pendukung dan partisan dari calon yang berhasil meraih kekuasaan. Pork-barrel politics memanfaatkan pemasukan pemerintah dari publik secara keseluruhan (pajak, pendapatan BUMD/BUMN, retribusi, dll) untuk mendanai program yang diberikan hanya untuk segelintir pendukung dan partisan dari calon yang berhasil meraih kekuasaan. Sementara itu klientalisme dibagi menjadi dua, yaitu patronase dan membeli suara pemilih. Patronase berkaitan dengan hubungan antara sesama orang dalam partai. Pembelian suara pemilih berkaitan dengan memberikan uang kepada pemilih agar memilih pemberi pada saat pemilihan (Stokes, 2013).


Penataan Kampung dan CAP: Distribusi Non-Programatik Anies-Sandi

Mengacu pada konsep politik distributif yang ditawarkan oleh Susan Stokes, saya menyimpulkan bahwa yang dilakukan oleh Anies-Sandi merupakan distribusi politik non-programatik. Hal ini dapat dibuktikan dari kebijakan prioritas perlindungan dan penataan kampung yang hanya mencakup 21 kampung dan prioritas distribusi CAP pada 16 kampung. 21 kampung yang tercatat dalam SK Gubernur dan 16 kampung yang mendapatkan prioritas CAP merupakan kampung yang melakukan kontrak politik dan mendukung Anies-Sandi pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Hal ini merupakan sebuah bentuk dari pork-barrel politics yang dilakukan oleh Anies-Sandi.

Sumber dana program CAP dan prioritas penataan 21 kampung diambil dari APBD, dimana dana tersebut didapat dari retribusi daerah, pajak, pendapatan BUMD, dan pemasukan lainnya yang melibatkan publik luas. Namun, dana yang diambil dari basis konstituen yang luas hanya dapat dinikmati oleh 21 kampung yang notabene adalah pendukung Anies-Sandi dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Padahal, kebijakan prioritas CAP dan penataan kampung yang secara substansi sangat pro-rakyat miskin kota sangat dibutuhkan oleh rakyat miskin kota di seluruh pemukiman di DKI Jakarta entah pendukung Ahok-Djarot maupun pendukung Anies-Sandi (yang melakukan kontrak politik maupun tidak).

Dalam pembentukan kebijakan tersebut terdapat hubungan klientalisme antara Anies Baswedan dan warga serta organisasi pendamping. Hubungan klientalisme tersebut semakin formal lewat perjanjian hukum antara Anies Baswedan dan warga. Perjanjian hukum yang dipopulerkan dengan istilah kontrak politik ini berisi perjanjian warga dengan Anies-Sandi. Warga akan memenangkan Anies-Sandi di beberapa TPS yang potensial, dan Anies-Sandi wajib untuk mewujudkan beberapa tuntutan warga jika terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Pada perjanjian tersebut dikatakan bahwa dalam sengketa yang tidak dapat terselesaikan antara warga dengan Anies-Sandi ketika menjabat gubernur-wakil gubernur akan dibawa ke pengadilan.

Relasi klientalisme antara Anies-Sandi dan warga di 21 kampung sedikit berbeda dibanding dengan konsep klientalisme yang ditawarkan oleh Susan Stokes. Stokes mendefinisikan bahwa klientalisme merupakan tawaran dari calon kepada pemilih. Dalam kasus relasi klientalisme antara Anies-Sandi dan warga, justru pihak warga yang terlebih dahulu melakukan pendekatan pada calon (Kresna, 2017). Selain itu, keterikatan yang terbentuk bukan disebabkan oleh pemberian uang dari pihak Anies-Sandi kepada warga, justru warga yang menuntut Anies-Sandi untuk mengimplementasikan tuntutan mereka ketika terpilih menjadi gubernur. Sementara itu, Anies-Sandi menawarkan janji implementasi tuntutan warga. Relasi antara Anies-Sandi dan warga merupakan perjanjian yang mengikat satu sama lain, dimana jika Anies-Sandi kalah di beberapa TPS yang dijanjikan, Anies-Sandi tidak akan mengimplementasikan tuntutan warga jika Anies-Sandi terpilih. Sebaliknya, jika Anies-Sandi terpilih dan tidak melaksanakan tuntutan warga, maka Anies Baswedan bisa dibawa ke pengadilan karena melanggar perjanjian.

Dalam pandangan saya keberpihakan Anies-Sandi terhadap rakyat miskin kota di pemukiman informal merupakan sebuah keberpihakan semu. Kampanye yang seolah-olah berpihak kepada rakyat miskin kota di pemukiman informal dan kontrak politik yang dibuat dengan warga di beberapa pemukiman dan organisasi pendampingnya merupakan sebuah strategi untuk mendapatkan suara dari korban gusuran dan warga yang terancam gusuran. Dampaknya adalah program penataan kampung hanya dapat dinikmati oleh segelintir warga yang melakukan kontrak politik. Sementara itu, warga di pemukiman lainnya tetap terancam penggusuran karena paradigma yang tidak berubah dalam melihat fenomena rakyat miskin kota di DKI Jakarta.

Politik non-programatik merupakan sebuah politik yang tidak sehat dan berpotensi memecah belah solidaritas rakyat. Pertama, pork-barrel politics dapat dikatakan membajak uang publik untuk kepentingan segelintir pendukung dan simpatisan calon. Kedua, politik klientalistik dan pork-barrel politics dapat melemahkan solidaritas kelas antar rakyat miskin kota. Ada kemungkinan rakyat miskin kota akan terbelah menjadi rakyat miskin kota yang mendapatkan keistimewaan (priviledge) dari pemerintah dan yang tidak mendapatkan keistimewaan. Rakyat miskin kota yang tidak mendapatkan keistimewaan mungkin saja akan memusuhi rakyat miskin kota yang mendapatkan keistimewaan dari pemerintah. Hal ini akan menimbulkan rasa saling curiga dan bersaing di antara rakyat miskin kota yang akan menyebabkan sulitnya bersolidaritas satu sama lain jika terdapat peristiwa-peristiwa politik tertentu seperti: mengusung calon dari rakyat miskin kota, perjuangan atas rumah, dll.

Namun, tidak adil rasanya jika kita tidak menggunakan sudut pandang warga kampung yang mengalami ancaman gusuran. Bagi warga yang rumahnya terancam gusuran, kontrak politik dengan Anies-Sandi merupakan sebuah strategi terbaik yang paling rasional untuk dilakukan. Pertama, mereka harus mencegah Ahok-Djarot untuk memenangi Pilkada DKI Jakarta 2017, karena ketika mereka menjabat, mereka terbukti melakukan penggusuran secara massif. Jika Ahok-Djarot menang lagi, maka sangat mungkin rumah mereka akan menjadi target penggusuran selanjutnya. Kedua, Anies-Sandi membuka ruang keterlibatan terbatas dari rakyat miskin kota, walaupun keterbukaan ruang ini bukan didasarkan oleh keberpihakan tetapi beradasar pada kepentingan pragmatis untuk memenangi Pilkada DKI 2017 dan tekanan dari warga dan pendamping rakyat miskin kota. Lantas, dalam rangka mempertahankan rumah, strategi tersebut sangat baik untuk melindungi kebutuhan fundamental rakyat miskin kota, yaitu kebutuhan atas papan.


Rakyat Miskin Kota Harus Merebut Hak Atas Kotanya!

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah Anies-Sandi akan membuka ruang bagi rakyat miskin kota untuk melidungi dan memperbaiki rumah mereka jika tidak ada inisiatif dari rakyat miskin kota dengan cara melakukan perjanjian hukum?

Jika menganalisis sudut pandang Anies-Sandi beserta jajaran birokrasi daerahnya dalam melihat pemukiman informal, menurut saya Anies-Sandi tidak akan membuka ruang bagi rakyat miskin kota. Anies-Sandi akan menerapkan kebijakan penataan kota yang tidak berbeda jauh dengan pendahulunya (Ahok-Djarot), yaitu penggusuran, walaupun dibalut pencitraan dan berbagai macamnya yang tidak substansial. Oleh karena itu, jika rakyat miskin kota tidak memiliki inisiatif untuk menuntut Anies-Sandi, maka beberapa warga tetap terancam gusur dan mereka tidak akan mendapatkan CAP dari Pemprov DKI Jakarta. Mungkin saja mereka akan mengalami kondisi yang lebih buruk jika tidak melakukan kontrak politik dari Anies-Sandi.

Poin pentingnya adalah rakyat miskin kota harus merebut hak atas kota mereka dalam rangka menyelamatkan rumah. Menurut David Harvey (2008), hak atas kota merupakan hak setiap orang dalam kota untuk mengubah dirinya dengan mengubah kotanya. Namun, hak tersebut bukanlah hak individu, tetapi hak kolektif untuk melakukan transformasi pada ruang kota. Oleh karena itu, pilihan bagi rakyat miskin kota untuk mempertahankan dan memperbaiki hidupnya adalah berjuang bersama untuk melakukan transformasi pada ruang kota tempat mereka tinggal. Implementasinya adalah  melakukan intervensi dan/atau mengontrol kebijakan publik atas ruang agar hidup mereka menjadi lebih sejahtera. Pada konteks tulisan ini, intervesni kolektif terhadap kebijakan telah dilakukan oleh warga di beberapa kampung bersama JRMK-UPC dan beberapa aliansinya lewat perjanjian hukum dengan Anies Baswedan. Namun, intervensi tersebut hanya berbuah kebijakan non-programatik yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir rakyat miskin kota.

Kontrak politik dan perjanjian hukum merupakan salah satu jalan bagi rakyat miskin kota untuk merebut hak atas kota mereka, tetapi strategi-taktik tersebut memiliki kekurangan. Pertama, kontrak politik memiliki daya ikat yang tidak kuat antara calon dan gerakan. Pengalaman Ciliwung Merdeka dan UPC-JRMK ketika melakukan kontrak politik tahun 2012 dengan Jokowi-Ahok dapat membuktikan hal tersebut. Bukit Duri (basis Ciliwung Merdeka) digusur Ahok dan beberapa basis UPC-JRMK digusur oleh Jokowi-Ahok. Kedua, kontrak politik hanya menghasilkan kebijakan non-programatik, dimana kebijakan pro-rakyat miskin hanya dinikmati oleh segelintir rakyat miskin kota. Dalam kasus perjanjian hukum antara Anies Baswedan dan UPC-JRMK, kebijakan yang diberlakukan Anies-Sandi adalah kebijakan non-programatik. Namun, daya ikat perjanjian hukum masih patut dipertanyakan karena Anies-Sandi (Anies Baswedan secara terkhusus) belum genap menjabat selama 2 tahun.

Kontrak politik sudah terbukti banyak kelemahan dan kekurangannya, begitu juga dengan perjanjian hukum yang hanya menguntungkan bagi segelintir rakyat miskin kota. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih baik dalam mewujudkan kota yang berpihak bagi seluruh rakyat miskin kota. Menurut saya, strategi terbaik adalah membuat suatu partai alternatif yang teridiri dari rakyat miskin kota dan pekerja perkotaan dalam konteks perkotaan dan rakyat pekerja (petani, masyarakat adat, dll) secara keseluruhan dalam konteks nasional. Setidaknya strategi ini dapat memberikan bargaining position rakyat miskin kota di DPRD DKI Jakarta dan dapat membuka peluang untuk menjadi gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta. Strategi lainnya adalah mengusung calon gubernur/wakil gubernur atau gubernur-wakil gubernur yang diusung oleh kolaborasi gerakan rakyat miskin kota dan pekerja perkotaan. Calon dapat diusung secara independen maupun berkoalisi dengan partai mainstream yang ada. Namun strategi ini membutuhkan gerakan yang kuat, agar kebijakan progresif pro-rakyat miskin dan pekerja perkotaan dapat dimenangkan melawan agenda anti-rakyat miskin yang dibawa oleh calon dari partai mainstream.

Ketiga strategi tersebut sangat penting untuk menguasai sumber kekuasaan dalam reproduksi kebijakan perkotaan. Dengan penguasaan sumber kekuasaan oleh partai yang terbangun dari rakyat, diharapkan kebijakan yang direproduksi adalah kebijakan pro-rakyat miskin kota dan pekerja perkotaan yang programatik. Namun sampai saat ini strategi tersebut belum pernah terjadi, walaupun beberapa kali telah digagas. Menurut saya, apapun strategi yang digunakan oleh rakyat miskin kota, satu hal yang paling fundamental yang harus dicapai adalah persatuan gerakan rakyat miskin kota, pekerja perkotaan (buruh pabrik dan kelas menengah progresif). Persatuan tersebut sangat penting untuk memperbanyak basis massa yang akan berdampak positif pada penguatan kualitas gerakan merebut hak atas kota. Oleh karena itu, tugas kita terdekat saat ini adalah merajut jaringan-jaringan dan organisasi-organisasi rakyat miskin kota, pekerja perkotaan (buruh pabrik dan kelas menengah progresif), dan mahasiswa progresif untuk membentuk suatu front dalam rangka memperkuat gerakan rakyat perkotaan meraih hak atas kota.


Petrus Yosef Putut Pradhopo Wening adalah mahasiswa ilmu politik di FISIP Universitas Indonesia


Kepustakaan:

Buku

Stokes, S. C. (2013). Brokers, voters, and clientelism: The puzzle of distributive politics. New York: Cambridge University Press.

Jurnal

Harvey, D. (2008). The Right to the City. New Left Review, 53.

Laporan

Albajili, M., Latifa, R. and Al Fitri, N. (2018). Masih Ada: Laporan Penggusuran Paksa Di Wilayah DKI Jakarta Januari – September Tahun 2018. [online] Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, pp.19-20. Available at: https://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2018/10/laporan-penggusuran-jakarta-2018.pdf [Accessed 25 Dec. 2018].

Bantuanhukum.or.id. (2018). Daftar 71 titik penggusuran hunian dan unit usaha di DKI Jakarta dari 16 Oktober 2017 – 30 September 2018 yang diketahui dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta. [online] Available at: https://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2018/10/titik-penggusuran-di-jakarta-tahun-2017-2018.pdf [Accessed 26 Dec. 2018].

Media Online

Amindoni, A. (2018). Becak di Jakarta dan ‘kontrak politik’ Gubernur Anies Baswedan. BBC. [online] Available at: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42813996 [Accessed 31 Dec. 2018].

Carina, J. (2018, May 3). Warga Taman Kota yang Tergusur Setelah Bencana Kebakaran. Kompas.com. Retrieved September 25, 2018, from https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/03/07524001/warga-taman-kota-yang-tergusur-setelah-bencana-kebakaran.

Huda, L. (2017). Sandi Akan Gelar Penggusuran Gubuk Liar di Kanal Banjir, Sebab… Tempo.co. [online] Available at: https://metro.tempo.co/read/1031096/sandi-akan-gelar-penggusuran-gubuk-liar-di-kanal-banjir-sebab/full&view=ok [Accessed 26 Dec. 2018].

Kresna, M. (2017). Utang Kontrak Politik Anies Dibayar APBD Jakarta 2018. Tirto.id. Available at: https://tirto.id/utang-kontrak-politik-anies-dibayar-apbd-jakarta-2018-cAQg [Accessed 25 Dec. 2018].

Moerti, W., Ariyanti, H. and Al Faqir, A. (2017). Mengingat kembali janji kampanye Anies tak menggusur warga Jakarta. Merdeka.com. [online] Available at: https://www.merdeka.com/jakarta/mengingat-kembali-janji-kampanye-anies-tak-menggusur-warga-jakarta.html [Accessed 25 Dec. 2018].

Pradewo, B. (2018). Cegah Banjir, Ini ‘Penggusuran’ ala Anies Baswedan. JawaPos.com.

Available at:

Cegah Banjir, Ini ‘Penggusuran’ ala Anies Baswedan
[Accessed 26 Dec. 2018].

Ramadhan, A. (2018). Pengelola Sebut Penghuni Malas Bayar Sewa Rusun Marunda karena Isu Pemutihan. Kompas.com. [online] Available at: https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/02/22292491/pengelola-sebut-penghuni-malas-bayar-sewa-rusun-marunda-karena-isu [Accessed 26 Dec. 2018].

Sari, N. (2018). Saat Warga Jalan Cakung-Cilincing Tagih Janji Tak Digusur. Kompas.com.

Available at: https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/10/09015541/saat-warga-jalan-cakung-cilincing-tagih-janji-tak-digusur [Accessed 26 Dec. 2018].

_____. (2018). Warga Cakung Cilincing Disebut Protes karena Bangunan yang Akan Digusur Tempat Usaha Strategis. Kompas.com. [online] Available at: https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/06/08460151/warga-cakung-cilincing-disebut-protes-karena-bangunan-yang-akan-digusur [Accessed 26 Dec. 2018].

Sutari, T. (2018). Sandi Klaim Warga Bantaran Kali Mau Pindah Sukarela. CNN Indonesia. [online] Available at: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180206212710-20-274394/sandi-klaim-warga-bantaran-kali-mau-pindah-sukarela [Accessed 26 Dec. 2018].

Video

Jakarta Maju Bersama (2017). Anies Baswedan: Tasyakuran Bersama Warga Bukit Duri. Available at: https://youtu.be/ZuSo0tiPGBU [Accessed 30 Dec. 2018].

Wawancara

Wawancara dengan Ulmi, Warga Korban Gusuran Kampung Akuarium di Rusunawa Rawa Bebek, 29 Juli 2018.

Wawancara dengan Umamah, Kepala UPRS Rawa Bebek, 14 September 2018.



——————

[1] Setelah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, Sandiaga Uno mengundurkan dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.