Menuju Penguatan Posisi Politik Orang Miskin

Print Friendly, PDF & Email

Sebuah Curhat Terhadap Kondisi Pelayanan Kesehatan (health-care) di Republik Indonesia

 

Retrospeksi
Bersama-sama dengan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) orang miskin terkemuka di Indonesia, yakni Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, saya, bersama dengan Kawan Andika dan Kawan Marlo Sitompul, menghadiri diskusi kelompok terpumpun[1] (FGD/DKT) di Gedung Nusantara III bersama dengan Fahri Hamzah dari Fraksi Independen DPR RI, Timboel Siregar dari BPJS Watch, Kemal Imam Santoso yang bekerja sebagai Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, juga undangan-undangan yang mewakili Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, serta para mahasiswa yang mewakili Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Catatan penting yang disampaikan oleh kawan Andika mengingat berbelitnya akses masuk ke dalam Gedung yang katanya mewakili rakyat itu, ternyata juga masuk ke dalam telinga saya. Hal ini disampaikan mengingat saya tidak dapat masuk ke dalam ruang rapat karena saya tidak memiliki surat undangan, meskipun Kawan Andika menyatakan bahwa saya sebaiknya masuk duluan, sehingga saya harus menunggu mereka berdua terlebih dahulu. Kami bertiga lantas, karena keterlambatan kehadiran kami, duduk di bagian belakang ruangan rapat yang memang tidak memungkinkan untuk membuka laptop dan mencatat apa yang terjadi di dalam diskusi terpumpun ini.

Bagian pembuka diawali dengan paparan yang dipresentasikan oleh Kemal Imam Santoso. Sebagai orang yang bekerja dengan jabatan di dalam Direktorat Keuangan dan Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), ia menyatakan bahwasannya sudah terdapat 201 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS[2] meskipun ini adalah data lama. Artinya, dengan menggunakan data terakhir, dari 261.355.500 penduduk Indonesia, [3] terdapat 78% berbanding 22% penduduk yang sudah terdaftar dan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sebagai orang yang bekerja sebagai direktur di dalam badan bentukan pemerintah, Kemal mengatakan bahwasannya, hingga Bulan Agustus 2018, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit anggaran sebesar Rp7,95 Triliun[4] dengan defisit setiap bulannya mencapai hampir Rp1 Triliun. [5]

Permasalahan dan karut-marut yang diangkat oleh Kemal Imam Santoso sebetulnya cukup normatif. Menurutnya, selain (1) karena semakin besarnya warga yang mengalami sakit kronis, besarnya defisit yang dicatatkan oleh BPJS Kesehatan juga disebabkan oleh (2) banyaknya peserta BPJS yang telat membayar sehingga tunggakan BPJS kepada pihak Rumah Sakit semakin meningkat dan (3) adanya persoalan-persoalan birokratis seperti beban yang seharusnya dibayarkan pada Desember 2017 namun baru terbayarkan pada Januari 2018.

Paparan presentasi kemudian dilanjutkan oleh Timboel Siregar, yang mendakwakan dirinya sebagai Koordinator Advokasi BPJS Watch, dengan sekitar 30 tayangan, termasuk slide kover dan slide terima kasih sehingga menciptakan slide-tidak-efektif[6] yang bisa dibahas sebanyak 28 lembar. Masalahnya, dari 28 slides efektif yang memaparkan segala bentuk perkara yang sedang dihadapi oleh BPJS Kesehatan, 17 slides di antaranya atau 61% di antaranya membahas sisi finansial yg dihadapi oleh BPJS Kesehatan, termasuk solusinya yang cukup eksploitatif: mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan iuran BPJS Kesehatan dari peserta yang jumlahnya berjumlah 203,47 juta penduduk Indonesia. Usulan untuk meningkatkan iuran ini, yang bisa dicatat di dalam tulisan ini, setidaknya, menurut Siregar (2018: 7), disebabkan oleh (1) dugaan kenakalan pihak rumah sakit, (2) ketiadaan regulasi yang memaksa orang untuk membayar denda, dan (3) kurangnya sinergi di antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, Jasindo, dan Jasa Raharja. Dugaan kenakalan pihak rumah sakit ini (2018: 12) dapat diurai menjadi

  1. Tagihan berulang
  2. Kamar yang tidak sesuai dengan kelas
  3. Pembatalan pelayanan
  4. Pelayanan di bawah standar
  5. Bolak-balik masuk ke Rumah Sakit
  6. Tindakan yang tidak sesuai dengan diagnosa
  7. Pelayanan kesehatan yang harus dipecah-pecah

Selebihnya, Siregar hanya memaparkan sisi finansial sehingga sisi pelayanan publik tidak terkespos.

Di samping itu, hanya 4 dari 28 slides yang bicara soal buruknya layanan kesehatan selama rezim BPJS. Menurut Kawan Sitompul, masih lebih baik layanan kesehatan selama rezim Askes dibandingkan layanan kesehatan di bawah rezim BPJS. Siregar (2018: 2) mengatakan bahwa masalah yang dihadapi oleh masyarakat, selama tahun 2017, meliputi (1) banyaknya penolakan pasien BPJS oleh pihak rumah sakit dengan dalih ketiadaan kamar, (2) ditemukannya pasien, yang menjadi peserta BPJS, yang dipaksa pulang dalam kondisi yang tidak prima, (3) ditemukannya pasien, yang menjadi peserta BPJS, yang masih diminta bayaran untuk obat, administrasi, dan setrusnya, (4) lambatnya tindakan untuk operasi. Masalahnya, ini bukan hanya perkara yang terjadi selama tahun 2017 tetapi juga perkara yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Paparan presentasi ketiga, dan paparan terakhir yang bisa dicatat di dalam tulisan ini adalah paparan yang di sampaikan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang keseluruhan anggotanya duduk di sebelah kanan pimpinan rapat, yang tentu saja berbeda dengan kami yang duduk di sebelah kiri pimpinan rapat. Di luar paparan kover dan slide terima kasih, terdapat 21 lembar-tidak-efektif yang tidak ramah lingkungan. Bila kita mencoba untuk role-playing layaknya guru sekolah, untuk semua pembahasan yang bicara soal perkara finansial, PB IDI layak kita berikan nilai 71%, karena dari 21 slides yang dipaparkan di dalam diskusi terpumpun per tanggal 8 Oktober yang lalu, sudah ada 15 slides yang membicarakan hal tersebut. Bila bicara soal layanan publik, PB IDI layak kita berikan nilai 38% karena dari 21 slides yang dipaparkan di dalam diskusi terpumpun per tanggal 8 Oktober yang lalu, baru ada 8 slides yang membicarakan hal tersebut.

Dalam paparannya, IDI selalu berbicara bahwasannya pelayanan BPJS Kesehatan selalu bermasalah karena nilai kapitasi tidak sesuai dengan nilai pasar. Tentu saja, tidak semua orang mengerti maksud pemangku-kepentingan yang sangat-sering-sekali menggunakan istilah yang cukup memberatkan ini. Apa yang dimaksud dengan tarif kapitasi? Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 2/2015,

“Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah Peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.”

Artinya, kalau memang IDI berpendapat bahwa bayaran yang dibayar oleh BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan nilai pasar, IDI, dengan demikian, menyarankan bahwa iuran yang selalu dibayar oleh masyarakat setiap bulannya haruslah dinaikan.

 

Catatan Untuk Orang-orang Miskin
Apa yang menjadi masalah? Pertama, semua paparan yang diajukan oleh pihak-pihak terkait bermuara pada satu hal: perlunya untuk meningkatkan iuran BPJS Kesehatan dari peserta BPJS Kesehatan. Artinya; IDI, BPJS Watch, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya; meminta kepada lebih dari 203 juta orang untuk membayar iuran per bulan lebih dari jumlah yang ditetapkan pada saat ini. Dengan demikian, di masa depan, pemerintah akan menetapkan kenaikan iuran BPJS yang harus dibayarkan oleh 203 juta peserta BPJS untuk setiap bulannya.

Usul kenaikan BPJS Kesehatan ini tentu bermasalah. Tanpa adanya kenaikan BPJS, 203 juta orang ini masih direpotkan dengan adanya tujuh masalah yang telah disebutkan di atas. IDI, yang mendakwakan dirinya sebagai organisasi yang membawa kepentingan dokter, maupun BPJS Watch, tidak pernah bisa menjamin bahwa setelah iuran naik, tujuh masalah ini menghilang atau setidaknya berkurang. Sebetulnya, di luar tujuh masalah yang disebutkan di atas, masalah lain yang dihadapi masyarakat adalah banyaknya Rumah Sakit yang menolak pasien yang memiliki kartu BPJS. Untuk orang Jakarta, tentu semua masih ingat dengan cerita Debora yang meninggal karena tidak ada tindakan dari Rumah Sakit, yang ternyata memang tidak bekerjasama dengan BPJS[7]. Pertanyaannya apakah setelah iuran BPJS dinaikkan, kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali?

Kedua, masalah BPJS ini meliputi masalah pelayanan. Ini merupakan salah satu masalah yang perlu dielaborasi lebih lanjut. Artinya, dibutuhkan perhatian lebih dari masyarakat yang mendakwakan diri sebagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap karut-marut pelayanan kesehatan di Indonesia. Diperlukan adanya riset lebih lanjut mengenai jumlah pasien peserta BPJS yang ditolak oleh pihak Rumah Sakit. Sebab, sedari tahun 2016 hingga tahun 2018, masih terdapat paling tidak enam Rumah Sakit Umum Daerah, yang tentu saja dikelola oleh pemerintah, yang menolak pasien yang berasal dari kalangan kaum miskin, seperti di daerah Kotamadya Cirebon (Januari 2016)[8], Kabupaten Cianjur (Januari 2017)[9], Kotamadya Bengkulu (Agustus 2017)[10], Kabupaten Bangka Barat (September 2017)[11], Kabupaten Pandeglang (Februari 2018)[12], dan Kabupaten Samosir (Juli 2018)[13].

Ketiga, muncul temuan dari kawan-kawan ormas Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)[14] yang meliputi

  1. Mekanisme rujukan-berjenjang menyulitkan pasien pasien cuci darah
  2. Untuk menebus obat dan mendapatkan tindakan lainnya, diperlukan fotokopi berkas identitas dan formulir yang frekuensinya lebih dari sekali
  3. Ruang Rawat Kelas III terbatas. Akibatnya, banyak pengguna harus menunggu antrian
  4. Antrian untuk layanan berobat jalan sangat melelahkan. Pasien harus dari subuh atau tengah malam untuk mengambil nomor antrian
  5. Jadwal tindakan operasi terkadang lama. Pasien harus menunggu berbulan-bulan
  6. Banyaknya obat dan alat kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya, ternyata, mengalami pemotongan anggaran
  7. Tidak ada layanan ambulans untuk pasien
  8. Waktu berobat dibatasi hanya 5 hari

Dari delapan masalah yang telah disebutkan oleh kader ormas di atas, poin kedelapan merupakan masalah yang menjadi perdebatan. Sebagai contoh, salah seorang Kepala BPJS Kesehatan di Kota yang-namanya-tidak-perlu-disebutkan menyatakan bahwasannya tidak ada batas-rawat-inap untuk pasien yang harus diinapkan karena itu merupakan hak prerogatif dokter yang memberi penanganan[15]. Namun, nyatanya, masih ditemukan kasus-kasus dimana pasien peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)[16] yang ternyata ditolak oleh Rumah Sakit Swasta karena sudah pernah dirawat di Rumah Sakit tersebut dan, pada akhirnya, lebih memilih RSUD dibandingkan RSU Swasta. Dengan demikian, secara tidak langsung, sudah banyak sekali RSU Swasta yang menutup akses untuk orang miskin sehingga memaksa orang miskin untuk mendatangi Rumah Sakit yang jaraknya lebih jauh dari basis tempat tinggalnya. Tak hanya RSU Swasta, Puskesmas[17], pun, bahkan juga memberi batas rawat-inap selama lima hari bagi pasien BPJS Kesehatan di Kotamadya Bandar Lampung.

 

PR Selanjutnya Untuk Orang-orang Miskin
Kita semua percaya bahwasannya usulan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya memiliki derajat yang sama dengan usulan untuk menaikkan uang kuliah ataupun usulan untuk menaikkan harga Premium, Petralite, maupun Pertamax. Seluruh kalangan yang mendakwakan dirinya sebagai orang yang peduli pada rakyat miskin tentu saja menolak usulan ini. Namun, masih terdapat banyak hal penting, selain dengan menggalang aksi-massa, dalam mencari solusi terhadap karut-marut masalah health-care di Indonesia ini. Sejumlah agenda penting untuk orang miskin ini meliputi

  • Hitung-hitungan nilai iuran yang seharusnya dibayarkan oleh masyarakat yang menjadi peserta BPJS. Asumsinya, nilai iuran setiap bulan yang dibayarkan oleh masyarakat sebetulnya masih memberatkan. Asumsi ini harus dibuktikan kebenarannya secara kuantitatif.
  • Dengan semakin kencangnya usulan-usulan dari orang-orang liberal untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, dapat diasumsikan bahwa IDI dan BPJS Watch merupakan pihak yang mendapat keuntungan bila iuran BPJS Kesehatan memang dinaikan oleh pemerintah. Asumsi ini harus dibuktikan kebenarannya dengan memeriksa relasi antara IDI, BPJS Watch, Kementerian Kesehatan, dan para pejabat-pejabat BPJS Kesehatan itu sendiri.
  • Memperbanyak frekuensi demonstrasi dan aksi-massa di berbagai Rumah Sakit Umum Daerah, Kantor BPJS Kesehatan kabupaten/kotamadya maupun propinsi, Dinas Kesehatan kabupaten/kotamadya maupun propinsi, dan DPRD kabupaten/kotamadya maupun DPRD Propinsi agar kesemua pihak mau memperbaiki tata-kelola layanan-kesehatan di tiap-tiap daerah.***

 

Muhammad Azmi Hafizha Rahman, anggota SPRI Kotamadya Jakarta Selatan, pernah aktif di Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia Inlander

 

———-

[1] Focus-group-discussion. Ivan Lanin, ‘Focus group…’, twitter, 1 Jan 2018, http://twitter.com/ivanlanin/status/947884487022583808.

[2] Kemal menggunakan data lama. Akhdi Martin Pratama dan Sakina Rakhma Diah Setiawan, ‘Kemendagri Serahkan Data Penduduk Belum Ikut JKN-KIS ke BPJS Kesehatan’, Seksyen Ekonomi, 10 Okt 2018, http://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/10/141223126/kemendagri-serahkan-data-penduduk-belum-ikut-jkn-kis-ke-bpjs-kesehatan, paragraf 9.

Penulis tidak disebutkan, ‘Kemendagri Serahkan Data NIK yang Belum Jadi Peserta JKN-KIS ke BPJS Kesehatan’, Seksyen Nasional, 12 Oktober 2018, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/12/kemendagri-serahkan-data-nik-yang-belum-jadi-peserta-jkn-kis-ke-bpjs-kesehatan, paragraf 13. Data per tanggal 5 Okt 2018 menunjukkan bahwasannya sudah terdapat 203.469.737 penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

[3] Subdirektorat Statistik Demografi Badan Pusat Statistik, Proyeksi Penduduk Indonesia 2015 – 2045: Hasil SUPAS 2015 (Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2018), pp. 55. Lihat lagi pada http://bit.ly/2SBmmIv. Lihat Tabel II. 1.1. Hasil Proyeksi Penduduk 2015-2045 pada bagian penduduk Indonesia tahun 2017.

[4] Berlaku pembulatan menjadi Rp8 Triliun

[5] Penulis tidak disebutkan, ‘Akhir September 2018, BPJS Kesehatan Defisit Rp 7,95 Triliun’, Seksyen Demografi, 31 Okt 2018, http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/10/31/akhir-september-2018-bpjs-kesehatan-defisit-rp-795-triliun.

[6] Bagi kami, alat ukur suatu organisasi disebut progresif-revolusioner dinilai dari keinginan organisasi tersebut mengeluarkan dokumen cetak yang di-print secara bolak-balik. Apabila organisasi tersebut sama-sekali tidak mengeluarkan dokumen yang di-print, nilainya semakin progresif-revolusioner. Sedangkan alat ukur progresif untuk cetak dan fotokopi meliputi: satu lembar = dua halaman.

[7] ‘Kisah bayi Debora yang ditolak dirawat di rumah sakit karena tak punya biaya’, Seksyen Berita, 9 Sept 2017, http://www.rappler.com/indonesia/berita/181649-kisah-bayi-debora-ditolak-rumah-sakit-tak-punya-biaya

[8] Panji Prayitno, ‘Tak Punya BPJS Kesehatan, Pengobatan Bocah Dafa Andalkan Bantuan’, Seksyen Regional Jawa Barat, 14 Jan 2016, http://www.liputan6.com/regional/read/2411532/tak-punya-bpjs-kesehatan-pengobatan-bocah-dafa-andalkan-bantuan.

[9] Deva Sakti, ‘Tolak Pencabutan SKTM, SPRI Cianjur Geruduk DPRD dan RSUD’, 7 Jan 2017, http://cianjur.pojoksatu.id/baca/tolak-pencabutan-sktm-spri-cianjur-geruduk-dprd-dan-rsud.

[10] ‘Mengabaikan si Miskin yang Sakit’, Seksyen Tajuk, 17 Aug 2017, http://pedomanbengkulu.com/2017/08/mengabaikan-si-miskin-yang-sakit.

[11]‘Dinkes Sayangkan Managemen RSUD Babar, SKTM Bukan Berarti Tak Berlaku’, Seksyen Muntok, 8 Sept 2017, http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/muntok/46483/dinkes-sayangkan-managemen-rsud-babar-sktm-bukan-berarti-tak-berlaku.html.

[12] Engkos Kosasih, ‘Duh, SKTM Pasien Pembusukan Dubur Terancam Tak Bisa Digunakan’, Seksyen Metropolitan, 21 Feb 2018, http://bantenhits.com/2018/02/21/duh-sktm-pasien-pembusukan-dubur-terancam-tak-bisa-digunakan

[13] Helbos Sitanggang dan Sasli Pranoto Simarmata, ‘RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan Tolak Pasien Pakai SKTM’, Seksyen Daerah, 21 Jul 2018, http://www.medanbisnisdaily.com/news/online/read/2018/07/21/44816/rsud_dr_hadrianus_sinaga_pangururan_tolak_pasien_pakai_sktm.

[14] Laporan dikirim melalui obrolan-peribadi/personal-chat­ per tanggal 12 Oktober 2018. Sumber anonim.

[15] Karel Alexander Polakitan dan Erafzon Saptiyulda AS, ‘BPJS kesehatan: Tak berbatas lama rawat inap’, Seksyen Berita Nusantara, 18 Aug 2018, http://www.antaranews.com/berita/738759/bpjs-kesehatan-tak-berbatas-lama-rawat-inap.

[16] Sudah pasti pasien ini merupakan pasien yang berasal dari kalangan kaum miskin.

[17] Nama kelurahan dan kecamatan tidak disebutkan

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.