Mengabdi Pada Masyarakat dengan Start-Up: Sebuah Tawaran Kepada Dosen-Dosen Ilmu Sosial-Humaniora Kita

Print Friendly, PDF & Email

Kredit ilustrasi: OTS Solutions

 

SESUAI dengan pasal 20 yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perguruan tinggi berkewajiban menyelengarakan penelitian dan pengabdian masyarakat disamping melaksanakan kegiatan pendidikan. Pasal 45 yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi kemudian merinci yang dimaksud dengan penelitian ditujukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Sedangkan pengabdian masyarakat dalam pasal tersebut didefinisikan sebagai kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagai bagian dari perguruan tinggi, tentu saja para dosen juga berkewajiban untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, tak terkecuali dosen-dosen dari klaster keilmuan sosial-humaniora. Sedikit berbeda dengan kolega mereka dari klaster keilmuan sains dan teknologi, agro, serta medika, dosen-dosen dari klaster keilmuan sosial-humaniora menghadapi satu tantangan “khas” yaitu anggapan bahwa ilmu sosial-humaniora tidak bermanfaat bagi masyarakat. Ironis memang mengingat ilmu sosial-humaniora sendiri mengkaji tentang masyarakat. Anggapan bahwa ilmu sosial-humaniora tidak bermanfaat bagi masyarakat bahkan tak jarang terdengar dari ucapan mahasiswa-mahasiswa yang belajar ilmu sosial-humaniora sendiri.

 

Penyebab Ilmu Sosial-Humaniora Dianggap Tidak Berguna

Tentu anggapan seperti itu ada sebabnya. Menurut penulis sendiri ada dua sebab besar munculnya anggapan bahwa ilmu sosial-humaniora tidak berguna, yaitu sebab eksternal dan sebab internal. Sebab eksternal yang pertama adalah masuknya kekuatan pasar global yang begitu kuat ke dalam perguruan-perguruan tinggi di Indonesia pasca penandatanganan GATS (General Agreement on Tariff in Services) yang diinisiasi WTO. Kekuatan pasar tersebut kemudian mendefinisikan mana yang “bermanfaat” dan “tidak bermanfaat”. Dan kita sama-sama tahu bahwa banyak hal yang bermanfaat bagi pasar adalah hal-hal yang bersifat fisik dan bisa diukur secara jelas dengan angka. Sesuatu yang “sulit” dihasilkan oleh ilmu sosial-humaniora.

Sebab eksternal kedua adalah kekuasaan negara yang mencengkeram ilmu sosial-humaniora di Indonesia. Menurut Hadiz dan Dhakidae (2006), apa yang terjadi dengan perkembangan ilmu sosial di Indonesia dewasa ini tidak bisa dilepaskan dari konteks kekuasaan negara pada masa Orde Baru (1966-1998). Pada masa itu keterkaitan antara ilmu sosial dan kekuasaan terlihat sangat jelas. Rezim Orde Baru juga merekayasa sedemikian rupa perkembangan ilmu sosial di Indonesia agar sesuai dengan kebutuhan kekuasaan (Dhakidae, 2003). Konsekuensi logis dari keterlibatan sistematis kekuasaan negara Orde Baru dalam rekayasa perkembangan ilmu sosial di Indonesia pada masa itu adalah terbentuknya orientasi pengajaran, pendidikan, dan kegiatan penelitian yang sangat developmentalis (Nugroho, 2006).

Pasca runtuhnya Orde Baru ternyata kekuasaan negara yang mencengkeram ilmu sosial-humaniora di Indonesia tersebut masih ada meskipun sudah tak sekuat ketika masa Orde Baru. Kekuasaan negara (sebagaimana kekuasaan pasar) kemudian mendefinisikan mana yang “bermanfaat” dan “tidak bermanfaat”. Dan kita sama-sama tahu bahwa hal-hal yang bermanfaat bagi negara adalah hal-hal yang bisa melanggengkan kekuasaan negara atau dengan kata lain jangan sampai kritis terhadap negara. Padahal wacana kritis adalah salah satu aspek utama dalam ilmu sosial.

Sedangkan dari internal kalangan ilmu sosial-humaniora di Indonesia sendiri ada dua sebab internal kenapa muncul anggapan bahwa ilmu sosial-humaniora tidak bermafaat. Sebab internal pertama adalah positivisme (yang mencoba meniru ilmu-ilmu alam) yang diterapkan secara ekstrim dalam ilmu sosial-humaniora di Indonesia sendiri. Akibat dari postivisme ekstrim tersebut adalah munculnya pemisahan antara teori dan praksis karena dalam postivisme para pengkaji sosial harus terpisah dari hal-hal sosial yang dikajinya untuk menghindari “subjektivitas” sehingga kajiannya bisa “objektif” dan “empiris”. Implikasi lebih lanjutnya tentu saja perguruan tinggi dan para pengkaji sosial-humaniora (dosen dan mahasiswa) di dalamnya menjadi terpisah jauh dari masyarakat yang dikajinya sehingga muncul kesan eksklusif dan elitis.

Sebab internal kedua adalah orientalisme yang membawa asumsi-asumsi ilmu sosial dari Barat ke Indonesia. Pemikiran ilmuwan sosial-humaniora di Dunia Ketiga, termasuk Indonesia, selalu saja terbelenggu karena takut dianggap menyeleweng dari prosedur-prosedur ilmiah khas Barat. Akibatnya, sekaligus dampak yang kedua, berbagai macam kajian ilmu sosial terasa tidak bermanfaat ketika diterapkan pada masyarakat di negaranya sendiri. Kajian ilmu sosial-humaniora sering terasa asing dengan nilai-nilai lokal. Cara pandang yang ditawarkan terkadang terkesan dipaksakan serta tidak bisa memahami secara utuh suatu permasalahan yang muncul.

 

Yang Bisa Dilakukan

Lantas apa yang bisa dilakukan? Yang pertama saya tawarkan adalah agar para pengkaji ilmu sosial-humaniora (dosen dan mahasiswa) memikirkan ulang bahwa ilmu sosial-humaniora adalah juga tentang “penemuan sosial”. Penemuan sosial penulis artikan sebagai inovasi-inovasi yang sifatnya non-fisik dan bermanfaat kepada masyarakat. John Maynard Keynes mungkin tidak membantu banyak orang yang kehilangan pekerjaan saat Depresi Besar melanda Amerika Serikat dan sebagain besar dunia pada tahun 1930-an secara langsung, tetapi penemuan sosialnya membantu mengeluarkan dunia dari kondisi itu.

Max Weber mungkin tidak pernah memberikan pelayanan publik kepada banyak orang, namun penemuan sosialnya tentang birokrasi yang sekarang membuat pelayanan publik dapat berjalan lebih teratur. Penemuan sosial YB Mangunwijaya (Romo Mangun) tentang pengorganisasian masyarakat di tepi Kali Code jugalah yang membuat kampung tersebut berhasil bertahan dari pengusuran. Oleh karena itu, para dosen ilmu sosial-humaniora di Indonesia harus segera melepas belenggu postivisme dan orientalisme agar bisa menemukan penemuan sosial yang berguna dan dapat diterima oleh masyarakat di Indonesia.

Lalu setelah berhasil menemukan penemuan sosial para pengkaji ilmu sosial-humaniora harus bisa memanfaatkan pasar bukan dimanfaatkan pasar seperti sebelumnya. Salah satu caranya adalah membuat start-up dari penemuan sosial yang sudah berhasil ditemukan. Start-up yang berasal dari penemuan sosial para dosen ilmu sosial-humaniora ini harus berbeda dari start-up lain. Kalau start-up lain dikendalikan oleh teknologi, maka start-up dari penemuan sosial ini harus mengendalikan teknologi untuk kebermanfaatan bagi masyarakat.

Visi, komitmen sosial, serta wacana kritis dari start-up hasil penemuan sosial para dosen ilmu sosial-humaniora sangat penting dan harus selalu ada karena, meskipun hadirnya gerakan-gerakan sosial gaya baru berbasis start-up berhasil membuat generasi muda khususnya mahasiswa tertarik untuk mengabdikan ilmu sosial-humanioranya dalam bentuk aktivisme sosial, tetapi munculnya hal tersebut juga mengakibatkan banyak di antara mereka yang malah fokus untuk diliput media karena ingin dianggap sebagai founder gerakan ini atau gerakan itu dan malah melupakan pengabdian mereka kepada masyarakat.

Pendirian start-up hasil penemuan sosial para dosen ilmu sosial-humaniora ini juga jangan sampai mendikotomikan hal yang luarannya “abstrak” seperti diskusi dan kajian sebagai hal yang “tidak bermanfaat”. Sementara hal yang luarannya “konkrit” seperti pendirian start-up adalah hal yang “bermanfaat” seperti yang dilakukan oleh kekuatan pasar. Karena kita semua tahu bahwa yang “konkrit” (mendirikan start-up) hanya bisa dilakukan jika ada yang “abstrak” (diskusi dan kajian yang menghasilkan gagasan/penemuan sosial).

Lalu bagaimana dengan kekuasaan negara dan start-up hasil penemuan sosial para pengkaji ilmu sosial-humaniora ini? Seperti yang saya utarakan sebelumnya bahwa start-up para dosen ilmu sosial-humaniora ini harus berbeda dengan start-up yang lain. Jika start-up yang lain sifatnya hanya filantropis atau pemberdayaan maka start-up para dosen ilmu sosial-humaniora ini harus meningkatkan kesadaran kritis masyarakat tentang kondisi struktural yang membuat mereka kesusahan dan hak mereka sebagai warga negara yang seharusnya dipenuhi oleh negara. Benar bahwa menyalakan lilin (dalam konteks ini mendirikan start-up) lebih mulia dari mengutuk kegelapan (dalam konteks ini tidak berbuat apa-apa), tapi kita juga harus tahu kenapa di tempat kita belum juga dialiri listrik (dalam konteks ini tidak dipenuhinya hak warga negara oleh negara).

Akhir kata, kepada dosen-dosen ilmu sosial-humaniora di seluruh Indonesia, saya ucapkan semangat mengabdi!!!***

 

Dendy Raditya Atmosuwito, Tim Knowledge Management Creative Hub FISIPOL UGM dan Associate Researcher di Institute for Democracy and Welfare Yogyakarta

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.