Jaminan Kesehatan Milik Siapa?

Print Friendly, PDF & Email

AKHIR-akhir ini terdapat banyak persoalan kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat Bima. Sebut saja yang dialami oleh Julkaidah, bayi berusia lima hari yang meninggal di RSUD Bima pada Rabu, 14 Maret 2018. Mirisnya ketika meninggal, ambulan selaku peralatan negara dan dibiayai oleh pajak rakyat untuk memberikan bantuan kepada pasien, ternyata tidak mampu untuk memberikan pelayanan. Dari beberapa keterangan yang disampaikan bahwa keluarga pasien tidak memiliki biaya untuk membayar perlengkapan kesehatan negara tersebut. Parahnya, keterangan dari RSUD Bima menyampaikan bahwa hal ini diakibatkan miskomunikasi antara pegawai RSUD Bima. Padahal untuk penggunaan ambulan sudah digratiskan menurut UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, yang disampaikan pada pasal 29 huruf f. “melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan”. Miskomunikasi ini harus cepat dievaluasi, karena tidak mungkin untuk menunjang pelayanan kesehatan di RSUD Bima.

Selain itu ketika ingin memulangkan jenazah, Bidan yang menangani meminta uang sebesar 1,8 juta selama perawatan tiga hari, namun dari keterangannya orang tua pasien tidak memiliki biaya sebesar itu dan hanya memiliki uang 600 ribu[1].

Terdapat juga persoalan lain yang dialami oleh Ina Mene (70) yang mengalami tumor pada matanya. Diumur yang telah menua tersebut dan penyakit yang ia derita, mungkin tidak akan diketahui apabila tidak disebar melalui media sosial. Begitupun yang dialami Kenzo, bocah tiga tahun asal Kelurahan Melayu yang memiliki penyakit langka yang dapat menghabiskan air dua galon dalam sehari. Penyakit yang dialami oleh Kenzo mendapatkan perhatian dari musisi Bima dan salah satu anggota DPRD Kota Bima, Samsudin, ketika melakukan penggalangan dana[2].

Dari permasalahan kesehatan di atas, apakah harus menunggu boomingnya persoalan kesehatan yang dihadapi baru akan melaksanakan perbaikan dalam pemberian layanan publik oleh pemerintah? Kita memahami, bahwa manusia memiliki kelemahan dan keterbatasan, namun tidak untuk pemerintah.

Ketika Indonesia merdeka telah mengikhtiarkan sebagai negara kesejahteraan. Dimana pemerintah selaku penyelenggara negara harus memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya. Dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 menyampiakan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum …” Tujuan adanya pemerintah (negara) adalah untuk mengatur agar terciptanya kenyamanan, kepastian yang kemudian berujung kepada kesejahteraan rakyat (baca: Negara Kesejahteraan). Jauh sebelum itu Thomas Hobbes – filsuf Inggris (1588-1679) yang menyampaikan bahwa keberadaan negara dengan rakyat dipicu melalui kontrak sosial, dimana kadaulatan rakyat dilimpahkan kepada negara (pemerintah) untuk mengaturnya.

Oleh karena itu keberadaan pemerintah telah menjadikan dirinya untuk memberikan perlindungan hingga pelayanan kepada masyarakatnya. Jaminan Kesehatan adalah kewenangan negara yang mengatur melalui UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) – yang merupakan penjewantahan dari UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat” dan pasal 34 ayat (2) “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Pada UU SJSN disampaikan bahwa untuk menyelenggarakan jaminan sosial maka perlu dibentuk badan hukum. Badan hukum ini dikenal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kemudian diatur pada UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Jaminan Sosial di Indonesia terdapat lima jaminan; kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan hari tua. Dari kelima jaminan sosial tersebut, BPJS Kesehatan-lah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan, sedangkan jaminan lainnya diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan pernyataan ketidakmampuan biaya, ketiga warga di atas kesulitan untuk mengakses baik pelayanan maupun fasilitas kesehatan. Hal ini bertentangan dengan isi deklarasi Hak Asasi Manusia yang menyampaikan “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.” Begitupun dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan Pasal 34 ayat (3) “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.” Sedangkan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyampaikan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan, baik bidang, pelayanan maupun lingkungan yang sehat.

 

Era Jaminan Kesehatan

Pada era jaminan kesehatan yang telah dilaksanakan semenjak awal tahun 2014, salah satu yang digaungkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah pengelolaan dana amanat melalui mekanisme gotong royong. Peserta JKN membayar iuran jaminan kesehatan terbagi pada tiga kelas. Kelas I membayar iuran dengan jumlah Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000 dan Kelas III Rp 25.5000 per bulan[3]. Selain iuran yang dibayarkan oleh masyarakat mampu, pemerintah pun juga ikut serta dengan membiayai warga tidak mampu sebesar Rp 23.000 per bulan[4] yang dikenal dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu juga pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 10 persen dari total APBN dan APBD[5] hal tersebut untuk menunjang penyelenggaraan kesehatan agar lebih baik lagi dan berpihak kepada masyarakat banyak.

Semua dana amanat tersebut dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk kepentingan peserta JKN. Namun keberadaan program JKN, terkhusus pada wilayah Bima belum menjawab kebutuhan masyarakat atas akses kesehatan, salah satu yang diperhatikan adalah penggalangan dana yang dilakukan oleh musisi-musisi Bima untuk membantu Kenzo. Apakah setiap permasalahan kesehatan yang dialami oleh masyarakat harus mengetuk pintu hati pemerintah dengan gerakan penggalangan dana?

Program JKN yang merupakan amanat dari UU SJSN mengatakan bahwa seluruh warga negara dan warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama enam bulan wajib mengikuti progam jaminan sosial. Pada Perpres No 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan menyampaikan bahwa pada tahun 2019 semua warga telah terkover kedalam program JKN. Sedangkan jika melihat dari implementasinya hari ini, masih terdapat warga yang kesulitan untuk mengakses fasilitas dan pelayanan kesehatan. Kasus kesehatan yang dialami oleh ketiga warga Bima tersebut adalah sebagian kecil dari persoalan kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat, jika diibaratkan seperti gunung es, yang nampak adalah sebagian atasnya saja.

 

Peran Pemerintah

Pemerintah bukalah Robin Hood ketika terjadi permasalahan, baru memberikan pelayanan. Setiap awal tahun pemerintah selalu merencanakan program kerja, sedangkan diakhir tahun melakukan evaluasi. Apakah ketika merencanakan kegiatan tidak mengukur persoalan yang terjadi pada tahun sebelumnya? Atau memang penyelenggara negara yang mewakili kedaulatan rakyat tidak melihat kondisi sosial masyarakatnya sendiri. Apa yang terjadi dengan Ina Mene, jika tidak di sebar oleh Walikota ke grup whatsapp, mungkin bawahannya tidak akan mengetahui kondisi yang dialami oleh Ina Mene.[6]

Oleh karena itu, di era kamajuan teknologi seperti ini pemerintah harus lebih kreatif, proaktif dan membuka diri untuk mengetahui kondisi sosial masyarakat, bila perlu mengajak masyarakatnya untuk membangun peradaban yang lebih baik (demoktatis), salah satunya melalui kritik atau masukan sebagai bahan evaluasi[7]. Pada penyelenggaraan pemerintah daerah, terdapat dua perangkat daerah yang melaksanakan kewenangan pada bidang (Dinas) sosial dan (Dinas) kesehatan. Dinas Sosial memiliki peran strategis untuk menunjang kebutuhan sosial masyarakat, melalui bantuan (jaminan) sosial yang menjadi kewenangannya. Pada persoalan kemiskinan dan kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat Bima menandakan adanya ketidak optimal penyelenggara perangkat daerah untuk memberikan bantuan sosial. Apa yang dialami oleh ketiga warga tersebut menandakan PSM (pekerja sosial masyarakat) yang bertanggungjawab dari tingkat kelurahan/ desa hingga nasional[8] tidak melakukan pendataan yang objektif terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakatnya sendiri. Padahal indikator dari PBI-JKN adalah melalui pendataan yang dilakukan oleh aktor PSM di kelurahan/desa.

Sedangkan Dinas Kesehatan memiliki peran yang strategis untuk memberikan akses kesehatan yang mudah kepada masyarakat. Mulai dari posyandu hingga penyelenggaraan kesehatan pada rumah sakit type C dan D menjadi kewenangan Dinas Kesehatan kota/kabupaten[9]. Namun kewenangan tersebut belum bisa menjawab dari apa yang dirasakan oleh bocah Julkaidah. Oleh karena itu persoalan ini akan menambah buruk pencatatan LPJ Dinas Kesehatan terkait angka kematian bayi. Padahal salah satu kewenangan Dinas Kesehatan adalah menurunkan angka kematian bayi dan memperbanyak angka harapan hidup.

Terlepas dari peran pemerintah, namun memiliki hubungan erat, adalah ketika masa kampanye. Persoalan kesehatan selalu dijadikan alat kampanye paslon. Setiap pemilu ketika masa kampanye, calon kepala daerah menggaungkan kesehatan gratis, namun persoalan kesehatan selalu dihadapi oleh masyarakat. Setidaknya pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan jangan dimainkan ketika kampanye, karena kedua sektor pelayanan dasar tersebut telah diatur oleh konstitusi (UUD 1945), dan hal itu merupakan program pembangunan strategis nasional.***

 

Penulis saat ini sedang menyelesaikan studi di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Malang

 

———-

[1] http://www.metromini.co.id/2018/03/kisah-bidan-jahat-pada-keluarga-bayi.html

[2] http://www.bimakini.com/2017/12/dprd-minta-dikes-perhatikan-balita-kenzo/

[3] Lihat Perpres No 28 Tahun 2016.

[4] Lihat Perpres No 19 Tahun 2016

[5] Lihat UU 36 Tahun 2009 Pasal 171

[6] http://kahaba.net/berita-bima/52353/walikota-bima-perintahkan-anak-buahnya-segera-tangani-ina-mene.html

[7] Lihat UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

[8] Lihat Permensos No 1 Tahun 2012

[9] Lihat UU No 23 Tahun 2014

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.