Kredit ilustrasi: Alit Ambara (Nobodycorp)
TANPA terasa perjalanan reformasi kini sudah memasuki usianya yang ke-19 tahun. Ibarat manusia, ia sudah memasuki masa kedewasaannya. Namun, “bayi” reformasi yang lahir dari hasil perjuangan para “bidan” dari segala penjuru tanah air itu, kini tidak seperti yang dibayangkan semula. Ia tidak tumbuh sehat dan perkasa, melainkan penuh cacat, baik secara fisik maupun mental. Para bidan yang semula bahu membahu mengeluarkan si bayi dari rahim politik otoritarianistik, kini saling sikut-menyikut dan salah-menyalahkan satu sama lain. Akibatnya, jika dibiarkan terus maka reformasi yang penyakitan dan cacat ini akan semakin membusuk dan akhirnya mati.
Padahal kitsa semua tahu bahwa sebagai sebuah proyek, reformasi dalam dirinya membawa cita-cita besar tentang masa depan Indonesia yang lebih baik –demokratis dan berkeadilan sosial-ekonomi. Cita-cita tersebut tentu tidak datang begitu saja dari langit. Kehadirannya merupakan akumulasi dari riak-riak frustrasi sosial yang perlahan mengambil bentuknya dalam gelombang protes massa di berbagai tempat yang berpuncak pada ledakan aksi massa di bulan Mei 1998. Soeharto yang dikenal sebagai sang jagal besar pun akhirnya tak kuasa lagi membendung amarah massa yang begitu dahsyat. Sebagai dampaknya, sang tiran besar yang mengendalikan rezim dengan “tangan besi” selama kurang lebih 32 tahun itu tersungkur. Ia jatuh karena menabur bibit-bibit kehancurannya sejak awal.
Kristalisasi dari berbagai tuntutan para pendukung gerakan reformasi itu akhirnya menghasilkan enam tuntutan utama, kelak dikenal sebagai tuntutan reformasi. Keenam tuntutan tersebut adalah: pertama, penegakan supremasi hukum; kedua, pemberantasan KKN; ketiga, pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya; keempat, amandemen konstitusi; kelima, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri), dan; keenam, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.
Bertolak dari enam tuntutan tersebut, kita akan mengukur sejauh mana proyek reformasi dikatakan berhasil atau gagal. Sekilas, dari keenam poin tuntutan, terhitung sejak bergulirnya reformasi sampai saat ini belum satupun yang dapat disebut berhasil. Poin (1) sampai (3) jelas tidak terealisasi sama sekali. Sementara, untuk poin (4) sampai poin (6) meskipun sudah coba direalisasikan, ia sepenuhnya belum bisa dikatakan berhasil. Sebagaimana akan terlihat, untuk poin keempat: amandemen konstitusi, meskipun sudah dilakukan sebanyak empat kali tapi sama sekali tidak mengubah secara hakiki tatatan sosial dan ekonomi masyarakat. Padahal, tujuan dilakukannya perubahan konstitusi adalah menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar penataan kelembagaan publik ataupun penataan institusi demokrasi belaka.
Di sisi lain, tuntutan kelima yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI (TNI/Polri) secara institusional memang iya. Akan tetapi, bila ditelisik lebih jauh poin kelima ini tidak hanya menuntut agar TNI/Polri dihapus peran gandanya secara fungsional (formal), melainkan semua aset bisnis yang masih dikuasai dikembalikan kepada negara dan dikelola secara profesional. Seperti dicatat Bonnie Setiawan, hingga saat ini tak sedikit jumlah grup bisnis militer yang terdiri dari ratusan perusahaan sejak dari jenderal-jenderal di pusat hingga tingkat KODAM dan KODIM. Selanjutnya, bisnis militer juga diwadahi di dalam empat koperasi militer: INKOPAD, INKOPAL, INKOPAU dan INKOPAK (kemudian menjadi Inkoppol) yang masing-masing adalah milik AD, AL, AU dan kepolisian. Grup bisnis militer yang terkemuka adalah dari KOSTRAD yaitu YDP; grup bisnis Divisi Siliwangi yaitu PROPELAT; grup TUB yang didirikan HANKAM, dan grup bisnis Divisi Diponegoro, tempat asal Jend. Suharto bekerjasama dengan konglomerat terkaya Indonesia, Liem Sioe Liong dan Bob Hasan (Bonnie Setiawan, Harian IndoPROGRESS, 24 Oktober 2016).[1]
Sedangkan, untuk poin keenam: pemberian otonomi daerah seluas-luasnya sejauh ini belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilannya. Semangat otonomi daerah belum berdampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah. Hal ini disebabkan semangat pemekaran daerah tidak diiringi dengan kemampuan daerah itu sendiri baik secara SDM maupun potensi sumberdaya alam yang dimiliki. Akibatnya, otonomi daerah yang berjalan seiringan dengan desentralisasi justru membuat daerah semakin terpuruk. Alih-alih daerah diharapkan mandiri, swakelola, swadaya, dan berkembang menurut prakarsa masing-masing dalam kenyataannya justru yang terjadi adalah kondisi paradoks. Tentu saja, ada beberapa daerah yang tergolong cukup berhasil seiring dengan proses desentralisasi, namun tak sedikit daerah yang menuntut otonomi mengalami persoalan serius –untuk tidak dikatakan gagal total. Seperti diungkap Siti Zuhro (Pengamat Politk LIPI), “praktik otonomi daerah gagal dalam mewujudkan tujuannya. Indikatornya adalah rendahnya pelayanan publik dan masih banyaknya penduduk miskin, yakni 32,7 juta pada tahun 2010.”[2]
Mengurai Kemacetan Proyek Reformasi
Rasanya tak banyak yang menampik, jika dikatakan reformasi kini gagal karena disorganisasi gerakan civil society pascareformasi. Memang apa kaitannya antara disorganisasi gerakan masyarakat sipil dengan kegagalan reformasi? Untuk memperjelas hal itu kita perlu flashback lagi. Diketahui bersama bahwa reformasi ’98 adalah buah dari perjuangan masyarakat sipil. Mereka terdiri dari berbagai elemen gerakan organisasi masyarakat sipil: serikat buruh, mahasiswa, aktivis LSM, akademisi, praktisi, pelaku media, ormas, dan beragam organisasi masyarakat sipil lainnya. Gerakan massa itu mula-mula mendapat tekanan hebat dari aparatus represif negara (militer dan kepolisian), namun amukan massa yang kian tak terkendali, akhirnya mampu menjebol bendungan rezim tiranik-Orbais.
Menyadari begitu pentingnya peran civil society di balik lengsernya Soeharto, memosisikan civil society sebagai agen penggerak reformasi tentu bukan hal yang dibesar-besarkan. Permasalahannya, berbagai anasir masyarakat sipil yang sebelumnya mengambil peran sebagai “bidan reformasi”, setelah berhasil menurunkan Soeharto dari kursi kepresidenannya, ke manakah mereka? Andaikan boleh mengajukan pertanyaan sedikit nyeleneh: sejumlah elemen gerakan masyarakat sipil yang dulu begitu bergairah melengserkan Orde Baru, kini sedang berbuat apa? Reformasi yang didengungkan 19 tahun silam sedang dibawa ke mana? Apakah masih ada komitmen untuk mendorong agenda reformasi ke depannya?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mendiagnosis duduk masalah yang sesungguhnya. Sampai saat ini, sudah hampir ratusan bahkan ribuan artikel ataupun karya ilmiah yang mengambil fokus kajian pada isu reformasi. Sayangnya, di antara sekian banyak perspektif, rata-rata melihatnya sebagai fenomena krisis moneter (finansial) belaka. Jarang ada yang melihatnya pada sisi kontradiksi di tataran basis material-produksi. Padahal, krisis moneter yang mencapai titik kulminasinya di tahun 1998 adalah sekadar efek turunan saja. Hal penting yang harus dikaji di balik kejatuhan Soeharto ialah memahami benturan dan gesekan berbagai kekuatan kelompok kepentingan (ekonomi, politik) dalam memperebutkan basis material yang ada – konflik perebutan kontrol terhadap sumber daya material, kapital, dan faktor produksi. Adapun, hal itu harus dilacak sejak naiknya Soeharto di tampuk kekuasaan. Puncak dari pertarungan antar kelompok kepentingan tersebut baru mengambil bentuknya yang ekstrem di saat menjelang akhir kekuasaan Soeharto.
Upaya untuk memahami dinamika pertarungan antar kekuatan politik dan ekonomi di tubuh Orba sejak awal hingga akhir kekuasaannya tidak hanya memberikan kita sebuah gambaran mengenai peta persoalan sebenarnya, melainkan sekaligus membuat kita mengerti mengapa kekuatan masyarakat sipil pasca reformasi mengalami disorganisasi dan proyek reformasi mengalami kemacetan.
Setidaknya terdapat lima faktor penyebabnya: pertama, anasir gerakan masyarakat sipil yang memelopori gerakan reformasi tidak disatukan oleh sebuah visi kolektif. Kebanyakan massa aksi yang terlibat dalam gerakan protes saat itu terdiri dari mereka yang kebetulan terbawa dalam suasana altruistik. Dari sekian banyak massa yang memenuhi tempat aksi hanya sedikit yang memiliki visi dan ideologi. Mereka bergerak tanpa dipandu oleh sebuah ideologi maupun visi politik yang jelas dan terukur, hanya mengandalkan pada keprihatinan atas situasi aktual saat itu. Dalam kondisi panik akibat inflasi yang terus melambung tinggi disertai anjloknya nilai tukar rupiah, menimbulkan kepanikan luar biasa di kalangan masyarakat. Bersamaan dengan itu, sambaran api massa yang penuh gejolak ikut menggiring mereka ke dalam amarah kolektif yang berujung pada pengrobohan kursi kekuasaan Soeharto.
Kedua, gerakan reformasi cenderung didorong oleh faktor pragmatisme di kalangan elemen masyarakat sipil. Gerakan yang dipengaruhi oleh visi jangka pendek tersebut–yang terpenting Soeharto tumbang dulu– berimplikasi pada kevakuman misi bersama di antara sesama elemen pendukung gerakan reformasi. Ketiadaan visi jangka panjang itu terbukti setelah runtuhnya Orde Baru tidak diiringi dengan konsolidasi di kalangan organisasi masyarakat sipil untuk merebut kekuasaan politik. Tampak, yang terjadi adalah kondisi tercerai-berainya elemen masyarakat sipil pascajatuhnya Soeharto. Disorganisasi kekuatan masyarakat sipil dalam fase transisi kekuasaan itu akhirnya memberi peluang kepada kekuatan elit politik lama untuk kembali menguasai arena politik.
Ketiga, gerakan reformasi tidak disertai oleh pembentukan kelompok oposisi politik yang kokoh dan padu. Hal demikian turut diperparah oleh kepentingan oligarki saat itu yang ikut menunggangi gerakan reformasi. Hampir sebagian besar para analis mengabaikan faktor penting ini. Seperti yang dicatat Hadiz, bahwa lengsernya Soeharto tidak diikuti dengan konsolidasi kekuatan-kekuatan oposisi politik. Berbagai kekuatan yang ada tampaknya tidak siap mengisi kekosongan politik –terlepas dari lemahnya legitimasi politik yang melekat pada penggantinya, Habibie. Ketidaksiapan tersebut sebagian disebabkan oleh keberhasilan Soeharto dalam mendisorganisasi kekuatan-kekuatan civil society.[3] Di sisi lain, kontradiksi di antara berbagai aliansi kelompok kepentingan bisnis dan politik (oligarki) yang dibesarkan di bawah politik patronase Orde Baru semakin meruncing menjelang akhir kepemimpinan Soeharto. Sebagian besar di antara kelompok oligarki tersebut belakangan bergabung dengan kelompok masyarakat sipil dan turut serta dalam menghancurkan Orde Baru. Kekuatan oligarki tersebut kini kembali berhasil menguasai lembaga otoritas publik melalui institusi demokrasi (parlemen, partai politik, pemilu, pilkada) seiring dengan dibukanya kran demokratisasi dan desentralisasi.
Keempat, penghancuran gerakan masyarakat sipil oleh kekuatan oligarki. Kelompok oligarki yang semula ikut bergandengan dengan kekuatan civil society meruntuhkan rezim otoritarianisme Orde Baru, belakangan melakukan penghancuran terhadap kekuatan civil society. Hal itu dilakukan semata karena faktor ketakutan. Kekuatan civil society dilihatnya sebagai sebuah ancaman bagi perluasan atas kontrol terhadap lembaga publik dan sumberdaya material. Karenanya, sebelum menjadi nyata sesegera mungkin ia dihancurkan. Potensi ancaman di balik kekuatan civil society itu jelas sudah terbaca dari pengalaman sebelumnya yang berhasil mendorong Soeharto jatuh dari kursi kekuasaannya. Adapun cara yang dilakukan dalam rangka pelumpuhan berbagai anasir kekuatan masyarakat sipil itu sendiri melalui alat kekerasan negara (aparatus represif). Selain itu, mereka (oligarki) menciptakan basis pendukungnya sendiri guna melindungi kepentingan akumulasi kapital. Para kelompok (basis) pendukung oligarki tersebut, pada satu sisi rela mati demi mendukung kepentingan “sang bos” (oligarki), di sisi lain tampil sebagai “tukang pukul” yang siap berhadap-hadapan dengan elemen kekuatan pendukung reformasi dan demokrasi.
Kelima, pembiaran atas dikuasainya kembali lembaga otoritas publik serta institusi demokrasi di tangan kekuatan elit politik lama. Hal itu disebabkan lemahnya gerakan organisasi masyarakat sipil dalam mengawal transisi demokrasi. Mereka (civil society) memang berhasil ketika mendorong Soeharto jatuh dari tampuk kekuasaannya, namun gagal dalam mengisi fase transisi kekuasaan. Demikian, agenda reformasi ikut mengalami kegagalan. Tampak, kelemahan mendasar di balik gerakan reformasi ialah menemukan figur (calon pemimpin) yang tepat berikut kerangka visi kolektif sebagai panduan aksi politik.
Reformasi: Sebuah Proyek Gagal?
Bertolak dari analisis di atas, tibalah kita pada konklusi: sebagai cita-cita sosial, proyek reformasi telah mengalami kegagalan. Jawaban ini jelas ada yang tidak sepakat. Namun, terlepas dari sepakat atau tidak, hal itu kembali pada sudut pandang masing-masing. Hal terpenting adalah bukan menyangkut sepakat atau tidaknya, melainkan apa dasar argumentasinya. Demikan, penarikan konklusi dalam tulisan ini pun sepenuhnya didasari atas pertimbangan analitik dan objektivitas.
Bukti bahwa reformasi mengalami kegagalan dapat ditelusuri lewat enam tuntutan reformasi yang hingga kini masih menyisakan “tanda tanya” terkait pengaktualisasiannya. Tentu dibutuhkan parameter yang jelas untuk mengukur berhasil atau gagalnya reformasi. Jika yang dimaksud keberhasilan adalah proses tercapainya target, sasaran dan tujuan, maka perjalanan reformasi sejak 1998 hingga saat ini terbukti gagal. Hal itu dibuktikan mulai dari kegagalan merealisasikan supremasi hukum, praktik KKN yang kian merajalela, pengadilan terhadap Soeharto dan kroni-kroninya yang mandeg, amandemen konstitusi yang kehilangan spirit dan cita-cita sosial, penghapusan dwifungsi TNI/Polri yang masih sebatas hitam di atas putih, serta otonomi daerah yang berujung keterpurukan.
Mereka yang pandai beralibi tentu akan membantah semua keterangan di atas. Mereka paling mengatakan, “ah, reformasi (baru saja) berlangsung 19 tahun”. Ini bukan soal waktu –sebagaimana yang seringkali jadi bahan perdebatan– melainkan soal komitmen dan konsistensi mewujudkan cita-cita reformasi itu sendiri. Sembilan belas tahun tentu bukan rentang waktu yang singkat. Jangankan 19 tahun, satu abad sekalipun, jika tidak diikuti perjuangan yang sungguh-sugguh, jelas tak akan cukup. Sehingga, polemik seputar waktu yang dibutuhkan bagi perwujudan cita-cita reformasi tampak kurang relevan. Justru yang lebih relevan ialah konsistensi praksis dalam mendorong pencapaian cita-cita reformasi. Jelas bahwa ini bukan perkara mendahulukan “yang satu” sembari menunda atau mengurungkan “yang lain,” tapi lebih pada penetapan langkah-langkah konkret apa yang mesti diambil dalam merealisasikan visi. Sebab, sebagus apapun visi tersebut tanpa praktik yang konsisten akan menuai kesia-siaan. Persis seperti yang kini dialami reformasi. Pembusukan proyek reformasi dikarenakan visi tidak setambat dengan praksis.
Akhirnya, diperlukan tindakan nyata agar proyek reformasi tidak sekadar lip service. Butuh penyatuan visi dan gerakan di antara elemen organisasi masyararakat sipil guna merebut dan merevitalisasi kembali cita-cita reformasi. Pembajakan demokrasi oleh kelompok oligarki saat ini harus segera diakhiri. Peran civil society harus ditempatkan kembali pada tugas dan fungsinya yang hakiki: memberi penyadaran terhadap warga lewat edukasi politik, pengorganisasian, capacity building, pembasisan dan mobilisasi massa. Sebagai lokomotif perubahan, civil society harus berani dan bersedia mengambil tugas yang penuh risiko, jika itu yang menjadi syarat bagi adanya perubahan menuju cita-cita sosial. Mengutuk status quo, berpihak pada kelompok lemah, serta berjuang membebaskan masyarakat dari keterpurukan, kebodohan dan ketertindasan adalah ciri dan tujuan utama dari gerakan civil society.
Demikian, gerakan reformasi sebaiknya ditinjau ulang. Jika (pun) masih ada niat untuk mewujudkan visi reformasi, maka dari sekarang agenda tersebut perlu di-refresh. Langkah pertama yang harus diambil adalah mencari faktor penyebab gagalnya reformasi. Selanjutnya, mendiagnosis faktor penghambat gerakan reformasi. Dari bahan tersebut dapat dijadikan titik tolak bagi analisis yang lebih dalam dan komprehensif terkait kegagalan reformasi berikut langkah-langkah strategis apa yang harus diambil. Barangkali dengan cara itu kita dapat segera menyudahi kebiasaan yang suka mengutuk tanpa dasar, atau membiarkan demokrasi dan mandat reformasi dibajak oleh kekuatan oligarki.***
Penulis adalah peneliti di Intrans Institute dan Anggota FNKSDA Malang
—————
[1] https://indoprogress.com/2016/10/reformasi-militer-di-bidang-bisnis-kapan-dituntaskan/
[2] http://news.detik.com/berita/1412504/lipi-pelaksanaan-otonomi-daerah-masih-gagal
[3] Vedi R Hadiz, Dinamika Kekuasaan: Ekonomi Politik Indonesia Pasca-Soeharto, (Jakarta: LP3ES, 2005), h. 222.