Ironi Komoditi Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

 

Kredit foto: tribunnews.com

 

INDONESIA merupakan salah satu negara yang menguasai lima komoditas penting dunia, yaitu CPO (crude palm oil), karet, kopi, kakao, timah dan batubara. Ironisnya harga kelima komoditi itu ditentukan oleh negara-negara importer dari komoditi tersebut.

Seperti dikutip dari Tempo (31/3/2010), harga kopi Indonesia ternyata ditentukan oleh pasar London (Inggris), sementara kakao dan batu bara berpatokan kepada pasar Amerika Serikat. Untuk karet Indonesia bergantung pada harga di Singapura, sedangkan harga timah mengacu ke Malaysia dan London.

Padahal pasar-pasar komoditi negara lain yang menjadi referensi utama harga international, bergantung pada pasokan (supply) dari Indonesia. Berdasarkan laporan CNN Indonesia (19/6/2016), London Metal Exchange (LME) atau bursa berjangka London dan The Kuala Lumpur Tin Market (KLTM) atau bursa berjangka Malaysia, yang menjadi referensi utama harga timah dunia, mengandalkan hidupnya pada timah Indonesia.

Sebagai produsen utama, Indonesia seharusnya dapat menjadi penentu dan sumber referensi utama harga komoditi internasional. Pertanyaanya, mengapa Indonesia tidak dapat mengambil peran tersebut, padahal Indonesia memiliki dua bursa komiditi; Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange/ICDX)?

 

Bursa Berjangka Indonesia

Sebagai negara yang mengandalkan komoditi sebagai ekspor utamanya, Indonesia tergolong negara yang relatif terlambat mengembangkan bursa komoditi. Dalam laporan tahunannya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjelaskan, Bursa Berjangka Jakarta (JFX) yang berdiri pada 21 November 2000 adalah bursa berjangka pertama yang dimiliki Indonesia. Sepuluh tahun kemudian, tepatnya 31 Maret 2010, diluncurkan bursa kedua, yakni Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX).

Rencana pendirian bursa komoditi sesungguhnya sudah dirancang sejak tahun 1992. Kala itu pemerintah mengajukan pembentukan Undang-Undang perdagangan berjangka kepada DPR-RI. Dan saat bersamaan, pemerintah juga mendorong pihak swasta mendirikan bursa berjangka. Tiga asosiasi komoditi, yaitu Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI), Gabungan Asosiasi Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (GAPKI), dan Federasi Asosiasi Minyak Nabati Indonesia (FAMNI) membentuk Tim yang kemudian diangkat melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan untuk melakukan studi kelayakan, rencana usaha, dan rancangan tata tertib bursa.

Namun dalam perjalanannya, tim tersebut ditolak oleh DPR-RI, akibatnya usulan pembentukan undang-undang juga tertunda. Sampai kemudian tahun 1997, DPR-RI mensahkan UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Seiring krisis yang melanda Indonesia tahun 1997-1998 dan aktivitas kegiatan ekonomi yang nyaris lumpuh, rencana pendirian bursa berjangka kembali mengalami penundaan. Rencana tersebut dihidupkan lagi pada tahun 1999. Saat itu AEKI dan FAMNI berhasil rekrutmen 29 perusahaan dari berbagai jenis industri yang bergerak di bidang usaha kopi, sawit, keuangan dan perdagangan, menjadi pendiri bursa.

Satu tahun kemudian, tepatnya pada 21 November 2000, Bursa Berjangka Jakarta resmi mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan, dan melakukan perdagangan perdananya pada 15 Desember 2000 berupa kopi robusta dan olein.

 

Masalah Bursa Indonesia

Setelah hampir 17 tahun berdiri, bursa komoditi Indonesia belum berkembang sebagaimana diharapkan yakni menjadi sarana pembentukan harga dan sumber referensi utama harga komoditi internasional. Sejauh ini baru tercatat sekitar 64 perusahaan pialang yang bermain di bursa komoditi berjangka Indonesia. Jumlah ini tentu sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk maupun besarnya produksi komoditi yang dihasilkan Indonesia.

Ada sejumlah catatan yang menghambat perkembangan bursa komoditi dalam negeri: pertama, 90 persen volume transaksi berupa komoditas nonprime. Kedua, wholesaler (Pedagang dari bursa berjangka di luar negeri) seringkali membuat kontrak dagang dengan pedagang pengumpul di Indonesia untuk jangka waktu yang relatif lebih lama; ketiga, tidak memadainya infrastrutkur pasar perdagangan fisik. Terakhir, minimnya dukungan pemerintah.

Sejauh ini, hanya tiga komoditas primer yang berkembang melalui bursa berjangka komoditas, yaitu Emas, Olein (minyak goreng hasil penyulingan minyak kelapa sawit mentah) dan timah. Namun demikian volume transaksi ketiga komoditi masih relatif kecil.

Meskipun ada usaha dari dua bursa dalam negeri untuk mendongkrak kontrak berjangka multilateral berbasis komoditas, namun upaya tersebut selalu sepi peminat. Perusahaan pialang anggota bursa di JFX dan ICDX cenderung hanya mau terhadap produk-produk spekulatif seperti CFD (Contract For Difference)—CFD merupakan perjanjian antara dua pihak untuk membayar selisih antara harga beli dan harga penjualan (margin trading). Jika harga transaksi nilai kontrak meningkat maka penjual membayar perbedaan pembeli, jika harga turun maka pembeli membayar selisih kepada penjual. Pada dasarnya CFD merupakan instrumen keuangan.

Produk CFD pertama kali diterbitkan oleh ICDX pada Oktober 2011. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 16 Mei 2014, JFX melakukan hal serupa dengan meluncurkan 400 kontrak CFD. Penerbitan produk-produk CFD membuat kontrak berjangka multilateral berbasis komoditi terabaikan dari bursa Indonesia.

Masalah kedua yakni aktivitas pedagangan dari bursa berjangka di luar negeri (wholesaler) yang membuat kontrak dagang dengan pedagang pengumpul di Indonesia untuk jangka waktu yang relatif lebih lama (Nurlisa Arfani, Bisnis Indonesia, 2014). Dalam model ini, pedagang pengumpul mendekati para petani dengan membuat pola kerja sama pemberian benih dan kredit usaha tani, bahkan tidak sedikit yang mempraktikkan sistem ijon. “Kerja sama” wholesaler, pedagang pengumpul dan petani sudah berlangsung sangat lama dan berakar, sehingga sulit mengalihkan mata rantai perdagangan komoditas dari bursa luar negeri ke dalam negeri untuk dapat berperan sebagai sarana price discovery atau price maker.

Akibat praktik ini petani sesungguhnya sangat dirugikan karena harga yang diperoleh petani sudah dipatok berdasarkan kontrak jangka panjang yang dibuat antara wholesaler di bursa luar negeri dengan pedagang pengumpul. Jika harga turun, yang lebih dirugikan adalah petani karena pedagang pengumpul langsung mengaplikasikan harga yang turun tersebut dalam waktu singkat kepada petani. Sementara petani sendiri tidak dapat mengakses harga yang terbentuk di bursa berjangka luar negeri.

Disamping itu, menurut catatan Nurlisa, masalah lain yang membuat tidak berkembangnya bursa dalam negeri yaitu tidak memadainya infrastruktur pasar perdagangan fisik. Walaupun fungsi bursa berjangka merupakan sarana lindung nilai (hedging) dan menjaga kepastian harga komoditas yang diproduksi, namun perdagangan berjangka juga mengenal serah fisik sebagai salah satu cara penyelesaian kontrak berjangka.

Pasar fisik merupakan underlying market yang menghasilkan harga acuan (price reference) bagi pembentukan harga di bursa berjangka. Sementara untuk komoditas yang berorientasi ekspor, harga yang terbentuk di bursa berjangka merupakan harga freight on board di pelabuhan yang dekat dengan lokasi bursa.

Demikian kondisi pasar perdagangan fisik sangat memengaruhi besaran harga yang terbentuk di bursa berjangka. Semakin efisien pasar perdagangan fisik yang menjadi underlying market, maka akan semakin bersaing harga yang terbentuk di bursa berjangka. Jika pasar fisik yang dijadikan acuan tidak representatif maka perdagangan komoditas di bursa berjangka kurang diminati. Kondisi inilah yang menjadi penyebab bursa berjangka di Indonesia kurang digemari.

Pasar perdadangan fisik komoditas Indonesia kurang mencerminkan pasar yang efisien. Hal ini dapat dilihat dari tingginya biaya pengangkutan dan handling, ketidakpastian waktu bongkar muat, kurangnya kapasitas alat ukur dalam melakukan bongkar muat, banyaknya broker yang hanya mencari keuntungan dan sebagainya. Akibat tingginya harga di pasar fisik, harga yang terbentuk di bursa berjangka menjadi kurang menarik.

Kendala terakhir dalam pengembangan bursa komoditi Indonesia yakni kurangnya dukungan pemerintah, terutama dalam hal perpajakan. Kalangan industri bursa menghendaki diterapkannya pajak final, sehingga tidak lagi ada pembebanan pajak jual dan beli pada setiap transaksi. Pengenaan pajak hanya dikenakan satu kali transaksi. Pemberian insentif pajak dapat menarik produsen untuk masuk ke bursa.

Pemerintah selama ini dinilai kurang memberikan dukungan terhadap bursa komoditi, dibandingkan dukungan yang diberikan kepada pada bursa saham. Setiap awal tahun presiden selalu datang membuka perdagangan perdana bursa saham di gedung BIE (Bursa Efek Indonesia), bahkan Indek Saham Gabungan (IHSG) dijadikan salah satu rujukan dalam menyusun kebijakan ekonomi, padahal IHSG tidak mencerminkan kondisi rill perekonomian.

Keberpihakan pemerintah terhadap pasar komoditi merupakan salah satu kunci berkembanganya pasar komoditi Indonesia untuk dapat menjadi penentu dan referensi harga international.***

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.