Melawan Oligarki dan Pragmatisme Warga: Gerakan Buruh di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017

Print Friendly, PDF & Email

PERAYAAN hari buruh tahun 2017 ini ditandai catatan sejarah berupa perjuangan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) di kabupaten Bekasi dalam mendorong salah satu kader terbaiknya, Obon Tabroni, menjadi calon bupati Kabupaten Bekasi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini. Obon menjadi calon bupati dari jalur perseorangan yang berpasangan dengan Bambang Sumaryono. Hasil Pilkada menunjukkan pasangan ini memperoleh suara ketiga terbanyak setelah petahana (Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supri Atmaja) dan pasangan Sa’adudin dan Dhani Ahmad Prasetyo. Perolehan suara Obon sebanyak 200 ribu lebih sedikit, atau 17,6 persen. Calon petahana memperoleh suara hampir 40 persen. Pasangan ini menang di sebagian besar dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Mengapa Obon kalah? Apakah ini membuktikan tesis buruh yang terfragmentasi sehingga suara buruh di Kabupaten Bekasi juga terpecah belah? Atau kah ini terkait dengan sulitnya mengubah kekuatan buruh dalam dari aksi jalanan ke aksi elektoral? Atau kekalahan ini di luar isu gerakan buruh, melainkan kondisi elektoral negeri ini yang ditandai oleh dua hall, pertama bila petahana mencalonkan diri lagi, ia memiliki sumber daya tidak terbatas untuk dapat terpilih kembali, termasuk praktik pembelian suara; kedua, pragmatisme pemilih yang sangat mudah untuk dirayu dengan kupon gas 5kg.

 

Dari pabrik ke publik: “Buruh go politics” dalam politik elektoral Indonesia

Merebut jabatan publik melalui pemilu yang dilakukan oleh gerakan buruh di Bekasi, tidak dapat dipisahkan dari gerakan “go politics” buruh sejak tahun pemilu legislatif 2009, khususnya di wilayah dengan basis populasi buruh yang signifikan, seperti Batam, Tangerang, dan Bekasi, juga propinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Utara (Ford 2014). Upaya ini tidak dapat dipisahkan dari beberapa hal berikut. Pertama, dari sisi pemimpin daerah. Bahwa pemimpin daerah seperti bupati, walikota dan gubernur, memegang peran kunci dalam penentuan upah minimum kabupaten/kota atau propinsi. Negosiasi dalam dewan pengupahan yang terdiri dari tiga pihak, yakni perwakilan buruh, penguasa, dan pemerintah, pemimpin daerah memegang kunci keputusan besaran upah. Kedua, dari sisi buruh. Bahwa buruh sebagai pemilih dalam pilkada memiliki nilai politik strategis. Janji upah dapat digunakan oleh politisi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam rangka mendapatkan dukungan suara buruh. Dengan kata lain, besaran upah menjadi alat tawar buruh terhadap calon pemimpin daerah.

Terkait dengan pemilihan legislatif, nilai strategis bagi buruh adalah ia dapat terlibat isu-isu terkait ketenagakerjaan, seperti respon pemda terhadap warga pengangguran yang biasanya difasilitasi dalam pelatihan kerja di BLK (Balai Latihan Kerja), yang selama ini belum efektif dalam membantu meningkatkan kapasitas pencari kerja. Dalam konteks Kabupaten Bekasi, misalnya, isu lain yang tak kalah pentingnya adalah terkait tenaga kerja asing (TKA). Penegakan hukum yang memonitor keberadaan TKA sangat lemah. Akibatnya, peluang mendapatkan sumber daya dari keberadaan mereka, setidaknya di kabupaten Bekasi tidak memadai.

Gerakan buruh sendiri memberi nama upaya merebut posisi publik ini sebagai gerakan “Buruh Go Politics”. “Politik” yang dimaksud di sini adalah politik luar pabrik, yang fokus perhatiannya seputar upah, keamanan kerja, dan kesejahteraan buruh, menjadi isu publik yang memfokuskan diri pada isu kesejahteraan warganegara pada umumnya. Istilah “go politics” sendiri tidak dapat dilepaskan dari momentum gerakan masyarakat sipil di awal tahun 2000an. Dimotori oleh DEMOS yang melihat pentingnya elemen masyarakat sipil menjadi bagian dari masyarakat politik dan merebut kekuasaan melalui pemilu. Kesimpulan ini adalah rekomendasi dari kegiatan survei demokrasi di kalangan para ahli (Priyono, et all 2003).

Rekomendasi tersebut mendeteksi bila ini tidak dilakukan politik Indonesia akan terus didominasi oleh elit lama yang lincah beradaptasi dalam konteks politik baru (Hadiz dan Robison 2014). Dalam pemilu legislatif 2009, kita mendengar aktivis masyarakat sipil yang bergabung dalam partai politik dan mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota. Ada aktivis yang berhasil dan ada juga yang tidak. Yang berhasil kemudian mengalami dilema, antara melayani partai atau melayani gerakan tempat ia berasal.

Dalam pemilu legislatif 2014, dua kader SPMI, Nurdin dan Nyumarno, berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bekasi. Keduanya juga mengalami dilema antara setia pada partai atau setia pada serikat. Belajar dari pengalaman ini, Obon memutuskan menjadi calon dari perseorangan. Bila ia terpilih, tidak ada beban yang perlu dilunasi.

Tentu saja buruh menjadi bagian dari politik elektoral telah dilakukan di era sebelumnya. Partai Buruh pimpinan Muhtar Pakpahan, adalah salah satu partai buruh alternatif paling kuat paska jatuhnya Suharto, dan menjadi salah satu kontestan (dari 44 kontestan) pada tahun 2009. Partai ini tidak lagi menjadi kontestan pada pemilu 2014, karena persyaratan ambang batas (threshold) yang tidak dapat dipenuhi. Dalam konteks gerakan “buruh go politics”, aktivis buruh menggunakan partai politik peserta pemilu sebagai kendaraan politiknya.

 

Tekanan struktural: PP 78/2015

Meski secara resmi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menegaskan bahwa rezim upah murah telah berakhir di Indonesia, penegasan ini tidak konsisten dengan apa yang dilakukan pemerintah. Tahun 2015, keluar peraturan pemerintah terkait pengupahan yang dikenal secara populer sebagai “PP Pengupahan”. PP ini merugikan buruh karena penentuan upah berbeda dengan rezim pengupahan sebelumnya. Pertama, upah ditentukan oleh komponen utama yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, komponen kebutuhan hidup layak (KHL) tidak lagi menjadi utama. Ketiga, kewenangan penentuan upah ada di pemerintah, bukan dewan pengupahan. Padahal dalam dewan pengupahan ada perwakilan serikat yang terlibat dalam penentuan upah minimum. Dengan kata lain, PP Pengupahan meminggirkan peran serikat dalam penentuan upah. Selain itu, PP mengatur klausul pemagangan, yang pada dasarnya tidak mewajibkan perusahan untuk membayar tenaga kerja.

Rezim pengupahan baru ini makin menekan kehidupan buruh dan serikat. Upaya keluar dari tekanan ini selain dengan memberikan tekanan-tekanan berupa aksi turun ke jalan dan mogok nasional, juga dilakukan dengan merebut posisi publik, dan menjadi bagian dari pengambil kebijakan dalam isu perburuhan. “Buruh Go Politics” seperti menemukan makna baru (reinventing) dengan kondisi struktural ini, dan karenanya makin memperkuat relevansi gerakan untuk berkompetisi dalam merebut posisi publik.

 

Mesin pemenangan

Penelitian lapangan yang saya lakukan menunjukkan data bahwa tim Obon-Bambang yang bergabung dalam OTC (Obon Tabroni Center), telah melakukan banyak hal dalam mendorong kemenangan pasangan ini. Ada setidaknya dua strategi utama: strategi ke dalam dan ke luar. Strategi ke dalam berupa mengoptimalkan serikat dan PUK dalam mendorong pencalonan dan konsolidasi pemilih. Strategi ke luar meliputi dua hal: pertama pada pemilih warga Bekasi non-buruh, dan kedua pada partai pengusung calon lain. Dalam strategi ke dalam, relawan adalah kunci bergeraknya mesin OTC. Data OTC ada sekitar 1500 orang relawan yang tercatat, dan ada relawan tak tercatat yang jumlahnya 4x lipat dari relawan yang tidak tercatat. Relawan ini lah yang menjadi pasukan pengumpulan KTP sebagai syarat administratif bagi pencalonan dari jalur perseorangan. Sebanyak 143.122 KTP berhasil dikumpulkan dan sebanyak 130 ribu lebih dapat diverifikasi oleh KPUD Kabupaten Bekasi.

Relawan OTC mendanai sendiri sebagian besar kegiatan pengumpulan KTP, karena OTC hanya mensubsidi sebagian kecil saja biaya operasional pengumpulan KTP. Dalam rangka mengumpulkan dana, relawan membuat kegiatan fund raising dengan membuat atribut Obon-Bambang seperti kaos, sticker, gantungan kunci, syal, dll. Atribut ini dijual pada anggota serikat lain. Selisih keuntungan ditabung dan digunakan untuk biaya operasional pengumpulan KTP. Inisiatif ini dilakukan oleh relawan di setiap kecamatan. Setidaknya yang saya peroleh di Kecamatan Serang Baru dan Karang Bahagia. Salah satu relawan berseloroh saat saya bertanya apakah mereka mendapat uang sebagai relawan: “Boro-boro dibayar mbak, kami lah yang keluar uang untuk mendorong Bang Obon jadi bupati”. Kontribusi finansial pasukan relawan jauh lebih besar dari biaya resmi pencalonan jalur perseorangan, yang menurut tarif konsultan besarnya adalah Rp 20 milyar.

Terkait strategi ke luar, mesin Jamkeswatch adalah mesin utama untuk menjangkau publik luas. Jamkeswatch adalah sempalan dari BPJSwatch, sebuah entitas yang lahir tidak lama UU BPJS lahir. UU ini adalah buah kerja keras aliansi gerakan buruh dan elemen masyarakat sipil yang bergabung dalam Koalisi Aksi Jaminan Sosial (KAJS). Yang dilakukan oleh Jamkeswatch adalah melakukan edukasi publik terkait hak kesehatan yang dimiliki warga, dan cara mendapatkan hak tsb. Jamkeswatch juga melakukan advokasi pada pasien yang ditolak di fasilitas kesehatan (Faskes) yang menjadi mitra pemerintah. Ada kalanya pasien ditolak dilayani dengan berbagai alasan. Relawan Jamkeswatch kemudian mengadvokasi ini. Dalam seminggu, kegiatan pendidikan publik (sosialiasi dilakukan setidaknya sekali). Warga yang pernah dibantu oleh relawan Jamkeswatch kemudian bergabung menjadi relawan OTC.

Adapun relawan Jamkeswatch di Kabupaten Bekasi kesemuanya adalah para buruh anggota serikat dan mantan buruh (veteran). Kegiatan Jamkeswatch merupakan upaya merepresentasikan Obon-Bambang pada warga Bekasi bahwa mereka peduli pada isu yang dihadapi warga sehari-hari, termasuk isu pelayanan kesehatan, dan tidak hanya terbatas pada isu-isu terkait pabrik.

 

Mengapa Obon Kalah di Bekasi?

Rekapitulasi KPUD Kabupaten Bekasi menunjukkan petahana Nenang Hasanah menang di hampir di 23 kecamatan di Bekasi. Obon-Bambang menduduki posisi kedua di setidaknya 5 kecamatan yang berkarakteristik perkotaan (urban), seperti Serang Baru, Cikarang Selatan, Cibitung, Cikarang Barat, dan Cibarusah. Sebaliknya, suara Obon-Bambang terendah terdapat di kecamatan pinggiran seperti Muara Gembong, Sukawangi, Tarumajaya, Pebayuran dan Cabangbungin.

Kecamatan urban adalah basis lokasi dimana perumahan buruh terkonsentrasi. Sebaliknya kecamatan berwatak pedesaaan adalah kecamatan dimana warga Bekasi yang bukan buruh tinggal. Dengan menggunakan data ini, kita bisa menduga bahwa suara yang didapat Obon-Bambang adalah suara buruh. Dari sini kita bisa menduga bahwa suara buruh solid. Kesolidan ini tetap tidak mampu membawa Obon-Bambang sebagai pemenang. Hal ini disebabkan angka psikologis paling aman untuk menang adalah 300.000 suara.

Publik luas di luar pabrik belum memilih Obon-Bambang. Pemilih pragmatis adalah ciri dari politik elektoral di Indonesia (Aspinall dan Sukmajati 2016). Pragmatis di sini adalah kecenderungan warga untuk memperjualbelikan suaranya. Warga Bekasi menyebutnya sebagai “uang cendol”. Beberapa hari sebelum pencoblosan, telah beredar berbagai kupon tabung gas 5 kg yang dapat ditukar secara gratis bila warga memilih salah satu kontestan yang fotonya terpampang dalam kupon tersebut. Di kecamatan pinggiran, warga menerima jual beli suara dengan hanya seekor ayam. Sementara itu di sisi elit, dukungan terhadap petahana untuk kembali memimpin Bekasi bersifat tak terbatas (unlimited). Meski tidak terdapat data yang dapat mendukung dugaan ini, kecenderungan petahana lebih condong pada pengusaha dapat dilihat dari surat instruksi bupati menyarankan pada buruh Bekasi untuk tidak bergabung dalam kegiatan mogok nasional pada tahun 2016.

Politik elektoral berbeda dengan politik berbasis pabrik. Dari sisi cakupan kekuasaan, ia lebih luas dan lebih tidak jelas/fokus. Dari sisi target yang akan dicapai yakni menang, ia melibatkan banyak komponen di luar kekuatan buruh sendiri. Dari sisi logistik, ia membutuhkan berlipat ganda logistik untuk meraih kekuasaan. Mayday 2017 ini setidaknya mencatat upaya militan yang dilakukan oleh serikat buruh dalam rangka melipatgandakan pengaruh melalui politik elektoral. Buat saya, yang jauh lebih berharga dan tidak dapat dinilai dengan uang adalah proses belajar kader serikat dalam memahami relung persoalan politik dalam skala publik ini. Dalam konteks itu, gerakan selalu menang! Selamat Mayday 2017!***

 

Penulis adalah dosen departemen Politik Pemerintahan Fisipol UGM.

 

Kepustakaan:

Ford, M (2014), “Learning by doing: trade unions and electoral politics in Batam, Indonesia 2004-2009, in South East Asia Research, 22, 3, pp. 341-357.

Savirani, A (2016), “From patronage to interest groups politics? Buruh go politics in Bekasi 2014”, in Aspinall, E dan Sukmajati, M (eds), Electoral Dynamics in Indonesia, NUS Press.

Wijaya, CA (2016), “Obon Tabroni: From worker to independent regent” candidate”. http://www.thejakartapost.com/news/2016/11/02/obon-tabroni-from-poor-worker-to-independent-regent-candidate.html_

SBY: Era upah murah buruh telah berakhir https://m.tempo.co/read/news/2013/11/04/078527113/sby-era-upah-buruh-murah-sudah-berakhir

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.