SUDAH lama saya berusaha memahami eksekusi para narapidana narkoba yang dengan gigih dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi sejak awal masa pemerintahannya. Pertanyaan saya yang paling besar adalah: Apa kegunaan hukuman mati ini? Apa yang ingin diperlihatkan oleh pemerintahan ini kepada rakyatnya? Apakah hukuman mati ini efektif untuk mengurangi narkoba di masyarakat?
Banyak kritik sudah dilontarkan terhadap hukuman mati ini. Tidak hanya kritik dari lembaga-lembaga HAM nasional dan internasional yang memang anti dengan hukuman mati, namun juga dari mereka yang dulu mendukung Jokowi menjadi presiden. Hukuman mati ini juga memunculkan krisis diplomatik. Pemerintah Brasil menarik pulang duta besarnya setelah eksekusi Rodrigo Muxfeldt Gularte pada eksekusi gelombang ke-2 tahun 2015. Demikian pula yang dilakukan oleh pemerintah Belanda yang warganegaranya, Ang Kiem Soei, juga dieksekusi bersamaan dengan warga Brasil itu.
Sekalipun harus menghadapi krisis diplomatik, pemerintahan Jokowi tetap bergeming. Mungkin karena kedua negara itu tidak terlalu penting untuk Indonesia di pentas internasional. Pemerintah Australia yang warganegaranya – kebetulan keduanya keturunan imigran – hanya melancarkan protes diplomatik. Ini karena Australia punya kepentingan besar terhadap Indonesia, mulai dari soal terorisme hingga ke soal pencari suaka. Australia membutuhkan Indonesia untuk menangani hal-hal yang rumit itu.
Eksekusi pada tahun 2015 membawa sesuatu yang agak melegakan. Untuk pertama kalinya, karena desakan dari aktivis dalam dan luar negeri serta usaha diplomatik, pemerintahan Jokowi “menunda” satu pelaksanaan hukuman mati. Itu dilakukan terhadap Mary Jane Veloso, warga negara Filipina. Protes yang dilakukan di Indonesia, Filipina, serta desakan dunia internasional memaksa Jokowi untuk mengambil keputusan ini.
Namun ini adalah keputusan yang menggantung. Status Mary Jane Veloso diliputi ketidakpastian. Untuk sementara ini, Mary Jane Veloso sedang melakukan upaya hukum di Filipina. Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao sedang menjalani proses hukum di Filipina atas tuduhan menipu Mary Jane untuk menyelundupkan heroin. Atas dasar proses inilah, presiden Filipina ketika itu, Benigno Aquino Jr. memohon kepada Jokowi agar eksekusi Mary Jane ditunda. Hanya dalam hitungan jam sebelum eksekusi dilaksanakan, Jokowi memenuhi permohonan ini.
Pertemuan antara Presiden Filipina Rodrigo Duterte dengan Jokowi beberapa hari lalu, kembali memunculkan kasus Mary Jane. Seusai salat Idul Adha di Masjid Agung At-Tsauroh, Serang, Senin (12/9/2016), Jokowi mengatakan, “Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane membawa 2,6 kg heroin, dan saya bercerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin.” Jokowi juga mengatakan bahwa Duterte mempersilahkan dia mengeksekusi Mary Jane. “Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” jelasnya.
Pemerintah Filipina membantah presidennya mempersilahkan Jokowi untuk mengeksekusi warganya. Menteri luar negeri Filipina Perfecto R. Yasay Jr. membantah pemerintahnya memberikan ijin mengeksekusi Mary Jane Veloso. Presiden Filipina hanya mengatakan bahwa dia menghormati proses hukum Indonesia dan akan menerima apapun yang diputuskan oleh proses hukum tersebut.
***
Terlepas dari silang sengkarut diplomatik antara kedua negara tersebut, sungguh mengejutkan bahwa presiden Jokowi masih terobsesi untuk mengeksekusi Mary Jane Veloso. Sungguh aneh bahwa persoalan eksekusi ini, yang akibatnya lebih pada memperburuk hubungan antara kedua negara ketimbang memperbaikinya, muncul dalam pembicaraan di tingkat kepala negara.
Narkoba atau narkotika dan obat/bahan berbahaya adalah persoalan serius yang dihadapi bangsa Indonesia. Sebenarnya tidak hanya Indonesia. Masalah ini juga diidap banyak bangsa lain. Banyak pejabat Indonesia mengatakan bahwa pada saat ini Indonesia sudah dalam keadaan “darurat narkotika.” Ketua BNN Komjen Budi Waseso pernah mengatakan bahwa hingga November 2015, jumlah pengguna narkotika di Indonesia meningkat menjadi 5,6 juta orang. “Indonesia sudah darurat bahaya narkoba dan hal itu sudah disampaikan oleh presiden. Sebelumnya pada bulan Juni 2015 tercatat 4,2 juta (pengguna narkoba, red.) dan pada November meningkat signifikan hingga 5,9 juta,” ujarnya.
Pada peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional di Jakarta, (26 Juni 2016), Jokowi menyebut bahwa 40-50 orang meninggal per hari akibat penyalahgunaan narkotika. Kerugian negara akibat kejahatan narkotika mencapai Rp 53 triliun. Kita tidak tahu bagaimana angka-angka ini bisa muncul ke permukaan. Angka kematian yang demikian tinggi itu pun sesungguhnya hampir mendekati angka kecelakaan lalu lintas yang pada 2014 disebutkan merenggut nyawa 80 orang Indonesia.
Tidak mengherankan jika persoalan narkoba ini menjadi persoalan yang mendesak untuk ditangani. Dengan ketegasan yang kelihatannya tidak pandang bulu, Jokowi menyerukan agar penjahat narkotika ditembak saja. “Saya tegaskan kepada semua polda, polres, kejar, tangkap, hajar, hantam, dan kalau undang-undang memperbolehkan, dor (tembak) mereka (pelaku kejahatan narkotika),” demikian katanya. Tampaknya, dia merasa mendapat angin karena di negara tetangga, seorang presiden baru saja naik ke kekuasaan dan presiden ini memang memerintahkan menembak mati pengedar dan pengguna narkoba. Dia adalah Rodrigo “Rody” Roa Duterte alias Digong, presiden Filipina yang baru.
***
Apakah yang hilang dibalik retorika yang tampak tegas dan galak terhadap pengedar narkoba ini? Ada sesuatu yang sangat penting yang hilang di sini. Itu adalah kebijakan anti-narkotika secara menyeluruh (komprehensif) yang bisa diterapkan secara nasional. Kita tidak pernah mendengar Jokowi memaparkan apa yang akan dia lakukan untuk menanggulangi masalah yang selalu disebutnya sebagai “darurat nasional” ini.
Di sini kita berbicara kebijakan (policy) atau serangkaian langkah yang dipakai untuk menanggulangi suatu masalah. Berbicara kebijakan lain dengan berbicara politik. Arena kebijakan adalah arena praktis. Ia tersusun atas strategi, taktik, dan rancangan pelaksanaan. Ia langsung menghadapi masalah dan menyelesaikannya (to get it done). Jika kita punya masalah darurat narkoba dengan demikian banyak nyawa warga negara yang hilang, demikian besar kerugian negara yang diderita, dan demikian berat beban yang harus ditanggung masyarakat, maka kita harus punya langkah-langkah, strategi, dan taktik untuk menyelesaikannya.
Men-dor pelaku kejahatan narkoba atau mengeksekusi para tahanan narkoba bukanlah sebuah kebijakan. Walaupun seorang politisi bisa mengklaim bahwa ini juga adalah sebuah kebijakan. Menembak mati pelaku kejahatan narkoba mungkin akan menimbulkan efek sementara. Namun biasanya ia tidak membawa perubahan ke arah yang diinginkan.
Tahun 1982, pemerintah Soeharto memberlakukan kebijakan rahasia ‘penembakan misterius’ (yang secara sinis disingkat: petrus). Namun, apakah dia menghilangkan masalah kejahatan dan premanisme? Sama sekali tidak. Demikian pula kebijakan seperti yang sekarang ditempuh Duterte di Filipina.
Akar masalah narkoba sangat kompleks. Esensinya dia adalah ‘illicit economy’ atau ekonomi terlarang. Karena terlarang, dia menciptakan pasar gelap yang sulit dideteksi oleh kekuasaan formal negara. Yang sering terjadi adalah illicit economy justru dipakai oleh para politisi, birokrat, militer, atau polisi, untuk mencari dana-dana gelap entah untuk memperkaya diri sendiri atau bahkan untuk melakukan operasi-operasi gelap.
Beberapa negara (seperti Belanda, misalnya) memilih jalan pragmatis. Ketimbang membiarkannya menjadi sektor ekonomi gelap, mereka membuatnya menjadi terang benderang. Negara bisa menarik pajak, bisa mengindentifikasi pencandu (addicts), bisa membiayai kegiatan-kegiatan yang mengurangi prevalensi pemakaian narkoba. Hal seperti ini tidak mungkin dilakukan di Indonesia karena politik dan masyarakatnya yang konservatif.
***
Jelas bahwa persoalan narkoba tidak bisa hanya diselesaikan secara instan dengan dor atau hukuman mati. Di sini pun kita berhadapan dengan persoalan pelik hukuman mati. Para penentang hukuman mati (penulis termasuk) senantiasa mempersoalkan keadilan hingga sampai pada putusan hukuman mati itu.
Ketika pemerintahan Jokowi melakukan eksekusi atas warga negara Brasil, Rodrigo Gularte, banyak orang tidak mengetahui siapa sesungguhnya orang yang dihukum mati ini, kecuali bahwa ia adalah penyelundup narkoba. Tidak banyak yang tahu bahwa Rodrigo sudah didiagnosis oleh dokter mengidap paranoid schizophrenia dan bipolar disorder. Ini adalah penyakit kejiwaan yang serius.
Pastor Charles Burrow (atau yang di daerah sekitar Cilacap dikenal sebagai Romo Carolus, seorang pekerja sosial) yang mendampingi Rodrigo hingga dia dihukum mati, menceritakan bagaimana dia tidak menyadari dirinya akan dihukum mati. Kepada harian The Guardian, Romo Carolus menjelaskan, “Dia selalu mendengar suara-suara (pertanda paranoid schizophrenia, red.). Saya berbicara dengannya selama satu jam setengah, berusaha mempersiapkannya untuk eksekusi. Saya katakana pada dia, ‘Saya berumur 72 tahun, saya akan pergi ke surga sebentar lagi juga, jadi kamu coba carikan saya rumah di sana dan siapkan kebun untuk saya.’”
“Ketika sipir membawa para tahanan keluar dari sel … dan mereka kenakan rantai penuh darah itu pada mereka, ia (Rodrigo) bertanya pada saya, ‘Jadi saya akan ditembak?’ Saya jawab, ‘Iya. Saya kira saya sudah jelaskan tadi.’ Dia menampakkan ketidaksukaan – dia orang yang pendiam ‘’ tapi kemudian dia berkata ‘ini nggak betul.’”
“Dia tidak paham karena dia schizophrenic. Dia bertanya apakah di luaran ada juru tembak yang siap menembaknya, saya bilang tidak, dan apakah akan ada orang yang akan menembaknya di mobil, saya jawab tidak.” Setelah diikat di tiang kayu, Romo Carolus diijinkan melihat Rodrigo lagi. Rodrigo bilang, “Ini tidak betul, saya hanya bikin kesalahan kecil dan saya harus mati karenanya.” Rodrigo jelas tidak paham bahwa yang dia bawa ke Indonesia adalah narkotika, zat yang sangat terlarang dan pemerintah Indonesia memberlakukan hukuman teramat keras terhadap penyelundupnya.
Orang seperti Rodrigo Gularte boleh jadi hanyalah sebuah angka di hadapan para politisi. Demikian pula dengan orang macam Mary Jane Veloso dan banyak orang-orang kecil warga negara Indonesia atau warga negara lain yang entah sengaja atau tidak sengaja membawa masuk narkoba ke Indonesia. Kisah hidup Mary Jane Veloso penuh dengan kepedihan – terpaksa kawin pada usia dini, bercerai dan harus menghidupi dua anak, bekerja sebagai TKW di Timur Tengah dan Malaysia, hingga harus menjadi bagian dari penyelundup narkoba.
***
Lalu, apa sesungguhnya tujuan Jokowi mengangkat persoalan Mary Jane Veloso saat bertemu dengan Duterte? Bukankah demikian banyak persoalan yang harus ditangani kedua negara yang jauh lebih serius dan lebih berat? Bagaimana dengan sikap agresif politik Cina dalam soal kedaulatan wilayah? Bagaimana dengan ASEAN yang semakin hari semakin berkurang wibawanya sebagai kekuatan multilateral regional? Bagaimana dengan penyanderaan pelaut-pelaut Indonesia oleh gerilayan Abu Sayyaf di Filipina Selatan?
Saya sulit untuk mengerti apa yang hendak dicapai oleh Jokowi dengan mengangkat persoalan ini – yang kemudian malah dibantah oleh pemerintah Filipina. Apakah Jokowi ingin menunjukkan bahwa dia adalah pemimpin yang ingin menegakkan hukum? Jika ini diinginkan, Jokowi tentu salah alamat. Demikian banyaknya persoalan hukum di Indonesia yang menuntut penyelesaian. Mengapa dia tidak memilih untuk menegakkan hukum reklamasi Teluk Jakarta, misalnya?
Apakah dia ingin dianggap sebagai pemimpin yang tegas? Lagi-lagi, di sini dia justru memperlihatkan kelemahannya. Dia tidak tampak tegas. Dia mungkin tampak galak namun kegalakannya segera mengempis ketika klaimnya bahwa Duterte setuju akan hukuman mati itu justru dibantah oleh Duterte sendiri.
Apakah Jokowi ingin menegaskan komitmen bahwa dia ingin memberantas narkoba? Di atas saya sudah jelaskan panjang lebar bahwa tidak pernah sekalipun Jokowi membuat kebijakan yang komprehensif untuk menanggulangi narkoba, kecuali kebijakan dor! itu. Ini jelas bukan kebijakan publik dan tidak akan menyelesaikan masalah apapun. Apakah dengan demikian giatnya dia melakukan eksekusi, peredaran narkoba akan berkurang? Dari angka-angka yang keluar ke publik, jelas terlihat bahwa setelah dilakukan eksekusi pengguna narkoba justru bertambah.
Apakah Jokowi ingin agar eksekusi ini menimbulkan efek jera? Tidak ada tanda-tanda bahwa pengguna narkoba menyurut, takut, atau jera dengan eksekusi ini. Yang lebih menganggu adalah bahwa mereka yang dijadikan ‘contoh’ untuk jera itu adalah orang-orang kecil yang tidak berdaya.
Ketika pemerintahan Jokowi mengeksekusi Freddy Budiman, muncul fakta-fakta yang justru sangat mengkhawatirkan. Freddy Budiman mengungkapkan kenyataan bahwa sindikat narkoba itu justru ada di dalam pemerintahan, di dalam tubuh mereka yang seharusnya memberantas narkoba. Ini sama sekali bukan hal yang aneh dalam kehidupan ‘illicit economy’ yang kita bahas di atas.
Satu hal yang jelas, Jokowi sesungguhnya sedang mempolitikkan hukuman mati. Dia ingin dilihat sebagai orang tegas. Tampaknya dia ingin mengamalkan ajaran Machiavelli, “Lebih baik ditakuti daripada dicintai.” Hanya saja, menurut saya, Jokowi melakukannya dengan tanggung. Machiavelli tidak akan menganjurkan untuk mengeksekusi Mary Jane Veloso – perempuan miskin dari negeri asing – untuk menimbulkan ketakutan.
Untuk menimbulkan efek ketakutan dan keseganan, seorang politisi harus berani mengambil orang dengan pengaruh dan kekayaan yang besar. Seperti Kim Jong Un menembak mati pamannya sendiri – yang amat berpengaruh pada politik Korea Utara – hanya karena tidak memberi hormat padanya. Saya kira, orang akan segan dan takut kalau Jokowi berani melawan satu saja dari konglomerat yang (mungkin) pernah membiayai kampanyenya. Atau, pejabat yang semua orang tahu dia korup dan jahat tetapi tetap memiliki akses ke kekuasaaan.
Oh ya, Bapak Presiden, hanya tiran dan diktator yang membunuhi rakyat kecil dalam skala besar untuk membikin semua orang takut. Kita sudah pernah punya yang seperti itu. Saya masih percaya Anda tidak punya maksud ke sana. Karena itu, daripada terobsesi membunuh seorang ibu miskin mungkin lebih baik Anda membikin kebijakan yang bagus supaya Indonesia bisa menanggulangi persoalan narkoba ini. ***