Keterasingan Warga Di Dalam Ruang Kota

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi gambar diambil dari https://medium.com

 

RELOKASI warga kampung-kampung perkotaan yang dianggap bermasalah ke rusunawa, sepertinya menjadi pola umum solusi atas permasalahan perumahan perkotaan di Indonesia saat ini. Di Jakarta, warga Kampung Ikan di relokasi ke rusunawa Rawa Bebek dan Marunda. Warga Kampung Pulo di relokasi ke rusunawa Jatinegara. Di Surabaya, rusunawa Gunungsari, sedangkan di Medan terdapat rusunawa Kayu Putih dan Labuhan. Relokasi ini selalu dikatakan demi memberikan hunian warga yang lebih layak, karena hunian sebelumnya dianggap melanggar peraturan (bantaran sungai, tepi rel) dan kondisinya yang kumuh dianggap tidak manusiawi.

Apa yang selanjutnya terjadi setelah rekolasi adalah permasalahan klasik. Mulai dari hilangnya mata pencaharian warga, jauhnya akses dan keterjangkauan rusunawa dari lokasi kerja dan sekolah, hingga kesulitan membayar sewa rusunawa. Masalah ini biasanya berusaha dinetralisir dengan memberikan kompensasi berupa fasilitas, perabot dan kondisi interior unit hunian yang dikatakan lebih layak dibanding hunian mereka dahulu.

Akan tetapi ada permasalahan lain yang sering dikeluhkan selain masalah-masalah tadi, yaitu perasaan sepi, asing dan tidak nyaman dengan konsep baru hunian vertikal. Masalah-masalah psikologis ini selalu terjadi ketika masyarakat secara tiba-tiba dipindah dari lingkungan yang sudah bertahun-tahun mereka tinggali. Lingkungan yang telah membentuk konstruksi sejarah mereka.

Kondisi keterasingan ini oleh Gaston Bachelard (1958) dalam The Poetics of Space dibahas sebagai fenomena manusia urban yang kehilangan “rumahnya”. Bahwa ingatan akan detail ruang hunian waktu kecil membangun struktur historitas kita. Kenangan akan bentuk pintu, tekstur meja makan, atau bentuk atap rumah waktu kecil akan selalu bertahan. Kenangan itu tidak hanya berwujud ingatan semata, akan tetapi terus terbawa dan sewaktu-waktu akan muncul, terkait dan berkelindan dengan pengalaman terkini manusia atas ruang disekitarnya. Bachelard menganggap kita menyejarah lebih karena ruang dibanding waktu. Oleh karena itu mencerabut manusia dari lingkungannya dan memindahkannya ke ruang yang sama sekali baru akan menimbulkan guncangan psikologis. Mengakibatkan keterasingan, penolakan dan pada titik ekstrim akan merusak lingkungan barunya.

Maka paradigma desain pembangunan hunian kota ala Modernisme yang bertumpu pada solusi fungsionalistas dan teknis, sepertinya tidak cukup layak lagi untuk diterapkan. Solusi desain yang tidak melibatkan warga sebagai pengguna produk rancangan pada akhirnya hanya akan menuai penolakan. Sayangnya pola pengembangan kota seperti inilah yang diterapkan di Indonesia.

Hal di atas tidak lain karena ruang kota sudah sejak lama selalu menjadi ruang kontestasi. Ruang persaingan antar kepentingan kelas. Ruang kontestasi perkotaan ini mungkin bisa dimasukkan ke dalam apa yang oleh Mary Louise Pratt (1992) disebut sebagai Contact Zone. Sebuah ruang pertemuan, benturan, dan perebutan antar kepentingan budaya dalam sebuah relasi kekuasaan yang asimetris. Dalam ruang asimetris ini kekuatan dominan mungkin saja bersedia menawarkan negosiasi untuk pertukaran nilai, kepentingan, atau tawar menawar, asalkan untuk tujuan memelihara program imperialistiknya.

Dalam konteks pembangunan kota, kapitalisme membuat persaingan tersebut dimenangkan oleh kelas borjuis kota. Kemenangan yang diperoleh dengan dukungan kuat penguasa (pemerintah) kota yang tunduk pada kuasa modal. Kekuatan modal ini mampu menggerakkan hampir seluruh pemangku kepentingan pembangunan kota untuk melayani kepentingannya, termasuk didalamnya adalah kelompok arsitek/desainer.

Dalam relasi yang timpang tersebut, maka pembangunan kota tidak pernah melibatkan warga miskin kota untuk menjadi aktor utama perubahan. Mereka seringkali hanya dijadikan obyek penataan, penertiban, dan segala bahasa pembangunan kota lainnya. Pemkot selalu merasa yang lebih mampu dan berhak melakukan perubahan. Apalagi jika kepala daerah kebetulan mempunyai keahlian merancang, atau merasa sudah melibatkan arsitek/desainer, maka semakin kuatlah ketimpangan relasi kekuasaan antara pemkot dan warganya dalam konteks pembangunan kota.

Situasi semacam ini sulit diubah selama keberpihakan pembangunan masih condong pada kuasa modal. Maka yang bisa dilakukan adalah merebut hak tersebut. Hak yang oleh David Harvey (2008) disebut sebagai hak atas kota ini, sejatinya bukan hanya hak warga atas sumber daya kota ( transportasi, pendidikan, kesehatan, bahan pokok) akan tetapi termasuk hak mempertahankan bagaimana, dimana, dan seperti apa mereka hidup. Hak warga miskin untuk ikut menentukan cara dan bagaimana membentuk wajah kotanya.

Untuk merebut hak tersebut, para pemangku kepentingan pembangunan kota harus mau bersama-sama untuk mendorong keterlibatan warga dalam pembangunan kota. Dalam hal ini desainer, arsitek, aktivis dan akademisi bisa mendorong pemerintah kota untuk melakukan pola pembangunan partisipatif. Melalui pendekatan desain partisipatif, pengembangan perumahan, ruang publik, dan fasilitas kota lainnya akan menempatkan warga pengguna sebagai co-designer. Bersama dengan desainer dan pemkot, warga dapat menghasilkan rancangan ruang yang sesuai dengan kepentingan mereka.

Bentuk partisipasi warga di sini bukan sekedar sosialisasi atau konsultasi rancangan, yang selama ini disebut telah dilakukan melalui forum Musrenbang. Akan tetapi keterlibatan secara nyata mulai dari penggalian ide, pengembangan, hingga penentuan wujud akhir rancangan melalui serangkaian workshop. Desainer dan pemkot harus mau berubah untuk berbagi kuasa penentu rancangan, kepada warga pengguna. Desainer bukan lagi pemimpin proses perancangan, akan tetapi lebih menjadi pelayan bagi proses tersebut.

Proyek pelibatan warga untuk membangun perumahan dan lingkungannya ini akan menghasilkan rancangan yang lebih berkelanjutan (sustainable), bukan saja secara ekologi, dan ekonomi, akan tetapi juga sosial. Hal ini karena warga akan mempunyai kesempatan untuk mereproduksi kenangan kolektif ruang masa lalunya. Kilasan aspek keruangan kampung yang selama ini didiami, tentunya akan muncul kembali dalam rancangan perumahan baru yang mereka hasilkan. Hal ini akan membuat warga tidak akan kesulitan untuk merangkai pengalaman ruang mereka, dan justru akan menguatkan konstruksi sejarah mereka. Menguatkan kohesi sosial antar warga, dan menumbuhkan rasa bangga dan antusiasme untuk merawat lingkungan hunian mereka.

Maka persoalan pembangunan kota sejatinya bukan semata masalah teknis yang bisa diselesaikan dengan pendekatan teknokratis. Akan tetapi harus menempatkan manusia sebagai titik awal. Kota dibangun untuk melayani manusia penghuninya, maka pendekatan yang melibatkan manusia akan lebih tepat dibandingkan pendekatan yang semata melayani kekuatan modal.***

 

Penulis adalah staf pengajar Fakultas Seni Rupa Desain UNS Solo. Saat ini sedang studi lanjut di Lancaster University, Inggris, dalam bidang Studi Design

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.