Mencoba Orde Baru Sekali Lagi

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi oleh Yayak Yatmaka

 

SEJAK tumbangnya Orde Baru, upaya mereproduksi kepatuhan dan menciptakan kembali tertib politik di masyarakat Indonesia, belum pernah dilakukan secara serius dan sistematis. Tetapi sejak 2014 hingga detik ini, kondisi tersebut tampak secara terukur dan bertahap coba diterapkan. Sebelum penjelasan lebih lanjut bagaimana proses tersebut terjadi pada tahun-tahun belakangan ini, mari mundur terlebih dahulu untuk memberikan konteks.

Pada akhir tahun 1960-an, setidaknya ada dua literatur ilmu politik yang memberikan inspirasi bagi Orde Baru tentang bagaimana kehidupan politik Indonesia di masa itu dan di masa depan akan berjalan. Tulisan Samuel P. Huntington berjudul Political Order in Changing Societies (1968) yang bicara tentang pentingnya ketertiban dan stabilitas politik, mengilhami Orde Baru tentang perlunya membentuk struktur politik yang menunjang pertumbuhan ekonomi. Politik tidak boleh gaduh, perlu disederhanakan dan dipermudah. Baik sistem kepartaian dan sistem pemilu ditandai dengan penyederhanaan partai melalui fusi partai politik dikombinasi dengan sistem proporsional tertutup menghadirkan ciri prosedural, formalitas, serta dominasi politik elit yang begitu kuat. Untuk itu politik yang tertib dan patuh hanya mungkin, jika segala perdebatan kebijakan politik dan ekonomi di masyarakat tidak berbasiskan ideologi sebagai kriteria penentu baik atau buruknya sebuah pilihan kebijakan. Orde Baru juga mendapat inspirasi tulisan Daniel Bell berjudul The End of Ideology (1960) yang memberikan penanda bagi Orde Baru untuk menutup lembaran pertarungan ideologi dan digantikan dengan pertarungan berbasis program pembangunan. Orde Baru kemudian memformulasikan ideologi tunggal Pancasila sebagai satu-satunya ideologi politik. Pancasila digunakan oleh Orde Baru sebagai alat penetralisir ‘racun-racun’ ideologi yang ada. Dalam upaya menciptakan tertib dan stabilitas politik, upaya menetralisir ideologi yang ada di Indonesia mulai dari Islam, komunisme, sosialisme, juga liberalisme merupakan hal yang paling penting. Hal ini bertujuan agar tercipta kerangka berpikir masyarakat yang nir-ideologi (tanpa ideologi) dan mudah dipengaruhi kesadarannya, bahwa kebenaran bersandar pada common sense, sopan santun, dan etika moral tanpa berbasis ideologi dan tidak ilmiah. Tentu saja, bagi Orde Baru, produksi dan reproduksi kepatuhan masyarakat adalah hal yang dituju namun tidaklah mudah.

Meski tidak mudah, tetapi Orde Baru berhasil menggunakan dua instrumen yang disebut oleh Louis Althusser sebagai Ideological State Apparatuses (ISA) dan Repressive state Apparatuses (RSA), dengan sangat baik. ISA terdiri dari berbagai instrumen untuk membentuk kesadaran masyarakat yang masuk lewat pendidikan dan budaya. Kolaborasi yang terjadi antara penataran Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (P4) dan melalui kurikulum pendidikan dan kebudayaan yang masuk di semua dimensi masyarakat mulai dari bangku sekolah hingga bekerja. Ciri distribusi informasi satu arah dan didukung dominasi media yang dikontrol ketat pemerintah saat itu, terwujud pembatasan akses informasi alternatif yang membuat masyarakat semakin mudah dipengaruhi kesadarannya. Berbeda dari ISA yang masuk dan bekerja mempengaruhi kesadaran melalui pendidikan dan budaya, sementara RSA memproduksi kepatuhan dengan cara represif atau jalan kekerasan yang dilakukan oleh aparatur keamanan negara yang memegang senjata. Siapapun yang menentang dan menolak patuh berkonsekuensi pada keselamatan diri.

Sesungguhnya ada dua alasan kenapa tertib politik dan reproduksi kepatuhan harus berjalan. Pertama, untuk menopang agenda developmentalisme dalam konteks global, serta untuk mempertahankan kepentingan ekonomi politik menghadirkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sehingga kepatuhan peran masyarakat dalam konteks relasi produksi yang coba untuk dijaga. Kedua, adalah intensi dari rezim itu sendiri untuk berkuasa secara jangka panjang dan mendominasi akses penguasaan terhadap sumber daya.

Menariknya, setelah jatuhnya Orde Baru di tahun 1998 tidak lantas mampu mengembalikan kembali ideologi dan cara berpikir ilmiah ke masyarakat. Pada pemilu tahun 1999 begitu banyak partai berbasis ideologi muncul, tapi tidak ada yang mampu meyakinkan dan merebut kembali kesadaran masyarakat. Sesungguhnya masa reformasi adalah hasil panen dan berbuahnya kepatuhan dari berpuluh tahun dijalankannya ISA dan RSA oleh Orde Baru dalam mereproduksi kepatuhan. Ciri yang bisa dirasakan dalam detik ini adalah begitu bergantungnya masyarakat terhadap tokoh dan subjek politik dalam menentukan kebenaran, atau apa yang dianggap sebagai kebaikan. Pertarungan ide, kebijakan, program adalah pertarungan tentang mendukung superioritas kepentingan subjek politik mana yang merepresentasikan sebatas identitas simbolik yang dekat dengan kita.

Pada periode reformasi, upaya mereproduksi kepatuhan dan menciptakan kembali tertib politik belum pernah dilakukan kembali secara serius dan sistematis. Namun sejak 2014, kondisi tersebut tampak secara terukur dilakukan dan diujicobakan. Ada beberapa momentum krusial yang bisa dijadikan penanda.

Pertama, peralihan kekuasaan dari SBY ke Jokowi ditandai dengan upaya mengembalikan sentralisme kuasa dengan hadirnya UU Pilkada, yang mencabut hak pilih rakyat dan memberikan hak pilih ke tangan para wakil rakyat di DPRD untuk memilih Kepala Daerah. Meski pun kemudian muncul drama keluarnya Perppu, yang akhirnya mengembalikan hak pilih kembali ke tangan rakyat, ditandai disahkannya Perppu menjadi UU Pilkada yang berlaku hingga saat ini. Tetapi ibarat mata uang, UU Pilkada hanyalah satu sisi mekanisme yang mengatur tentang bagaimana pemilihan yang demokratis. Sementara sisi lainnya adalah UU Pemda yang mengatur sisi substansi bagaimana kepala daerah terpilih akan tetap tunduk dalam kerangka sentralisme kuasa oleh pusat, meski terpilih secara demokratis oleh rakyat.

Kedua, tidak jauh dari momentum keluarnya UU Pilkada dan UU Pemda, terdapat UU yang mendorong hadirnya partisipasi rakyat secara substantif dan bisa menjadi sarana melatih hadirnya kepekaan ideologi masyarakat, yakni UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Terdapat upaya penguatan yang signifikan dalam pasal-pasal partisipasi masyarakat Desa untuk mengatur, mengelola, dan mengalokasi sumber daya mereka secara mandiri sebagai bagian dari aktivitas politik. Akan tetapi, hadirnya aturan pelaksana UU berupa Peraturan Pemerintah dan sejumlah Peraturan Menteri secara teknokratis, membatasi ruang gerak partisipasi warga desa. Kebijakan Dana Desa hadir secara paralel dengan upaya penguatan partisipasi politik rakyat memiliki masalah tersendiri, karena belum tersedianya mekanisme dan model partisipasi rakyat yang seperti apa, yang bisa memampukan warga desa dalam mengelola sumber daya yang ada di desa. Akhirnya, hal ini dimanfaatkan justru sebagai instrumen politik anggaran bagi struktur kekuasaan di atas desa (Bupati/Walikota) yang memiliki otoritas mendistribusikan dana desa untuk memproduksi kepatuhan melalui adiministrasi penganggaran. Belum lagi hadirnya pendamping desa dari luar desa, menjadi rentan digunakan sebagai instrumen sosialisasi bagi kekuatan politik tertentu yang perlu dicermati. Bisa dikatakan, UU Desa dalam penerapannya dalam dua tahun terakhir sejak 2014, menunjukkan arah kembali pada hakikat pembinaan secara berjenjang ketimbang niat awalnya untuk pemberdayaan dan kemandirian desa. Mungkin ini vonis yang terlalu awal, tapi anggaplah ini sebagai peringatan dini.

Ketiga, munculnya program Bela Negara yang diikuti dengan upaya sistematis untuk menyusun pendidikan secara terintegrasi, sebagai prasyarat wajib bagi warga Negara dari berbagai tingkatan dan kelompok usia. Hal ini perlu dicermati, jangan sampai menjadi instrumen ISA yang sama dengan P4 di era Orde Baru, dalam mendoktrinasi dan mereproduksi kepatuhan masyarakat yang mematikan nalar kritis dan tradisi mencari kebenaran secara ilmiah. Berbagai program dalam kerangka instrumen Ideological State Apparatuses (ISA) selain bela negara, ada juga bentuk-bentuk aktivitas sosialisasi empat pilar yang telah dianggarkan dan dimandatkan terhadap setiap anggota dewan untuk mengadakan seminar dan diskusi publik. Program-program tersebut justru mengarah untuk membentuk karakter negara yang intoleran, diskriminatif, dan sulit menerima keragaman terhadap warganya. Karena sifatnya yang kental akan jargon semata maka kerap proses belajar (sosialisasi) sangat jauh dari tradisi ilmiah dan perdebatan intelektual. Hal-hal tersebut berpotensi mematikan kritisisme dan tradisi berpikir ilmiah.

Keempat, munculnya intoleransi akan keberagaman di masyarakat dalam bentuk pemaksaan untuk patuh dan tunduk pada otoritas, dengan mereproduksi ketakutan-ketakutan akan bahaya LGBT dan komunisme tanpa mau secara ilmiah bersandar pada tradisi keilmuan dengan membuka ruang-ruang diskusi. Bentuk-bentuk pelarangan, pembubaran, pembakaran, dan penggunaan kekerasan lebih sering menginjak hak masyarakat untuk mencari tahu kebenaran dalam tradisi diskusi secara terbuka. Jika di era orde baru begitu terpusatnya informasi, termasuk pembatasan terhadap materi dan substansi tertentu agar masyarakat patuh, maka di era sekarang begitu penuh sesaknya informasi dari beragam sumber serta pengalihan dari satu isu ke isu yang lain secara cepat dan tidak tuntas, telah mendorong masyarakat justru untuk patuh dengan cara menjadi tidak peduli dan mudah memaklumi.

Kelima, bahwa reproduksi kepatuhan dilakukan untuk menjaga relasi produksi. Tahun-tahun belakangan ini, agenda developmentalisme ala Orde Baru semakin menggeliat. Konsekuensinya, berbagai pembangunan proyek infrastruktur membuat potensi konflik yang berujung pada kekerasan oleh aparatur negara bersenjata dalam proses penggusuran, pengambilalihan, hingga perampasan sumber daya yang semakin sering terjadi terhadap warga dan masyarakat. Mereka kerap kali tidak memiliki banyak pilihan atas berbagai kebijakan atas nama pembangunan tersebut. Munculnya banyak MoU antara TNI untuk menjaga berbagai objek penting negara dan swasta, adalah bentuk menjalankan fungsi keamanan, ini rentan penyimpangan terhadap fungsi TNI sebagai alat pertahanan yang telah diatur dalam UU. Agenda pembangunan ekonomi selalu memiliki satu hambatan mendasar, yakni hadirnya kekuatan gerakan buruh yang terorganisir. Seperti halnya Orde Baru, rezim saat ini dengan amat sistematis dan terukur tahu bagaimana harus menembakkan peluru untuk melumpuhkan dinamika gerakan buruh yang selalu menyuarakan perihal kesejahteraan, pola relasi kerja yang adil dan setara, serta tuntutan jaminan sosial sebagai hak dasar warga.

Keenam, hadirnya PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang memiliki konsekuensi sangat fundamental bagi gerakan politik buruh. PP ini bukan hanya sekadar perubahan mekanisme penentuan upah, yang semula berdasarkan kesepakatan tiga pihak yakni Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh menjadi menggunakan formula atau rumus yang lebih memberi kepastian kenaikan upah berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sesunguhnya PP ini adalah peluru untuk melumpuhkan posisi politik buruh dalam kebijakan di tingkat nasional dan lokal sebagai satu-satunya kelompok politik teroganisir. Dampaknya tidak ada lagi ruang negosiasi kepentingan pada momentum pilkada antara kepala daerah dengan gerakan buruh yang mampu menekan kepala daerah untuk tetap bersikap populis kepada rakyat. Tentu saja sebagai proses pengondisian politik yang tertib dan tidak gaduh, keluarnya PP ini adalah suatu prasyarat.

Ketujuh, ini salah satu yang terpenting, bahwa tahun 2016 ini adalah tahun krusial pembentukan pondasi struktur politik di Indonesia. Melalui upaya perubahan UU terkait pemilu yakni UU Pilkada, Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Penyelenggara Pemilu, yang membuka ruang diskursus sangat menentukan bagi struktur politik Indonesia dalam jangka panjang ke depan, beberapa hal yang perlu digarisbawahi adalah upaya untuk mengembalikan pemilu sebagai sarana prosedural dan formalitas belaka dari sebuah proses suksesi kekuasaan. Diskursus belakangan ini menunjukkan pemilu akan dirancang sedemikian rupa sehingga menjadi murah, mudah, efektif, dan efisien yang tujuan sesungguhnya adalah membuka jalan konsolidasi kekuatan oligarki nasional dengan mengembalikan pemilu ke sistem pemilu proporsional tertutup. Ini merupakan suatu kemunduran bagi pendidikan politik warga yang mulai terbiasa dan terlibat aktif berpolitik dalam kerangka budaya politik partisipasi. Sementara sistem pemilu proporsional tertutup tersebut berkonsekuensi menguatkan oligarki partai politik dan membuat partai politik semakin mangkir dari fungsi-fungsinya (terutama pendidikan politik), karena memang tujuan menciptakan pemilu menjadi lebih sederhana adalah menggapai stabilitas politik. Dalam iklim yang stabil, menjadikan partai tidak mendapat desakan sama sekali untuk perbaikan maupun penguatan fungsi partai, justru mengarah pada status quo. Intensinya adalah melanggengkan kuasa para oligark dan memudahkan pengambilan keputusan di tangan elit partai politik. Tentu tertib politik dan stabilitas politik adalah jalan terbaik dalam mempertahankan penguasaan sumber daya di tangan segelintir orang. Hal yang terasa begitu familiar kita dengar dalam literasi politik Indonesia di awal era orde baru melalui fusi partai politiknya

Akhirnya, tahun 2016 ini adalah tahun penting bagi perubahan fondasi struktur politik yang akan mengarah pada kembalinya doktrin stabilitas dan tertib politik, karena semua pihak sudah saling menopang dan bergandengan tangan satu sama lain mulai dari Pemerintah, Partai Politik, Masyarakat Sipil, akademisi, dan media. Mereka membentuk paduan suara untuk menyuarakan tentang efektivitas, efisiensi, politik yang murah dan mudah untuk sekali lagi mengulang era stabilitas dan tertib politik yang pernah dulu kita lalui. Sementara saya akan ikut dalam golongan orang-orang yang tidak mau terjebak dalam kenangan masa lalu.***

 

Penulis adalah dosen Departemen Politik FISIP UI

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.