RUU Kebudayaan dan Politik Kewargaan Otoritarian

Print Friendly, PDF & Email

KETIKA otoritarian didefinisikan sebagai kehendak untuk menunggalkan perspektif terhadap realitas, maka RUU Kebudayaan adalah sebuah upaya politik untuk manunggaling perspektif itu.

Sejauh ini, ketika perbincangan tentang RUU Kebudayaan lebih didominasi oleh terdapatnya pasal rokok kretek, maka kita bisa mengukur bagaimana pemahaman publik tentang kebudayaan itu sendiri. Publik masih berkutat pada pengertian bahwa kebudayaan itu dapat saling dipertukarkan dengan seni dan cagar budaya yang bersifat kebendaan. Biro Humas DPR yang bekerja sama dengan salah satu televisi swasta pada Oktober 2015 lalu, menyiarkan latar belakang inisiatif DPR mengajukan RUU Kebudayaan, dimana salah satu pertimbanganannya adalah kerapnya karya seni asli daerah di Indonesia diklaim oleh negara lain. Ingatan akan kasus Reog Ponorogo dan lagu daerah ‘Rasa Sayange’ dapat mendidihkan darah publik untuk segera menyetujui RUU Kebudayaan, karena terprovokasi oleh semangat patriotik nasionalisme yang memang dinarasikan sempit oleh negara untuk alasan kepatuhan pada negara.

Di sini publik coba dimanipulasi. Jika persoalannya adalah pelindungan, pelestarian, dan pengembangan terhadap salah satu karya budaya yang spesifik memiliki sifat kebendaan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Undang-undang ini lebih masuk akal secara pengundangan karena diadakan sebagai dasar hukum untuk pemerintah menggunakan uang APBN-APBD dalam menyusun program perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan karena sifat kebendaannya lebih dapat diukur (measurable). Lalu bagaimana mengukur kebudayaan?

Sebelum tergesa menjawab pertanyaan itu, baiknya jika menengok definisi kebudayaan karena darinya kita bisa mengabstrasikan langkah selanjutnya. Penulis bersepakat dengan definisi yang disampaikan oleh Bernnett (1989: 6) bahwa kebudayaan adalah serangkaian bentuk-bentuk artistik dan intelektual yang dapat bertindak dan memengaruhi atribut dan perilaku (cara hidup) dari populasi tertentu dan hubungan antara mereka. Definisi ini mengabstrasikan kebudayaan pada serangkaian olah pikir yang logis (intelektual) atau pun estetis (estetika) tentang kehidupan, yang pada gilirannya menentukan manusia dalam bersikap, mengambil keputusan, beradaptasi maupun menciptakan sesuatu. Lalu bagaimana menakar pikiran populasi sebagai dasar penyusunan progam pengelolaan, pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan karena keterukuran adalah salah satu prinsip fundamental dalam penyusunan progam yang pada akhirnya menentukan besaran anggaran yang digunakan? Hampir tidak mungkin menakar keberagaman pikiran manusia yang menjadi bagian dari populasi Indonesia, tetapi akan menjadi sangat mungkin dan masuk akal jika RUU Kebudayaan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pembentukan manusia Indonesia yang memiliki perspektif yang seragam. Dengan kata lain, publik membuat pilihan dalam hidupnya secara rasional di mana ‘rasionalitas’ mereka sesuai dengan rasionalitas negara.

RUU Kebudayaan ini sangat jelas meneruskan semangat Orde Baru dalam membentuk kebijakan budaya yang menghendaki budaya militer yang berkarakter homogenisasi dan terbatas. Dengan masih masifnya doktrin antikomunisme dan separatisme akan meneguhkan perspektif negara sebagai kebenaran tunggal karena ‘suara lain’ akan mudah dihilangkan dengan dilabeli sebagai komunis atau separatis.

Perencanaan Pengelolaan Kebudayaan disebutkan dalam RUU Kebudayaan pasal 10 dilakukan di tingkat pusat dan daerah dengan logika bahwa Rencana Induk Nasional Pengelolaan Kebudayaan yang disusun oleh menteri menjadi acuan bagi penyusunan rencana pengelolaan di tingkat provinsi dan daerah (pasal 11 poin a, 12 poin a, dan 13 poin a). Walaupun disebutkan bahwa dalam pengelolaan kebudayaan nasional ini berprinsip pada Hak Berkebudayaan dan kearifan lokal (pasal 5 poin a dan b), tetapi logika yang melandasinya masih sama yaitu sejauh tidak bertentangan dan melawan kepentingan rezim, kebudayaan daerah dapat dilestarikan keberadaannya. Kekuasaan lah yang mendefinisikan kebudayaan. Kontrol dan sensor atas praktik budaya dapat dipastikan keberadaannya dalam menjalankan program pengelolaan kebudayaan tersebut.

Bentuk lain dari sensor dan kontrol negara terhadap kebudayaan adalah dengan standarisasi pranata kebudayaan dan sertifikasi SDM kebudayaan (pasal 60 ayat 2). Standarisasi ini secara jelas dapat dimaknai sebagai bentuk pemaksaan negara terhadap lembaga adat, lembaga kebudayaan, komunitas kebudayaan, dan komunitas agar selalu berada dalam rasionalitas negara (pasal 63). Kelompok teater, sanggar tari, penyanyi, penyair, komunitas sastrawan, masyarakat adat, atau bisa juga sebuah girlband dan boyband harus distandarisasi dan disertifikasi oleh negara jika setia pada kerangka konseptual seni sebagai bagian dari ekspresi kebudayaan.

Kebijakan budaya otoritarian lewat RUU Kebudayaan ditempuh sebagai politik kewargaan yang didasarkan pada asumsi bahwa mayoritas warga negara tidak dapat menghayati kewarganegaraannya secara bertanggung jawab, karenanya membutuhkan bimbingan dan arahan negara dalam menentukan pilihan budaya mereka. Narasi yang dibangun untuk melegitimasi yang berpusar pada pengklaiman seni tradisional oleh negara lain dapat dibuang ke keranjang sampah, karena memang itu hanya cara retoris untuk meraih persetujuan publik. Kita harus mulai bergeser melihat RUU Kebudayaan dalam landskap politik kewargaan. Pergeseran ini memungkinkan kita mendapatkan kait-kelindan antara program Bela Negara Kementerian Pertahanan, program deregulasi ekonomi, mega proyek infrastruktur dan kawasan ekonomi khusus, berbagai konflik agraria, dan RUU Kebudayaan itu sendiri yang akan membentuk sebuah gambar akan sistematisnya konsolidasi modal.

Hingga pada akhirnya polemik mengemuka di tengah gencarnya deregulasi ekonomi untuk menarik investasi di Indonesia, munculnya RUU Kebudayaan ini dapat juga dijelaskan sebagai sebuah upaya untuk menstabilkan gejolak konflik akibat investasi, seperti konflik agraria dan konflik buruh-pengusaha. RUU Kebudayaan ini dapat ditengarai bertujuan untuk menciptakan subjek-subjek yang produktif, dapat diatur, diadaptasi, dan akhirnya diperintah,

Jika negara menempuh cara liberal seperti deregulasi untuk investasi (kemitraan global), lalu mengapa memilih cara fasis-otoritarian dalam memperlakukan warga negaranya? Bukankah liberal menekankan pada asas ‘kealamiahan’ bukan asas desain dari atas.

Ambivalensi RUU Kebudayaan tidak berhenti pada persoalan perspektif ideologi yang melandasi perumusannnya, tapi juga pada keterkaitan kebudayaan dan dunia materil rujukan budaya tersebut yang alpa untuk diperhatikan jika memang negara beritikat mengembangkan kebudayaan. Kebudayaan tidak lahir di ruang hampa, ia lahir dari interaksi manusia dengan manusia dan lingkungan hidupnya. RUU Kebudayaan dicanangkan untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Indonesia tapi pada saat yang bersamaan menghancurkan dunia materi yang menjadi rujukan kebudayaan itu sendiri.

Raffles mencatat dalam History of Java (1817) bahwa “the island of Java is a great agricultural country; its soil is the grand source of its wealth”. Dari dunia materi sebagai agricultural country inilah lahir berbagai tradisi dan seni, salah satunya ronggeng Banyumas yang menjadi inspirasi lakon Srinthil dalam novel Ronggeng Dukuh Paruk karya Ahmad Tohari. Banyumas sebagai rahim tempat janin ronggeng tumbuh merupakan tempat di mana pertanian menjadi salah satu sumber nafkah terpenting dan oleh karena itu, tari ronggeng bukan saja seni pertunjukkan melainkan bagian dari ritual keagamaan yang memuja Dewi Sri, sang Dewi Kesuburan penjaga para petani. Lewat gerak tubuh penari, masyarakat berterima kasih atas kesuburan bumi nusantara dan berharap akan kesejahteraan pada musim tanam mendatang. Namun, sekarang padi sudah tumbuh menjadi bangunan properti. Atau di Kalimantan Timur, seperti yang dikisahkan Karlina Supelli dalam Pidato Kebudayaannya (2013) bahwa “perempuan Dayak Benuaq memintal serat tanaman Doyo (Curculigo latifola) menjadi benang, mencelupnya ke pewarna dari sari tetumbuhan lalu menenunnya menjadi ulap (tenun) Doyo yang elok. Sudah beberapa belas tahun terakhir ini perempuan-perempuan Dayak Benuaq kesulitan menemukan tanaman Doyo yang hanya hidup di lantai-lantai hutan yang gelap dan lembap. Hutan sekitar kampung beralih menjadi perkebunan raksasa monokultur, atau habis terbabat untuk industri perkayuan atau bekas galian tambang yang dibiarkan menganga meninggalkan kubangan raksasa.” Mendaku melestarikan dan mengembangkan kebudayaan tapi pemerintah-negara menghancurkan rujukan materil dari kebudayaan itu sendiri, maka tidak perlu refleksi panjang lebar untuk mengatakan bahwa selain upaya tersebut merupakan kepura-puraan juga ada maksud lain dari sekadar melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang melandasi perumusan RUU Kebudayaan itu.

Serupa program bela negara yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian Pertahanan, RUU Kebudayaan ini hanyalah infrastruktur pendukung konsolidasi modal dengan mengeliminasi perlawanan terhadap praktik-praktik perampasan hak atas tanah dan ruang hidup atas nama pembangunan sejak dalam pikiran. Bela negara dan RUU Kebudayaan memang ditujukan untuk menjadi stabilitor pikiran manusia Indonesia agar sejalan dengan program negara. Ketika memahami negara sebagai representasi pergulatan pelbagai kepentingan yang berusaha merebut kuasa kelola atasnya, kemenangan kapital sudah nyata di depan mata; protes unjuk rasa menentang PP Pengupahan yang merugikan buruh ditanggapi sebagai ancaman teror yang melegitimasi Polri menempatkan polisi bersenjata laras panjang dan memakai rompi anti-peluru merangsek masuk ke ruang produksi untuk mengawasi buruh bekerja atau bintara pembina desa (Babinsa) bersalin rupa menjadi penyuluh pertanian. Stabilitas nasional sebagai syarat berjalannya laju pembangunan dipastikan dengan menebar ketakutan melalui penyebaran lars dan senapan di setiap lini produksi. Kapitalisme yang mendaku sebagai buah hati dari liberalisme yang memuja manusia sebagai individu yang otonom dan mampu menentukan pilihan hidupnya sendiri dan karenanya mengutuk komunitarian ala sosialisme sebagai perbudakan, menemukan kontradiksi di dalam dirinya ketika berurusan dengan hasrat merengkuh keuntungan. Melawan negara dalam konteks ini bukan melawan kehendak hidup bersama tetapi melawan ketidakadilan yang bersumber pada ketimpangan kelas.

Jika demikian, apakah kita masih akan memperdebatkan pasal kretek?***

 

Penulis adalah alumni Fakultas Ilmu Budaya, Unsoed

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.