Pemikiran Agraria Tan Malaka: Beberapa Catatan Awal

Print Friendly, PDF & Email

Ilustrasi gambar oleh Andreas Iswinarto

 

DALAM lima tahun terakhir, Indonesia mengalami lonjakan konflik agraria struktural. Pada tahun 2014, Indonesia tercatat memiliki 479 konflik agraria yang mempersengketakan lahan seluas 2.860.977 ha. Angka ini naik signifikan dari data pada tahun 2009, dimana Indonesia tercatat memiliki 89 konflik agraria yang mempersengketakan tanah seluas 133.278 ha (Hussein, 2015). Dalam kasus-kasus itu, petani kerap menjadi orang yang terusir dan mengalami kemiskinan (Priyatmono, 2014; Li, 2009, 2014). Meningkatnya konflik agraria struktural serta buruknya nasib petani ini membangkitkan pertanyaan besar: Apakah ada yang keliru dari pondasi kebijakan agraria kita? Jika terjadi kekeliruan, lantas pondasi macam apa yang semestinya digunakan?

Tulisan ini hanya menjadi bagian kecil dari ikhtiar untuk menjawab pertanyaan tersebut. Untuk itu, esai ini mencoba untuk melakukan rekonstruksi tahap awal atas pemikiran Tan Malaka. Tulisan ini berpandangan bahwa Tan Malaka memiliki analisisnya sendiri terhadap masalah agraria di republik ini. Walaupun ditulis puluhan tahun lalu—antara 1926 sampai 1948—analisisnya ini masih relevan untuk ditimbang sebagai pondasi agraria Indonesia hari ini. Sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu bertanya: bagaimana pandangan Tan Malaka terhadap masalah agraria?

 

Pandangan Tan Malaka[1]

Tan Malaka meletakkan dasar filsafat bagi pemikirannya dalam Madilog (1946). Menurutnya, manusia Indonesia harus membebaskan diri dari ‘logika mistika’. Dengan menggunakan nalar yang dimilikinya untuk memahami hukum alam, manusia dapat merumuskan sikap yang tepat tanpa harus mengandalkan roh dan dewa. Proses penalaran itu sendiri harus berangkat dari benda-benda (matters) untuk sampai pada ide dan bukan sebaliknya. Skema ini juga diadopsi Malaka untuk menilik permasalahan sosial. Dalam konteks itu, maka ‘perkara ekonomi’ yang berada di ranah benda-benda tidak mungkin ditaklukkan oleh perkara ‘otak’ di ranah ide (1948a). Oleh karenanya, bagi Malaka, analisis terhadap keadaan serta potensi transformasinya pertama perlu diberikan terhadap ‘perkara ekonomi’ ini.

Dalam Manifesto Jakarta (1945a), Malaka membayangkan Indonesia kelak akan menjadi republik dengan kedaulatan sepenuhnya di tangan pekerja. Rakyat pekerja akan mengatur arah kebijakan negara, hak milik, sistem produksi, upah, serta kehidupan sosial di atas asas tolong-menolong dan kesetaraan. Rakyat memperoleh demokrasi yang sejati serta memiliki akses luas terhadap perusahaan penting, bank, keputusan ekspor-impor, sampai industri berat. Dengan begitu, rakyat pekerja akan memperoleh kedudukan penting dalam undang-undang. Pendekatan Malaka (1948b) ini menyatakan bahwa rakyat harus diberi akses terlebih dahulu—sehingga meraih power—sebelum undang-undang menyatakan bahwa rakyat-lah penguasa sah negara. Proses sebaliknya dianggap keliru karena berangkat dari ide ke benda dan bukan benda ke ide. Pandangan inilah yang disebut Malaka (1948c) sebagai Merdeka 100%. Bagi Malaka, kemerdekaan hanya bermakna jika kemerdekaan itu disertai dengan jaminan akses terhadap sumber daya. Jika akses itu tak diperoleh oleh rakyat, maka kemerdekaan tidak akan bermakna. Pasalnya, rakyat tetap akan memperoleh perlakuan tidak manusiawi dari para pemilik modal—entah pemodal asing maupun pemodal nasional (Malaka, 1921).

Di sini, kita bisa melihat bagaimana Malaka memformulasikan pandangannya terhadap masa depan Indonesia. Malaka berpendapat bahwa kemerdekaan mensyaratkan adanya akses rakyat terhadap sumber daya negara. Jika rakyat tak memiliki akses ini, maka rakyat tak akan memiliki kekuasaan atas negara. Bila kondisi ini terjadi, maka kemerdekaan negara bukanlah kemerdekaan rakyat walau undang-undang dasar menuliskan bahwa negara ini adalah milik rakyat sekalipun. Rakyat pekerja akan terus tertindas di bawah kendali para pemodal.

Di dalam pandangan Malaka itu, lantas dimana posisi masalah agraria? Bagi para kapitalis, menurut Malaka (1948a), tanah berfungsi untuk menyediakan berdijfzekerheid atau ‘kepastian bekerja’. Bagaimana mungkin sebuah pabrik beroperasi tanpa berdiri di atas sebidang tanah? Artinya, tanpa ada tanah, kapitalisme tidak akan dapat bekerja. Selama era kolonial, untuk menjamin adanya kepastian, kapitalis menggunakan aparat kepolisian dan pemerintah desa demi memperoleh tanah. Lewat tangan aparat dan pemerintah inilah penindasan terhadap rakyat dilakukan. Pentingnya fungsi tanah ini membuat Malaka berkeyakinan bahwa tanah tak boleh dimiliki pemodal: tanah harus diambil alih dari Belanda, perkebunan besar (odernemingen) dinasionalisasi, sementara tanah partikelir dan tanah feodal menjadi milik negara (Malaka, 1948d, 1945, 1925, 1926).

Malaka (1948d) membuat tiga klasifikasi kepemilikan tanah. Pertama, hak milik besar, meliputi tanah milik perkebunan kapitalis, tanah partikelir, tanah feodal, serta tanah milik para tuan tanah. Pemilik tanah dengan kategori ini umumnya tidak ikut bekerja dan hanya hidup dari keringat para pekerjanya. Kedua, hak milik tengah, berluas sekitar 3 ha, digarap oleh sedikit buruh tani dan pemilik tanah masih ikut bekerja. Kelompok ini memperoleh sedikit surplus yang dipakai untuk hidup dan mengakses pendidikan dengan kualitas sedang. Ketiga, hak milik kecil, berluas kurang dari 3 ha, hanya digarap pemilik tanah tanpa bantuan buruh, serta hanya cukup untuk bertahan hidup. Pada kelompok ini, terdapat proletar tani, proletar setengah tani, dan petani kecil. Proletar tani adalah mereka yang tak punya tanah sama sekali dan hidup hanya dari upah bertani. Setengah proletar tani memadukan upah bertani dengan kerja sambilan lain untuk hidup. Sementara petani kecil memiliki tanah kurang dari 2 ½ ha dan hanya mampu melakukan subsistensi.

Perlakuan pada ketiga kelompok di atas berbeda. Malaka berusaha menyeimbangkan agar tiap petani mencapai tingkat hak milik sedang. Jika tanah seseorang luas, maka akan dikurangi. Sebaliknya, jika tanah sempit atau tidak memiliki tanah, maka ia akan memperoleh tanah tambahan. Tanah tambahan ini diusahakan utamanya dari tanah hak milik besar yang diambil alih negara. Menariknya, Malaka berpandangan bahwa tanah-tanah ini—baik tanah yang sudah dimiliki dari awal maupun yang ditambahkan—tak boleh diperjualbelikan. Seluruhnya berstatus milik negara (Malaka, 1948d, 1925, 1926).

Melalui gagasan di atas, Malaka berusaha untuk mencegah timbulnya hubungan yang eksploitatif antara pemodal dan buruh pertanian. Malaka pertama-tama berusaha menghapus adanya ‘borjuis tanah’ (Malaka, 1948d) dengan cara mengambil alih tanah hak milik besar. Malaka lalu berusaha mengangkat derajat petani kecil hingga setidaknya mencapai taraf hak milik sedang sehingga kehidupan mereka berada pada level yang cukup baik meskipun tidak sampai menumpuk kekayaan. Untuk mencegah tuan tanah dan petani tanpa tanah muncul kembali, Malaka lalu membatasi kemungkinan jual beli dan menjadikan seluruh tanah itu berstatus milik negara.

Artinya, setidaknya ada tiga langkah yang diambil Malaka. Pertama, hapus keberadaan pemilik tanah besar. Kedua, distribusikan tanah bagi petani yang berkekurangan. Ketiga, cegah terjadinya akumulasi tanah. Proses-proses ini, menurut Malaka, dilakukan oleh negara. Dalam pandangan Malaka (1921), negara bisa menjadi aktor yang berperan besar apabila negara berhasil dikuasai oleh rakyat, bukan oleh kelompok lain—terutama pemodal. Untuk itu, Malaka (1948b) mendorong agar rakyat berorganisasi dan secara teratur berusaha merebut kekuasaan negara.

Pada bagian ini, kita telah membahas bagaimana Malaka memandang permasalahan agraria. Pertama, Malaka berpendapat bahwa ide kemerdekaan Indonesia mensyaratkan adanya jaminan atas akses rakyat terhadap sumber daya. Kedua, Malaka menekankan pentingnya distribusi tanah yang adil serta penghapusan relasi eksploitatif yang dipicu oleh ketimpangan akses tanah. Ketiga, untuk mencapai harapan di atas, rakyat harus berorganisasi dan merebut kekuasaan negara. Merdeka 100% harus direbut sendiri oleh rakyat.

Pertanyaannya: apakah pemikiran Malaka ini relevan bagi masalah agraria Indonesia hari ini?

 

tanGambar diambil dari http://orig10.deviantart.net

 

Relevansi Gagasan Tan Malaka

Hall, et.al. (2011) berpendapat bahwa tanah di Asia Tenggara—termasuk Indonesia—saat ini tengah mengalami proses eksklusi yang masif, yakni proses dimana akses terhadap tanah menjadi semakin sempit dan terbatas. Hall mengakui adanya proses yang disebut Marx (Harvey, 2010) sebagai ‘akumulasi primitif’, dimana tanah dirampas negara dan korporasi demi produksi kapitalis (lihat juga Hall, 2011; Borras dan Franco, 2011; Hussein, 2015; Wiradi, 2000; Fauzi, 1999). Tetapi, eksklusi yang terjadi tak hanya disebabkan oleh akumulasi primitif. Seringkali, tanah habis—dan petani jatuh miskin—tanpa harus ada akumulasi primitif yang menyerang mereka. Karya Li (2014) menunjukkan bahwa tanah petani bisa habis karena terjadinya kompetisi di antara para petani untuk mengakumulasikan tanah. Catatan-catatan ini menunjukkan bahwa masalah mendasar problem agraria Indonesia terletak pada semakin sempitnya akses terhadap tanah. Penyempitan ini utamanya disebabkan oleh akumulasi primitif walaupun akumulasi primitif ini bukan satu-satunya faktor yang bekerja. Lantas, dimana letak relevansi pemikiran Malaka?

Akumulasi primitif terjadi ketika kekuatan regulatif dan koersif negara diarahkan untuk menyerang rakyat. Seperti yang dianalisis Malaka, kondisi ini timbul karena pemodal masih menguasai negara, sementara rakyat—walau dinyatakan sebagai pemilik republik—justru tersisih dari kekuasaan. Imbasnya, timbul sistem distribusi tanah yang timpang. Alih-alih memperluas akses rakyat terhadap tanah, negara justru membuatnya menyempit demi memberi privilese bagi pemodal besar. Dengan begitu, rakyat Indonesia saat ini sebetulnya tidak betul-betul merdeka karena tidak ada jaminan akses atas sumber daya yang mereka rasakan. Negara yang seharusnya mereka miliki sebetulnya tidak betul-betul mereka kendalikan. Rakyat masih merasakan relasi eksploitatif sebagai imbas dari timpangnya struktur kepemilikan tanah. Bagi Malaka, jalan keluar dari masalah ini harus dimulai dari rakyat sendiri. Rakyat perlu berorganisasi dan mengambil posisi politik yang lebih mapan. Ini berbeda dengan konsep agrarian reform by leverage yang menuntut rakyat berorganisasi agar menjadi penekan negara yang kuat (Wiradi, 2000; Fauzi, 1999). Konsepsi Malaka lebih radikal karena, menurutnya, rakyat bukan hanya harus menekan negara, tetapi juga menguasai negara. Dengan cara itu, rakyat dapat memastikan bahwa mereka memperoleh akses atas sumber daya dan, dengan demikian, memastikan kemerdekaan mereka di dalam negara.

 

Penutup

Ada tiga poin dari pemikiran Tan Malaka yang dapat kita gunakan untuk memandang masalah agraria Indonesia. Pertama, kemerdekaan Indonesia harus diikuti dengan terbukanya akses atas sumber daya. Kedua, tanah harus didistribusikan secara adil—sekaligus dipertahankan dalam kondisi demikian agar relasi eksploitatif tak muncul lagi. Ketiga, rakyat Indonesia harus berorganisasi dan meraih kekuatan politik agar agenda-agenda tersebut bisa diwujudkan.

Akhirul kalam, di tengah semakin menyempitnya akses terhadap tanah, pandangan Tan Malaka ini menjadi begitu relevan untuk didengarkan kembali.**

 

Penulis adalah Pimpinan Keilmuan Dewan Mahasiswa Fisipol UGM

 

Kepustakaan:

Borras, Saturnino M Jr, Jennifer Franco, Political Dynamics of Land-grabbing in Southeast Asia: Understanding Europe’s Role, (Amsterdam: Transnational Instititute, 2011)

Fauzi, Noer, Petani dan Penguasa (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999)

Hall, Derek, ‘Land Control, Land Grabs and Southeast Asia Crop Booms’, International Conference Global Land Grabbing, April 2011, University of Sussex

Hall, Derek, Philip Hirsch, Tania Murray Li. Powers of Exclusion: Land Dilemmas in Southeast Asia (Honolulu: University of Hawaii Press, 2011).

Harvey, David, A Companion to Marx’s Capital (London: Verso, 2010)

Li, Tania Murray, ‘Exit from agriculture: a step forward or a step backward for rural poor? Journal of Peasant Studies, 36 (3), 2011

Li, Tania Murray, Land’s End: Capitalist Relations on an Indigeneous Frontier (Durham dan London: Duke University Press, 2014)

Malaka, Tan. Aksi Massa, 1926.

Malaka, Tan. Gerpolek, 1948c.

Malaka, Tan. Keterangan Ringkas Tentang Program Maksimum, 1948b.

Malaka, Tan. Madilog, 1946.

Malaka, Tan. Manifesto Jakarta, 1945a.

Malaka, Tan. Naar de Republik Indonesia, 1925.

Malaka, Tan. Pandangan dan Langkah Partai Rakyat, 1948d.

Malaka, Tan. Parlemen atau Soviet, 1921.

Malaka, Tan. Rencana Ekonomi Berjuang, 1945b.

Malaka, Tan. Uraian Mendadak, 1948a.

Wiradi, Gunawan, Reforma Agraria (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000).

 

————–

[1] Kecuali disebutkan lain, seluruh karya Tan Malaka yang dirujuk berasal dari Tan Malaka Archive, www.marxists.org.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.