Pengantar Ideologi

Print Friendly, PDF & Email
[Teks berikut sebelumnya disampaikan pada kesempatan Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) untuk buruh se-Jabodetabek yang diadakan oleh LBH Jakarta. Karena tujuannya demi pelatihan dasar tentang ideologi, maka penjelasannya dibuat sesistematis dan sesederhana mungkin. Semoga teks berikut bisa menjadi bahan yang berguna, khususnya bagi rekan-rekan di berbagai organisasi sosial yang memerlukan bahan pendidikan elementer.]

 

Apa itu Ideologi?

  • Ideologi adalah gambaran yang disadari maupun tidak disadari tentang kenyataan sosial-politik. Gambaran semacam itu biasanya dianggap benar tanpa dicari tahu alasannya. Orang-orang menerima begitu saja kebenaran gambaran tersebut.
  • Karl Marx (1818-1883) menyebut ideologi sebagai ‘kesadaran palsu’ atau kesadaran yang keliru tentang kenyataan sosial-politik. Misalnya, kesadaran yang keliru tentang kapitalisme sebagai sistem ekonomi yang adil padahal sebenarnya sangat menindas.
  • Antonio Gramsci (1891-1937) menyebut proses penanaman ideologi sebagai ‘hegemonisasi’, yaitu penindasan kebudayaan rakyat dengan cara menggantikannya dengan kebudayaan elit tertentu. Misalnya, para buruh di Itali yang semestinya memperjuangkan hak-hak ekonomi dan politiknya malah terpengaruh oleh retorika ‘anti-asing’ yang dipropagandakan elit partai fasis. Akibatnya, para buruh itu justru tidak memperjuangkan hak-haknya dan malah ikut berperang demi para elit partai dan pengusaha.
  • Louis Althusser (1918-1990) menyebut perangkat yang menyebar-luaskan ideologi sebagai ‘aparatus ideologis negara’: semua lembaga yang menyebar-luaskan gagasan tentang kenyataan sosial-politik tanpa melalui jalan kekerasan fisik (misalnya, sekolah, adat-istiadat, dll). Mereka yang menolak penanaman nilai-nilai itu akan dikenai sanksi non-fisik seperti dikucilkan, dianggap murtad, dsb. ‘Aparatus ideologis negara’ ini berbeda dari ‘aparatus represif negara’ yang bekerja menanamkan nilai-nilai melalui kekerasan, seperti misalnya polisi, pengadilan, tentara, dll.
  • Kekuatan ideologi:
    • Mampu mempengaruhi cara berpikir kita: mana benar, mana salah
    • Mampu mengarahkan cara kita menilai: mana baik, mana buruk
    • Mampu mengarahkan kita pada tindakan tertentu: mana yang harus dilakukan, mana yang tidak boleh dilakukan
    • Sekilas terkesan masuk akal (misalnya, personalia mengintimidasi buruh agar tidak masuk serikat sebab merasa bahwa kehadiran serikat buruh akan merugikan perusahan dan semua karyawannya)

 

Liberalisme

  • Perbedaan kapitalisme dan liberalisme: kapitalisme adalah sistem ekonomi, sementara liberalisme adalah ideologi yang membenarkan kapitalisme. Dengan kata lain, kapitalisme adalah suatu keadaan, suatu kenyataan ekonomi, sementara liberalisme adalah keyakinan yang melegitimasi kenyataan tersebut. Namun ada bermacam-macam bentuk ideologi liberal. Kita akan memperhatikan empat jenis utamanya: liberalisme klasik, liberalisme modern, libertarianisme dan neoliberalisme.
  • Liberalisme klasik: ideologi yang mengutamakan kebebasan individual
    • Tokoh-tokohnya: John Locke, Adam Smith, Alexis de Tocqueville
    • Konteks historis kemunculannya: perlawanan atas feodalisme dan monarki di mana kebebasan individu (dalam berbagai bentuknya: hak atas pengadilan yang wajar, hak untuk berdagang secara bebas, jaminan bahwa kepemilikan privat tidak dirampas tiba-tiba oleh pemerintah) tidak dihargai.
    • Ciri-ciri pandangannya:
      • Pemerintahan terbatas: pemerintah tidak boleh mengintervensi kebebasan sipil warga negara (tidak boleh melarang mereka untuk berserikat dan menyatakan pendapat) dan tidak boleh berkuasa secara mutlak (harus ada pembagian kekuasaan: eksekutif, legislatif, yudikatif)
      • Tegaknya supremasi hukum: semua warga negara, termasuk pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum yang berlaku
      • Pembatasan kuasa redistributif pemerintah: pemerintah tidak boleh menjalankan praktik redistribusi kesejahteraan yang berlebihan. Pemerintah hanya boleh memungut pajak demi kepentingan masyarakat, tidak demi kepentingan segelintir kelompok dalam masyarakat.
      • Perdagangan bebas: pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam perdagangan, entah melalui pembatasan impor maupun subsidi dan penetapan harga secara sepihak. Intervensi pemerintah terhadap pasar dianggap akan mengacaukan pertumbuhan ekonomi yang alamiah.
      • Asas suci hak milik pribadi: negara diciptakan demi melindungi kepemilikan pribadi warganya. Semua aturan perundang-undangan dan kinerja pemerintah mesti diarahkan untuk menjamin agar hak milik perseorangan tidak dilanggar.
      • Masalah kesejahteraan = masalah privat: pemerintah liberal klasik hanya menjamin ‘kesetaraan kesempatan’ (equal opportunity) bagi seluruh warganya untuk mencapai kemakmuran. Pemerintah tidak punya wewenang untuk mewujudkan ‘kesetaraan kesejahteraan’. Perkara kesejahteraan diserahkan pada usaha masing-masing individu dalam bersaing mewujudkan kesejahteraannya sendiri.
    • Contoh penerapannya: di banyak negara di Eropa semenjak abad ke-17 sampai dengan era Revolusi Industri di abad ke-19. Di Inggris, ide liberalisme klasik mengemuka awalnya diperjuangkan oleh Partai Whig yang menentang kuasa absolut raja dan membela demokrasi parlementer. Partai ini berhasil mengkampanyekan pembatalan undang-undang yang membatasi impor jagung (Corn Law) dan karenanya mereka membawa Inggris pada kebijakan perdagangan bebas dan meninggalkan kebijakan proteksionis kaum merkantilis. Di Prancis, liberalisme klasik mewujud dalam ideal Revolusi Prancis 1789: kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan. Puncak penerapan liberalisme klasik adalah Revolusi Industri yang memiskinkan kaum buruh. Dalam Revolusi Industri, hak-hak pekerja tidak dijamin karena itu dianggap sebagai intervensi pemerintah atas pasar yang tidak sehat bagi bisnis.
  • Liberalisme modern: versi lunak dari liberalisme klasik yang mengakomodasi sebagian dari perspektif sosialis. Sistem ekonomi yang dibangun di atas ideologi liberalisme modern lazimnya disebut ‘negara kesejahteraan’ (welfare state) atau ‘demokrasi sosial (socia democracy / sosdem).
    • Tokoh-tokohnya: John Stuart Mill, John Maynard Keynes, Franklin D. Roosevelt
    • Konteks historis kemunculannya: liberalisme modern muncul dari pembelajaran atas kegagalan liberalisme klasik dalam mewujudkan masyarakat kapitalis yang adil dan stabil. Keadilan sosial lenyap dalam liberalisme klasik karena masalah kesejahteraan dianggap sebagai masalah pilihan pribadi. Stabilitas ekonomi juga tak terjamin dalam liberalisme klasik sebab kapitalisme yang tidak boleh diintervensi negara hanya akan berujung pada krisis ekonomi (misalnya, krisis finansial tahun 1929 atau ‘Depresi Besar’). Maka itu, liberalisme modern muncul dengan mencari landasan baru bagi keadilan sosial dan stabilitas ekonomi dalam kerangka kapitalisme.
    • Ciri-ciri pandangannya:
      • Ada kuasa redistributif pemerintah melalui pajak progresif: pemasukan pajak negara dilandaskan pada kemampuan ekonomi warga negara—yang kaya membayar banyak, yang miskin membayar sedikit dan disubsidi oleh yang kaya.
      • Pembatasan atas perdagangan bebas: pemerintah berwenang mengintervensi pasar apabila ada indikasi bahwa mekanisme pasar itu akan membahayakan perekonomian masyarakat luas (misalnya, ditetapkan segudang aturan yang mengatur impor-ekspor dan spekulasi finansial)
      • Masalah kesejahteraan = masalah negara dan swasta: negara wajib turun tangan memberikan subsidi pada warga yang kurang mampu biarpun jurang antara kaya-miskin tetap ada akibat kompetisi bebas di pasar.
    • Contoh penerapannya: kebijakan New Deal yang dicanangkan presiden Roosevelt di Amerika Serikat antara tahun 1933-1936. Dalam rangka menanggulangi krisis finansial tahun 1929, presiden Roosevelt antara lain memberlakukan mekanisme jaminan dana pensiun, subsidi atas warga miskin dan pengangguran dari pajak. Selain itu, dalam konteks perburuhan, Roosevelt juga membatasi jumlah jam kerja per hari hingga 8 jam dan melarang pekerja di bawah usia 17 tahun.
  • Libertarianisme: versi ekstrem dari liberalisme klasik yang muncul sesudah kegagalan liberalisme modern.
    • Tokoh-tokohnya: Robert Nozick dan Friedrich Hayek
    • Konteks historis kemunculannya: kegagalan ‘negara kesejahteraan’ dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi karena dibebani oleh besarnya biaya subsidi dan rendahnya motivasi ekonomi masyarakat karena subsidi. Dari sudut pandang liberal, ‘negara kesejahteraan’ gagal menjamin kebebasan akumulasi modal. Tingginya pajak bagi perusahaan besar membuat para pengusaha kehilangan motivasi untuk berbisnis.
    • Ciri-ciri pandangannya:
      • Negara ultra-minimal: tidak ada hukum selain hukum yang menjaga kepemilikan pribadi (tidak boleh ada hukum tentang jaminan sosial, kebudayaan, agama, dll).
      • Pemerintahan ultra-minimal: pemerintahan hanya terdiri dari lembaga peradilan dan keamanan dengan birokrasi sekecil mungkin
      • Penghapusan kuasa redistributif pemerintah: tak ada pajak samasekali atau pajak rata untuk sekadar membiayai administrasi negara (tidak boleh untuk didistribusikan-kembali dalam rupa subsidi).
      • Subsidi dianggap sebagai pelanggaran atas kebebasan individu: kekayaan dan kemiskinan dipandang sepenuhnya sebagai hasil pilihan bebas individu sehingga subsidi atas kaum miskin dianggap melanggar pilihan bebasnya untuk menjadi orang miskin.
    • Contoh penerapannya: ideologi libertarian ini tidak pernah diterapkan secara utuh tetapi ikut berpengaruh dalam perumusan agenda kebijakan neoliberal dewasa ini.
  • Neoliberalisme: penerapan ideologi libertarianisme dan liberalisme klasik dalam praktik kebijakan liberal dewasa ini.
    • Tokoh-tokohnya: Milton Friedman, George Stigler, Friedrich Hayek, Ronald Reagan, Margaret Thatcher
    • Konteks historis kemunculannya: seperti libertarianisme, neoliberalisme muncul dari upaya ekstrem untuk mengatasi beratnya subsidi dan rendahnya akumulasi modal yang diakibatkan oleh ‘negara kesejahteraan’. Model kebijakan ‘negara kesejahteraan’ dianggap memboroskan anggaran negara dan menghalangi pertumbuhan ekonomi.
    • Ciri-ciri pandangannya:
      • Supremasi pasar: tidak boleh ada pengendalian harga lewat campur tangan negara
      • Fleksibilitas modal: tidak boleh ada pembatasan terhadap gerak modal lintas negara sehingga salah satu dampaknya adalah maraknya kerja kontrak atau outsourcing.
      • Privatisasi/swastanisasi badan usaha negara: agar menutup kemungkinan bagi monopoli dan korupsi, semua badan usaha negara mesti dibuat lebih ‘profesional’ dengan cara diswastanisasi
      • Deregulasi atau penghapusan peraturan yang membatasi perputaran modal: seluruh aturan yang menghalangi akumulasi modal (kebijakan upah tinggi, undang-undang tentang kepemilikan komunal atas tanah adat, dll) harus dihapuskan.
      • Pemotongan anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk biaya sosial
      • Penghapusan konsep ‘barang publik’ (sistem jaminan kesehatan, subsidi pendidikan, dana pensiun, dsb) sebab hal-hal publik seperti kesehatan dan pendidikan dianggap sebagai tanggung jawab masing-masing individu dan bukan urusan negara atau perusahaan.
    • Contoh penerapannya: Sebagai sebuah kerangka kebijakan, neoliberalisme dipelopori oleh Ronald Reagan di Amerika Serikat dan Margaret Thatcher di Inggris. Di Inggris pada masa Thatcher (1979-1990), seluru subsidi negara dihapuskan, serikat buruh diberangus dan badan-badan usaha negara diswastanisasi.

 

Anarkisme

  • Anarkisme adalah ideologi yang memandang sumber permasalahan politik ada pada negara. Penindasan atas manusia terjadi karena adanya lembaga yang dianggap berwenang untuk memaksa orang-orang, kalau perlu menggunakan kekuatan fisik. Lembaga itu adalah negara. Oleh karenanya, negara mesti dihapuskan dan digantikan dengan persekutuan komunal di tiap daerah di mana setiap warga setara. Sebagai ideologi, anarkisme diajarkan oleh Pierre-Joseph Proudhon, Mikhail Bakunin, Peter Kropotkin, dll.
  • Konteks historis kemunculannya: kecenderungan monarkis di Rusia dan Prancis abad ke-19 menindas kedaulatan rakyat banyak. Anarkisme muncul sebagai respon terhadap penindasan politik oleh negara yang berkuasa mutlak semacam itu.
  • Ada tiga hal yang dipermasalahkan kaum anarkis dari keberadaan negara:
    • Negara sebagai lembaga terpisah dari rakyat: karena berdiri sendiri di luar rakyat, negara dipandang beresiko bergerak di luar kendali rakyat
    • Negara sebagai lembaga pemaksa: negara mesti ditolak karena negara memaksakan aturannya sehingga melanggar kedaulatan individu warga negara
    • Negara sebagai lembaga monopoli kuasa: negara mesti ditolak karena kekuasaan politik dimonopoli olehnya dan rakyat kehilangan akses langsungnya pada kekuasaan.
  • Contoh penerapannya: Komune Paris 1871 merupakan contoh penerapan anarkisme dan komunisme. Saat itu, kota Paris berhasil diambil alih oleh gerakan buruh, birokrasi negara dibubarkan dan pemerintahan buruh pun didirikan. Namun karena gerakan ini tidak terkoordinasi dengan baik, beberapa bulan setelah mengambil alih kekuasaan, pemerintahan buruh itu ditumbangkan oleh kaum kapitalis dan reaksioner. Para aktivis anarkis dan komunis, baik dari kalangan buruh maupun intelektual, dibantai dalam satu peristiwa yang dikenal sebagai ‘Minggu Berdarah’. Selain itu, anarkisme juga pernah diterapkan dalam sebuah Perang Saudara di Spanyol (1936-1939) sebelum akhirnya gerakan anarkis dihabisi oleh kaum fasis yang dipimpin oleh diktator jenderal Franco dengan bantuan militer dari Hitler.

 

Marxisme

  • Marxisme adalah sebuah rumpun teori sosial-politik yang dicetuskan oleh Karl Marx bersama dengan Friedrich Engels. Sebagai rumpun teori sosial-politik, Marxisme mencakup antara lain gagasan tentang sosialisme demokratik dan komunisme. Cita-cita utama Marxisme adalah mewujudkan ‘masyarakat tanpa kelas’, yakni sebuah masyarakat di mana penindasan antar kelas sudah tidak ada lagi.
  • Konteks historis kemunculannya: Marxisme lahir dari keprihatinan terhadap kondisi kelas buruh di Eropa pada masa Revolusi Industri. Penindasan terhadap kelas buruh telah taraf yang mengerikan: tidak ada regulasi yang membatasi jam kerja, tak ada regulasi yang menetapkan standar minimal upah, tak ada regulasi yang menjamin keselamatan kerja, tak ada regulasi yang melarang penggunaan pekerja anak-anak, dll. Namun di sisi lain ajaran sosial yang dikemukakan kaum ‘sosialis utopis’ (seperti Robert Owen, Saint-Simon, dll) bahwa kaum pemodal mesti menyantuni kaum buruh tidak dapat menyelesaikan akar permasalahan kapitalisme. Sebab akar masalah kapitalisme bukanlah bahwa kaum kapitalis kurang dermawan, melainkan bahwa sistem kapitalisme itu sendiri memang bermasalah dan mesti diganti dengan sistem pembagian kerja yang lebih manusiawi.
  • Beberapa pokok Marxisme:
    • Cara masyarakat berpikir dikondisikan oleh cara masyarakat berproduksi (basis ekonomi mengkondisikan superstruktur politik-kebudayaan): orang tidak bisa berpikir, berimajinasi, berkebudayaan, kalau orang itu tidak makan. Untuk makan, orang mesti bekerja dalam sistem pembagian kerja sosial tertentu. Karenanya, cara orang berimajinasi dikondisikan oleh cara orang memenuhi kebutuhan hidupnya.
    • Sejarah adalah riwayat perjuangan kelas: seluruh fase dalam sejarah dibentuk oleh pertarungan perebutan sarana produksi antar kelas-kelas dalam masyarakat
    • Keberadaan kelas sosial adalah bukti adanya penindasan: selama ada perbedaan kelas sosial, selama itulah ada ketimpangan akses kepemilikan atas sarana produksi. Selama ada ketimpangan akses kepemilikan atas sarana produksi, selama itulah ada penindasan dari kelompok yang punya akses pada sarana produksi terhadap kelompok yang tak punya akses.
    • Kapitalisme adalah rezim penindasan yang paling modern dengan kecenderungan meruncingnya pertentangan kelas di antara dua kelompok sosial (para kapitalis/pemodal dan para buruh/pekerja-upahan).
    • Satu-satunya emansipasi sosial-politik yang nyata adalah dengan mewujudkan komunisme di mana tak ada lagi perbedaan kelas dalam masyarakat
    • Komunisme hanya bisa dicapai melalui pengambil-alihan kekuasaan negara ke tangan kelas buruh (kediktatoran proletariat). Negara peralihan menuju komunisme inilah yang disebut sosialisme. Di sini, Marxisme berbeda dengan anarkisme. Kaum anarkis, menghendaki perwujudan langsung komunisme. Namun kaum Marxis, belajar dari pengalaman kegagalan Komune Paris 1871, memperjuangkan komunisme melalui instrumen sosialisme.
  • Sosialisme demokratik merupakan tahapan masyarakat sesudah kapitalisme dan yang menurut kaum Marxis mesti dilewati terlebih dulu untuk mencapai komunisme. Sosialisme demokratik mesti dibedakan dari ‘demokrasi sosial’ atau ‘sosdem’ (social democracy) sebab sosialisme demokratik bukan merupakan tujuan akhir perjuangan kaum Marxis sementara demokrasi sosial kerap dianggap sebagai tujuan akhir oleh kaum sosdem. Karena sosialisme demokratik mesti diarahkan untuk mewujudkan komunisme, maka sosialisme demokratik mengandung ciri khas yang membuatnya berbeda dari visi tentang ‘negara kesejahteraan’.
  • Beberapa ciri sosialisme demokratik:
    • Kediktatoran proletariat: negara berada di tangan kelas buruh yang berkuasa melalui partai.
    • Semua kelompok pekerja (berbasis profesinya) memiliki wakil di lembaga legislatif di mana lembaga legislatif memiliki kuasa yang lebih tinggi dari lembaga eksekutif dan yudikatif.
    • Deprivatisasi: semua sarana produksi dimiliki secara kolektif melalui perantaraan negara.
    • Negara berperan aktif dalam meregulasi pasar untuk memastikan terpenuhinya semua kebutuhan masyarakat.
    • Negara menerapkan sistem jaminan sosial universal (mulai dari pendidikan, kesehatan, pensiun, keselamatan kerja, dll) untuk seluruh warga negara.
    • Dalam bentuk murninya, tidak ada lagi uang. Semua pembelian dan penjualan komoditas dilakukan melalui instrumen ‘sertifikat jam kerja’.
    • Prinsipnya: “Dari setiap orang sesuai dengan kemampuannya, untuk setiap orang sesuai dengan kerjanya bagi masyarakat”.
  • Contoh penerapan sosialisme demokratik: di Uni Soviet dan beberapa negara sosialis di dunia (Kuba, Vietnam, dll), sosialisme demokratik sudah diterapkan. Di Kuba, misalnya, semua kelompok profesi punya wakil di lembaga legislatif nasional. Di Uni Soviet, kekuasaan terbesar dipegang oleh Sidang Umum Soviet (Soviet = ‘Dewan Rakyat’) yang beranggotakan perwakilan buruh dan tani dari seluruh wilayah Uni Soviet. Di Jerman pada periode Republik Soviet Bayern-München (1919), komoditas diperjual-belikan tidak melalui pertukaran uang, melainkan dengan menukar ‘sertifikat jam kerja’ di Bank Sentral. Di Chile sebelum presiden Allende dikudeta oleh Amerika Serikat, pemerintah berperan aktif meregulasi harga seluruh komoditas pokok di dalam negeri melalui suatu jejaring komputer yang canggih. Di Kuba, semua fasilitas kesehatan gratis untuk semua anggota masyarakat (termasuk untuk pengobatan penyakit kronis seperti kanker).
  • Komunisme adalah tahapan masyarakat selepas fase sosialisme demokratik. Dalam komunisme, ideal Marxisme tentang masyarakat tanpa kelas telah tercapai sepenuhnya.
  • Beberapa ciri komunisme:
    • Tidak ada lagi negara, tak ada lagi perbedaan antara yang memimpin dan yang dipimpin—semua orang betul-betul setara secara politik.
    • Tidak ada lagi kelas sosial—semua orang betul-betul setara secara ekonomis.
    • Tidak ada lagi pembagian kerja yang dipaksakan—semua orang bebas memilih jenis pekerjaan apa saja dan berunding dengan masyarakat tentang apa yang perlu dikerjakan untuk mencukupi kehidupan bersama.
    • Tak ada uang dan komoditas—yang ada hanyalah barang pemenuhan kebutuhan yang didistribusikan oleh masyarakat berdasarkan kebutuhan setiap orang dalam masyarakat.
    • Kemajuan teknologi akan membuat keperluan untuk kerja fisik semakin berkurang dan kondisi kerja akan jadi jauh lebih manusiawi sehingga setiap orang tidak akan keberatan untuk secara bergiliran melakukan kerja fisik.
    • Prinsipnya: “Dari setiap orang sesuai dengan kemampuannya, untuk setiap orang sesuai dengan kebutuhannya”.
  • Contoh penerapan komunisme: komunisme belum pernah terwujud secara utuh sebab perwujudannya mensyaratkan penghapusan negara dan kelas sosial. Apa yang lazimnya disebut ‘negara komunis’ (seperti Uni Soviet) sebetulnya lebih tepat disebut ‘negara sosialis’. Namun komunisme pernah diuji-cobakan dalam skala kecil-kecilan. Misalnya, dalam Komune Paris 1871. Komunisme yang sejati baru akan terwujud setelah seluruh dunia melalui fase transisi yang disebut dengan sosialisme.

 

Apa Ideologi Indonesia?

  • Pancasila merupakan ideologi resmi negara kita. Tetapi Pancasila dapat ditafsirkan ke berbagai aliran ideologi lain karena nilai-nilai Pancasila sangatlah umum dan terdapat juga dalam berbagai ideologi lain yang lebih khusus. Oleh karena itu, dalam sejarah Indonesia, Pancasila sering diterjemahkan ke dalam berbagai ideologi yang lebih rinci seperti sosialisme, liberalisme maupun neoliberalisme.
  • Di zaman Orde Lama: mengarah ke sosialisme demokratik.
    • Ideologi Pancasila ditafsirkan sebagai cita-cita tentang ‘sosialisme Indonesia’. Cita-cita tersebut dijabarkan dalam ‘Panca Azimat Revolusi’ yang mencakup lima pokok berikut:
      • Nasakom: perpaduan antara visi nasionalis, agama dan komunis
      • Pancasila
      • Manipol USDEK: Manifesto politik / Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia
      • Trisakti: berdaulat di lapangan politik, mandiri di lapangan ekonomi, berkepribadian di lapangan kebudayaan
      • Ekonomi berdikari: berdiri di atas daya upaya ekonomi dalam negeri, tidak mengandalkan perdagangan luar negeri
    • Contoh praktik ideologi ekonomi:
      • Rencana Urgensi Industri (1951-1955): pemerintah sebagai agen utama pendorong kemajuan ekonomi dengan penciptaan sejumlah BUMN dan pengutamaan pada industri
      • UU no 5 tahun 1960 (UU PA 1960): ditekankan perlunya land-reform atau pembagian tanah bekas milik kolonial diperuntukkan bagi rakyat miskin
      • Deklarasi Ekonomi (Dekon 1963): penertiban atas perusahaan swasta lewat badan koordinasi terpusat dan pembatasan atas mobilitas modal asing di Indonesia
    • Di zaman Orde Baru: liberalisme campuran
      • Ideologi Pancasila ditafsirkan sebagai percampuran antara liberalisme dan otoritarianisme. Dalam praktiknya, percampuran itu mengemuka ke dalam apa yang disebut ‘kapitalisme negara’ (state-capitalism), yakni kapitalisme yang dikendalikan oleh negara untuk kepentingan sejumlah birokrat pemangku jabatan negara. Pokok-pokok pandangan yang menyusun ideologi tersebut adalah sebagai berikut:
        • Hubungan antara presiden dan warga negara diibaratkan seperti hubungan antara bapak dan anggota keluarga yang lain. Karena negara digambarkan seperti sebuah keluarga, maka perlawanan dan kritik harus dibungkam. Warga negara diharuskan menjadi ‘manusia Pancasila’ yang baik, yakni menaati pemerintah ibarat anak menaati perintah bapaknya.
        • Perekonomian negara dijalankan dengan ideologi liberalisme modern dengan manajemen yang sangat terpusat pada negara. Praktiknya, pemerintah kongkalikong dengan pengusaha untuk menindas rakyat. Ada upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui instrumen pasar yang diregulasi negara (antara lain lewat BUMN dan lembaga-lembaga monopoli seperti Bulog dan BPPC) tetapi hal ini dilakukan dengan mengorbankan rakyat.
        • Komunisme dianggap sebagai ajaran yang tidak berdasarkan Pancasila. Semua gerakan rakyat tertindas yang berani melawan pemerintah akan dicap ‘komunis’ dan dibungkam dengan keras.
      • Contoh praktik ideologi ekonomi:
        • UU PMA 1967 & UU PMDN 1968: bidang-bidang ekonomi yang selama masa Orde Lama diproteksi dari intervensi modal asing mulai dibuka (mulai dari telekomunikasi, air minum, telepon sampai penerbangan)
        • Liberalisasi perbankan era 1980-an: dimulai dengan Paket Kebijakan Juni 1983 yang mengizinkan bank-bank untuk menentukan besarnya kredit yang diberikan tanpa persetujuan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Bank Indonesia juga tak berwenang mengatur penyaluran kredit bank-bank lain.
      • Di zaman Reformasi: kecenderungan ke arah neoliberalisme
        • Ideologi Pancasila ditafsirkan sebagai landasan demokratis dari perikehidupan warga negara. Dalam banyak bidang, partisipasi rakyat secara langsung diberi ruang, tetapi pada praktiknya oligarki sisa Orde Baru masih memegang peranan penting dalam penentuan arah pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Dalam konteks globalisasi yang mencakup juga peningkatan fleksibilitas modal global, oligarki tersebut cenderung menerjemahkan ideologi Indonesia ke dalam cara berpikir neoliberal. Namun neoliberalisme yang berkembang di periode Reformasi mempunyai ciri khas yang dikondisikan oleh proses historis di Indonesia:
          • Deregulasi peraturan yang membatasi investasi modal asing dan swastanisasi BUMN
          • Transformasi jaminan sosial ke dalam sistem asuransi yang menghilangkan tanggung jawab sosial pemerintah pada warganya dengan mewajibkan warganya untuk membayar sendiri jaminan sosialnya.
          • Pemberlakuan sistem kerja kontrak dan outsourcing dalam rangka deregulasi segala peraturan yang menghambat fleksibilitas modal global
          • Kongkalikong antara jaringan oligarki sisa Orba dan agenda neoliberalisme. Para pejabat pemerintah kerap mengambil keuntungan dari penjualan aset negara maupun deregulasi melalui komisi dari pihak yang berkepentingan.
        • Contoh praktik ideologi ekonomi:
          • MP3EI adalah contoh yang paling mencolok dari agenda neoliberal di Indonesia belakangan ini. Skema percepatan ekonomi ini hendak diraih melalui pembesaran investasi asing dan pembatasan peran pemerintah. Ini dilakukan dengan cara debottlenecking yang sebetulnya hanyalah istilah baru dari deregulasi. Ada desakan untuk melakukan beberapa revisi secepatnya atas sejumlah aturan hukum yang dipandang menghambat percepatan pembangunan, antara lain:
            • Revisi atas UU & PP Keagrariaan dengan arah privatisasi tanah ulayat
            • Revisi UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan arah privatisasi usaha penyediaan sumber daya listrik
            • Revisi PP No. 38 tahun 2003 tentang Pembebasan Bea Masuk
            • Percepatan revisi PP No. 62 tahun 2008 dengan arah peringanan pajak investasi
          • Pemberlakuan kerja kontrak yang terus diperpanjang. Banyak perusahaan melanggar UU no 13 tahun 2003 yang membatasi masa perpanjangan kontrak sebanyak satu kali (dengan 2 tahun kerja kontrak dan 1 tahun masa perpanjangan kontrak). Kenyataannya, di banyak perusahaan, kerja kontrak justru diperpanjang sampai 4 kali, atau bahkan 15 kali.
          • Pemberlakuan sistem kerja alih daya (outsourcing) pada produksi utama perusahaan. Seharusnya kerja alih daya hanya boleh diterapkan pada jenis-jenis pekerjaan di luar fokus produksi utama perusahaan, misalnya kebersihan, keamanan dan makanan. Kenyataannya, peraturan ini dilanggar dengan banyaknya buruh kontrak yang dialih-dayakan ke dalam jenis pekerjaan utama suatu perusahaan.***

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.