Suara Kelompok Feminis dan Tantangan Nawa Cita Jokowi: Sebuah Refleksi

Print Friendly, PDF & Email

Pengantar Redaksi: Menyambut kehadiran pemerintahan baru,
kami menurunkan serial artikel mengenai “Tantangan Pemerintahan Jokowi.”
Ini adalah artikel kedua dari serial tersebut. Selamat menikmati.

 

MARY E. Hawkesworth (Holmstorm, 2002) mengajukan pertanyaan yang mengguncang pegiat demokrasi: mengapa demokrasi yang dirayakan oleh politisi, ilmuwan politik dan masyarakat politik, malah menciptakan redistribusi sumberdaya yang tidak adil gender, sehingga membuat kehidupan perempuan bertambah buruk dan terdislokasi dari demokrasi itu sendiri?

Ia mencontohkan hasil pemilu legislatif di Eropa Timur dan Amerika Latin pada dekade 1990an, jauh dari keterwakilan 30 persen perempuan. Kehidupan perempuan di Eropa Timur makin banyak yang menganggur dari kerja produktif, sementara tunjangan terhadap kesehatan reproduksi dan pengasuhan anak dibatasi negara. Keadaan serupa terjadi di Afrika, Amerika Latin dan Asia, ketika kebijakan penyesuaian struktural sejak dekade 1970an diwajikan oleh IMF untuk dilaksanakan negara-negara pengutang, maka anggaran untuk reproduksi sosial dipotong secara besar-besaran. Kebijakan penyesuaian struktural menambah jam kerja perempuan di ranah produktif demi melangsungkan keluarga agar dapat bertahan hidup, tetapi tanpa mengurangi kerja perempuan di ranah reproduktif/domestik. Akibatnya, keadaan perempuan tergusur dari perayaan demokrasi yang pada mulanya diasumsikan dapat menjamin kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi warganegara untuk memperoleh hak-hak dasarnya. Tetapi demokrasi dalam praktik ini telah mengabaikan aspek keadilan sosial, terkhusus keadilan gender.

Pertanyaan Hawkesworth itu kiranya relevan untuk kita refleksikan ke dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Meski tulisan ini tidak bermaksud mengupas tentang demokrasi, namun kita dapat meminjam unsur yang dijamin dalam demokrasi, yakni mengenai ‘kesetaraan atas perbedaan’ dan keadilan. Dalam konteks warga negara, perbedaan adalah kondisi alami, termasuk perbedaan gender. Tetapi pada kenyataannya, adanya perbedaan gender harus disuarakan agar mendapat pengakuan. Sebab dalam perbedaan, seringkali yang muncul adalah ketidaksetaraan akibat dominasi kelompok satu terhadap lainnya, gender laki-laki terhadap gender perempuan, sehingga gender yang tersubordinasi tidak dikenali atau dilenyapkan seluruh peranannya sebagai warganegara. Hal ini berimplikasi pada munculnya ketidakadilan dalam mendistribusikan sumberdaya negara terhadap warganegara yang bergender perempuan. Keadilan sosial merupakan aspek yang genting yang seringkali dilenyapkan dalam gagasan dan praktik demokrasi.

Aspek keadilan sosial telah dikaji oleh Nancy Fraser (1997; 2003), dan menurutnya memiliki dilema di dalamnya. Di satu pihak keadilan sosial mengandaikan adanya rekognisi (recognition) terhadap perbedaan identitas, baik berdasarkan gender, ras, seks, etnis, agama, yang setara sebagai warganegara. Tetapi, perbedaan dan kesetaraan justru menjadi masalah ketika dikaitkan dengan negara. Maka munculah perjuangan untuk mendapatkan pengakuan atas identitas tertentu. Di lain pihak, keadilan sosial mengandaikan adanya relasi kelas, dimana kelas borjuasi mendominasi redistribusi (redistribution) sumberdaya ekonomi, sehingga kelas pekerja yang tereksploitasi dalam struktur ekonomi kapitalis sama sekali tidak memperolehnya. Maka munculah perjuangan untuk mendapatkan redistribusi ekonomi.

Perjuangan untuk memperoleh rekognisi mendominasi perjuangan sepanjang akhir abad 20, bahkan sampai awal abad 21, dengan tema-tema yang menonjol berupa nasionalitas, etnisitas, ras, dan seksualitas. Kepentingan perempuan dan perjuangan feminis termasuk dalam kategori perjuangan untuk memperoleh pengakuan sebagai seks yang mengalami ketidakadilan sosial. Perjuangan untuk memperoleh pengakuan (yang berimplikasi pada identitas) dalam pengalaman politik, seringkali bersitegang dengan perjuangan atas nama kepentingan kelas untuk memperoleh redistribusi ekonomi. Secara empiris, kita mengambil contoh tuntutan kelas pekerja (buruh) seperti tidak berhubungan sama sekali dengan tuntutan kelompok-kelompok feminis, masyarakat adat, bahkan juga tuntutan LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transeksual dan Queer). Fraser mengatakan bahwa tegangan itu bersifat paradigmatik yang selama ini dianggap sebagai dua kutub yang berseberangan. Tegangan di antara dua paradigma tersebut mulanya cukup panas di negara-negara ‘mantan-sosialis’, ‘mantan otoritarian’, tetapi kini telah mengglobal ke negara-negara kapitalis yang mengalami krisis ekonomi. Padahal, menurut Fraser, kedua paradigma tersebut menawarkan paradigma pegakuan dan paradigma redistibusi ekonomi bisa menjadi sintesis perjuangan memotong struktur ketidakadilan sosial (justice interuptus). Bukan merupakan dua kutub yang terpisah, melainkan sebuah sintesis, seperti dua sisi mata uang, yang di dalamnya terdapat tegangan yang produktif.

Dua paradigma keadilan sosial yang dikemukan Fraser itu kiranya dapat membantu refleksi terhadap suara-suara kelompok feminis (untuk tidak men-generalisasi dengan istilah ‘gerakan perempuan Indonesia’) dan Nawa Cita: 9 Agenda Perubahan Jokowi-JK yang mendukung peningkatan keterwakilan perempuan, peningkatan perempuan dalam pembangunan dan menjadikan negara hadir untuk melindungi perempuan.

 

Suara-suara Kelompok Feminis: sebuah refleksi

Sebelum mengupas Nawa Cita Jokowi-JK, perlu kiranya merunut kembali suara gerakan feminis sejak reformasi sampai saat ini. Pada masa awal reformasi, suara kelompok-kelompok feminis mengerucut pada dua isu, yakni sistem kuota 30 persen untuk keterwakilan perempuan di parlemen dan isu kekerasan berbasis gender baik dalam ranah domestik (kekerasan dalam rumah tangga) maupun pada ranah negara (kekuasaan politik). Kedua isu tersebut didorong oleh kelompok-kelompok feminis agar masuk ke dalam ranah keputusan politik negara, baik berupa keputusan legislasi maupun institusional. Dalam keputusan legislasi, sistem kuota 30 persen berhasil dicantumkan dalam UU Pemilu dan penyelenggaraannya (Peraturan KPU). Selain itu, wadah bagi anggota legislatif perempuan dibentuk pula di dalam parlemen yang disebut Kaukus Perempuan Parlemen, yang mulanya dimungkinkan sebagai sarana meningkatkan kapasitas sekaligus konsolidasi memperjuangkan isu gender maupun isu perempuan di dalam politik legislasi. Di luar dugaan, lembaga legislatif meloloskan usulan dari kelompok feminis untuk mensahkan UU KDRT dan UU Anti-Perdagangan Perempuan dan Anak. Tetapi sampai saat ini belum mensahkan RUU Kesetaraan Gender (payung bagi semua kebijakan/UU untuk melindungi perempuan dari diskriminasi), dan RUU Perlindungan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Pada ranah eksekutif, telah ada Kementrian Pemberdayaan Perempuan (KPP) dan Komisi Negara yang menangani aspek kekerasan seksual (Komnas Anti-Kekerasan terhadap Perempuan). Lalu, pada saat Gus Dur menjadi presiden, ia mengeluarkan kebijakan untuk pengarus-utamaan gender pada program kementrian dan Bappenas.

Kita harus mengakui pencapaian itu merupakan kerja keras kelompok-kelompok feminis sejak dekade 1980an. Sampai saat ini, kelompok-kelompok feminis itu masih menyuarakan masalah rekognisi dan identitas, dan beberapa di antaranya membentuk kelompok perempuan di ranah kampung kota maupun kampung desa. Ada banyak isu perempuan yang mereka produksi dan advokasi, tetapi, jika boleh disederhanakan, sejak 2004 isu yang mengemuka adalah (1) isu keterwakilan perempuan di parlemen dan legislasi, (2) isu identitas yang sekait dengan hak perempuan dalam organisasi keagamaan dan gender ketiga (orientasi seksualitas), (3) isu kesejahteraan yang didominasi oleh pelaku ekonomi mikro (credit union, kelompok simpan-pinjam, kelompok pembuat kerajinan makanan maupun barang-barang suvenir). Sejak adanya sistem kuota dalam pemilu, kelompok-kelompok feminis tersebut mendorong anggotanya untuk untuk berkontestasi dalam pemilu. Untuk itu ada sebagian caleg yang masuk ke partai politik, dan sebagian lainnya hanya meminjam partai politik agar dapat berkontestasi pada saat pemilu. Kini yang menjadi wacana umum dari perjuangan perempuan adalah mengisi ruang keterwakilan perempuan di parlemen. Politik perempuan direduksi menjadi caleg-caleg yang bertarung saat pemilu untuk menjadi anggota legislatif.

Tetapi dalam kontestasi pemilu legislatif 2014, calon anggota legislatif perempuan yang terpilih mulai dari kabupaten/kota, provinsi sampai pusat, secara umum masih jauh dari kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Malahan jumlah anggota legislatif yang terpilih untuk DPR Pusat hanya mencapai 17,32 persen, yang artinya turun dibanding hasil pileg 2009 (18,2 persen). Untuk provinsi dengan populasi padat seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan, hanya berkisar antara 17- 23 persen keterwakilan perempuan. Pendeknya, energi yang dimobilisasi melalui proses politik ‘swadaya masyarakat’ maupun politik negara, belum memadai untuk memotong, bahkan menginterupsi, persoalan ketidakadilan gender yang menyelisip ‘abadi’ ke dalam ranah publik dan domestik/privat. Inilah masalah yang belum dapat ditunaikan oleh kelompok-kelompok feminis. Mengapa demikian?

Suara kelompok-kelompok feminis, bahkan sejak dekade 1980an, adalah suara, yang disebut Fraser, suara politik rekognisi. Suara itu mewakili kondisi Indonesia yang dikonstruksi secara otoritarian, dengan menyembunyikan perbedaan berdasar gender dalam pembangunan, dan mensubordinasikan gender perempuan ke dalam keluarga besar Orde Baru. Status dan peranan perempuan adalah bagian dari keluarga batih. Perempuan bukan unit personal yang otonom, melainkan koncowingking (teman yang ditempatkan di belakang) laki-laki ketika berelasi dengan struktur ekonomi, politik dan sosial. Maka, perjuangan untuk mendapat rekognisi, pada dasarnya adalah perjuangan untuk memperoleh status dan peranan di ranah publik yang berkaitan dengan struktur ekonomi-politik. Hal itu sesuai dengan kenyataan, bahwa makin banyak perempuan yang termobilisasi ke ranah publik, masuk ke dalam institusi ekonomi dan politik yang telah tersegregasi berdasar gender. Sementara, secara sosial perempuan tetap terikat dengan peranan mothering (parenting dan seksualitas) untuk melangsungkan proses reproduksi sosial.

Apakah politik rekognisi kelompok feminis tersebut telah berhasil menginterupsi ketidakadilan sosial? Barangkali dapat dikatakan telah berhasil memunculkan status dan peranan perempuan sebagai personal yang otonom dalam institusi ekonomi-politik. Mereka menjadi anggota legislatif karena dirinya dan namanya, bukan karena suami atau ayahnya. Kelompok feminis telah berhasil pula dalam melakukan tindakan afirmatif untuk memperoleh kesetaraan keterwakilan perempuan melalui sistem kuota. Dengan kata lain, kelompok feminis telah berhasil menginterupsi masalah ketidakadilan di ranah publik, tetapi belum dapat menggeser peranan mothering sebagai kerja dan tanggung jawab yang dapat dipikul bersama dengan laki-laki. Ketidaksetaraan gender di ranah domestik masih menjadi persoalan yang belum dapat dipecahkan oleh kelompok feminis. Sementara, isu untuk membebaskan perempuan dari tanggung jawab mutlak sebagai penyelenggara reproduksi sosial masih luput dari perhatian utamanya. Padahal kelompok feminis dapat menuntut kepada negara untuk meringankan tanggung jawab tersebut. Negara berhutang kepada perempuan yang telah memberikan waktu dan tenaganya tanpa upahan untuk melangsungkan regenerasi dan merawat anak-anak sebagai calon tenaga produktif baru. Perusahaan-perusahaan kapitalis pun tinggal memanfaatkan tenaga produktif tersebut tanpa mengeluarkan biaya untuk proses regenaratif. Barangkali karena isu reproduksi sosial dipandang tidak berdampak pada perubahan identitas perempuan di ranah publik, maka maka isu reproduksi sosial seringkali dipandang sebagai isu yang melanggengkan domestikasi perempuan.

Di sisi lain, kepentingan perempuan ditentukan oleh struktur kelas, kasta, dan ras. Kepentingan perempuan kelas sosialita (baca: borjuasi) adalah konsumsi barang bermerk, yang tentu sangat berbeda dengan kepentingan buruh perempuan untuk bertahan hidup. Menjadi anggota legislatif bagi perempuan borjuasi adalah demi status dan gengsi, sementara bagi perempuan kelas pekerja adalah untuk memperjuangkan redistribusi sumberdaya ekonomi. Suara kelompok feminis yang menuntut redistribusi sumberdaya ekonomi masih begitu lirih terdengar di Indonesia. Jikalau mereka ada, seringkali tidak dikategorikan sebagai kelompok feminis, tetapi kelompok buruh atau kelompok tani atau miskin kota. Masalahnya pula, perempuan yang berada dalam kelompok perjuangan kelas ini tersembunyi, bahkan nyaris hilang, atas dasar asumsi bahwa kelas tidak bergender. Maka tak ada masalah ketidakadilan gender, melainkan yang ada adalah ketidakadilan berdasarkan kelas. Lantas tidak mengherankan jika isu keterwakilan perempuan dan kekerasan seksual kurang menjadi perhatian serikat buruh, serikat tani dan kelompok miskin kota. Karena yang menjadi pusat tuntutan adalah redistribusi sumberdaya ekonomi dan bukan mengenai pengakuan identitas. Di Indonesia, hanya kelompok tani dan buruh yang beridentitas ‘perempuan’ yang biasanya berupaya untuk memadukan politik rekognisi dan politik redistribusi ekonomi seturut untuk merebut keadilan sosial.

Maka saya sependapat dengan Fraser, bahwa tantangan perjuangan feminis bukanlah mengkontradiksikan paradigma rekognisi di satu pihak, dan di lain pihak dengan paradigma redistribusi sumberdaya ekonomi. Tetapi untuk mensintesiskan kedua paradigma tersebut sebagai metode dan strategi mencapai keadilan sosial yang sesungguhnya. Dalam hal ini, kita masih menggunakan peran negara sebagai pengatur keadilan sosial, melalui program-progam yang merujuk pada paradigma rekognisi dan paradigma redistribusi sumberdaya ekonomi.

 

 

femiIlustrasi oleh Andreas Iswinarto

 

Nawa Cita Jokowi-JK: adakah kandungan keadilan sosial bagi perempuan?

Sintesis atas dua paradigma keadilan sosial (rekognisi dan redistribusi) teraktualisasi pada ‘kerja perempuan’, yang meliputi kerja produktif (untuk mendapatkan upah) dan reproduktif (untuk melangsungkan reproduksi sosial masyarakat). Waktu dan tenaga perempuan dalam kehidupan sehari-hari dihabiskan untuk melakukan dua pekerjaan, sementara laki-laki hanya untuk melakukan satu pekerjaan (produktif). Kerja ganda tersebut mengonstruksi kesadaran perempuan, sebagaimana yang seringkali diucapkan: semaju-majunya perempuan di luar rumah, satu kakinya tetap terikat di dalam rumah. Perempuan menganggap bahwa kerja ganda merupakan ‘kodrat’ perempuan. Padahal yang disebut kodrat adalah yang asali dimiliki perempuan, seperti haid, hamil, kemampuan melahirkan anak, kemampuan mengeluarkan air susu untuk anak, dan pemilikan terhadap alat-alat untuk reproduksi biologis tersebut.

Kita boleh sepakat atau tidak sepakat bahwa suara feminis dari paradigma rekognisi maupun dari paradigma redistribusi ekonomi, sejatinya belum mampu mematahkan kesadaran perempuan terhadap apa yang mereka anggap sebagai ‘kodrat’nya (kerja produktif dan reproduktif). Bahkan perempuan yang telah sekian lama menjadi anggota kelompok feminis, belum mampu berbagi kerja reproduktif dengan suaminya. Pun suami yang telah memiliki kesadaran feminis, dalam praktiknya, belum mampu menjadikan kerja reproduktif sebagai bagian dari pekerjaannya (bukan karena dalam keadaan darurat). Karena kerja ganda perempuan merupakan wujud dualisme patriarki pada satu pihak, dan kapitalisme pada pihak yang lain (Walby, 1986). Patriarki mencakup suatu ideologi, budaya dan seksualitas yang mengukuhkan dan memberi norma bahwa kerja reproduktif adalah mutlak sebagai kerja perempuan. Adapun kapitalisme mencakup relasi majikan dan buruh yang memobilisasi perempuan untuk upah murah di sektor padat karya. Posisi patriarki dan kapitalisme merupakan unit-unit yang independen tetapi saling berkaitkelindan. Maka ketika membahas tentang keadilan sosial bagi gender perempuan, unit analisis negara patriarki tak dapat dilepaskan kaitkelindannya dengan kapitalisme.

Perjuangan kelompok-kelompok feminis di Indonesia yang berkutat pada politik rekognisi hanya mengandaikan ‘negara patriarki’ sebagai medan pertarungan, tanpa mengaitkan dengan kapitalisme yang menjadi sumber dukungan ‘negara patriarki’. Untuk merebut ‘negara patriarki’, kelompok feminis tersebut melakukan dengan cara mengambil-alih jabatan-jabatan strategis di ranah negara, agar dapat menentukan keputusan politik yang menganut prinsip kesetaraan gender. Gagasan ini cukup tua, dianut oleh kelompok feminis liberal, yang mendasarkan pemikirannya pada libertarian kanan, antara lain Locke dan Rousseau, mengenai kebebasan dan kesetaraan. Tetapi kebebasan dan kesetaraan tidak serta merta mendatangkan keadilan. Dalam kenyataannya, kapitalisme mendukung prinsip kesetaraan sebagai wujud dari demokrasi. Wujud kesetaraan gender dapat dimungkinkan melalui keterwakilan perempuan di dalam lembaga legislatif. Tetapi konsep keterwakilannya mengandaikan seorang perempuan mewakili semua perempuan tanpa memandang kepentingan kelas dan ras. Sementara anggota legislatif perempuan pada umumnya berasal dari kelas borjuasi, yang serta merta mewakili ideologi kelasnya. Maka isu redistribusi ekonomi yang dapat dialokasikan untuk memikul reproduksi sosial yang diemban perempuan absen dari politik legislasi (baik undang-undang maupun anggaran).

Jalan lain untuk merebut ‘negara patriarki’ adalah melalui program pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sejak masa pemerintahan Gus Dur, konsep pengarus-utamaan gender dijalankan sebagai kebijakan pemerintah, tetapi pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Kementrian Pemberdayaan Perempuan tidak memiliki otoritas untuk memastikan bahwa pengarus-utamaan gender terlaksana di semua kementrian, selain hanya memberikan pelatihan sensitivitas dan analisa gender.

Kini pada era presiden terpilih Jokowi, jauh-jauh hari telah mengumumkan visi, misi dan program aksi yang dinamakan Nawa Cita: 9 Agenda Perubahan. Ini merupakan gejala baru yang belum pernah dilakukan presiden-presiden sebelumnya. Jika kita simak isi Nawa Cita: 9 Agenda Perubahan, mengandung tiga semangat perubahan, yakni negara hadir bekerja, membangun kemandirian dan kesejahteraan petani serta revolusi mental. Kiranya, dalam Nawa Cita, terkandung semangat untuk membuat negara yang selama ini absen hadir memusatkan (centering) dan melindungi kelompok masyarakat yang termarginal, baik dalam artian geopolitik (kemaritiman) maupun sektor (petani, nelayan, UKM). Namun, semangat tersebut tidak serta merta mentransformasi ‘negara patriarki’ menjadi negara yang egaliter. Karena dalam butir mengenai revolusi mental, tidak dinyatakan perlunya mentransformasi watak patriarkis melalui pendidikan yang menekankan prinsip egaliter antara perempuan dengan laki-laki, dan etika kepedulian. Revolusi mental semata untuk mentranformasi kesadaran terhadap keberagaman identitas, dan penghormatan atas keberagaman tersebut.

Dalam butir 2 Nawa Cita, disebutkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan ‘peningkatan peranan dan keterwakilan perempuan dalam politik dan pembangunan’. Klausul ini bukan sesuatu yang memiliki terobosan berarti, karena sejak masa Suharto selalu menyatakan adanya program ‘peningkatan peranan wanita dalam pembangunan’, dan pada masa reformasi ditambah dengan ‘keterwakilan perempuan dalam politik’. Alhasil, program pemerintah Jokowi-JK hanya copy paste dari pemerintah sebelumnya. Sekalipun aspek keterwakilan perempuan dalam politik merupakan serapan pemerintah terhadap suara kelompok-kelompok feminis yang memperjuangkan politik rekognisi. Adapun peningkatan peranan perempuan dalam pembangunan sejak masa Orde Baru sampai saat ini, masih sebatas untuk memobilisai kehadiran perempuan guna membantu pelaksanaan kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan keluarga berencana dan imunisasi anak. ‘Negara patriarki’ akan tetap menempatkan perempuan sebagai koncowingking dalam pembangunan dan bukan sebagai pemegang otoritas. Sementara ‘kapitalis patriarki’ mendukung peningkatan peranan perempuan dalam pembangunan karena mendapat legitimasi untuk memobilisasi perempuan ke dalam unit kerja padat karya (yang membutuhkan jumlah buruh besar dan murah). ‘Kapitalis patriarki’ juga mendorong keterwakilan perempuan dalam politik untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan ekonomi-politik.

Pada butir 4 Nawa Cita, disebutkan negara akan hadir untuk ‘melindungi anak, perempuan dan kelompok masyarakat marginal’. Dalam ‘negara patriarkis’, konsep perlindungan acapkali berwujud subordinasi. Contoh, agar perempuan dan anak-anak aman dari sasaran kekerasan seksual, maka diharuskan untuk berpakaian panjang sampai menutup kaki dan lengan tangan. Belakangan ini muncul kebijakan yang mengharuskan anak laki-laki sekolah SD bercelana panjang, agar terlindung dari kekerasan seksual. Demikian pula perempuan yang bekerja di luar rumah, dianjurkan untuk tidak pulang malam dan mengenakan pakaian yang menutup aurat.

Lalu pada butir 5 Nawa Cita menyatakan bahwa ‘Kami akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program kartu Indonesia Pintar (wajib belajar 12 tahun tanpa pungutan), kartu Indonesia Sehat, kartu Indonesia kerja dan Indonesia Sejahtera melalui reforma agraria 9 juta HA, rumah susun bersubsidi dan jaminan sosial’. Program ‘kartu-kartu subsidi’ ini memang tidak secara khusus berhubungan dengan kesetaraan dan keadilan gender, tetapi berhubungan dengan kerja reproduktif perempuan di dalam keluarga, sehingga dalam pengalaman pembagian Kartu Sehat dan Kartu Pintar di DKI, para perempuanlah yang membanjiri kantor kelurahan untuk mengurus kartu-kartu tersebut.

Tetapi asumsi Kartu Sehat tetap merujuk pada logika bisnis asuransi, yakni menyangkut definisi tentang sehat, tetapi sebenarnya adalah mengenai sakit. Kartu Sehat hanya dapat digunakan untuk orang sakit yang rawat inap di rumah sakit. Tanpa mencakup pemeriksaan kesehatan dan tindakan pencegahannya sebelum orang menjadi jatuh sakit. Untuk kepentingan perempuan, Kartu Sehat hanya melayani persalinan, tetapi perawatan kesehatan sejak perempuan itu hamil dan sesudah melahirkan, berada di luar pelayanan Kartu Sehat. Jadi kartu sehat adalah kartu bebas biaya rawat inap di rumah sakit (ranah publik), dan tidak berfungsi untuk merawat kesehatan di dalam rumah keluarga yang bersangkutan (ranah domestik). Mengapa demikian? Rawat inap adalah kepentingan bisnis jasa rumah sakit. Program Kartu Sehat, meski pemerintah yang membayar ke rumah sakit, namun pemerintah mengikuti kepentigan bisnis rumah sakit. Serupa dengan program Kartu Pintar, pemerintah hanyalah membantu orang tua untuk membayar sekolah –kepentingan bisnis sekolah. Tetapi Kartu Pintar tidak melayani penyediaan buku, alat-alat belajar, seragam dan sepatu, yang justru memerlukan biaya cukup besar. Jadi, Kartu Sehat maupun Kartu Pintar yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Jokowi-JK secara nasional masih dalam perspektif neoliberal. Rumah sakit dan sekolah untuk pendidikan tinggi telah diprivatisasi sejak awal reformasi, dan dalam kerangka program ‘kartu-kartu subsidi’ ini, kebijakan Jokowi-JK justru membiarkan rumah sakit dan sekolah dikelola dengan cara bisnis kapitalis.

Meski rencana ‘kartu-kartu subsidi’ itu lebih populis dibanding pemerintah sebelumnya, tetapi pada akhirnya pemerintah harus mengeluarkan anggaran cukup besar untuk membayar kepada para kapitalis yang mempunyai bisnis rumah sakit dan pendidikan. Adapun rencana untuk memberi subsidi atau kredit rumah susun dalam program Kartu Sejahtera, polanya serupa dengan Kartu Sehat dan Kartu Pintar. Pun masih dipertanyakan, apakah penerima manfaat ‘kartu-kartu subsidi’ ini selalu atas nama kepala keluarga, yang berarti laki-laki? Seharusnya pemanfaat ‘kartu-kartu subsidi’ itu atas nama perempuan sesuai dengan tanggung jawab reproduktif yang dibebankan ke pundaknya.

Lain halnya jika pemerintah Jokowi-JK menggunakan paradigma redistribusi sumberdaya ekonomi untuk membangun fasilitas reproduksi sosial bagi warganya. Dalam konsep ini, pemerintah Jokowi-JK bukan memberikan program subsidi finansial sebagaimana ‘kartu-kartu subsidi’, melainkan membangun infrastruktur dan fasilitas pemenuhan reproduksi sosial, seperti pembangunan fasilitas pengasuhan anak, crisis centre dan shelter, pusat kesehatan perempuan (bukan kesehatan ‘ibu’ yang diasumsikan berhubungan dengan keluarga berencana dan persalinan), subsidi pangan bergizi dan energi, air bersih, lingkungan huni sehat, taman bermain anak-anak, transportasi, dan sebagainya. Pengertian redistribusi sumberdaya ekonomi bukan hanya berupa pembagian tanah 9 juta HA (untuk berapa petani?), tetapi terpenting adalah mengambil-alih aset-aset nasional untuk diredistribusikan berupa fasilitas untuk pemenuhan reproduksi sosial. Dalam kerangka paradigma ini, pemerintah melaksanakan keadilan sosial yang adil gender. Dengan kata lain, pemerintah akan membantu perempuan membebaskan diri dari beban kerja reproduktif, sehingga mereka dapat melakukan aktivitas lainnya, seperti peningkatan kapasitas pengetahuan dan ketrampilan, aktualisasi ekspresi kebudayaan dan politik.

 

Basis Politik dari Ormas Perempuan: Persyaratan Pokok!

Keberhasilan pelaksanaan Nawa Cita Jokowi-JK secara umum, dan secara khusus untuk keadilan gender, bukan sekedar tergantung pada struktur birokrasi negara, melainkan yang fundamental adalah basis dukungan di tingkat massa yang terorganisir. Sebagai contoh, bagaimana program distribusi tanah 9 juta HA dapat dilaksanakan? Persoalan yang klasik adalah mendata siapa petani yang berhak? Jika tanpa didukung oleh serikat-serikat tani, maka distribusi tanah itu akan diperebutkan oleh juragan agribisnis (petani kaya). Belum lagi, dari aspek keadilan gender akan mempertanyakan apakah penerima distribusi tanah atas nama kepala keluarga —yang pada umumnya adalah laki-laki? Dalam hal memastikan keadilan gender, kiranya peran dan otoritas organisasi perempuan di tingkat basis merupakan persyaratan pokok.

Jadi, untuk peningkatan keterwakilan perempuan maupun peningkatan status dan pereanan perempuan dalam pembangunan, perlindungan untuk perempuan dan anak, maupun pembagian ‘kartu-kartu subsidi’ membutuhkan persyaratan adanya peran dan otoritas organisasi atau serikat-serikat perempuan kelas pekerja. Untuk itu PKK dapat direvitalisasi, bukan sekedar organisasi koncowingking untuk melaksanakan program pemerintah desa/kelurahan, atau seksi konsumsi untuk acara-acara seremonial desa/kelurahan. PKK harus ditingkatkan statusnya sebagai organisasi yang memiliki otoritas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap Nawacita Jokowi-JK (tak hanya yang terkhusus perempuan). Selain PKK, ada majelis taklim, kelompok doa Katolik, dan kelompok-kelompok perempuan lainnya yang perlu ditingkatkan aktivitasnya, tak hanya sekedar berdoa, melainkan merealisasi kepentingan perempuan dalam program Jokowi-JK. Terpenting, bagaimana kelompok-kelompok feminis membantu PKK dan kelompok lainnya menjadi bagian dari kekuatan organisasi perempuan di tingkat kampung desa maupun kampung kota.

Pertanyaan yang tak kalah mendasar, justru tertuju kepada organisasi yang mengusung cita-cita sosialisme: apakah akan diam atau hanya mendukung dari ‘belakang’, karena kecewa Nawa Cita Jokowi-JK belum berparadigma sosialis? Dalam kerangka kaedilan sosial, justru inilah saatnya organisasi yang bercita-cita merealisasi sosialisme, apakah serikat buruh, serikat tani, serikat perempuan, serikat miskin kota, dan partai-partai kader, memberikan kepeloporannya untuk membangun organisasi perempuan atau kelas pekerja secara umum di basis-basis desa dan kota. Pastikan bahwa Nawa Cita Jokowi-Jk dinikmati oleh kelas pekerja, khususnya kelas pekerja perempuan. Jika organisasi sosialis dapat mendayagunakan pelaksanaan Nawa Cita Jokowi-JK dengan memperluas dan memperkuat bangunan organisasi di tingkat basis, kiranya telah maju selangkah dalam mempersiapkan pranata atau infrastruktur untuk merealisasi program-program keadilan sosial yang berperspektif sosialis. Terkhusus bagi organisasi perempuan sosialis, inilah saatnya merealisasi sintesis politik rekognisi dan politik redistribusi sumberdaya ekonomi. Sasarannya adalah kerja reproduktif perempuan, bagaimana hal ini dapat dibebaskan sebagai beban mutlak yang ditanggung perempuan. Pembebasan itu bukan dengan cara negara memberi upah bagi kerja reproduktif perempuan, melainkan negara meredistribusi sumberdaya ekonomi untuk membangun fasilitas reproduksi sosial.***

 

Penulis adalah pelaku dan pengamat politik perempuan.

 

Kepustakaan:

Fraser, Nancy dan Honneth, Axel, Redistribution or Recogniton: A Political-Philosophical Exchange, (London & NY: Verso, 2003

Fraser, Nancy, Justice Interuptus: Critical Reflection on the “Postsosialist” Condition, (Great Britain: Routledge, 1997)

Hawkesworth, Mary E, Democratization: Reflection on Gendered Dislocations in the Public Sphere, dalam The Sicoalist Feminist Project, Nancy Holmstrom (ed), (New York: Montly Review Press, 2002)

Walby, Syvia, Patriarcgy at Work, (Oxford: Basil Blackwell, 1986)

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.