Privatisasi Air dan Perempuan

Print Friendly, PDF & Email

SIANG yang panas membakar, tak mengurungkan niat Ibu Lina, seorang ibu rumah tangga di Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, untuk pergi membeli air demi memenuhi kebutuhan air rumah tangganya. Rupanya, di Muara Baru, air bukanlah barang yang murah dan mudah didapatkan. Warga di sana menderita kelangkaan air sepanjang tahun. Bagaimana tidak, kebanyakan warga mengaku, pada siang hari air sangat sulit didapatkan. Akses warga terhadap air justru lebih terbuka pada malam hingga dini hari.

Akses terhadap air yang layak guna semakin terasa sulit pasca privatisasi PDAM PAM Jaya tahun 1998. Kini, pengelolaan air minum Jakarta diserahkan kepada PT PALYJA (PAM LyonnaiseJaya) dan PT Aetra Air Jakarta, sebagai mitra swasta PAM Jaya. Pasca pengelolaan pelayanan air oleh swasta, ketidakadilan bagi warga miskin semakin terasa. Sulitnya akses terhadap air membebani warga Muara Baru yang tergolong sebagai masyarakat menengah bawah. Mereka tidak punya pilihan lain selain membeli air kepada sumber-sumber informal, seperti pedagang air keliling dan hidran umum, dengan harga yang berkali lipat lebih mahal. Warga Muara Baru membeli air pada pedagang air keliling dengan harga 2000-3000 rupiah perpikul, atau setara 40 liter. Itu berarti mereka membeli air dengan harga 50.000-75.000 rupiah per liter. Tentu angka yang jauh lebih mahal dari harga yang seharsunya mereka bayar, jika mereka mendapatkan akses yang lancar dari jaringan pipa perumahan, yakni sebesar Rp 1.050,- per liter. Bahkan, warga yang tinggal di perumahan mewah pun tidak membayar air dengan harga mahal seperti yang dibayarkan oleh warga Muara Baru.

Dampak privatisasi air memberatkan masyarakat menengah bawah, terutama perempuan pada khususnya, yang dalam pengalaman di berbagai negara berkembang merupakan pihak yang paling dirugikan. Perempuan berperan sentral dalam urusan rumah tangganya, termasuk urusan pemenuhan kebutuhan atas air. Di kebanyakan negara berkembang, perempuan harus berjalan belasan kilometer untuk mendapatkan air bersih, dan menimba belasan kilogram air dalam sekali perjalanannya untuk mencari air bersih.[1] Vandana Shiva, seorang penulis, aktivis lingkungan, dan aktivis perempuan dari India menyoroti bahwa pemerintahan kini telah dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan besar. Kini, ada empat bidang baru yang dibawa ke dalam perdagangan yakni, pertanian, intelektual, layanan dan investasi. Layanan, dalam hal ini, termasuk didalamnya adalah pelayanan air. Vandana Shiva menekankan bahwa air bukan barang substitusi, akibatnya ketika terjadi kelangkaan atas air, berarti masyarakat harus tetap mencari sumber alternatif lainnya. Kajian Shiva semakin menegaskan bahwa yang paling terkena dampak dari privatisasi dalam layanan air ini adalah perempuan.

Persoalan kronis seperti jauhnya jarak ke sumber air, distribusi air yang buruk, kenaikan tarif air, dan lainnya, membuktikan kebijakan privatisasi air tidak peka terhadap dimensi gender di masyarakat. Perusahaan privat pengelola air gagal meningkatkan akses masyarakat miskin dan perempuan terhadap air. Padahal air adalah hak asasi manusia. Hak atas air sebagai hak asasi, merupakan hak guna, artinya air bisa dimanfaatkan tapi tidak boleh dimiliki. Fakta bahwa hak atas air ada di dalam hukum-hukum kuno, termasuk dalam dharmasastra dan hukum Islam. Kenyataan bahwa hak-hak itu masih terus eksis sebagai hukum adat atau kebiasaan di masa modern, secara jelas menghapus gambaran bahwa hak-hak atas air semata mata adalah hak legal, yaitu hak yang diberikan oleh negara atau hukum.[2]

Kembali ke potret keadaan di Muara Baru, terbukti akses terhadap air pasca privatisasi semakin sulit. Seluruh komponen masyarakat di Muara Baru merasakannya, namun sangat nyata bahwa perempuan lebih berat menanggung dampak buruknya kualitas dan kurangnya air bersih. Perempuanlah yang setiap hari wajib memastikan kebutuhan air rumah tangga terpenuhi demi mengurusi urusan rumah tangga, seperti mencuci, membersihkan rumah, memasak dan lain-lain. Baik mereka yang menjadi ibu rumah tangga, maupun perempuan yang bekerja di luar rumah, sama-sama bertanggung jawab atas pemenuhan air keluarga. Perempuan merasakan beban ganda karena pembagian kerja yang sangat bias gender dalam keluarga dimana laki-laki relatif bebas untuk mengejar aktivitas dalam waktu luang dan wanita yang bertanggung jawab untuk membesarkan anak, akuisisi dan persiapan makanan, dan tugas-tugas rumah tangga lainnya.

Tidak peduli bagaimanapun keadaannya, bahkan ketika akses air sangat sulit, perempuan lah yang harus berjuang untuk itu. Merekalah yang harus menunggu aliran air hingga larut malam, sehingga keluarganya dapat menikmati air yang mencukupi. Menunggu aliran air hingga larut malam, bahkan terkadang hingga dini hari, merupakan aktivitas sehari-hari perempuan Muara Baru. Air hasil hasil tampungan untuk keperluan air keluarga selama beberapa hari ini hanya keluar malam hingga dini hari, dan tak tentu waktunya. Ibu Alipah, salah satu ibu rumah tangga di Muara Baru, mengatakan:

Satu bulan paling keluar (air) ya, dalam satu minggu adalah mati..setiap minggu paling keluar air satu kali, paling full deh dua kali, ini udah lima hari ini baru keluar dua malem.. kadang udah lima hari ga keluar ya (air) kita pada ah siapa tau entar malem keluar, siapa tau entar malem keluar.. begadang situ rame situ sampe malem (ibu rumah tangga setempat), kadang sampe pagi, kalo udah jam empat ga keluar udah tinggal tidur.’3]

Ibu Siti Jubaidah, yang juga merupakan ibu rumah tangga di Muara Baru, juga mengakui bahwa air merupakan barang langka di Muara Baru. Ia mengatakan:

‘Kadang jam 11 ga nyala kadang jam 2 baru ngalir, jam 3, ya ga tentu kita kan dapet ga tentu sih air mah.. ya maksudnya biar malem yang tentu ya jamnya kan kita enak ya, kan kita kadang udah semaleman ampe pagi begadang takut lewat gitu air ya eh ga dapet..kadang kita begadang aja sampai sakit kepala, takutnya kalo kita ga begadang ga dapet (air).[4]

‘Hak Perempuan atas Air’ sebenarnya sudah diatur dalam CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Konvensi tersebut, kendati tidak merinci secara spesifik bentuk-bentuk diskriminasi kepada perempuan, namun secara tegas menyebutkan bahwa harus ada jaminan akan hak perempuan untuk mendapatkan pelayanan secara layak, termasuk didalamnya pelayanan air. Hal tersebut disebutkan dalam pasal ke-14 poin (h) dalam konvensi tersebut:[5]

‘Pihak negara harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan di daerah pedesaan untuk memastikan, atas dasar kesetaraan antara pria dan wanita, bahwa mereka berpartisipasi didalamnya, dan mendapat manfaat dari pembangunan pedesaan dan, khususnya, harus menjamin hak wanita yaitu:

(h) Untuk menikmati kondisi kehidupan yang memadai, khususnya terkait dengan perumahan, sanitasi, listrik dan air minum, transportasi dan komunikasi.’

 

air2Foto diambil dari Tempo.co/2012

 

Kenyataannya, sulitnya akses perempuan terhadap air tidak hanya dirasakan di daerah pedesaan saja. Pengalaman banyak daerah di perkotaan seperti Muara Baru menunjukkan, bagaimana perempuan miskin perkotaan merasakan hal yang sama. Permasalahan air menjadi semakin kompleks, karena tidak hanya terkait kepada ketersediaan air itu sendiri, namun juga kepada distribusinya.

Diskriminasi dalam pelayanan air di Muara Baru, dapat disimpulkan secara sederhana terjadi karena tiga hal: pertama, adanya praktik mafia air, yang adalah para pengusaha hidran umum. Kelangkaan air di Muara Baru secara tidak langsung disebabkan oleh adanya hidran umum. Hidran umum adalah sumber air bagi pedagang eceran yang menjual air kepada warga Muara Baru. Pada awalnya, Palyja memasang hidran umum di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh jaringan perpipaan sebagai kompensasi. Namun, kini Muara Baru merupakan wilayah yang sudah memiliki jaringan perpipaaan, oleh sebab itu hidran umum seharusnya sudah tidak ada lagi di sana lantaran hidran umum dapat menyedot air dalam kapasitas besar. Ketika hidran umum menyedot air dalam kapasitas besar, maka air yang seharusnya mengalir ke pipa-pipa perumahan menjadi terkuras, hingga pada akhirnya habis sama sekali.

Kedua, diskriminasi pelayanan terjadi karena adanya pembiaran oleh Palyja atas praktik mafia air di Muara Baru. Meski ilegal, kini pengusaha hidran umum semakin berkembang pesat di sana. Tidak hanya hidran umum lama, namun hidran umum baru justru banyak bermunculan pasca pemasangan jaringan perpipaan ke rumah-rumah warga. Sebagaimana diakui oleh pihak Palyja, ketika ada upaya penutupan, para pengusaha hidran umum, seringkali menggunakan kekerasan guna mempertahankan usahanya tersebut. Mereka mempertahankan hidran umum karena usaha tersebut memberikan keuntungan yang cukup besar. Mafia air ini, mengonsumsi air dalam jumlah banyak untuk dijual, sehingga air yang seharusnya mengalir kepada pelanggan rumahan menjadi berkurang secara signifikan. Meski Palyja pernah beberapa kali berupaya untuk menutupnya, para pengusaha hidran umum terbukti masih menjamur di sana. Semakin banyaknya hidran umum yang dibuka di Muara Baru, mengindikasikan tidak signifikannya Palyja sebagai penyedia pelayanan air dalam upaya menjamin keadilan dalam distribusi air.

Lantas, dimana peran pemerintah dalam hal ini? Bagaimana pemerintah melindungi warga Negara untuk mendapatkan barang kebutuhan paling mendasar dalam hidup?. Tidak berperannnya pemerintah dalam proses pelayanan air menjadi faktor ketiga dalam terjadinya diskriminasi, yang pada akhirnya lebih membebani kaum perempuan. Padahal dalam CEDAW, konvensi internasional yang diratifikasi 184 negara sebagai anggotanya, termasuk Indonesia, dijelaskan bahwa pihak negara harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan dan menjamin hak perempuan atas air. Perhatian tersebut muncul sebagai indikasi banyaknya kasus perempuan yang tidak memiliki akses air bersih yang layak. Konvensi tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW), merupakan realisasi atas hak-hak tersebut. CEDAW menegaskan bahwa merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa tidak ada otoritas publik yang boleh mendiskriminasi perempuan.

Tentu bukanlah persoalan mudah untuk memenuhi kebutuhan warga Jakarta atas air. Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat dan kuantitas air layak guna yang semakin menurun, tak bisa dipungkiri menjadi penghalang bagi Ibu Alipah dan ribuan warga lainnya untuk dapat mengakses air secara mudah. Namun, ketika pelayanan air diserahkan kepada swasta, pemerintah tidak lagi memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya pelayanan air. Karena perusahaan swasta hanya terikat kepada hukum privat. Berbeda ketika pelayanan air masih dikelola oleh PAM Jaya, maka pemerintah provinsi dan pemerintah kota berhak untuk mengevaluasi kinerja PAM Jaya. Selama ini, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota tidak dapat mengawasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan air, karena Palyja dan Aetra merupakan perusahaan swasta. Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi berikut:

‘Kita, pemerintah kota, justru kesulitan dengan adanya seperti itu (privatisasi air)… kita kalo hanya sekedar keluhan paling kita sampaikan.. jadi memang pemerintah kota tidak mempunyai kewenangan apa-apa, dalam hal pendistribusian, pengawasan.. kita hanya sekedar mengordinasikan, terus kita undang dalam rapat. Palyja kita undang gimana kendalanya, nah yang paling utamanya adalah debit air memang rendah karena pasokannya memang sedikit ke sana.. Anda tulis saja kewenangan pemerintah tidak ada karena itu kan sudah swasta murni…'[6]

Selama kurang lebih 16 tahun lamanya, warga Muara Baru menderita kelangkaan air, suara-suara untuk mengambil alih PT Palyja dan Aetra kini mulai menemukan titik cerah. Pemprov DKI telah menunjuk dua BUMD di bidang konstruksi, yaitu PT Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya dalam usaha mengakuisisi saham Palyja dari kepemilikan Astratel dan Suez Environment. PT Pembangunan Jaya rencananya akan membeli sebanyak 51 persen saham Suez Environment, sedangkan PT Jakarta Propertindo mengakuisisi 49 persen saham Astratel.[7] Jika akuisisi ini berhasil, pemerintah akan mendapatkan kembali wewenangnya untuk mengawasi pelayanan air di DKI Jakarta. Pemprov DKI akan memiliki wewenang untuk mengendalikan para pimpinan BUMD yang menjalankan operator air minum tersebut. Sehingga jika pelayanannya burukatau bahkan terjadi diskriminasi terhadap pelanggan, Pemprov DKI Jakarta memiliki hak untuk memutuskan kebijakan terhadapnya.

Tidak ada yang bisa menjanjikan apakah seluruh warga di Jakarta dapat menikmati akses air yang mencukupi apabila pengelolaan air diserahkan kepada BUMD, mengingat pasokan air bersih baik secara kuantitas dan kualitas di Jakarta memang terus menurun. Namun, satu hal yang pasti bahwa BUMD bertanggung jawab langsung kepada pemerintah daerah, dan pemerintah daerah bertanggung jawab langsung kepada warga Jakarta, sehingga ketidakadilan dapat diminimalisir semaksimal mungkin. Berbeda dari pihak swasta yang hanya bertanggung jawab kepada investor, sehingga kewajibannya hanyalah menjamin profit maksimal. Persoalan air bersih dan hak perempuan yang harus dilindungi negara harus segera dipecahkan oleh pemerintah, baik di tingkat kota maupun nasional, yang sedang membangun citra lebih berpihak kepada rakyat.***

 

Penulis adalah lulusan s1 Ilmu Politik UI dan saat ini menjadi staff peneliti di ‘Bung Hatta Award.’

 

Kepustakaan:

Shiva, Vandana. Water Wars. Canada: South End Press, 2002.

Kompas. Ahok Senang Karyawan PAM Jaya Dukung Ambl Alih Palyja.. http://megapolitan.kompas.com/read/2014/04/25/1843441/Ahok.Senang.Karyawan.PAM.Jaya.Dukung.Ambil.Alih.Palyja. (Diakses pada tanggal 24 Agustus 2013 pukul 10:21)

Wawancara dengan Wakil Walikota Jakarta Utara, 25 April 2013.

Wawancara dengan Ibu Alipah warga RT 7 Muara Baru, 4 Mei 2013.

Wawancara dengan Ibu Siti Jubaidah warga RT 7 Muara Baru, 4 Mei 2013.

 

———–
[1] Vandana Shiva, Water War: Privatisasi, Profit, dan Polusi (Canada: South End Press, 2002)hlm. 15.

[2]Ibid., hlm. 23.

[3] Wawancara dengan Ibu Alipah warga RT 7 Muara Baru, 4 Mei 2013

[4] Wawancara dengan Ibu Siti Jubaidah warga RT 7 Muara Baru, 4 Mei 2013

[5] CEDAW, pasal nomor 14, poin (h)

[6] Wawancara dengan Wakil Walikota Jakarta Utara, 25 April 2013

[7]Kompas. Ahok Senang Karyawan PAM Jaya Dukung Ambl Alih Palyja.. http://megapolitan.kompas.com/read/2014/04/25/1843441/Ahok.Senang.Karyawan.PAM.Jaya.Dukung.Ambil.Alih.Palyja. (Diakses pada tanggal 24 Agustus 2013 pukul 10:21)

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.