Pejabat Kepolisian dalam Rantai Perdagangan Manusia

Print Friendly, PDF & Email

BERITA pengaduan Brigadir Polisi Rudy Soik kepada Komnas HAM untuk membuka keterlibatan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Perdagangan Manusia amat memprihatinkan. Polisi, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan (surveillance), malah menjadi ‘hama’. Polisi tidak lagi mampu menjadi mata dan telinga untuk mempertahankan common good.

Kehadiran whistle blower semacam Rudi Soik dalam institusi yang korup, senantiasa ada dalam posisi dilematis. Seorang pembuka kasus adalah martir. Dibutuhkan oleh publik, tetapi dikecam dari dalam institusi. Padahal secara umum, tidak banyak orang cukup punya daya untuk membuka dan menghadapi institusi negara yang tidak mampu membersihkan diri sendiri. Biasanya, dengan kewenangan yang nyaris tidak dipertanyakan, aksi kriminal anggota kepolisian sering dianggap banal atau biasa, dan tidak bisa dilawan.

 

Keterlibatan Polda NTT: TSM?

Selama ini, keterlibatan petinggi di Polda NTT dalam perkara perdagangan manusia dianggap hanya rumor semata. Namun dengan bukti terbaru yang ditunjukkan oleh anggota Serse Polda NTT, Rudy Soik, seharusnya dugaan yang ada bisa dibuka tuntas. Bukti tertulis yang dimilikinya menunjukkan secara ‘terstruktur, sistematis, dan masif’ (TSM) petinggi di Polda NTT merupakan bagian dari jaringan kriminal. Meskipun untuk pembuktiannya masih dibutuhkan kehadiran KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), karena hampir dipastikan Mabes Polri pun tidak berdaya membuka kasus ini. Sebab, sejatinya (para) petinggi Polda NTT ‘hanya’ mengamankan PT perekrut tenaga kerja milik petinggi di Mabes Polri.

Apakah tindakan elit polisi di Polda NTT ini hanya sekedar bagian dari loyalitas sesama perwira, atau kah memiliki motif memburu rente? Apakah aksi pejabat ini diketahui oleh Kapolda NTT? Apakah keterlibatan para petinggi ini merupakan kegiatan insidental, ataukah merupakan kegiatan berulang? Apakah ada jaringan perdagangan manusia yang memanfaatkan jaringan Polri? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab oleh penyidik KPK, sebab kegiatan perdagangan manusia merupakan kegiatan kriminal luar biasa.

Kanker jaringan kriminal dalam tubuh kepolisian republik Indonesia bukan barang baru. Rentetan kasus perdagangan manusia yang berasal dari NTT, merupakan bagian dari puzzle kriminal institusi kepolisian. Kasus perbudakan yang menimpa 24 perempuan asal NTT di Medan Sumatra Utara, yang menelan korban dua orang meninggal dunia (Marni Baun dan Rista Botha), pekerja pembersih sarang burung walet, hingga hari ini tidak ada titik jelasnya.

Polda Sumatra Utara, khususnya di Polresta Medan, juga menjadi bagian dari rantai kriminal, dengan membebaskan pelaku utamanya: Mohar. Tanggal 23 Mei 2014, pihak Mabes Polri memang ‘mengunjungi’ Kapolresta Medan, menemui Kombes Pol Nico Afinta Karokaro, dan Kasat Reskrim Kompol Jean Calvin Simanjuntak, karena keduanya diprotes aktivis LSM di Medan karena membebaskan pelaku utama. Sayangnya, Mabes Polri hanya mengganjar mutasi kepada anggotanya.

Dengan berita acara pemeriksaan (BAP) para korban yang dibikin seadanya, perkara perdagangan manusia hanya menjadi ‘barang dagangan’ aparat kepolisian di Medan. Padahal, jika mau diusut, maka kasus perdagangan manusia ini tak hanya berskala domestik maupun lintas Polda, tetapi berskala internasional dan membutuhkan kerjasama dengan Interpol, karena terkait dengan jaringan Hong Kong.

Cara mempermainkan BAP di Medan terbilang standar. BAP dibikin seadanya, dan para saksi-korban disuruh pulang, dan sebagian dipaksa untuk pulang dalam kondisi lumpuh dari Medan ke Timor Barat. BAP yang dikembalikan Jaksa kemudian nasibnya terkatung-katung. Contohnya, beberapa minggu lalu, anggota Polresta Medan bahkan meminta, setidaknya 17 korban, untuk kembali ke Medan dengan biaya sendiri untuk melengkapi BAP. Padahal masih ada alternatif lain yang lebih murah dan wajar, yakni para penyidik dari Medan bisa datang ke Kupang, atau bekerjasama dengan jajaran kepolisian yang ada di NTT. Kondisi ini membuktikan koordinasi lintas Polda amat lemah. Celakanya, Mabes Polri pun masih tutup mata untuk kasus ini.

 

tkiIlustrasi oleh Alit Ambara

 

Kondisi acuh polisi Medan-Sumatra Utara, sama persis dengan apa yang dilakukan Polda NTT sejak tahun 2013, ketika mendiamkan laporan Eri Ndun, salah seorang korban perbudakan di Medan, yang selamat karena berupaya loncat dari lantai 4 tempat penyekapan. Laporan dan permintaan Eri Ndun agar pihak Polda NTT membebaskan kawan-kawannya di Medan, tidak pernah mendapat tanggapan, hingga akhirnya 2 orang korban perbudakan meninggal dari lokasi yang sama satu tahun kemudian.

Dalam pertemuan di Polda NTT pada Februari 2014, pejabat Direskrim Polda NTT menyatakan bahwa ketiadaan dana menjadi alasan Polda NTT tidak menindaklanjuti laporan Eri Ndun, yang didampingi PIAR dan Rumah Perempuan Kupang. Ironisnya, Kapolda NTT pun menjawab dalam ‘bahasa humas’ bahwa polisi hanya ‘kebagian’ laporan, ketika para korban pergi tidak melapor, tetapi kenapa ketika bermasalah polisi dipersalahkan?

Pertanyaan Kapolda NTT di Bulan Februari 2014, lalu dijawab dengan tuntas oleh laporan ini. Sebab laporan Brigpol Rudy Soik ini merupakan langkah awal untuk membongkar kejahatan sistematis yang sedang terjadi dalam tubuh Polda NTT, Mabes Polri, maupun institusi kepolisian secara keseluruhan. Singkatnya, polisi bukan ‘tidak dilapori’, tetapi polisi pun menjadi bagian dari jaringan kriminal perdagangan manusia. Keterlibatan polisi tidak lagi di level oknum, tetapi terkait rantai komando dalam lembaga.

 

Krisis Legitimasi: Jaringan Kriminal dalam Tubuh Institusi Negara

Komodifikasi manusia yang dilakukan oleh jaringan kriminal di NTT, perlu diusut tuntas. Selama ini para aktivis kemanusiaan di berbagai daerah yang menjadi tujuan maupun lokasi transit, pusing kepala memikirkan biaya pemulangan korban perdagangan manusia. Mereka mempertanyakan kenapa rantai supply di NTT tidak bisa ditutup? Padahal biaya untuk memulangkan korban seringkali tidak ada. Bahkan, Dinas Sosial NTT pun kesulitan untuk memulangkan para korban ke kampung dari ibukota Provinsi NTT, lalu bagaimana dengan korban yang tercecer di Batam, Jakarta, Bogor, Denpasar, atau Medan? Siapa yang mau peduli?

Jika institusi kepolisian di NTT pun sudah tercemar, memang tidak ada lagi institusi lain yang mampu menggantikannya. Sehingga pilihan kita cuma satu: singkirkan polisi berwatak kriminal tanpa kompromi.

Saat ini, Kapolda NTT seharusnya mampu bersikap tegas untuk menunjukkan posisinya, apakah ia bagian dari polisi bersih, ataukah bagian dari jaringan kriminal. Langkah politis perlu dilakukan oleh anggota DPRD terpilih dari Provinsi NTT, dengan memanggil Kapolda NTT dan jajarannya untuk mempertanyakan ulang komitmen mengabdi di NTT. Kepada mereka perlu ditegaskan bahwa orang NTT bukanlah komoditas yang layak diperjualbelikan. Kepada para pejabat kepolisian ini perlu ditegaskan bahwa perbudakan merupakan hal yang dikutuk dalam preambule atau Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Koreksi antar lembaga negara ini diperlukan agar elemen koersif dalam pemerintahan sipil tidak dibajak jaringan kriminal.

Di lingkup Polda NTT, selain kasus perdagangan manusia, setidaknya ada dua kasus besar lain: pembunuhan anggota polisi Obaja Nakmofa, dan kasus pembunuhan Paulus Usnaat dalam tahanan Polres Timor Tengah Utara. Berhadapan dengan dua kasus ini, Polda NTT juga tidak mampu menuntaskannya. Untuk kasus kedua, sedikit banyak kita bisa melihat ‘laporan resmi’ dalam Novel semi Fiksi yang ditulis seorang anggota polisi, Buang Sine. Novel milik Buang Sine merupakan kesaksian dari dalam. Kenyataan yang ia fiksikan sudah sepantasnya dibuka, dan bukan dibiarkan menjadi dongeng.

Sekali lagi, seharusnya upaya membuka kejahatan dalam institusi kepolisian tidak hanya menjadi cerita fiksi, yang menyerupai tema film-film India, tetapi harus menjadi langkah pembersihan. Momentum ini harus didukung jaringan masyarakat sipil hingga tuntas.

Dengan hadirnya Presiden terpilih Joko ‘Jokowi’ Widodo, revolusi di tubuh institusi kepolisian seharusnya menjadi mungkin. Karena Jokowi sebagai kepala dari tubuh politik sebuah republik memberikan garansi bahwa ia tidak segan membersihkan aparat yang kotor.

Institusi publik yang telah disusupi jaringan kriminal wajib dibersihkan ulang. Sedangkan pejabat publik yang menjual warga negaranya sendiri adalah penjajah dan wajib dihukum berat. Sekali lagi, keutamaan tidak dilihat dari seragam dan pangkat yang dipakai, tetapi dari perbuatan yang dilakukan. Tanpa melakukan pembenahan secara TSM, krisis legitimasi di tubuh kepolisian akan tiba di titik terendah.***

 

Penulis adalah peneliti IRGSC, Dosen di Jurusan Politik Universitas Nusa Cendana, dan Postdoc Fellow di Ash Center Harvard Kennedy School, Harvard University, AS.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di irgsc.org. Dimuat ulang di sini untuk tujuan Pendidikan.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.