Hak Asasi Manusia: Mengadu Visi Capres Idolamu

Print Friendly, PDF & Email

MARI mulai bicara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan bicara soal negara lebih dulu.

Ada sejuta narasi soal negara. Dahulu, ketika kita masih unyu – beberapa mungkin merasa masih demikian – kita kerap diminta untuk hormat pada bendera tiap Senin pagi. Pembina upacara sering marah-marah jika siswa tidak hormat dengan khidmat. Bendera itu, katanya, adalah lambang dari perjuangan panjang para pahlawan untuk mendirikan negara. Oleh karena itu: tidak menghormati bendera – tidak menghormati berdirinya negara – tidak menghormati jasa pahlawan. Aspek ‘perjuangan panjang para pahlawan’ juga membuat pembina upacara sering berpesan – apalagi di sekitar 17 Agustus – agar kita ‘mengisi kemerdekaan’ dengan belajar yang baik, mengenakan baju seragam sekolah dengan rapi, serta tidak merokok di kantin belakang.

Kemerdekaan, dengan demikian, adalah sesuatu yang belum tuntas. Kemerdekaan harus selalu diisi terus-menerus. Dan kita melakukannya demi menghormati negara; demi menghormati jasa-jasa. Dengan kata lain, kita harus melakukan hal baik demi membuat negara jadi baik. Kebaikan negara, praktis, menjadi prioritas kita.

Tetapi, pandangan di atas adalah versi yang diajarkan oleh guru PPKn. Pandangan di atas adalah kisah tentang negara yang dibuat dan diajarkan oleh negara itu sendiri. Nah, sekarang, mari kita dengar cerita soal negara yang tidak ditulis oleh negara, melainkan sebuah versi yang ditulis oleh para pengamat, filsuf dan teoritisi.

Kita barangkali tak terlalu tahu. Tetapi, sebenarnya negara—atau sistem politik—didefinisikan berdasar kemampuannya untuk melakukan kekerasan. Negara adalah entitas yang boleh menghukum dan menyerang agar masyarakat patuh pada negara.1 Namun – di sini kita kritik tradisi itu – negara tidaklah netral. Negara setidaknya terdiri dari para penguasa dan orang-orang biasa yang tak punya kekuasaan. Para penguasa memiliki akses pada polisi, militer, senapan dan tank. Sementara orang biasa macam kita tidak punya hal-hal semacam itu. Kita bisa saja punya golok dan ilmu debus dari Banten. Tapi kita tak bisa punya Sukhoi.

Artinya, ada resiko luar biasa bahwa peluru-peluru tentara tidak akan digunakan untuk melindungi rakyat, melainkan untuk menghabisinya dengan dalih kepentingan nasional. Padahal peluru itu sesungguhnya sedang melindungi kepentingan penguasa.

Pelanggaran HAM oleh negara terjadi lewat celah ini. Ada penguasa yang berniat menyingkirkan segala hambatan dengan menggunakan alat negara. Hal ini seringkali tidak kita sadari karena kita terlalu mabuk nasionalisme dan lupa mengambil jarak kritis atasnya. Jangan lupa: semua yang berlebihan itu tidak baik. Entah itu kebanggaan nasional. Entah itu micin.

Penguasa negara yang setengah mabuk baru jadi salah satu resep pelanggaran HAM. Ada sejumlah resep tambahan. Tetapi, untuk masuk ke sana, kita mesti bicara apa itu HAM lebih dulu.

 

Kemanusiaan

HAM adalah hak yang dimiliki seseorang karena dia adalah seorang manusia. Seseorang punya hak hidup karena ia manusia. Seseorang berhak dapat pendidikan yang layak karena ia manusia. Seseorang berhak atas pelayanan kesehatan yang baik karena ia manusia. Seseorang berhak bebas dari siksaan karena ia manusia. Tidak ada dasar untuk menyatakan seseorang lebih berhak untuk hidup dibanding yang lainnya. Tidak ada dasar untuk bilang seseorang lebih pantas disiksa dibandingkan dengan manusia lain.

Sesederhana inilah konsep dasar HAM. Sayangnya, walaupun sesederhana itu, HAM masih saja tidak dipahami; apalagi disadari. Akhirnya, kemanusiaan pun berhenti hidup.

Lantas, apa yang terjadi ketika tak ada lagi kemanusiaan?

Pertama, matinya kemanusiaan di hati manusia akan mematikan empatinya. Aparat negara yang menyiksa seseorang tidak akan mampu merasakan bahwa orang yang tengah ia siksa sebenarnya juga bisa merasakan sakit, takut, cinta; bahwa orang yang sedang ia sakiti juga punya keluarga, kekasih dan kawan karib yang selalu menanti dirinya untuk pulang. Sang penyiksa gagal memahami bahwa orang yang ia siksa adalah manusia; sama persis seperti dirinya. Sedang masyarakat yang kehilangan kemanusiaan akan jadi masyarakat yang bersorak-sorai ketika bom-bom dijatuhkan, desa-desa diledakkan dan orang-orang disiksa. Buat mereka, hanya dirinyalah yang patut disebut manusia. Yang lain bukan.

Kedua, matinya kemanusiaan di otak manusia akan mematikan daya nalarnya. Hannah Arendt, seorang filsuf eksil asal Jerman, pernah menulis reportase soal pengadilan seorang pejabat Nazi bernama Adolf Eichmann. Eichmann adalah petugas yang mengurusi pembantaian massal orang-orang Yahudi selama Perang Dunia II. Uniknya, dalam pengadilan, Eichmann menyatakan dirinya tidak membenci orang Yahudi sama sekali. Ia membunuh hanya karena perintah atasan. Dengan kata lain, meski punya kemampuan berpikir, Eichmann tidak menggunakannya: ia melihat dirinya hanya sebagai sekrup kecil dalam mesin kedisiplinan raksasa. Ia hanya mampu berkata “Ya” tanpa bertanya mengapa ia harus berbuat itu dan pantaskah ia berbuat itu.2

Wafatnya kemanusiaan – ditambah kombinasi antara (1) pembajakan negara dengan (2) ketidaksadaran warga negara bahwa negaranya dibajak – akan melahirkan kejahatan besar. Ujar Aristoteles, keutamaan diperoleh dari kebiasaan melakukan hal baik. Kejahatan pun diperoleh dari suatu pembiasaan.3

Pertanyaannya: apa yang sedang dibiasakan negeri ini?

Masa lalu Indonesia penuh dengan pelanggaran HAM. Awalnya, pelanggaran dilakukan pemerintah kolonial pada pribumi; dari kulit putih kepada kulit coklat. Namun, kelamaan, setelah negeri ini merdeka, pelanggaran justru dilakukan oleh kulit coklat pada kulit coklat. Bahkan, jika kita ikuti laporan Asian Human Rights Commission (AHRC), kita juga melakukan pelanggaran pada kulit hitam Melanesia di Papua Barat.4

Sayangnya, kita adalah tipikal bangsa yang suka sekali melupakan masa lalu. Pemuda-pemudi kita bicara soal betapa susahnya move on dari kekasih lama ke kekasih baru. Namun, kita bisa lihat, betapa mudahnya kita melupakan catatan berdarah negeri ini sambil bilang ‘Mari kita tatap masa depan!’

Pelupaan inilah yang menjadi masalah. Pelupaan akan membuat pelanggaran di masa lalu menjadi kabur. Kita bisa menemui korban pelanggaran HAM. Namun, kita tak bisa menemukan pelakunya. Apakah pelanggaran HAM dilakukan oleh makhluk halus?

Ada pembiaran terhadap pelanggaran HAM di negeri ini. Di masa depan, pembiaran ini dapat dianggap generasi baru sebagai sinyal bahwa pelanggaran HAM bukan tindakan jahat. Kalau jahat, toh, para pelakunya tak pernah diadili. Lantas, dimana letak kesalahan pelanggaran HAM? Yang benar dan salah akhirnya menjadi kabur. Dan mereka yang menderita akibat pelanggaran HAM harus terus menahan dukanya.

Jika kita rangkum paparan di atas, intinya, kita bisa menyatakan bahwa pelanggaran HAM bisa dihindari jika kemanusiaan dijaga kehidupannya baik dalam hati dan otak semua elemen negara. Kita bisa lakukan itu jika setidaknya (1) Penguasa tak menggunakan negara sebagai alat menindas (2) Rakyat bersikap kritis pada negara dan (3) Semua kasus pelanggaran HAM, baik di masa lalu maupun masa depan, dapat tertuntaskan dengan baik. Dengan kerangka ini, lantas siapakah capres dambaanmu yang lebih tidak bermutu? Tulisan ini coba membuat perbandingan singkat antara pemahaman HAM capres/cawapres Prabowo/Hatta dan Jokowi/Kalla.

 

prab2

Ilustrasi oleh Alit Ambara

 

Visi

Visi-misi Prabowo-Hatta diterjemahkan ke dalam delapan ‘Agenda dan Program Nyata Untuk Menyelamatkan Indonesia.’ Dalam delapan agenda itu, isu HAM memperoleh penekanan khusus pada agenda kedelapan, yaitu ‘Membangun Pemerintahan yang Melindungi Rakyat, Bebas Korupsi dan Efektif Melayani’. Isu HAM secara eksplisit dituliskan oleh Prabowo sebagai berikut:

Melindungi rakyat dari berbagai bentuk diskriminasi, gangguan dan ancaman, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan sila-sila Pancasila dan UUD 45.’

Sayangnya, hanya di poin inilah isu HAM disinggung secara eksplisit oleh Prabowo-Hatta dalam visi-misinya. Namun, dalam debat, Prabowo mengutarakan sejumlah gagasannya soal HAM. Ia menegaskan bahwa ia adalah abdi negara. Ia bertugas mencegah kelompok radikal mengancam kehidupan orang tak bersalah. Kelompok radikal itu, menurut Prabowo, justru adalah calon pelanggar HAM. Prabowo juga berujar:

Tapi saya ada di sini, saya sebagai mantan prajurit sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Selebihnya atasan yang menilai.’

Prabowo menambahkan lagi bahwa HAM harus diajarkan melalui pendidikan di semua sektor, termasuk pada aparat, pejabat dan petugas. Sebab, seringkali, para petugas memperoleh perintah yang “secara politis tidak tepat”. Hal ini akan merugikan petugas karena merekalah yang nanti akan disalahkan.

Mari kita bandingkan pandangan Prabowo dengan Jokowi-JK. Dalam dokumen visi-misinya, Jokowi-JK menganalisis tiga problem bangsa. Salah satunya adalah adanya ‘Ancaman terhadap wibawa negara’. Menurut mereka, wibawa negara terancam karena, salah satunya, negara melakukan pembiaran terhadap pelanggaran HAM. Selain itu, Jokowi-JK juga merumuskan ‘jalan ideologis’ yang dinamai “TRISAKTI”. TRISAKTI terdiri dari tiga penjabaran. Isu HAM diulas Jokowi-JK lebih dalam di TRISAKTI ini; yaitu dalam bagian ‘Berdaulat dalam Bidang Politik’. Dalam bagian itu, mereka menulis agak banyak.

Kami berkomitmen untuk membangun Politik Legislasi yang jelas, terbuka dan berpihak pada pemberantasan korupsi, penegakan HAM …’

Kami berkomitmen untuk menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan termasuk perempuan, anak, masyarakat adat dan penyandang disabilitas’

Kami akan memasukkan muatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Tingkat Pertama, maupun di dalam kurikulum pendidikan aparat Negara seperti TNI dan POLRI’

Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talangsari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965’

Kami berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas di dalam sistem hukum nasional, termasuk di dalamnya merevisi UU Peradilan Militer yang pada masa lalu merupakan salah satu sumber pelanggaran HAM’

Kami akan memperjuangkan penghormatan terhadap HAM di lingkungan Negara-negara ASEAN untuk diimplemetasikan [sic!] sesuai kesekapatan [sic!] yang sudah ditandatangani di dalam ASEAN-Charter’.

(Jangan anggap kami berpihak pada Jokowi. Kami hanya mengutip secara utuh semua bagian dari visi-misi kedua capres yang secara eksplisit bicara HAM. Karena Prabowo menyinggung HAM tidak terlalu banyak, kami melengkapinya dengan transkrip debat capres agar pemikiran keduanya tetap bisa diperbandingkan.)

Sekarang, mari kita bedah pemikiran kedua kubu itu dengan kerangka berpikir yang sudah kita diskusikan di awal tulisan.

 

Bedah

Prabowo dan Jokowi berangkat dari titik yang sama: bahwa HAM itu penting___setidaknya di ranah retorika; karena kita tak pernah tahu apakah orang-orang ini akan memenuhi janjinya atau tidak. Jadi, jika Anda adalah tipikal pendukung capres yang bilang HAM itu tidak penting, Anda harus instropeksi dulu: sebenarnya Anda ikut pemilu mana?

Meski demikian, keduanya punya karakternya masing-masing. Pandangan Prabowo punya karakter khas. Menurutnya, HAM seseorang bisa dikorbankan demi kepentingan HAM orang banyak.

Pandangan ini kontroversial; setidaknya dalam studi HAM. Di satu sisi, ada logika yang menyatakan bahwa kepentingan orang sedikit bisa dikorbankan jika ada kepentingan yang lebih besar dan mendesak. Prabowo bergerak di logika ini. Namun, di lain sisi, berpikir dengan cara itu membuat manusia disederhanakan jadi sekadar hitung-hitungan semata. Dalam logika itu, manusia diubah jadi angka dan kehilangan wajah kemanusiaannya. Resikonya, kita jadi berhak memperlakukan seseorang dengan tidak manusiawi___menyiksa, misal___karena ia dilihat bukan sebagai manusia; melainkan pengorbanan yang diperlukan untuk kepentingan lebih besar. Mana yang Anda mau pilih?

Kontroversi kedua dari pandangan Prabowo adalah ketika ia bilang bahwa ia hanya ‘melaksanakan tugas’. Sisanya, ‘atasan yang menilai’. Kita bisa interpretasi jawaban Prabowo ini dengan dua cara. Pertama, logika Prabowo merupakan logika militer. Militer, antara lain, dikenal atas karakternya yang berdisiplin, hierarkis, komando terpusat, berjiwa korsa dan punya rantai komunikasi yang baik. Logika Prabowo soal ‘atasan yang menilai’ adalah bagian dari logika militer itu. Ia harus disiplin, patuh pada atasan serta taat komando. Karakter-karakter ini dimiliki militer agar militer mampu mencapai tujuannya dengan terukur.5

Namun, jawaban Prabowo ini juga dapat kita baca dengan cara kedua. Jawaban Prabowo mengingatkan kita pada jawaban Adolf Eichmann dalam pengadilannya di Yerusalem. Prabowo seolah tengah mengerdilkan hakekat dirinya sebagai manusia jika ia menyerahkan tindakannya pada ‘atasan’ dan ‘tugas’. Kita ingat: Eichmann tak mau menganggap dirinya bersalah karena ia menjalankan tugas.

Terlepas dari hal itu, Prabowo pada dasarnya memang kurang spesifik dalam menggambarkan pandangannya soal HAM dalam visi-misinya. Di ranah ekonomi dan infrastruktur, ia bisa menawarkan program yang sangat spesifik dan terukur. Tapi tidak di isu HAM.

Dalam visinya, Prabowo menekankan bahwa negara akan ‘melindungi rakyat’. Tetapi, apa yang ia maksud dengan ‘melindungi’ harus disesuaikan dengan logika Prabowo soal mengorbankan kepentingan yang sedikit demi yang banyak. Titik kritisnya ialah siapa yang berhak mendefinisikan mana kepentingan yang lebih mendesak dan mana yang tidak.

Negara pada dasarnya berhak menentukan mana kepentingan yang mendesak itu. Tetapi, berdasarkan pengalaman negara kita dan berbagai negara lain, negara bisa sewenang-wenang menentukan ini penting dan itu tidak penting bagi rakyat. Padahal, itu tak lebih dari kepentingan penguasa yang dikamuflasekan sebagai ‘kepentingan rakyat’. Hal ini belum terjawab dalam pemikiran Prabowo. Dalam ‘melindungi rakyat’, Prabowo hendak melakukan pendidikan HAM pada semua elemen negara; termasuk pada aparat negara. Lewat pendidikan HAM ini pulalah Prabowo nampaknya berniat membangkitkan kesadaran rakyat pada HAM.

Sementara itu, Jokowi bicara isu HAM sebagai bagian dari ide besar soal lemahnya negara. Jika negara lemah, visi Jokowi bilang, negara akan kesulitan mencapai tujuannya. Agar negara tak menindas dan agar rakyat kritis, Jokowi setidaknya ingin (1) membuat politik legislasi pro-HAM dan terbuka (2) melakukan pendidikan HAM pada semua elemen negara___sama dengan visi Prabowo__dan (3) menghapus kekebalan hukum, termasuk dalam konteks pengadilan militer.

Aspek yang amat membedakan Jokowi dengan Prabowo adalah komitmen Jokowi dalam mengentaskan masalah HAM di masa lalu. Seperti yang telah kita ulas pada bagian awal, masalah pelanggaran HAM masa lalu harus diadili agar tidak terjadi pewajaran di masa depan.

Keinginan Jokowi untuk aktif dalam isu pelanggaran HAM di Asia Tenggara juga merupakan sebuah perbedaan mencolok. Bagi rakyat, negara yang aktif dalam isu pelanggaran HAM internasional bisa menjadi indikator sejauh mana negara berkomitmen pada pemenuhan HAM di ranah domestik. Namun, keinginan ini jadi terdengar tak realistis jika kita mengingat karakter ASEAN yang anti-intervensi antarnegara. Di kalangan negara ASEAN, ikut campur dalam urusan negara lain___termasuk HAM___adalah sesuatu yang ‘tabu’.

Namun, kita harus ingat bahwa Jokowi menjabarkan pandangannya soal pemenuhan HAM dalam konteks penguatan wibawa negara. Artinya, HAM dipenuhi bukan demi manusia itu sendiri melainkan demi negara. Bagi sejumlah orang, logika ini barangkali tidak penting untuk dibahas karena toh pada akhirnya negara tetap memenuhi HAM. Tetapi, logika ini sebenarnya menunjukkan bahwa isu HAM belum diselaraskan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang melandasinya. Isu HAM juga dilihat sebagai isu yang bisa dipakai negara untuk memperkuat wibawa dan citranya di mata rakyat. Dengan kata lain, terlepas dari aspek kemanusiaan dalam ikhtiar pemenuhan HAM, visi-misi Jokowi juga melihat isu HAM layaknya bedak yang bisa mempercantik wajah negara.

Terlepas dari perbedaan-perbedaan antara Prabowo dan Jokowi di atas, kedua capres ini sesungguhnya juga memiliki kelemahan yang mirip. Pertama, keduanya masih melihat HAM secara sempit. Padahal, kemiskinan, pengangguran, kerusakan alam, minimnya pendidikan, sampai polusi udara juga bisa dibaca dari sudut pandang HAM.

Kedua, baik Prabowo ataupun Jokowi belum mampu menjamin bahwa mereka tak akan menggunakan negara untuk kepentingan penguasa. Mereka selalu bicara soal rakyat, rakyat, kartu, rakyat, kebocoran lalu rakyat lagi. Tetapi, mereka tak menawarkan suatu cara yang memadai untuk menjamin bahwa mereka akan melakukan sesuatu yang diinginkan rakyat; bukan keinginan mereka yang diatasnamakan rakyat.

Ketiga, kedua capres luput menjelaskan: apa yang sesungguhnya mereka harapkan dari rakyat. Ketika mereka bicara pendidikan, anti-impunitas, penyelesaian masa lalu dan hal-hal semacam itu, sebenarnya mereka ingin rakyat kita berubah jadi seperti apa? Apakah capres-capres ini ingin rakyat sekadar tahu apa itu HAM? Apakah capres-capres ini ingin rakyat melek HAM sehingga mereka bisa mengontrol negara yang lalim? Jika mereka ingin yang terakhir ini, lantas mengapa mereka juga tak menampilkan ide untuk mendidik rakyat agar berorganisasi?

Keempat, kita patut ragu soal komitmen para capres soal visi, misi dan semua janji yang mereka tulis serta ucapkan. Alasannya, Prabowo punya rekam jejak yang abu-abu. Sementara Jokowi dikelilingi orang-orang dengan rekam jejak yang tak kalah abu-abunya. Prabowo punya jejak di Timor Leste dan penculikan serta penyiksaan terhadap (setidak-tidaknya) 9 aktivis tahun 1998.6 Wiranto diduga terlibat dalam perencanaan serta setidaknya mengetahui pelanggaran HAM berat yang dilakukan militer Indonesia di Timor Leste.7 Perannya dalam kerusuhan Mei 1998 pun masih abu-abu. A.M. Hendropriyono diduga terlibat dalam pembantaian Talangsari 1989 di Lampung.8 Prabowo kini jadi capres. Wiranto dan Hendropriyono masuk ke tim sukses Jokowi.

Karena tidak ada pengadilan HAM atau mahkamah militer yang otoritatif, kita jadi tidak tahu apakah mereka bersalah di mata hukum. Namun, resikonya, kita juga jadi tidak tahu apakah mereka benar di mata hukum. Kita ditempatkan dalam sebuah perjudian pasar malam.Jika beruntung, kita akan memperoleh gantungan kunci. Jika tak beruntung, kita akan tertusuk pisau.

 

Penutup

Beberapa waktu yang lalu, Indikator Politik Indonesia melakukan survei untuk mencari tahu, model pemimpin apa yang diinginkan orang Indonesia. 51 persen responden mencari pemimpin ‘amanah’, diikuti dengan 24 persen menyukai pemimpin yang ‘perhatian pada rakyat’. Indikator seperti ketegasan, kewibawaan dan kepintaran juga menjadi pertimbangan meskipun tak dominan.

Hasil survei ini menandakan kalau buat orang Indonesia, isu HAM belum jadi hal penting untuk menentukan pilihan. Survei ini menjelaskan kenapa kita tidak berusaha menggali sejarah kita; kenapa kita tak peduli pada pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai daerah hari ini; juga kenapa kita tidak simpatik pada keluarga korban yang tiap Kamis berdiri di depan istana negara demi keadilan bagi keluarganya yang menjadi korban pelanggaran HAM.

Jika kondisi ini masih berlanjut, maka prospek perlindungan HAM di Indonesia sama dengan prospek YKS dalam dua puluh tahun ke depan: suram. Mau sehebat apapun capresnya, semuanya akan jadi sama saja jika kesadaran akan HAM tidak dimulai dari diri sendiri. Apalagi kalau capresnya tidak hebat; seperti yang terjadi di tahun ini dan tahun-tahun yang lalu.

Pada akhirnya, tujuan tulisan panjang ini bukan mencarikan yang terbaik buat Anda. Jadi, jika Anda bertanya mengapa tulisan ini tak bilang pikiran siapa lebih baik dari siapa, jawabannya adalah karena kami memang tak berniat menjawab pertanyaan itu. Tugas kami hanyalah memberi Anda pertimbangan.

Sisanya terserah Anda.***

 

Penulis adalah Kepala Departemen Kajian Strategis DEMA FISIPOL UGM.

 

1Gabriel Almond, Comparative Politics: A Developmental Approach (Boston: Little, Brown and Company, 1966), hlm. 17; Lihat juga Thomas Hobbes, Leviathan, (New York: Oxford University Press, 1996) dan John Locke, Two Treatises of Government (London: Everyman, 1993)

2 Lih. Hannah Arendt, Eichmann In Jerusalem (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012)

3 Haryatmoko, Etika Politik dan Kekuasaan (Jakarta: Kompas, 2014), hlm. 138.

4 Lih. misal, AHRC, The Neglected Genocide (Hongkong: AHRC dan ICP, 2013).

5 Lih. Samuel Finer, The Man on Horseback (London: Pall Mall Press, 1969)

6Lih. CAVR, Chega!, khususnya bagian 7 dan 8, juga Annex 2, 3, dan 4, bisa diunduh di http://www.cavr-timorleste.org/en/chegaReport.htm; lihat juga Gerry van Klinken, “Prabowo and Human Rights”, Inside Indonesia, http://www.insideindonesia.org/current-edition/prabowo-and-human-rights; soal testimoni adanya penyiksaan, lihat, misalnya http://peace.home.xs4all.nl/pubeng/mov/movto/kepa.html

7Lih. Chega!, bagian 8, Annex 3, dan 4.

8Lih. KontraS, Siaran Pers KontraS, No. 24/SP/KontraS/VI/00, http://kontras.org/tsari/index.php?hal=siaran_pers&id=173

 

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.