Buku Putih NU-PKI dan Dosa Militer dalam Industri Ekstraktif

Print Friendly, PDF & Email

TERBITNYA Buku Putih Benturan NU-PKI 1948-1965 (selanjutnya akan disebut Buku Putih), memancing diskusi yang lumayan hangat di kalangan Nahdliyin sendiri. Ada banyak pendapat. Tulisan ini menjadi bagian dari arus diskusi tersebut dalam rangka melakukan kontekstualisasi pada kondisi Indonesia kontemporer, khususnya di sektor industri ekstraktif.

Sehubungan dengan Buku Putih, saya memiliki dua pendapat. Pertama, dari perspektif Nahdlatul Ulama (NU), rasanya isi buku masuk akal. Ketika pendulum sejarah bergerak menunjuk NU sebagai (salah satu) pendosa sejarah, ada faksi dalam NU yang membela diri. Meskipun tanpa didahului riset dengan metodologi yang ketat dan terjaga, tebakan saya, andaikan diadakan riset yang lebih serius soal opini kalangan NU terhadap peristiwa ’65, rasanya tidak akan jauh berbeda. Suara yang lebih kritis mungkin akan datang dari kelompok santri yang sudah mengenyam pendidikan dan memiliki persinggungan yang lebih luas. Tapi mayoritas massa NU di pedesaan kemungkinan besar akan memiliki opini seperti yang ada dalam Buku Putih. Di titik ini, terlepas dari penggarapan yang tampak seadanya dengan kesalahan ketik di sana-sini, maka isi Buku Putih ini tampak masuk akal.

Kedua, Buku Putih meluputkan konteks global saat itu. Tidak disinggung peranan CIA (Badan Intelijen Amerika Serikat/AS) dalam kasus ’65. Akibatnya, Buku Putih memandang kasus ini sebagai konflik (lokal) horizontal belaka, tidak melihatnya dalam politikskap internasional.

Disebut begitu, karena kudeta terhadap pemimpin dengan didukung oleh CIA bukan cuma di Indonesia, tapi juga terhadap Salvador Allende di Chile pada 1973. Allende adalah pemimpin Marxis pertama di Amerika Latin yang naik ke tampuk kekuasaan melalui pemilu yang demokratis. Sama seperti Soekarno yang didongkel melalui peristiwa ’65, Allende juga komandan dalam melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing di Chile.  Mirip di Chile, Chicago Boys, paralel dengan Mafia Berkley di Indonesia, menjadi teknokrat yang menopang diktator Augusto Pinochet dalam membuka kran investasi asing di Chile pasca Allende. Seperti halnya di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, indoktrinasi massal paham pasar yang mengatur dirinya sendiri (self-regulating market) dilakukan di Universitas Katolik Chile.

Hal yang mirip terjadi di Brasil, ketika Jenderal Humberto Castello Branco mengkup kursi kepresidenan dari Joáo Goulart yang popular dengan kebijakan pro rakyat miskinnya pada 1964. Chicago Boys pulalah yang membentangkan karpet merah investasi asing di Brasil.

Yang fatal di ’65 adalah aliansi NU dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) (Angkatan Darat/AD) yang secara simpel dinyatakan Buku Putih bahwa  ‘Pembersihan PKI itu dilakukan oleh pihak TNI dengan demikian peran NU dan Ansor bergeser. Kalau pada bulan Oktober dan November Ansor berbaris di depan, sementara TNI/AD berjalan di belakang, kemudian berganti posisi. Ansor berbaris di belakang, sedang TNI berjalan di muka (146).’

Dalam ulasannya terhadap Buku Putih, secara sungkan M. Najib Yuliantoro menyebut bahwa ‘tidak cukup apabila NU hanya menjadikan militer sebagai “partner epistemik,”’ Sampai di sini, tak ada jalan lain, seseorang harus mengarahkan telunjuknya kepada As’ad Said Ali yang menjadi Penanggung Jawab dalam Dewan Peneliti Buku Putih untuk mengkonkritkan bentuk ‘partner epsitemik’ ini. AA, demikian biasanya ia disebut, pernah meniti karir selama 35 tahun di Badan Intelijen Negara (BIN) dengan puncak karir sebagai Wakil Kepala BIN. Dalam kerja-kerja di BIN, tentu saja AA sangat akrab dengan militer, karena secara struktural intelijen TNI dan Kepolisian wajib berkoordinasi dengan BIN. Cara kerja (dan gerbong politik) AA dengan sendirinya terangkut ketika ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Besar NU. Bagi AA, barangkali, NU adalah salah satu gerbong politik yang sangat strategis untuk mencapai tujuan-tujuannya.

Tidak ada yang istimewa dengan analisis di atas, termasuk mengenai keberadaan AA di PBNU. Data ini berhambur di internet. Bagi saya, yang sangat mengkhawatirkan adalah aliansi yang lebih luas antara TNI dengan NU dalam konteks Indonesia kontemporer, lebih spesifik lagi, di sektor industri ekstraktif.

Militer dan industri ekstraktif

Tabiat militer dalam keterlibatannya di sektor ekstraksi sudah teruji dengan hasil yang jelek. Dari luar negeri, kasus Unocal di Myanmar bisa jadi contoh. Pada 1990-an, Unocal, Total, dan Junta militer yang berkuasa di Myanmar, menandatangani sebuah proyek pemipaan gas dari Laut Andaman ke Thailand, melintasi daerah Tenasserim Myanmar. Kedua perusahaan ini sepakat dengan militer Myanmar agar militer menjaga keamanan proyek. Pada sepanjang area yang dilintasi oleh proyek pemipaan, kita disuguhi dengan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan penyiksaan oleh militer.

Dari dalam negeri memori kita dihajar oleh kasus Exxon di Aceh, dimana Exxon menyerahkan urusan keamanan aset dan pekerjanya terhadap militer Indonesia. Pemerintah pusat yang termotivasi oleh angka melebihi 1 milyar Dollar Amerika Serikat per tahun dari hasil operasi Exxon, mengirimkan militernya untuk menjadi ‘anjing penjaga.’ Para aktivias HAM kemudian mencatat bahwa militer melakukan penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil.

Militer berubah tak sekedar anjing penjaga tapi sudah menjadi pemain di ladang minyak Bojonegoro, seperti yang dapat dibaca dalam laporan KONTRAS pada 2004. Keadaan ini menunjukkan keterlibatan militer sebagai aktor di sektor transportasi, pengamanan, dan bisnis minyak. Salah satu akumulasi keterlibatan ini adalah penembakan (dengan peluru karet?) terhadap 5 orang, serta 15 orang lainnya mengalami penganiayaan.

Di Boven Digul, dalam proses ekstraksi kayu, kulit gambir, penjualan kulit buaya, tanduk rusa, dan ikan arwana, militer terlibat dalam dua bentuk. Pertama, bisnis perdagangan sumber daya alam setempat, kedua, di sektor bisnis keamanan baik bagi korporasi nasional maupun internasional.

Kasus yang masih hangat datang dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pada Maret 2013, massa bentrok dengan anggota Brimob yang dibantu oleh petugas keamanan perusahaan tambang PT Sorikmas Mining (SM). Warga yang memprotes ditangkap Brimob, ada yang ditendang, dipaksa telanjang dada, serta dijemur di bawah terik matahari. Sekitar satu tahun sebelumnya, pada Juli 2012, empat orang warga terluka dan Solatiah Batubara mengalami luka tembak ketika warga yang meminta PT SM menghentikan operasinya bentrok dengan petugas keamanan perusahaan. Emosi yang tersulut, selain menimbulkan korban di kalangan warga, juga berujung pada pembakaran base camp PT SM.

 

http://penaone.com/wp-content/uploads/2013/12/sengketa-tanah1.jpg

 

Di Urutsewu, Kebumen, Jawa Tengah, konflik lebih kronis melibatkan massa petani Nahdliyin yang belakangan berafiliasi dengan Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA). Konflik tanah di Urutsewu, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah berlangsung sejak 1932, ketika pemerintah Kolonial Belanda mengadakan klangsiran tanah yang membagi tanah berdasarkan nilai ekonomisnya dengan tujuan penetapan pajak. Belanda mengklaim tanah jarak ± 150—200 m dari garis pantai. Masyarakat kemudian menyebutnya sebagai ‘Tanah Kompeni,’ dan berjuang untuk merebut tanah-tanah itu. Pada 1937, Tentara Kolonial Belanda memakai pesisir Urutsewu sebagai arena latihan militer, dan dilanjutkan Jepang pada periode 1942-5.

Pada Maret 1998 TNI AD mengadakan pemetaan sepihak, melabeli area lapangan tembak dengan ‘Tanah TNI-AD,’ dan meminta tandatangan para kepala desa di kawasan Urutsewu yang belakangan dipakai sebagai basis klaim pengalihan status kepemilikan tanah, sesuatu yang tidak pernah dibicarakan sebelumnya. Pada 2006, TNI kembali melakukan klaim lewat mekanisme tanah berasengaja yang dipakai untuk lapangan tembak. Dalam persepsi warga, berasengaja adalah tanah yang sengaja di-bera-kan (tidak ditanami) dan digunakan sebagai area penggembalaan.

Tidak puas, pada 2007 TNI AD meluaskan klaimnya menjadi 1000 m dari garis pantai dan meminta ganti rugi dalam proses pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan Pulau Jawa. Klaim TNI AD ini memicu perlawanan keras dari masyarakat dalam bentuk pencabutan patok radius 1000 m dari garis pantai. TNI AD mengancam warga terkait perlawanan ini. Belakangan, klaim ‘jarak 1000 m’ TNI AD diakomodir dalam Draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen. Klaim meluas dari TNI diperparah oleh abrasi pesisir Urutsewu, yang menurut informasi warga, dalam lima tahun terakhir, garis pantai mundur sekitar sepuluh m.

Kodam IV Diponegoro mengeluarkan surat Persetujuan Pemanfaatan Tanah TNI AD di Kecamatan Mirit untuk penambangan pasir besi kepada PT Mitra Niagatama Cemerlang (MNC) pada 2008. Artinya, TNI AD meneruskan klaimnya, sekaligus secara jaringan terlibat dalam bisnis pertambangan ini. Hal terakhir diperkuat dengan terlibatnya salah seorang pensiunan TNI-AD sebagai komisaris PT MNC, sebagai tambahan terhadap ‘oknum’ dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan BIN tadi itulah. Per Januari 2011, pemerintah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT MNC selama 10 tahun, tanpa sosialisasi. Izin ini menyatakan luasan lahan yang akan ditambang adalah 591,07 ha dengan 317,48 ha diantaranya milik TNI AD.

Reaksi keras pun segera muncul dari warga yang berbalas penyerangan oleh TNI AD dan berujung dikriminalisasinya 6 petani, 13 orang luka-luka, 6 orang diantaranya luka akibat tembakan peluru karet dan di dalam tubuh seorang petani lainnya bersarang peluru timah, 12 sepeda motor milik warga dirusak dan  beberapa barang, seperti handphone, kamera dan data digital dirampas oleh tentara. Meski akhirnya pada Mei 2011, melalui surat Kodam IV Diponegoro, TNI AD mencabut persetujuan penambangan pasir besi yang telah dia diberikan kepada PT MNC.

Pada 2012, warga menolak pengesahan perda RTRW yang menjadikan Urutsewu sebagai kawasan pertambangan pasir besi dan area latihan dan uji coba senjata berat. Alternatif tuntutan warga adalah menjadikan Urutsewu hanya sebagai kawasan pertanian dan pariwisata. Masih dalam fase yang sama, warga mengusir PT MNC dari Kecamatan Mirit, meskipun izin pertambangan belum dicabut sampai Desember 2013, ketika klaim TNI AD kembali muncul dalam bentuk pemagaran pesisir pantai yang sudah merambah dua desa di Kecamatan Mirit, yaitu Desa Tlogodepok dan Mirit Petikusan.

Dari semua fakta yang disampaikan di atas, kiranya sangat penting bagi para pengurus NU di semua level untuk mempertimbangkan aliansinya dengan militer. Kalau pada ’65 yang menjadi musuh bersama aliansi ‘TNI-NU’ yang disokong oleh berbagai kekuatan lain termasuk AS, adalah PKI, maka sekarang yang akan menjadi musuh bersama dari aliansi itu adalah kaum Nahdliyin sendiri yang dihajar oleh berbagai bentuk industri ekstraktif. Aliansi di tahun ’65 adalah sebuah fatal; sekarang sebuah aliansi yang lebih fatal sedang menjadi.***

Bosman Batubara, anggota Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Daulat Hijau. Dimuat ulang di sini untuk tujuan Pendidikan.

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.