Hak Atas Kota

Print Friendly, PDF & Email

MENYIMAK kompleksitas masalah yang melekat pada kota Jakarta dan bagaimana pemerintahan baru di bawah duet Jokowi-Basuki coba mengatasi masalah-masalah tersebut, saya ingin mendiskusikan apa yang disebut para intelektual dan aktivis perkotaan sebagai  ‘hak atas kota/right to the city.’

Terminologi hak atas kota ini untuk pertama kalinya dikemukakan oleh sosiolog-cum filsuf Prancis, Henri Lefebvre. Menurut Lefebvre, hak atas kota tidak bisa dipahami secara sederhana sebagai hak untuk bersih, bebas polusi, bebas macet, tanpa gedung-gedung pencakar langit, langit cerah dengan awan putih yang menghiasi kanvas biru raksasa nan eksotik. Jika seperti itu makna dari right to the city, maka kita sebenarnya sedang membangun sebuah ilusi, karena ingin menyelesaikan problem kekinian dengan panduan atau rujukan ke masa lalu yang sebenarnya tidak kompatibel. Konkretnya, menyelesaikan banjir di Jakarta dengan merujuk pada master plan yang dibangun pemerintah kolonial Belanda, adalah sebuah kekonyolan intelektual.

Bagi Lefebvre (Sugranyes and Mathivet 2010), hak atas kota berarti hak terhadap kota itu sebagai sesuatu yang nyata, yang hadir dengan segala kerumitannya saat ini untuk kemudian mentransformasikan dan memperbaharui kota tersebut sesuai dengan konteks ekonomi politik kekinian. Dengan pengertian ini, maka hak atas kota itu tidak sekadar dimaknai bahwa warga miskin berhak untuk mengakses pendidikan dan kesehatan gratis, misalnya, tapi juga warga miskin tersebut memiliki hak untuk mentransformasikan dan memperbaharui kota tersebut. Singkatnya, penduduk miskin yang menetap di kota tersebut bukan hanya pelaku pasif dari sebuah perubahan, tapi  aktif terlibat dalam proses perubahan itu.

Dengan demikian, titik tolak dari hak atas kota, adalah partisipasi rakyat terhadap pembangunan kotanya. Kata geografer David Harvey (2012), hak atas kota itu bukanlah sebuah inisiatif atau kerja individu dan kelompok, tapi lebih merupakan inisiatif dan kerja kolektif dari rakyat. Mengapa partisipasi rakyat merupakan tolok-ukurnya? Di sini kita mesti menempatkan makna right to the city ini pada konteks pembangunan kota yang neoliberalistik selama beberapa dekade terakhir. Dalam bahasa Sugranyes dan Mathivet, ‘the right to the city itu merupakan cap atau perlambang dari sebuah perjuangan melawan neoliberalisme.’ ‘Right to the city,’ demikian Mathivet (2010), ‘merupakan sebuah perspektif politik baru untuk melawan sebuah proses pembangunan perkotaan a la neoliberalisme, seperti privatisasi ruang perkotaan, komersialisasi penggunaan kota, mendominasinya kawasan-kawasan industri dan perdagangan.’ Arsitek-cum perencana Arif Hasan yang berbasis di Karachi, Pakistan, mengatakan bahwa right to the city adalah sebuah konsep pembangunan perkotaan untuk melawan apa yang disebutnya sebagai neoliberal urban development paradigm/paradigma pembangunan perkotaan neoliberal.

Dengan demikian, right to the city mengandung dua aspek fundamental sekaligus yang tak terpisahkan: pertama, penolakan terhadap neoliberalisme; dan kedua, partisipasi rakyat yang seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya dalam proses pembangunan perkotaan. Pertanyaannya, mengapa mesti menolak paradigma pembangunan perkotaan neoliberal?

Esensi neoliberalisme

Saya kira kita semua telah paham dengan term neoliberali ini. Di sini, saya ingin mengingatkan kembali apa yang menjadi esensi neoliberalisme dan kemudian mendaratkannya pada konteks pembangunan kota. Esensi neoliberalisme tidak lain adalah sebuah proyek yang bertujuan untuk merestorasi dan memperluas kekuasaan elite kelas kapitalis pada tingkat nasional dan global melalui kontrol, supereksploitasi dan represi terhadap kelas pekerja di seluruh dunia (Harvey 2009, Filho and Johnston 2006). Pada tataran ide, para pengusung neoliberalisme meyakini bahwa pasar yang tidak teregulasi, yang bebas dari segala bentuk intervensi negara, terbuka dan kompetitif adalah karpet merah untuk menuju ke podium kemajuan dan kemakmuran bersama. Di tataran kebijakan, proyek kelas ini direalisasikan melalui serangkaian kebijakan deregulasi, privatisasi, pemotongan anggaran publik, pasar kerja fleksibel, liberalisasi perdagangan jasa dan keuangan, dst. Dalam pembicaraan sehari-hari yang bisa kita saksikan di televisi, koran-koran, facebook, maupun twitter, sangat sering terjadi kebingungan di antara para pendukung dan mereka yang anti neoliberalisme ini. Pada satu ketika, kita bisa melihat orang yang berkoar-koar anti privatisasi, pro ekonomi kerakyatan tapi pada saat yang sama pro-pencabutan subsidi BBM. Sehingga sebenarnya ketika mereka berbicara tentang neoliberalisme, sebenarnya mereka sedang membicarakan sudut pandang pertarungan politik tertentu dan jangka pendek sifatnya.

Maka mendesak sekali bagi  gerakan sosial dan politik untuk mempertajam dan memperkuat kejelasan-kejelasan ideologisnya agar tidak lagi mengulang-ulang kesalahan serupa setiap saat. Misalnya, ketika kita melakukan perlawanan terhadap segala bentuk kebijakan neoliberal, seperti perlawanan terhadap kebijakan pencabutan subsidi BBM, maka harus terpatri dalam benak kita bahwa perlawanan  tersebut adalah perlawanan terhadap kelas kapitalis yang menggunakan negara sebagai instrumen pemaksanya. Sebaliknya, ketika kita bicara atas nama kepentingan rakyat, misalnya, penolakan terhadap pembangunan 6 ruas jalan tol dalam kota di Jakarta, tetapi kita tidak menghubungkannya dengan perlawanan terhadap paradigma pembangunan perkotaan neoliberal, itulah lelucon akademis. Argumen bahwa jalan tol tersebut hanya akan menguntungkan orang kaya memang benar, tapi kalau argumennya berhenti di situ, maka kita kehilangan perspektif bahwa pembangunan 6 ruas jalan tol itu hanya merupakan satu noktah kecil dari realisasi kebijakan neoliberal.

Nah, dalam 30 tahun terakhir ini neoliberalisme telah menjadi paradigma dominan yang dijalankan oleh mayoritas negara-negara di dunia ini dalam wujud dan cakupan yang berbeda-beda, tergantung pada konteks sosial dan politiknya. Indonesia, setelah kejatuhan orde baru, kebijakan neoliberal menjadi mercusuar pembangunan nasional dan lokal secara agresif. Kota-kota dibangun mengikuti kota-kota di Amerika Utara, Eropa Barat, dan Jepang yang megah dan karena itu merasa diri sejajar. ‘Jika mereka bisa maka kita juga harus bisa.’ Lalu menjelmalah serangkaian kebijakan seperti privatisasi  dan komersialisasi ruang-ruang kota, pembangunan mall-mall, pelebaran dan pembangunan jalan-jalan tol, pembangunan pusat-pusat perkantoran pemerintah dan bisnis berskala besar, sertifikasi tanah yang segera diikuti dengan penggusuran paksa penduduk dari tanah tersebut, kriminalisasi terhadap penduduk di area pemukiman kumuh, pemberian ijin-ijin pembangunan perumahan, superblok-superblok mewah, pembangunan pabrik-pabrik,  komersialisasi barang-barang publik seperti air minum, pendidikan, dan kesehatan, dst. Kesemuanya ini bertujuan untuk menjadikan kota sebagai mesin pertumbuhan ekonomi guna melayani kepentingan kelas borjuasi nasional dan internasional (Davis 2006; Brenner & Theodore 2002).

Akibatnya, di satu sisi pembangunan kota ditujukan untuk melayani kelas borjuasi (bahasa populernya, kelas menengah ke atas), pada saat yang sama kota tidak ramah terhadap penduduk miskin yang terus membanjiri kota untuk mencari sesuap nasi sebagai akibat dari pembangunan yang tidak seimbang antara kota dan desa, pusat dan pinggiran. Kaum miskin dianggap sebagai biang banjir, tukang buang sampah sembarangan, sumber segala kriminalitas, yang mengganggu kenyamanan dan kebersihan kota yang didesain untuk melayani kepentingan kelas menenangah atas tadi. Inilah yang disebut sebagai diskriminasi struktural pembangunan kota, yang lucunya mau diselesaikan secara kultural: bikin sosialisasi yang lebih detil, lebih ramah, pendidikan karakter untuk menumbuhkan kesadaran agar tidak buang sampah serampangan, berkendara tidak ugal-ugalan, punya budaya antri, dst.

Right to the city

Lalu, apa dan bagaimana yang disebut right to the city itu? Mathivet menjelaskan right to the city mencakup dimensi dan komponen-komponen berikut:

  1. Hak terhadap habitat yang memfasilitasi sebuah jaringan kerja hubungan sosial;
  2. Hak terhadap kohesi sosial dan pembangunan kolektif dari kota;
  3. Hak untuk hidup secara bermartabat;
  4. Hak untuk bisa hidup berdampingan;
  5. Hak untuk mempengaruhi dan mendapatkan akses terhadap pemerintah kota; dan
  6. Hak untuk diperlakukan secara sama.

Masih menurut Mathivet, hak-hak atas kota tersebut bisa dicapai jika rakyat dijamin untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Melakukan aktivitas secara penuh sebagai warga negara;
  2. Mendapatkan pelakuan yang sama tanpa diskriminasi;
  3. Perlindungan khusus bagi kelompok-kelompok dan rakyat yang menghadapi situasi-situasi yang rentan;
  4. Adanya komitmen sosial dari sektor-sektor swasta;
  5. Adanya rangsangan bagi solidaritas ekonomi dan kebijakan pajak progresif;
  6. Manajemen dan perencanaan sosial atas kota;
  7. Produksi sosial di lingkungannya;
  8. Pembangunan perkotaan yang setara dan berkelanjutan;
  9. Hak atas informasi publik;
  10. Hak atas kebebasan dan integritas;
  11. Hak atas keadilan
  12. Hak atas keamanan dan kedamaian publik, demi kehidupan  bersama yang multikultur dan saling mendukung;
  13. Hak terhadap air, akses dan ketersediaan atas pelayanan publik dan domestik;
  14. Hak atas transportasi publik dan mobilitas perkotaan;
  15. Hak atas perumahan;
  16. Hak atas kerja; dan
  17. Hak atas lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.***

Coen Husain Pontoh, mahasiswa Ilmu Politik di City University of New York (CUNY). Penulis beredar di twitterland dengan id @coenpontoh

Kepustakaan:

Alfredo Saad-Filho and Deborah Johnston (ed.),  Neoliberalism A Critical Reader, Pluto Press, 2006.

Ana Sugranyes and Charlotte Mathivet (ed.), Cities for All Proposals and Experiences towards the Right to the City, Habitat International Coalitions (HIC), 2010.

David Harvey, A Brief History of Neoliberalism, Oxford University Press, 2009.

—————–, Rebel cities From the right to the city to the Urban Revolution, Verso, 2012.

Mike Davis, Planet of Slums, Verso, 2006.

Neil Brenner and Nick Theodore (ed.), Spaces of Neoliberalism Urban Restructuring in North America and Western Europe, Blackwall Publishing, 2002.

 

 

 

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.