TKI On Sale: Bukan Hanya Soal Brosur Tempel

Print Friendly, PDF & Email

HANYA karena selebaran brosur tempel, hubungan Indonesia-Malaysia beberapa hari belakangan jadi gonjang-ganjing. Musababnya terletak pada apa yang diiklankan brosur tersebut. Tak seperti brosur-brosur tempel di Jakarta yang biasanya menawarkan jasa sedot WC, brosur tempel yang satu ini menawarkan pembantu rumah tangga asal Indonesia dengan harga obral. Brosur tempel yang beredar di jalan-jalan Kuala Lumpur ini bertuliskan ‘Indonesian maids now on SALE!!!’

Kalimat ini menyebar di berbagai media massa dan memicu kemarahan sejumlah kalangan di Indonesia. Dari aktivis LSM hingga anggota DPR mengecam brosur ini sebagai penghinaan terhadap Indonesia. Di lain pihak, para jurnalis Malaysia juga turut mengecam brosur ini. Tak mau ketinggalan, kalangan awam Indonesia menyebarkan foto brosur ini sambil menumpahkan sumpah serapah di jejaring sosial.

Menghadapi tekanan dari berbagai kalangan ini, pemerintah langsung turut mengecam oknum pembuat brosur dan bahkan mengultimatum pemerintah Malaysia. Pemerintah Indonesia menuntut agar Malaysia menindaklanjuti penyebaran brosur yang merendahkan martabat bangsa tersebut. Untuk menandakan keseriusannya, pemerintah Indonesia siap merombak lagi MoU Indonesia-Malaysia terkait penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia, yang dulu dicapai melalui perundingan alot. ‘Kalau tidak ada komitmen, maka kasus ini akan dibawa pada pertemuan pembahasan implementasi MoU penempatan dan perlindungan TKI dengan Malaysia pada pertengahan November,’[1] ujar Dita Indah Sari, Staf ahli Kemetrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Tingginya level diplomasi dalam  kasus ini juga ditandai dengan keterlibatan dua kementrian, yakni Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kemenakertrans, secara langsung.

Reaksi Indonesia ini ditanggapi serius oleh pemerintah Malaysia. Melalui JTK (setingkat atase) Sumber Manusia, pemerintah Malaysia memastikan oknum penyebar brosur TKI On Sale berstatus ilegal. Alamat hasil penelusuran juga ternyata adalah kedai cukur rambut. Meskipun begitu, pemerintah Malaysia berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan menghukum pelakunya.

Persoalan pun seolah-olah selesai. Sekali lagi, diplomasi tingkat tinggi mampu menutupi akar persoalan dalam penempatan dan perlidungan buruh migran.

Pemerintah dan Agen Swasta Indonesia sebagai Pelaku Eksploitasi

Sejatinya, permasalahan penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia tak hanya gara-gara brosur tempel ilegal ini saja. Bahkan oknum penyebar brosur TKI On Sale ini hanya aktor kecil-kecilan dalam penempatan buruh migran yang lebih mirip perdagangan manusia itu. Aktor besarnya tak lain adalah pemerintah Indonesia sendiri. Sejak satu dekade terakhir, pemerintah dan swasta Indonesia telah melakukan perdagangan manusia secara legal. Legalitas ini dimulai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) 104A/2002, prototipe awal swastanisasi penempatan dan perlindungan buruh migran.

Perbedaan Kepmen 104A/2002 ini dengan peraturan-peraturan sebelumnya adalah penekanannya pada kelompok buruh migran yang bekerja di ranah domestik atau biasa disebut informal, seperti pekerja rumah tangga (PRT), pengasuh bayi, dan perawat manula. Karena buruh migran ranah informal ini rentan terhadap berbagai praktik eksploitasi seperti penipuan, pelecehan, dan kekerasan, maka pemerintah berupaya mengurangi pengiriman kelompok ini ke luar negeri. Hal ini dilakukan dengan memberi otoritas pada agen swasta yang disebut Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), untuk menempatkan pekerja informal dan melarang pihak selain PPTKIS untuk menempatkan pekerja informal.[2] Artinya, pemerintah sebenarnya tidak memperketat perlindungan bagi buruh migran informal, melainkan berlepas tangan dan menyerahkan nasib buruh migran informal pada swasta yang profit oriented. Selain memberi otoritas pada PPTKIS, pemerintah juga melindungi kepentingan PPTKIS dengan mengatur sanksi bagi buruh migran yang ‘mengundurkan diri’ dan’“melanggar ketentuan perjanjian kerja’ pada pasal 88 ayat 2,3, dan 4.[3] Pasal-pasal yang mengatur sanksi terhadap buruh migran ini tak peduli jika buruh migran berada dalam ketentuan-ketentuan kerja yang tak adil.

Peran bisnis swasta semakin diperkuat lagi dua tahun setelah Kepmen 104A/2002 terbit. Pada 2004, pemerintah menerbitkan UU 39/2004 yang secara khusus mengatur penempatan dan perlindungan buruh migran. Swastanisasi penempatan buruh migran ditegaskan melalui pasal 4 dan pasal 10. Pasal 4 melarang orang perseorangan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, dan pasal 10 menyebutkan pelaksana penempatan tenaga kerja terdiri dari (a) pemerintah dan (b) PPTKIS. Selain penempatan, PPTKIS juga diserahkan mandat untuk melindungi buruh migran seperti dapat dilihat di pasal 82. Pasal 82 ini berbunyi, ‘Pelaksana penempatan TKI swasta bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI sesuai dengan perjanjian penempatan.’ Secara keseluruhan, substansi dalam UU 39/2004 lebih banyak membicarakan bisnis penempatan ketimbang perlindungan bagi buruh migran.[4]

Dalam hasil penelitian tim The Institute for Ecosoc Rights yang bekerjasama dengan TIFA Foundation, PPTKIS menempati peran dominan dalam pengelolaan migrasi kerja menurut UU 39/2004. Jumlah pasal penugasan yang melibatkan PPTKIS berjumlah 21 pasal (31%), sedang yang melibatkan pemerintah pusat 18 pasal (27%) dan pemerintah daerah hanya 9 pasal (14%). Pokok urusan yang melibatkan PPTKIS sebanyak 29 urusan (31%), sedang yang melibatkan pemerintah pusat 18 urusan (19%) dan pemerintah daerah 10 urusan (11%).[5] Pasal penugasan dan pokok urusan lainnya melibatkan Menakertrans, KBRI, BNP2TKI, dan lembaga masyarakat. Dominasi peran swasta terbentang luas dari pelatihan kerja, mengurus perubahan perjanjian kerja, sampai mencari sebab kematian buruh migran yang meninggal. Sedang peran pemerintah sebagian besar hanya sebagai pengawas.[6]

Pada ranah penyediaan informasi, misalnya, peran pemerintah sangat kecil dibandingkan peran agen swasta atau PPTKIS. Menurut survei yang dilakukan Serikat Buruh Migran Indonesia, 53 persen buruh migran mendapat info bekerja di luar negeri dari agen swasta atau calo. 30 persen mendapat info dari teman atau kerabat yang sudah berpengalaman bekerja di luar negeri. Hanya sekitar 2 persen yang mengaku mendapat info dari pemerintah.[7] Akibat dominasi agen swasta sebagai sumber informasi ini, calon buruh migran mendapat informasi yang timpang. Agen swasta lebih banyak menginformasikan sisi-sisi positif bekerja di luar negeri. Misalnya, informasi tentang banyaknya peluang kerja dan gaji yang tinggi lebih banyak diberikan ketimbang resiko-resiko kerja di luar negeri. Buruh migran pun banyak yang berangkat kerja keluar negeri karena tergiur gambaran-gambaran indah dari agen swasta tanpa sadar akan resikonya.

Dari perannya yang dilegalkan oleh pemerintah ini, PPTKIS meraup untung. Buktinya, jumlah PPTKIS meningkat terus. Pada 2011 tercatat ada 387 PPTKIS.[8] Lalu pada 2012 jumlah PPTKIS meningkat menjadi 565.[9] Di sisi lain pemerintah juga diuntungkan secara ekonomi-politik. Dengan memberangkatkan buruh migran keluar negeri pemerintah mendapatkan: (1) Sumbangan devisa yang bisa dipamerkan sebagai pertumbuhan ekonomi yang kemudian dapat diklaim sebagai bukti keberhasilan strategi ekonomi pemerintah; (2) Terbebas dari angka pengangguran yang dapat mengancam stabilitas nasional. Sedangkan dengan mengoper otoritas penempatan dan perlindungan buruh migran pada swasta, pemerintah:  (1) Meminimalkan biaya operasional perlindungan buruh migran; (2) Mendapat pemasukan dari pajak bisnis penempatan dan perlindungan buruh migran.

Penutup: Berharap pada Perjuangan Kelas

Dapat dilihat bahwa secara sistemik buruh migran memang hanya dijadikan objek dari akumulasi keuntungan dan kekuasaan oleh pemerintah. Dibanding human trafficking yang dilakukan pemerintah dan agen swasta Indonesia, oknum pembuat selebaran ‘TKI On Sale’ hanyalah skandal kecil yang seharusnya tak membuat kita heran dan terkaget-kaget. Alasan ultimatum heroik yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap Malaysia itu bukan demi perlindungan buruh migran, melainkan ekspresi kemarahan pemerintah karena dagangannya diserobot oknum lain. Jika sudah begini, menggantungkan kesejahteraan buruh migran pada pemerintah hanya akan memperpanjang daftar buruh migran yang menjadi korban eksploitasi.

Pemerintah, apalagi swasta, tak bisa diharapkan lagi untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh migran. Sebab perjuangan kesejahteraan buruh migran ini tak dapat ditempuh melalui jalan sentimen nasionalisme atau diplomasi tingkat tinggi, melainkan melalui perjuangan kelas buruh itu sendiri. Betapa absurdnya mengharapkan pemerintah menjamin kesejahteraan buruh migran di negara lain, sementara pemerintah yang sama melanggengkan penindasan terhadap buruh di negaranya sendiri. Artinya, eksploitasi buruh migran harus dipandang paralel dengan eksploitasi buruh dalam negeri.

Untuk itu strategi perjuangan buruh migran perlu untuk diintegrasikan dengan perjuangan buruh dalam negeri. Dengan pengintegrasian ini, buruh migran dapat menjadi subjek yang aktif-politis dan bukan hanya objek yang pasif-melankolis sebagaimana dalam framing kebanyakan media massa akhir-akhir ini. Selama ini perjuangan kesejahteraan buruh migran hanya dilakukan secara terpisah oleh aktivis LSM, sedangkan serikat buruh hampir tak berperan sama sekali dalam perjuangan kesejahteraan buruh migran.[10] Buruh migran belum menjadi konstituen serikat buruh, dan otomatis tersisih dari perjuangan kelas buruh. Mengakomodasi kepentingan buruh migran dalam serikat buruh memang bukan tugas mudah. Ini karena buruh migran bekerja di luar perbatasan nasional yang juga menjadi perbatasan aktifitas politik serikat buruh secara tradisional.[11] Tantangan bentang geografis inilah yang harus dihadapi dalam pengintegrasian strategi perjuangan buruh migran dan buruh dalam negeri sebagai kelas yang bersatu. Karena fase sejarah yang baru hanya dapat dibuka dengan perjuangan kelas.

Buruh migran dan buruh dalam negeri, bersatulah!***

Azhar Irfansyah, mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta


[1] Indonesia Ultimatum Malaysia Soal “TKI On Sale”, Republika Online, 30 Oktober 2012, http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/10/30/mcp544-indonesia-ultimatum-malaysia-soal-tki-on-sale Diakses pada 30 Oktober 2012.

[2] Eko Prasetyo Adi (Ed), Atase Tenaga Kerja dan Perlindungan TKI, Antara Indonesia-Singapura-Malaysia, 2010, Jakarta: TIFA Faoundation.

[3] Ibid

[4] Ibid

[5] Ibid

[6] Ibid

[7] Erdiana Noerdin, Potret Kemiskinan Perempuan, 2006, Jakarta: Women Research Institute. dalam  Agus Pramusinto & Erwan Agus Purwanto (ed), Indonesia Bergerak, 2012, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

[8] Govt to Verify 387 Migrant-Workers Providers, Bisnis Indonesia, 7 November 2011. http://www.bisnis.com/articles/govt-to-verify-387-migrant-workers-providers Diakses pada 30 Oktober 2012

[9] 565 PPTKIS Bertekad Utamakan Perlindungan TKI, Pikiran Rakyat, 4 Mei 2012. http://www.pikiran-rakyat.com/node/187245 Diaskses pada 30 Oktober 2012

[10] Michel Ford, Migrant Labour in Southeast Asia, Country Study: Indonesia, Flinders Asia Center & School of Political and International Studies Flinders University

[11] Ibid

 

IndoPROGRESS adalah media murni non-profit. Demi menjaga independensi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, kami tidak menerima iklan dalam bentuk apapun untuk operasional sehari-hari. Selama ini kami bekerja berdasarkan sumbangan sukarela pembaca. Pada saat bersamaan, semakin banyak orang yang membaca IndoPROGRESS dari hari ke hari. Untuk tetap bisa memberikan bacaan bermutu, meningkatkan layanan, dan akses gratis pembaca, kami perlu bantuan Anda.

Shopping Basket

Berlangganan Konten

Daftarkan email Anda untuk menerima update konten kami.