BELUM LAMA ini, kasus buruh migran mencuat kembali ke permukaan. Sumiati (23), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dianiaya secara keji oleh majikannya di Arab Saudi, hanya karena dianggap tidak cakap dalam bekerja. ‘Kedua kakinya nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepalanya terkelupas, jari tengah retak, alis matanya rusak,’ ujar seorang petugas Rumah Sakit (RS) King Fahd seperti dilansir oleh Antara (15/11/2010). Lebih mengerikan lagi, bibir bagian atasnya digunting oleh majikannya.
Penganiayaan juga dialami oleh Kikim Komalasari, seorang TKI asal Cianjur, Jawa Barat, yang bekerja di Arab Saudi. Bedanya, kalau Sumiati masih hidup, Kikim disiksa majikannya sampai tewas. Jenazahnya pun dibuang ke tong sampah. Konon, ia dibunuh majikannya tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha. Informasi mengenai kematian Kikim disampaikan oleh seorang relawan Posko Perjuangan TKI (Pospertki) PDI-Perjuangan di Kota Abha.
Persoalan memang tak henti-hentinya menimpa buruh migran Indonesia. Menurut data Migrant Care, pada tahun 2010, terdapat 45.845 masalah buruh migran. Enam masalah terbesar adalah deportasi dari Malaysia sebanyak 22.745 kasus; disusul dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak digaji sebanyak 8080 kasus; lalu dipenjara di Malaysia sebanyak 6845 kasus; persoalan sakit saat bekerja sebanyak 3568 kasus; penganiayaan sebanyak 1187 kasus, dan pelecehan seksual sebanyak 874 kasus.
Sebelumnya, pada tahun 2009, terdapat 5314 kasus kekerasan terhadap buruh migran Indonesia. Dari 5314 kasus itu, 97 persen dialami oleh perempuan, sementara hanya 3 persen yang dialami laki-laki. Lalu, terdapat pula 1018 kasus kematian buruh migran di tahun 2009. Dari 1018 kematian tersebut, kasus kematian karena kecelakaan kerja berjumlah 90 kasus, sementara kematian karena kekerasan berjumlah 89 kasus. Adapun kematian yang tidak diketahui sebabnya berjumlah 268 kasus.
Selain persoalan-persoalan di atas, buruh migran juga menghadapi masalah pemerasan. Menurut Darto, Ketua Biro Buruh Migran Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), pungli terhadap TKI terjadi di setiap tahapan yang dilalui. Dimulai sejak rekrutmen di desa, mereka sudah terkena pungli dalam pembuatan dokumen-dokumen yang diperlukan. Misalnya, untuk membuat Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) di kepolisian, mereka bisa terkena pungli Rp. 150 ribu. Belum lagi kalau menggunakan sponsor, punglinya bisa Rp. 700 ribu, bahkan sampai Rp. 1 juta.
Kemudian, saat pemberangkatan dan di negara tujuan, mereka terkena pungli lagi. Misalnya, ketika mau berangkat, mereka diminta uang Rp. 3 juta dengan berbagai alasan, seperti untuk biaya dokumen dan transpor. Pada saat pulang, pungli juga mengerubungi mereka kembali. Ketika tiba di Terminal IV, mulai dari pengangkut barang, pendataan sampai asuransi, memungut biaya ilegal dari mereka. Kemudian, saat diantar ke kampung halaman, mereka masih terkena pungli oleh sopir travel. Jumlahnya antara Rp. 300 ribu-Rp. 1 juta. Belum lagi, mereka juga rentan terkena pelecehan seksual oleh para sopir.
Pertanyaannya, kenapa buruh migran Indonesia rentan terkena masalah, terutama kekerasan dan pemerasan? Jamaluddin Suryahadikusuma dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyatakan, persoalannya ada di perlindungan hukum. Keengganan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bisa terlihat dari keengganan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin, untuk meratifikasi Konvensi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, padahal 80 persen buruh migran Indonesia bekerja di sektor rumah tangga.
Pendapat senada diungkapkan oleh Beno Widodo, Koordinator Departemen Pengembangan Organisasi (DPO) KASBI. Menurutnya, ada masalah dikemauan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum. Selain itu, Beno juga menyebutkan diserahkannya pengiriman buruh migran kepada swasta sebagai penyebab kerentanan mereka. ‘Karena diserahkan ke swasta, maka dia hanya cari untung,’ ujar Beno dalam diskusi publik Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP) yang bertajuk ‘Derita Buruh Migran Indonesia: Apa Jalan Keluarnya?’ (3/12/2010).
Keengganan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum memang merupakan salah satu penyebab kerentanan buruh migran terhadap kekerasan dan pemerasan. Begitu pula dengan ‘privatisasi’ pengiriman buruh migran, karena watak swasta adalah mencari untung. Namun, yang patut ditanyakan lebih lanjut adalah kenapa pemerintah enggan memberikan perlindungan hukum? Kemudian, apabila peran swasta dihapuskan dan pengiriman buruh migran dilakukan oleh negara, apakah keadaan akan menjadi lebih baik?
Untuk menjawab kedua pertanyaan itu, perlu dilihat karakter negaranya. Menurut Nur Harsono dari Migrant Care, pemerintah memang sengaja mendorong pengiriman TKI untuk mengejar target devisa. Data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menunjukkan, pada tahun 2004, pemerintah menargetkan penempatan 400 ribu TKI dengan remiten 2 milyar dolar AS, sekalipun yang terealisasi adalah penempatan 380.690 TKI dengan remiten 1,9 milyar dolar AS.
Kemudian di tahun 2005, pemerintah menargetkan penempatan 700 ribu TKI dengan remiten 3 milyar dolar AS, meskipun yang terealisasi adalah 474.310 TKI dengan remiten 2,93 milyar dolar AS. Lalu, di tahun 2006, pemerintah menargetkan penempatan 700 ribu TKI dengan remiten 3,5 milyar dolar AS, walaupun yang terealisasi adalah 680.000 TKI dengan remiten 3,41 milyar dolar AS. Sementara, di tahun 2007, pemerintah menargetkan penempatan 750 ribu TKI dengan remiten 3,63 milyar dolar AS, sekalipun yang terealisasi adalah 108.732 TKI dengan remiten 0,884 milyar dolar AS.
Jadi, apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan program TKI ini sebenarnya adalah mengkomodifikasi rakyatnya, memperdagangkan, dan mengorbankan mereka demi mendapatkan devisa. Inilah sebabnya kenapa pemerintah tidak begitu peduli dengan perlindungan hukum, karena kepentingannya hanyalah mengejar devisa. ‘Kalau menghitung remitensinya, pemerintah sangat hafal, tapi kalau satu kasus saja, lima bulan belum tentu gol, karena tidak punya mekanisme penyelesaian kasus,’ tutur Nur Harsono.
Dengan karakter negara yang demikian, apakah akan ada perbaikan jikalau peran swasta dihapuskan dan pengiriman TKI dilakukan sepenuhnya oleh negara? Rasanya tidak. Ini bukan berarti peran Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) lebih baik, karena mereka juga terlibat dan menerima keuntungan dari perdagangan manusia ini. Baik negara maupun swasta dalam konteks ini memiliki watak yang serupa, yaitu sama-sama mencari keuntungan dengan memperdagangkan manusia. Yang menjadi persoalan di sini adalah sistem perdagangan manusianya itu sendiri.
Adapun sistem perdagangan manusia ini dimungkinkan karena banyaknya pengangguran di Indonesia. Program TKI sendiri selain ditujukan untuk mendapatkan devisa, juga untuk mengurangi pengangguran. Ini tentu bukan solusi bagi problem pengangguran. Seharusnya, pemerintah membuka lapangan pekerjaan dan bukannya melakukan perdagangan manusia. Dalam menanggapi apakah sebenarnya pengiriman buruh migran diperlukan atau tidak, Beno Widodo menyatakan, ‘kalau pertanyaannya perlu atau tidak perlu, jawabannya tidak perlu jika negara membuka lapangan pekerjaan.’***
Zaki Hussein, Redaktur Majalah Mimbar Politik