Prolog
Pasang surut penegakan HAM dan pengungkapan kejahatan masa lalu di Indonesia, membuat kita, untuk kesekian kalinya, harus menarik nafas dalam-dalam. Setelah lebih dari dua tahun membeku, Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) atau Commission of Truth and Friendship yang dibentuk Pemerintah Indonesia dan Timor Leste, kembali menghangat. Pemicunya, adalah kesaksian mantan Presiden Republik Indonesia, B.J. Habibie.
Bak mencari jarum dalam tumpukan jerami, setidaknya begitulah kalau menggutak-atik persoalan kebenaran yang berkaitan dengan kekuasaan bersifat kroni (saling melindungi). Langgam demokrasi, penegakkan hukum, dan perubahan di Indonesia yang transaksional sifatnya (sepenggal/parsial), acap kali mentah di ranah negosiasi politik. layaknya, orang-orang yang sedang bermain kartu truf atas dosa-dosa politik masa lalu mereka (penguasa Orde Baru), demikianlah proses negosiasi berlangsung.
Dalam sejarahnya, keputusan referendum yang ditempuh mantan Presiden Habibie, banyak dimaknai sebagai usaha untuk mendongkrak posisi politisnya. Memang, naiknya Habibie ke tampuk Kepresidenan, tidak melalui persetujuan yang legitimet dan sangat rapuh. Sebabnya, jabatan tersebut tidak diperoleh lewat parlemen atau proses konstitusional yang wajar. Dengan demikian, manuver referendum diharapkan memberi peluang untuk meraih simpati kalangan dunia Internasional dan PBB. Seolah tak mau berhenti melakukan blunder politik, Habibie pada masa transisi juga melakukan perubahan admisnistrasi negara, dengan mengubah sekitar 1000-an Peraturan Pemerintah. Semasa menjadi Presiden, Habibie juga melakukan pengesahan Undang-undang Otonomi Daerah, untuk merespon sentimen anti Jawa dan Anti Golkar yang meluas seiring semangat Reformasi 1998.
Kembali ke konteks Timor Timur, ada dua hal yang perlu dibahas secara detail sebelum kita mengambil kesimpulan yang terburu-buru atas nama bela-tanah air, kejahatan kemanusian, dan perdamaian internasional. Pertama adalah konteks geopolitik untuk memandang masuknya Indonesia ke dalam konflik Timor Timur di Asia Tenggara dan keterlibatan dunia Internasional. Kedua, ambiguitas keterlibatan PBB, mulai dari aneksasi Timor Timur sampai perannya sebagai peacemaker pasca referendum. Inilah dua poin pembahasan yang akan diurai untuk melihat perkembangan KKP sebagai sebuah langkah dalam pembangunan perdamaian.
War of Position sebagai Warisan Perang Dingin
Pada masa Orde Lama, di bawah bendera revolusi nasional Bung Karno, Indonesia melakukan war of position terhadap negara-negara bekas koloni bangsa-bangsa Eropa di Asia Tenggara. Dengan visi revolusionernya, Bung Karno memandang dua Barat adalah dua sisi keping mata uang: satu sisi mengilhaminya dengan prinsip demokrasi dan ide Afklärung namun, sisi lainnya harus ditolak karena berujung kolonilisasi bermantel Gold, Gospel, dan Glory. Dalam pilihan war of position-nya, Bung Karno dicatat dunia sebagai pemimpin dan negarawan yang mempersatukan negerinya tanpa meneteskan setitik darah pun. Atas panduan ide dekolonialisasi-lah, Bung Karno merebut Irian Barat dan berkonfrontasi dengan Serawak.
Pramoedya Ananta Toer dalam Timor Timur Sisa Perang Dingin, mencoba menarik perbandingan tipologi kepemimpinan Bung Karno dengan Suharto. Pram memberikan gambaran, walaupun kesatuan administratif Indonesia dilahirkan sebagai warisan kolonialisme Belanda tetapi, sebagai kesatuan politik tata-kenegaraan Bung Karno-lah satu-satunya pemimpin Indonesia yang mewujudkannya dengan damai. Sementara, langkah Suharto dipandang sama dengan negara-negara seperti India/Pakistan, Korea, Jerman yang membangun negara dan kekuasannya dengan jalan darah.
Kejatuhan Orde Lama dan Bung Karno, tak dapat disangakal adalah efek domino dari operasi Barat dalam memutus “rantai merah” di Asia Tenggara, sebagai produk perang dingin. Begitu juga seterusnya, dengan pola yang berlaku pada aneksasi Timor Timur oleh Suharto, pada Desember 1975. Menguatnya posisi Front Nasional NASAKOM yang dibangun oleh Bung Karno, merupakan alasan utama mengapa si Bung harus disingkirkan dari kursi kekuasaannya. Barat (dalam hal ini Amerika dan sekutunya), menangkap sinyal bahaya atas prakarsa Soekarno ini. Sementara, dalam kasus Timor Timur, kemenangan de facto Fretilin yang berhaluan merah atas UDT pasca kolonialisasi Portugis, membuat Amerika Serikat memberikan restu pada gabungan pasukan UDT, Apodeti, dan TNI untuk melakukan pendudukan atas wilayah penghasil kopi tersebut.
Artinya, Indonesia dan Timor Timur merupakan bagian integral dari sejarah hitam warisan perang dingin, yang menyisakan kejahatan kemanusian dan penguasaan geopolirik regional yang berkiblat pada kekuasaan dunia.
Ambiguitas Peran PBB
Pada 1976, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, mengeluarkan resolusi yang keras berkenaan dengan invasi Indonesia ke Timor Timur. Kedua lembaga itu mendesak agar Indonesia segera menarik pasukan TNI. Namun, pemerintah Orde Baru Suharto, tidak pernah menggubris himbauan tersebut karena rendahnya perhatian negara-negara pemain utama di masyarakat internasional. Hasilnya, Resolusi Dewan Keamanan menguap begitu saja.
Bulan Juli 1976, setelah mengabaikan keprihatinan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Suharto mengumumkan Timor Timur sebagai provinsi ke-27 Republik Indonesia. Tetapi, tindakan ini tidak diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa. Status Timor Timur masih tetap berada dalam agenda PBB. Resolusi Majelis Umum PBB 30/37 tahun 1982, menetapkan suatu proses perundingan antara wakil-wakil Portugal dan Indonesia. Namun, proses inipun berlangsung setengah hati.
Merujuk dokumen An Agenda for Peace yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa Bangsa, proses perdamaian terdiri dari beberapa langkah. Proses damai dimulai dengan pembangunan kapasitas dalam jangka waktu yang panjang, rekonsiliasi, dan transformasi sosial. Proses damai membutuhkan waktu panjang setelah konflik kekerasan mulai mereda di antara dua pihak yang bertikai.
Dalam konflik Timor Timur, PBB tidak konsisten dengan dokumen yang mereka keluarkan sendiri untuk menempuh proses damai sesuai dengan langkah yang ada. Hal ini sangat kentara dengan keputusan Sekjend PBB yang mempersingkat proses damai dengan jalan mempercepat pengumunan hasil jajak pendapat. Koffi Annan mengambil keputusan tidak hanya menyalahi dokumen PBB sendiri tetapi, juga tidak berbasis historis dan geneologi konflik di Timor Timur.
”Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1999, Kofi Annan, telah ingkar janji. Hal itu terbukti dari langkah Annan yang memajukan jadwal pengumuman hasil jajak pendapat di Timor Leste dari rencana semula 7 September menjadi 4 September 1999.” Begitulah setidaknya statement yang dikeluarkan mantan Presiden B.J Habibie.
Banyak proses damai merujuk skema Dziedzic (Potensial for Organised Violence), yang menggunakan pengklasifikasian aktor-aktor kekerasan pasca konflik, yang membutuhkan waktu untuk pengurangan keterlibatan kekerasan dalam proses damai disepakati. Aktor pertama adalah militer, yang harus ditarik dari keterlibatannya. Sebabnya, militer selalu menjadi representasi konflik dengan intensitas tinggi. Penarikan pasukan militer membutuhkan waktu 0-6 bulan awal, dan proses seterusnya sampai 2 tahun dengan grafik yang terus menurun. Kedua, milisi atau paramiliter yang merupakan komponen masyarakat yang memiliki senjata dan terlibat aktif selama konflik. Penarikan peran milisi dan paramiliter dilakukan pada tahap kedua pada tahun pertama sampai tahun kedua. Proses kedua ini dijalankan dengan membentuk polisi sipil, yang secara transformatif menggantikan aktor ketiga Polisi, untuk menjamin proses damai berjalan integratif dan utuh.
Dalam Kerusuhan pasca referendum di Timor Timur, PBB tidak mengkalkulasi sebaran dampak atas konsekuensi mempercepat hasil referendum diumumkan. Kekeliruan utama dalam manajemen konflik yang dibangun oleh PBB, adalah ketidakakuratannya dalam memetakan aktor-aktor potensial kekerasan. Misalnya, pasukan TNI yang disiapkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan pasca pengumuman referendum di Timor Leste, masih dalam perjalanan. Ini diperparah dengan keberadaan milisi, yang memanfaatkan sentimen bela bangsa dengan hasil referendum.
Epilog
J. Darby dalam The Effects of Violence on Peace Processes, menggambarkan proses damai seperti mendaki sebuah gunung. Menurutnya, proses damai tak ubahnya sebuh ekspedisi pendakian, dimana sebelumnya banyak mengalami kegagalan, tidak ada jejak yang jelas, banyak kecurigaan dan sifat egois dalam tim, tidak ada pola yang sama untuk setiap gunung, banyak hal yang harus dipertimbangkan dan bila salah satunya diabaikan akan membahayakan keseluruhan ekspedisi.
20 tahun pendudukan Indonesia di Timor Timur, melahirkan kejahatan berat terhadap kemanusiaan. Kejahatan ini meliputi: pembunuhan, termasuk pembunuhan massal, penyiksaan, penculikan, serangan seksual, dan serangan terhadap anak-anak, serta deportasi massa, dan dislokasi paksa. Kejahatan terhadap kemanusiaan juga meliputi penghancuran besar-besaran tempat tinggal, dan pelayanan dasar untuk menegakkan hak dasar rakyat Timor Timur atas kesehatan dan pendidikan.
Tugas berat KKP dalam mendaki gunung perdamaian di tengah fakta-fakta yang bersilewan dan kabut kekuasaan yang tebal. Mantan Presiden B.J Habibie sudah dihadirkan untuk diminta kesaksiannya. Lalu, kapan aktor-aktor besar seperti Sekjend PBB, Panglima TNI, dan para Jendral lainnya yang berkaitan dengan konflik di Timor Timur tahun 1999, dihadirkan?***
Willy Aditya, Litbang Voice of Human Rights dan Mahasiswa Program Master Defence and Security Studies ITB – Cranfield University UK.